Ayah Tiri Cabuli 2 Anak Berulang Kali

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
TY, pelaku pencabulan saat diamankan.
TY, pelaku pencabulan saat diamankan.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Satreskrim Polres Jombang amankan seorang pria yang tega melakukan tindakan asusila terhadap dua anak tirinya yang masih di bawah umur. Pelaku berinisial TY (43) warga kecamatan Gudo, Jombang.

Aksi bejat pelaku terbongkar bermula dari larinya kedua anak tirinya yang meninggalkan rumah sejak Jumat (9/4/2021) lalu.

"Kami mendapatkan laporan dari orang tua korban bahwa anaknya hilang. Polisi akhirnya bisa menemukan keduanya di Kecamatan Jogoroto, di rumah teman sekolah salah satu korban," ujar Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan, Sabtu (24/4).

Saat ditanyai polisi, lanjut Teguh, alasan keduanya pergi dari rumah karena mereka takut kembali dicabuli Ty sang ayah tiri. Atas keterangan tersebut, kemudian disampaikan ke ibu korban.

"Setelah dilakukan visum, ibu korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada polisi, dan kami langsung melakukan penangkapan pelaku di rumahnya, Kamis (22/4/2021) malam," terangnya.

Saat dilakukan penyidikan, Ty mengakui seluruh perbuatannya. Dia mengaku telah empat tahun terakhir mencabuli dan menyetubuhi kedua anak tirinya itu.

"Jadi dari pengakuannya, kepada korban yang berusia 14 tahun aksi bejat dilakukan sejak usianya masih 9 tahun, sedangkan korban satunya sejak usia 12 tahun. Berapa kalinya sudah tidak terhitung lagi," tegas Teguh.

Modus yang digunakan pelaku, yakni dengan bujuk rayu. Dia, biasa memanggil anak tirinya itu ketika rumah dalam kondisi sepi, kemudian meminta sang anak untuk memijatnya.

"Tersangka ini menunggu ibu korban tidur atau waktu keluar rumah. Dalam proses memijit itulah, tersangka kemudian merayu korban hingga melepaskan celana dan mencabulinya. Bahkan, tak jarang juga tersangka menyetubuhi korban saat proses itu," beber Teguh.

"Perbuatannya dilakukan di kandang ayam belakang rumah, di kamar, dan di ruang tamu depan televisi," imbuhnya.

Usai perbuatan bejatnya, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang untuk jajan. Bahkan ketika korban menolak, pelaku biasanya memberi ancaman kepada keduanya.

"Jika menolak diancam sekolah tidak dibiayai dan tidak boleh keluar rumah," tegasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ty kini terpaksa meringkuk di sel tahanan Mapolres Jombang. Polisi, juga menjeratnya dengan pasal berlapis.

"Tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat 2 UU No. 17 Tahun 2016 penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," pungkas Teguh. 

 

Berita Terbaru

SPDP Tak Diterima Sebelum Pemeriksaan, Dua Eks Direktur BPR Madiun Gugat Penetapan Tersangka

SPDP Tak Diterima Sebelum Pemeriksaan, Dua Eks Direktur BPR Madiun Gugat Penetapan Tersangka

Jumat, 28 Agu 2026 19:21 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 19:21 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Dua mantan Direktur Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun, Sugeng Mukti Wibowo (SMW) dan Ahmadu Malik Dana Logistia (AD), mem…

‎Mentirakati Indonesia, Mahasiswa Madiun Kenang Setahun Tragedi Agustus

‎Mentirakati Indonesia, Mahasiswa Madiun Kenang Setahun Tragedi Agustus

Jumat, 28 Agu 2026 18:36 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 18:36 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Madiun menggelar aksi simbolis bertajuk “Mentirakati …

Wilbex 2026, Hadirkan Pasar Produk Ibu dan Anak di Surabaya

Wilbex 2026, Hadirkan Pasar Produk Ibu dan Anak di Surabaya

Jumat, 28 Agu 2026 17:22 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 17:22 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Pameran kebutuhan ibu, bayi, dan anak, Willow Baby Expo (Wilbex) kembali digelar di Surabaya. Memasuki penyelenggaraan 2026, Wilbex V…

Nenek di Blitar Tercebur ke Sumur Bekas Pembuangan Sampah

Nenek di Blitar Tercebur ke Sumur Bekas Pembuangan Sampah

Jumat, 28 Agu 2026 16:41 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 16:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Nenek Suwarti berusia 70 tahun warga Kel. Beru, Kec. Wlingi, Kab. Blitar, tadi jelang Sholat Jumat, 28 Agustus 2026, sekitar pukul…

Luncurkan Majelis Pemberdayaan Indonesia, Cak Imin Dorong Pesantren Jadi Kekuatan Ekonomi

Luncurkan Majelis Pemberdayaan Indonesia, Cak Imin Dorong Pesantren Jadi Kekuatan Ekonomi

Jumat, 28 Agu 2026 16:35 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 16:35 WIB

SurabayaPagi, Jombang - Majelis Pemberdayaan Indonesia resmi digaungkan sebagai langkah strategis memperkuat pemberdayaan masyarakat dan mengatasi persoalan…

Dugaan Pesta Miras Pelajar di Gresik Jadi Alarm Keras, KBPPPA: Jangan Hanya Menghukum Anak

Dugaan Pesta Miras Pelajar di Gresik Jadi Alarm Keras, KBPPPA: Jangan Hanya Menghukum Anak

Jumat, 28 Agu 2026 15:31 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 15:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Dugaan pesta minuman keras (miras) yang melibatkan sejumlah pelajar SMP di Kabupaten Gresik menjadi alarm serius bagi dunia p…