Surplus Ekspor dan Impor Terminal Petikemas Surabaya di Tahun 2021

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Aktivitas ekspor dan impor di Terminal Petikemas Surabaya pada kwartal I relatif berimbang. SP/ Sem
Aktivitas ekspor dan impor di Terminal Petikemas Surabaya pada kwartal I relatif berimbang. SP/ Sem

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Neraca ekspor dan impor di Terminal Petikemas Surabaya (TPS) selama kwartal I tahun 2021 menunjukan angka yang relatif berimbang.

Corporate Communications PT. Petikemas Surabaya, Retno Utami menjelaskan, sejak bulan Januari hingga April 2021 presentase impor dan ekspor di TPS rata-rata berada diangka 50 persen.

"Kwartal I tahun ini, impor di TPS mecapai 51�n ekspor diangka 49%," kata Retno Utami kepada Surabaya Pagi, Senin (26/04/2021).

Secara presentase jumlah impor di TPS berasal dari Singapura khususnya kapal-kapal transhipment. Transhipment sendiri adalah aktivitas yang berkaitan dengan pergerakan barang dan alat angkut. Mudahnya disebut alih muatan dari kapal yang satu ke kapal lainnya, baik secara langsung (ship-to-ship) maupun melalui tempat penyimpan sementara (temporary storage).

"Kebanyakan kapal transhipment dari Singapura, jadi gak direct call," katanya

Untuk direct call sendiri, rute ekspor dan impor berasal dari wilayah Asia seperti Cina, Taiwan, India serta negeri gajah putih atau Thailand.

Sebelumnya, angka ekspor dan impor di TPS pada tahun 2020 juga relatif berimbang. Data ekpor dan impor di terminal petikemas Surabaya hingga Desember 2020 masing-masing adalah 6,31 teus untuk ekpor dan impor 6,57 teus. 

"Relatif cukup berimbang," singkatnya

Untuk negara yang menjadi tujuan eksport selain Amerika ada pula negara lain di wilayah Asia. Beberapa diantaranya adalah Malaysia, Singapore, Jepang, Filipina, Hong Kong, India dan Thailand.

Sementara untuk negara pengimport sejauh ini masih dipegang oleh negeri tirai bambu, Cina. "Memang Cina menjadi negara yang rutin mengirimkan barang ke Indonesia," aku Retno

Untuk komuditas barang yang dikirim pun beragam. Mulai dari bahan pangan hingga barang-barang yang dipergunakan untuk dunia industri. Sem

Berita Terbaru

Bupati Lamongan Tegaskan Akan Terus Membangun Fisik dan Non Fisik Yang Terukur dan Utuh

Bupati Lamongan Tegaskan Akan Terus Membangun Fisik dan Non Fisik Yang Terukur dan Utuh

Selasa, 03 Mar 2026 23:56 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 23:56 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Lamongan - Komitmen untuk terus membangun daerah, akan terus dilakukan oleh Pemerintahan dibawah komando bupati Yuhronur Efendi, baik fisik…

DPRD Kabupaten Pasuruan Tuntaslan Pembahasan 13 Raperda, Kini Masuk Tahap Verifikasi

DPRD Kabupaten Pasuruan Tuntaslan Pembahasan 13 Raperda, Kini Masuk Tahap Verifikasi

Selasa, 03 Mar 2026 23:12 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 23:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan - Ketua Samsul Hidayat menggelar kegiatan “JAWARA” (Jagongan Bareng Wakil Rakyat) di Dusun Jembrung I, Desa Bulusari, Kecamatan Gem…

DPRD Kabupaten Pasuruan Perkuat Sinergi dengan Kejaksaan, Dorong Tata Kelola Bersih dan Akuntabel

DPRD Kabupaten Pasuruan Perkuat Sinergi dengan Kejaksaan, Dorong Tata Kelola Bersih dan Akuntabel

Selasa, 03 Mar 2026 23:08 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 23:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan - Surabayapagi.com – DPRD Kabupaten Pasuruan mempertegas komitmennya dalam memperkuat sinergi kelembagaan dengan Kejaksaan Negeri K…

Janji Urus “Titik Biru” Dapur MBG, Tiga Pria Diamankan di Hotel Aston Madiun

Janji Urus “Titik Biru” Dapur MBG, Tiga Pria Diamankan di Hotel Aston Madiun

Selasa, 03 Mar 2026 22:42 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 22:42 WIB

‎SURABAYA PAGI, Kota Madiun – Polres Madiun Kota mengamankan tiga pria yang diduga melakukan penipuan dengan modus pengurusan pendirian dapur MBG hingga men…

Advokat Marcella, Divonis 14 Tahun dan Uang Pengganti Rp16,25 Miliar

Advokat Marcella, Divonis 14 Tahun dan Uang Pengganti Rp16,25 Miliar

Selasa, 03 Mar 2026 20:00 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 20:00 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Advokat Marcella Santoso dijatuhi hukuman pidana 14 tahun tahun penjara dalam kasus dugaan suap terhadap hakim dan Tindak Pidana…

Pengadilan Perintahkan Penyidik Kejaksaan Agung

Pengadilan Perintahkan Penyidik Kejaksaan Agung

Selasa, 03 Mar 2026 19:07 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 19:07 WIB

Seret Pemilik Korporasi Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group ke Pengadilan     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ada terobosan dari Majelis h…