Ayah Tiri Cabuli 2 Anak Berulang Kali

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
TY, pelaku pencabulan saat diamankan.
TY, pelaku pencabulan saat diamankan.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Satreskrim Polres Jombang amankan seorang pria yang tega melakukan tindakan asusila terhadap dua anak tirinya yang masih di bawah umur. Pelaku berinisial TY (43) warga kecamatan Gudo, Jombang.

Aksi bejat pelaku terbongkar bermula dari larinya kedua anak tirinya yang meninggalkan rumah sejak Jumat (9/4/2021) lalu.

"Kami mendapatkan laporan dari orang tua korban bahwa anaknya hilang. Polisi akhirnya bisa menemukan keduanya di Kecamatan Jogoroto, di rumah teman sekolah salah satu korban," ujar Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan, Sabtu (24/4).

Saat ditanyai polisi, lanjut Teguh, alasan keduanya pergi dari rumah karena mereka takut kembali dicabuli Ty sang ayah tiri. Atas keterangan tersebut, kemudian disampaikan ke ibu korban.

"Setelah dilakukan visum, ibu korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada polisi, dan kami langsung melakukan penangkapan pelaku di rumahnya, Kamis (22/4/2021) malam," terangnya.

Saat dilakukan penyidikan, Ty mengakui seluruh perbuatannya. Dia mengaku telah empat tahun terakhir mencabuli dan menyetubuhi kedua anak tirinya itu.

"Jadi dari pengakuannya, kepada korban yang berusia 14 tahun aksi bejat dilakukan sejak usianya masih 9 tahun, sedangkan korban satunya sejak usia 12 tahun. Berapa kalinya sudah tidak terhitung lagi," tegas Teguh.

Modus yang digunakan pelaku, yakni dengan bujuk rayu. Dia, biasa memanggil anak tirinya itu ketika rumah dalam kondisi sepi, kemudian meminta sang anak untuk memijatnya.

"Tersangka ini menunggu ibu korban tidur atau waktu keluar rumah. Dalam proses memijit itulah, tersangka kemudian merayu korban hingga melepaskan celana dan mencabulinya. Bahkan, tak jarang juga tersangka menyetubuhi korban saat proses itu," beber Teguh.

"Perbuatannya dilakukan di kandang ayam belakang rumah, di kamar, dan di ruang tamu depan televisi," imbuhnya.

Usai perbuatan bejatnya, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang untuk jajan. Bahkan ketika korban menolak, pelaku biasanya memberi ancaman kepada keduanya.

"Jika menolak diancam sekolah tidak dibiayai dan tidak boleh keluar rumah," tegasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ty kini terpaksa meringkuk di sel tahanan Mapolres Jombang. Polisi, juga menjeratnya dengan pasal berlapis.

"Tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat 2 UU No. 17 Tahun 2016 penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," pungkas Teguh. 

 

Berita Terbaru

PLN UP3 Ponorogo Luncurkan Program EVplore di Museum dan Galeri SBY-Ani

PLN UP3 Ponorogo Luncurkan Program EVplore di Museum dan Galeri SBY-Ani

Jumat, 07 Agu 2026 19:38 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 19:38 WIB

SurabayaPagi, Pacitan – Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur melalui Unit P…

Bangun Sinergi dengan PCNU, Kapolres Lamongan Shalat Ashar Berjamaah Bersama Pengurus

Bangun Sinergi dengan PCNU, Kapolres Lamongan Shalat Ashar Berjamaah Bersama Pengurus

Jumat, 07 Agu 2026 17:58 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 17:58 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Kapolres Lamongan yang baru AKBP Adhytiawarman Gautama Putra P.hD menyempatkan diri melaksanakan shalat Ashar berjamaah, bersama j…

Sinergitas Polres Blitar dan Media Demi Kamtibmas yang Kondusif

Sinergitas Polres Blitar dan Media Demi Kamtibmas yang Kondusif

Jumat, 07 Agu 2026 17:08 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 17:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Kapolres Blitar AKBP Ardy Zuul Hasbih Nasution, S.I.K., M.H., bertatap muka dengan awak media di Blitar Raya pagi tadi di ruang Lo…

Sidang Maidi: Terdakwa Tak Bantah Kesaksian ATM hingga Transfer Jutaan Rupiah

Sidang Maidi: Terdakwa Tak Bantah Kesaksian ATM hingga Transfer Jutaan Rupiah

Jumat, 07 Agu 2026 17:08 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 17:08 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Terdakwa Maidi tidak membantah keterangan saksi Siti Ulfasyah terkait pemberian ATM serta transfer uang Rp3 juta hingga Rp10 juta p…

Diancam akan Dibunuh, Korban Dugaan Penganiayaan Kades Kunti Ponorogo Minta Perlindungan Polisi

Diancam akan Dibunuh, Korban Dugaan Penganiayaan Kades Kunti Ponorogo Minta Perlindungan Polisi

Jumat, 07 Agu 2026 17:05 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 17:05 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo— Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum Kepala Desa Kunti, Kecamatan Bungkal, Kabupaten Ponorogo, terus bergulir. Kali Korban b…

Ponorogo Luncurkan Logo Hari Jadi Ke-530, Usung Simbol Persatuan 

Ponorogo Luncurkan Logo Hari Jadi Ke-530, Usung Simbol Persatuan 

Jumat, 07 Agu 2026 17:02 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 17:02 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo meluncurkan logo resmi Hari Jadi Kabupaten Ponorogo ke-530 yang mengusung tema “Kidung Aruna K…