Ratusan Ribu Mamin Rusak dan Bekas Banjir Dijual Bebas

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polda Jabar saat rilis penjualan produk olahan pangan dari salah satu minimarket terendam banjir.
Polda Jabar saat rilis penjualan produk olahan pangan dari salah satu minimarket terendam banjir.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Bandung - Berhati-hatilah terhadap makanan atau minuman yang dijual dengan harga murah. Tak menutup kemungkinan makanan atau minuman tersebut bercampur bahan berbahaya ataupun telah rusak.

Seperti yang terjadi di Bandung. Ditreskrimsus Polda Jabar menggerebek sebuah gudang di kawasan Perguadangan PT Inti, Bandung. Di dalam gudang, petugas mengamankan ratusan ribu produk pangan olahan, kosmetik, hingga farmasi  bekas kebanjiran.

Barang-barang tersebut didapat dari puluhan gerai minimarket korban banjir Bekasi, beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi Ardimulan Chaniago mengungkapkan, praktik kotor tersebut terungkap berdasarkan laporan masyarakat yang merasa dirugikan karena telah membeli produk yang sudah terkontaminasi dan rusak, bahkan kadaluarsa.

Menurut Erdi, berbagai produk tersebut seharusnya dimusnahkan karena sudah tidak layak dikonsumsi dan digunakan masyarakat. Tersangka DH, kata Erdi, sengaja melakukan praktik kotor tersebut untuk mendapatkan keuntungan besar dari berbagai produk yang dijualnya dengan harga miring itu.

"Seluruh produk tak layak konsumsi dan pakai tersebut seharusnya dimusnahkan, namun oleh tersangka malah dijual bebas ke masyarakat," ungkap Erdi di kawasan Pergudangan PT Inti, Jalan Mohammad Toha Nomor 225, Dayeuhkokot, Kabupaten Bandung, Jumat (23/4/2021).

Kasus tersebut, lanjut Erdi, terungkap pasca penyidik mendapatkan informasi adanya praktik penjualan produk pangan olahan hingga farmasi yang kondisinya cacat, rusak, terkontaminasi, bahkan kadaluarsa di C Mart di kawasan Pergudangan PT Inti, Jalan Mohammad Toha Nomor 225, Dayeuhkokot, Kabupaten Bandung, Kamis 8 April 2021 lalu.

"Tersangka DH sebagai pemilik C Mart membeli produk-produk yang seharusnya dimusnahkan itu dari Sdr Yuli dan Sdr Boy seharga Rp 330 juta," sebutnya.

Menurut Erdi, ratusan ribu produk pangan olahan hingga farmasi tersebut berasal dari 41 gerai minimarket yang berada di wilayah terdampak banjir Bekasi. Setelah dikumpulkan, produk-produk tersebut kemudian disimpan di salah satu gudang milik perusahaan manimaren tersebut di kawasan Cikarang, Bekasi.

"Setelah dibeli tersangka DH, produk-produk yang jumlahnya mencapai 617.226 produk tersebut kemudian diangkut menggunakan 15 truk ke gudang C Mart untuk dicuci dan disortir dan dijual sangat murah ke masyarakat secara eceran dengan harga diskon 40-50 persen (dari harga pasaran)," beber Erdi.

Tersangka DH sendiri telah melakukan praktik tersebut sejak dua pekan terakhir dan telah mengantongi keuntungan puluhan juta rupiah. Menurut Erdi, tersangka tidak hanya menjual produknya kepada masyarakat Bandung, namun juga masyarakat daerah lain di Jabar, seperti Sumedang dan Majalengka.

Selain mengamankan ratusan ribu produk eks banjir Bekasi tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, seperti satu unit laptop, ponsel, 21 lembar bon nota, 1 buah buku kas penjualan, hingga alat scan barcode.

Atas perbuatannya, DH disangkakan pasal berlapis yaitu Pasal 141, Pasal 143 dan Pasal 99 Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Berita Terbaru

KAI Dukung Program Diskon Transportasi dari Pemerintah untuk Kereta Ekonomi Komersial di Wilayah Daop 7 Madiun

KAI Dukung Program Diskon Transportasi dari Pemerintah untuk Kereta Ekonomi Komersial di Wilayah Daop 7 Madiun

Sabtu, 06 Jun 2026 18:28 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 18:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Liburan Sekolah lebih hemat, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menyatakan dukungan penuh terhadap program…

Kuasa Hukum 2 Rekanan Kirim Surat ke Perumda Delta Tirta Harus Bayar Tagihan Rp1,4 M Sesuai Perintah Hakim Kasasi MA

Kuasa Hukum 2 Rekanan Kirim Surat ke Perumda Delta Tirta Harus Bayar Tagihan Rp1,4 M Sesuai Perintah Hakim Kasasi MA

Sabtu, 06 Jun 2026 18:24 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 18:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Kasus penolakan pembayaran proyek pengadaan pipa di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo kembali mencuat.…

Sparta Pena FC Tumbangkan Bank Jatim 3-2 di Laga Penuh Kontroversi  ‎

Sparta Pena FC Tumbangkan Bank Jatim 3-2 di Laga Penuh Kontroversi ‎

Sabtu, 06 Jun 2026 15:16 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 15:16 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sparta Pena FC Madiun meraih kemenangan setelah menundukkan Bank Jatim dengan skor 3-2 dalam lanjutan Mini Soccer Grup D Kapolres Cu…

Komitmen Jaga Iklim dan Lingkungan, PLN UID Jatim dan DLH Surabaya Tanam 60 Pohon

Komitmen Jaga Iklim dan Lingkungan, PLN UID Jatim dan DLH Surabaya Tanam 60 Pohon

Sabtu, 06 Jun 2026 15:10 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 15:10 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur bersama Dinas Lingkungan Hidup…

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi, Thariq Siapkan Eksepsi   ‎

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi, Thariq Siapkan Eksepsi  ‎

Sabtu, 06 Jun 2026 13:39 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 13:39 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun — Thariq Megah, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, dijadwalkan menjalani sidang perdana kasus d…

Kesadaran Gizi Meningkat, Industri Susu Formula Hadapi Tuntutan Kualitas dan Proses Produksi

Kesadaran Gizi Meningkat, Industri Susu Formula Hadapi Tuntutan Kualitas dan Proses Produksi

Sabtu, 06 Jun 2026 13:25 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 13:25 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Kesadaran orang tua terhadap pemenuhan gizi anak sejak dini terus meningkat, seiring bertambahnya informasi terkait kandungan nutrisi d…