Ratusan Ribu Mamin Rusak dan Bekas Banjir Dijual Bebas

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polda Jabar saat rilis penjualan produk olahan pangan dari salah satu minimarket terendam banjir.
Polda Jabar saat rilis penjualan produk olahan pangan dari salah satu minimarket terendam banjir.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Bandung - Berhati-hatilah terhadap makanan atau minuman yang dijual dengan harga murah. Tak menutup kemungkinan makanan atau minuman tersebut bercampur bahan berbahaya ataupun telah rusak.

Seperti yang terjadi di Bandung. Ditreskrimsus Polda Jabar menggerebek sebuah gudang di kawasan Perguadangan PT Inti, Bandung. Di dalam gudang, petugas mengamankan ratusan ribu produk pangan olahan, kosmetik, hingga farmasi  bekas kebanjiran.

Barang-barang tersebut didapat dari puluhan gerai minimarket korban banjir Bekasi, beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi Ardimulan Chaniago mengungkapkan, praktik kotor tersebut terungkap berdasarkan laporan masyarakat yang merasa dirugikan karena telah membeli produk yang sudah terkontaminasi dan rusak, bahkan kadaluarsa.

Menurut Erdi, berbagai produk tersebut seharusnya dimusnahkan karena sudah tidak layak dikonsumsi dan digunakan masyarakat. Tersangka DH, kata Erdi, sengaja melakukan praktik kotor tersebut untuk mendapatkan keuntungan besar dari berbagai produk yang dijualnya dengan harga miring itu.

"Seluruh produk tak layak konsumsi dan pakai tersebut seharusnya dimusnahkan, namun oleh tersangka malah dijual bebas ke masyarakat," ungkap Erdi di kawasan Pergudangan PT Inti, Jalan Mohammad Toha Nomor 225, Dayeuhkokot, Kabupaten Bandung, Jumat (23/4/2021).

Kasus tersebut, lanjut Erdi, terungkap pasca penyidik mendapatkan informasi adanya praktik penjualan produk pangan olahan hingga farmasi yang kondisinya cacat, rusak, terkontaminasi, bahkan kadaluarsa di C Mart di kawasan Pergudangan PT Inti, Jalan Mohammad Toha Nomor 225, Dayeuhkokot, Kabupaten Bandung, Kamis 8 April 2021 lalu.

"Tersangka DH sebagai pemilik C Mart membeli produk-produk yang seharusnya dimusnahkan itu dari Sdr Yuli dan Sdr Boy seharga Rp 330 juta," sebutnya.

Menurut Erdi, ratusan ribu produk pangan olahan hingga farmasi tersebut berasal dari 41 gerai minimarket yang berada di wilayah terdampak banjir Bekasi. Setelah dikumpulkan, produk-produk tersebut kemudian disimpan di salah satu gudang milik perusahaan manimaren tersebut di kawasan Cikarang, Bekasi.

"Setelah dibeli tersangka DH, produk-produk yang jumlahnya mencapai 617.226 produk tersebut kemudian diangkut menggunakan 15 truk ke gudang C Mart untuk dicuci dan disortir dan dijual sangat murah ke masyarakat secara eceran dengan harga diskon 40-50 persen (dari harga pasaran)," beber Erdi.

Tersangka DH sendiri telah melakukan praktik tersebut sejak dua pekan terakhir dan telah mengantongi keuntungan puluhan juta rupiah. Menurut Erdi, tersangka tidak hanya menjual produknya kepada masyarakat Bandung, namun juga masyarakat daerah lain di Jabar, seperti Sumedang dan Majalengka.

Selain mengamankan ratusan ribu produk eks banjir Bekasi tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, seperti satu unit laptop, ponsel, 21 lembar bon nota, 1 buah buku kas penjualan, hingga alat scan barcode.

Atas perbuatannya, DH disangkakan pasal berlapis yaitu Pasal 141, Pasal 143 dan Pasal 99 Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Berita Terbaru

Bapenda Surabaya Periksa Pajak Rumah Makan Ny Suharti, Minta Dokumen Keuangan selama Setahun

Bapenda Surabaya Periksa Pajak Rumah Makan Ny Suharti, Minta Dokumen Keuangan selama Setahun

Jumat, 17 Jul 2026 21:16 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 21:16 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya mulai mengintensifkan pemeriksaan kepatuhan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) t…

Sidak SPPG Grogol, DLH Ponorogo Temukan IPAL Tak Standar dan Larang Hasilkan Limbah 

Sidak SPPG Grogol, DLH Ponorogo Temukan IPAL Tak Standar dan Larang Hasilkan Limbah 

Jumat, 17 Jul 2026 19:43 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 19:43 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ponorogo bergerak cepat merespons keluhan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh…

Wujudkan Pasar Pangan Aman, Balai POM di Bima Gandeng Pengelola Pasar dan Saka POM Sisir Pasar Amahami

Wujudkan Pasar Pangan Aman, Balai POM di Bima Gandeng Pengelola Pasar dan Saka POM Sisir Pasar Amahami

Jumat, 17 Jul 2026 17:19 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 17:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, BIMA – Dalam upaya memberikan jaminan perlindungan kesehatan bagi masyarakat dari bahaya pangan yang tidak memenuhi syarat, Balai Pengawas O…

PLN UIT JBM Tegaskan Komitmen Hadirkan Sistem Transmisi Andal pada Surabaya Electric Forum 2026

PLN UIT JBM Tegaskan Komitmen Hadirkan Sistem Transmisi Andal pada Surabaya Electric Forum 2026

Jumat, 17 Jul 2026 16:41 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 16:41 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) turut mendukung penyelenggaraan Surabaya Electric Forum 2…

Penetapan Perwalian Serentak di 38 Kabupaten dan Kota Disebut Pertama di Indonesia

Penetapan Perwalian Serentak di 38 Kabupaten dan Kota Disebut Pertama di Indonesia

Jumat, 17 Jul 2026 14:49 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 14:49 WIB

SURABAYAPAGI com, Surabaya – Sebanyak 447 anak di Jawa Timur kini memiliki kepastian hukum yang menjadi pintu masuk untuk memperoleh berbagai hak dasar sebagai …

DPRD Minta Pemkot Madiun Kejar Lagi Opini WTP Usai BPK Beri WDP  ‎

DPRD Minta Pemkot Madiun Kejar Lagi Opini WTP Usai BPK Beri WDP ‎

Jumat, 17 Jul 2026 14:21 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 14:21 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Besarnya SILPA Tahun Anggaran 2025 yang mencapai sekitar Rp210 miliar menjadi perhatian DPRD Kota Madiun. Ketua DPRD Kota Madiun Arm…