Dua Tersangka Pengeroyokan di Jalan Kalimas Diamankan Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polisi yang tengah menunjukkan bukti pengeroyokan oleh pelaku. SP/ FM
Polisi yang tengah menunjukkan bukti pengeroyokan oleh pelaku. SP/ FM

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Tragedi pengeroyokan di Jalan Kalimas Baru 3 Gg 8 Surabaya berhasil diamankan Polres Pelabuban Tanjung Perak. Kedua tersangka AG (23) dan MI (20) kini harus mendekap di tahanan Polres Pelabuban Tanjung Perak.

Diketahui, tersangka melakukan aksi pengeroyokan bersama kelompoknya dengan memukul korban ZR (25) menggunakan tangan kosong, balok kayu, dan paving hingga korban tidak sadarkan diri.

Para pengeroyok tidak hanya melakukan aksi pemukulan, melainkan juga merampas tas milik korban beserta isinya.

"Berawal dari adanya dua kelompok menjalankan kegiatan patroli sahur, di pertengahan jalan mereka bertemu dan terjadi percekcokan, kelompok yang jumlahnya kecil adalah kelompok dari korban,” kata AKBP Ganis Setyaningrum, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak saat merilis ungkap kasus di halaman Mapolres, Rabu (28/4/2021).

Lanjut Ganis, terdapat salah seorang provokator atas insiden mengenaskan ini, provokator itu berteriak maling hingga membuat kedua kelompok saling bentrok. Sialnya saat melarikan diri, korban ZR terjatuh dan menjadi incaran kelompok sebelah dan juga warga.

"Korban ini dipukuli dengan tangan kosong, kemudian pecahan batu, kemudian menggunakan pipa, setelah dilakukan pengeroyokan, uang dan handphone dari korban juga diambil oleh pelaku,” ujarnya.

Saat peristiwa pengeroyokan itu selesai dan mengakibatkan korban terluka, kemudian korban dibawa oleh warga ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan. Korban mengalami beberapa luka memar, namun sempat memberikan keterangan kepada pihak kepolisian.

Naasnya setelah beberapa hari menjalani masa kritis di rumah sakit, korban meninggal dunia pada Jum’at (23/4/2021).

“Kami berhasil mengamankan barang bukti benda yang digunakan untuk memukul korban dan barang hasil rampasan,” imbuhnya.

Kini para tersangka harus menerim akibatnya di dalam tahanan selama 12 tahun penjara. Mereka dijerat pasal 170 ayat 2 ke (3) KUHP, tindak pidana tentang kekerasan terhadap seseorang berujung maut. (fm)

Berita Terbaru

Sambut HUT ke-81 RI, Pemkab Gresik Tebar Diskon Pajak hingga Bebas Denda

Sambut HUT ke-81 RI, Pemkab Gresik Tebar Diskon Pajak hingga Bebas Denda

Senin, 17 Agu 2026 18:59 WIB

Senin, 17 Agu 2026 18:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Gresik. Bertepatan dengan momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, …

Upacara Bendera Dalam Rangka HUT Ke-81 RI di Lamongan Berjalan Khidmat, Disertai Pemberian Tali Asih ke Veteran

Upacara Bendera Dalam Rangka HUT Ke-81 RI di Lamongan Berjalan Khidmat, Disertai Pemberian Tali Asih ke Veteran

Senin, 17 Agu 2026 18:09 WIB

Senin, 17 Agu 2026 18:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Upacara bendera yang digelar oleh Pemkab Lamongan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia di Alun-alun…

Fokuskan Genangan dan Pengaspalan Jalan, Wali Kota Proyeksikan APBD Rp15 Triliun

Fokuskan Genangan dan Pengaspalan Jalan, Wali Kota Proyeksikan APBD Rp15 Triliun

Senin, 17 Agu 2026 15:13 WIB

Senin, 17 Agu 2026 15:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai memproyeksikan total belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2027…

Sambut HUT RI ke-81, Pemkab Magetan Bagikan 3.000 Bendera Merah Putih Gratis

Sambut HUT RI ke-81, Pemkab Magetan Bagikan 3.000 Bendera Merah Putih Gratis

Senin, 17 Agu 2026 14:43 WIB

Senin, 17 Agu 2026 14:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Dalam menyambut perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan,…

Pelaksanaan CFD Dongkrak Omzet UMKM, Pemkab Trenggalek Sebut Capai Ratusan Juta

Pelaksanaan CFD Dongkrak Omzet UMKM, Pemkab Trenggalek Sebut Capai Ratusan Juta

Senin, 17 Agu 2026 14:33 WIB

Senin, 17 Agu 2026 14:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Adanya pelaksanaan hari bebas kendaraan bermotor atau car free day (CFD) ternyata tidak hanya menjadi ruang rekreasi masyarakat,…

Bantuan Beras Tahap IV Disalurkan, 14 Ribu Lebih KPM di Kota Mojokerto Jadi Sasaran

Bantuan Beras Tahap IV Disalurkan, 14 Ribu Lebih KPM di Kota Mojokerto Jadi Sasaran

Senin, 17 Agu 2026 13:44 WIB

Senin, 17 Agu 2026 13:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Sebanyak 14.373 keluarga penerima manfaat (KPM) di Kota Mojokerto menjadi sasaran bantuan pangan berupa beras tahap IV dari Badan…