Ayah Tiri Cabuli 2 Anak Berulang Kali

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
TY, pelaku pencabulan saat diamankan.
TY, pelaku pencabulan saat diamankan.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Satreskrim Polres Jombang amankan seorang pria yang tega melakukan tindakan asusila terhadap dua anak tirinya yang masih di bawah umur. Pelaku berinisial TY (43) warga kecamatan Gudo, Jombang.

Aksi bejat pelaku terbongkar bermula dari larinya kedua anak tirinya yang meninggalkan rumah sejak Jumat (9/4/2021) lalu.

"Kami mendapatkan laporan dari orang tua korban bahwa anaknya hilang. Polisi akhirnya bisa menemukan keduanya di Kecamatan Jogoroto, di rumah teman sekolah salah satu korban," ujar Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan, Sabtu (24/4).

Saat ditanyai polisi, lanjut Teguh, alasan keduanya pergi dari rumah karena mereka takut kembali dicabuli Ty sang ayah tiri. Atas keterangan tersebut, kemudian disampaikan ke ibu korban.

"Setelah dilakukan visum, ibu korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada polisi, dan kami langsung melakukan penangkapan pelaku di rumahnya, Kamis (22/4/2021) malam," terangnya.

Saat dilakukan penyidikan, Ty mengakui seluruh perbuatannya. Dia mengaku telah empat tahun terakhir mencabuli dan menyetubuhi kedua anak tirinya itu.

"Jadi dari pengakuannya, kepada korban yang berusia 14 tahun aksi bejat dilakukan sejak usianya masih 9 tahun, sedangkan korban satunya sejak usia 12 tahun. Berapa kalinya sudah tidak terhitung lagi," tegas Teguh.

Modus yang digunakan pelaku, yakni dengan bujuk rayu. Dia, biasa memanggil anak tirinya itu ketika rumah dalam kondisi sepi, kemudian meminta sang anak untuk memijatnya.

"Tersangka ini menunggu ibu korban tidur atau waktu keluar rumah. Dalam proses memijit itulah, tersangka kemudian merayu korban hingga melepaskan celana dan mencabulinya. Bahkan, tak jarang juga tersangka menyetubuhi korban saat proses itu," beber Teguh.

"Perbuatannya dilakukan di kandang ayam belakang rumah, di kamar, dan di ruang tamu depan televisi," imbuhnya.

Usai perbuatan bejatnya, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang untuk jajan. Bahkan ketika korban menolak, pelaku biasanya memberi ancaman kepada keduanya.

"Jika menolak diancam sekolah tidak dibiayai dan tidak boleh keluar rumah," tegasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ty kini terpaksa meringkuk di sel tahanan Mapolres Jombang. Polisi, juga menjeratnya dengan pasal berlapis.

"Tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat 2 UU No. 17 Tahun 2016 penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," pungkas Teguh. 

 

Berita Terbaru

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak memperingati satu tahun masa kepemimpinan m…

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Raja Charles Pastikan Kerajaan Inggris Dukung Pengusutan Kasus Andrew    SURABAYAPAGI.COM, London - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump angkat bicara t…

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Libatkan Polwan Aipda Dianita Agustina      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bareskrim Polri ungkap Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, dalam kasus na…

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) mencatat capaian positif selama momentum libur panjang Imlek pada 13–17 Februari 2026 dengan tot…

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar, mengingatkan Direksi BPJS Kesehatan harus memastikan…

Airlangga Umumkan Kesepakatan Dagang antara Prabowo dan Trump

Airlangga Umumkan Kesepakatan Dagang antara Prabowo dan Trump

Jumat, 20 Feb 2026 20:28 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi menandatangani kesepakatan dagang terkait…