Dua Tersangka Pengeroyokan di Jalan Kalimas Diamankan Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polisi yang tengah menunjukkan bukti pengeroyokan oleh pelaku. SP/ FM
Polisi yang tengah menunjukkan bukti pengeroyokan oleh pelaku. SP/ FM

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Tragedi pengeroyokan di Jalan Kalimas Baru 3 Gg 8 Surabaya berhasil diamankan Polres Pelabuban Tanjung Perak. Kedua tersangka AG (23) dan MI (20) kini harus mendekap di tahanan Polres Pelabuban Tanjung Perak.

Diketahui, tersangka melakukan aksi pengeroyokan bersama kelompoknya dengan memukul korban ZR (25) menggunakan tangan kosong, balok kayu, dan paving hingga korban tidak sadarkan diri.

Para pengeroyok tidak hanya melakukan aksi pemukulan, melainkan juga merampas tas milik korban beserta isinya.

"Berawal dari adanya dua kelompok menjalankan kegiatan patroli sahur, di pertengahan jalan mereka bertemu dan terjadi percekcokan, kelompok yang jumlahnya kecil adalah kelompok dari korban,” kata AKBP Ganis Setyaningrum, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak saat merilis ungkap kasus di halaman Mapolres, Rabu (28/4/2021).

Lanjut Ganis, terdapat salah seorang provokator atas insiden mengenaskan ini, provokator itu berteriak maling hingga membuat kedua kelompok saling bentrok. Sialnya saat melarikan diri, korban ZR terjatuh dan menjadi incaran kelompok sebelah dan juga warga.

"Korban ini dipukuli dengan tangan kosong, kemudian pecahan batu, kemudian menggunakan pipa, setelah dilakukan pengeroyokan, uang dan handphone dari korban juga diambil oleh pelaku,” ujarnya.

Saat peristiwa pengeroyokan itu selesai dan mengakibatkan korban terluka, kemudian korban dibawa oleh warga ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan. Korban mengalami beberapa luka memar, namun sempat memberikan keterangan kepada pihak kepolisian.

Naasnya setelah beberapa hari menjalani masa kritis di rumah sakit, korban meninggal dunia pada Jum’at (23/4/2021).

“Kami berhasil mengamankan barang bukti benda yang digunakan untuk memukul korban dan barang hasil rampasan,” imbuhnya.

Kini para tersangka harus menerim akibatnya di dalam tahanan selama 12 tahun penjara. Mereka dijerat pasal 170 ayat 2 ke (3) KUHP, tindak pidana tentang kekerasan terhadap seseorang berujung maut. (fm)

Berita Terbaru

Kekeringan Musim Kemarau, Polsek Gandusari bersama Tiga Pilar, Toga dan Tomas Salurkan Bantuan Air Bersih

Kekeringan Musim Kemarau, Polsek Gandusari bersama Tiga Pilar, Toga dan Tomas Salurkan Bantuan Air Bersih

Minggu, 27 Sep 2026 15:28 WIB

Minggu, 27 Sep 2026 15:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Dalam rangka membantu memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat di tengah kondisi kekeringan, di musim kemarau yang panjang ini,…

Sumur Mengering saat Kemarau, Puluhan Desa di Trenggalek Krisis Air Bersih

Sumur Mengering saat Kemarau, Puluhan Desa di Trenggalek Krisis Air Bersih

Minggu, 27 Sep 2026 14:50 WIB

Minggu, 27 Sep 2026 14:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Setelah debit sumur warga terus menurun saat musim kemarau panjang, kini sedikitnya 50 desa di 12 kecamatan di Kabupaten…

Siap Dibuka 28 September, Tiket Online Kawasan Taman Kawah Ijen Sudah Bisa Dipesan

Siap Dibuka 28 September, Tiket Online Kawasan Taman Kawah Ijen Sudah Bisa Dipesan

Minggu, 27 Sep 2026 14:35 WIB

Minggu, 27 Sep 2026 14:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Menindaklanjuti penanganan darurat kebakaran dan evaluasi keselamatan kawasan Taman Wisata Alam Kawah Ijen Banyuwangi telah…

Tertibkan Sampah Visual, Pemkot Batu Bakal Siapkan 8 Ruang Kreatif Seniman

Tertibkan Sampah Visual, Pemkot Batu Bakal Siapkan 8 Ruang Kreatif Seniman

Minggu, 27 Sep 2026 14:21 WIB

Minggu, 27 Sep 2026 14:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Batu - Menindaklanjuti permasalahan sampah di Kota Batu tidak melulu berupa limbah fisik yang berserakan di jalanan mulai dari baliho dan…

Masuki Masa Tanam Ketiga, Ngawi Dapat Tambahan Alokasi Pupuk Bersubsidi

Masuki Masa Tanam Ketiga, Ngawi Dapat Tambahan Alokasi Pupuk Bersubsidi

Minggu, 27 Sep 2026 14:14 WIB

Minggu, 27 Sep 2026 14:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ngawi - Guna memenuhi kebutuhan petani, terutama menjelang masa tanam ketiga tahun ini, Kabupaten Ngawi mendapat tambahan alokasi pupuk…

Revitalisasi Kebun Satwa Mini, Pemkab Tulungagung Alokasikan Rp350 Juta

Revitalisasi Kebun Satwa Mini, Pemkab Tulungagung Alokasikan Rp350 Juta

Minggu, 27 Sep 2026 13:40 WIB

Minggu, 27 Sep 2026 13:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Sebelum akhir tahun ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung bakal segara merevitalisasi kebun satwa mini yang ada di…