THR Wajib Diberikan H-7 kepada Pekerja

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Hamdani Azhari. SP/MUHAJIRIN KASRUN
Hamdani Azhari. SP/MUHAJIRIN KASRUN

i

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Meski masih dalam suasana pandemi covid-19, namun hal itu tidak mengurangi kewajiban perusahaan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri, dan THR diberikan paling lambat H-7 lebaran.

Bila perusahaan tidak memberikan THR tersebut seperti disampaikan oleh Kepala Disnakertrans Lamongan Hamdani Azhari, maka perusahaan tersebut akan dijatuhi sanksi.

"THR keagamaan ini wajib diberikan ke pekerja selambat-lambatnya H-7 lebaran," kata Hamdani panggilan akrab Kepala Disnakertrans kepada surabayapagi.com, Rabu (28/4/2021).

Disebutkan olehnya, THR yang harus diberikan, lanjut Hamdani, sedikitnya satu kali gaji pekerja, untuk pekerja baru juga tetap mendapat THR meski nantinya akan disesuaikan dengan masa kerjanya.

Di Lamongan sendiri lanjut Hamdani, pekerja jumlahnya kurang lebih 30 ribu lebih, dan tersebar di puluhan perusahaan. Mereka harus mendapatkan THR sedikitnya satu kali gaji pekerja, untuk pekerja baru juga tetap mendapat THR meski nantinya akan disesuaikan dengan masa kerjanya.

Sementara itu, UMK di Lamongan berkisar 2.488.724, namun tidak bisa menjadi acuan karena tiap karyawan memiliki kontrak kerja masing-masing. Seperti outsourcing (alih daya), kontrak (PKWT) ataupun pekerja tetap (PKWTT) semua berhak menerima THR Keagamaan.

Hamdani menegaskan, kalau nantinya ada perusahaan yang nakal dengan tidak memberi hak pekerja, akan ada pemanggilan hingga sanksi administratif.

"Sanksi administratif jelas akan menyasar para perusahaan yang menyelewengkan hak pekerja, nantinya tim akan memastikan data keuangan dan unsur terkait lainnya, apabila ada masalah akan kami carikan solusi," tegas Hamdani.

Kepala Disnakertrans tersebut menghimbau, agar perusahaan tidak memanfaatkan kondisi pandemi sebagai alasan tidak memberikan THR keagamaan. Dirinya akan terus mewaspadai, jika ada perusahaan yang melakukan kecurangan.

"Kami selidiki, takutnya praktik kecurangan dilakukan untuk menghindari kewajiban memberi THR, dengan alasan masalah keuangan," pungkasnya. jir

 

Berita Terbaru

Realisasikan Program PTSL, Kades Klantingsari Wujudkan Impian Masyarakat

Realisasikan Program PTSL, Kades Klantingsari Wujudkan Impian Masyarakat

Senin, 10 Agu 2026 14:51 WIB

Senin, 10 Agu 2026 14:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Pemerintah Desa (Pemdes) Klantingsari, Kecamatan Tarik, Sidoarjo berupaya mewujudkan impian masyarakat. Salah satunya dengan…

Rahasia Kulit Kencang Alami, Ini yang Perlu Diketahui

Rahasia Kulit Kencang Alami, Ini yang Perlu Diketahui

Senin, 10 Agu 2026 14:23 WIB

Senin, 10 Agu 2026 14:23 WIB

SURABAYAPAGI.com – Kulit kencang sering dianggap sebagai salah satu tanda kulit yang sehat, bukan sekadar soal penampilan. Seiring bertambahnya usia, produksi k…

Bali Bukan Cuma Pantai, Ini Aktivitas Sehat yang Wajib Dicoba

Bali Bukan Cuma Pantai, Ini Aktivitas Sehat yang Wajib Dicoba

Senin, 10 Agu 2026 14:20 WIB

Senin, 10 Agu 2026 14:20 WIB

SURABAYAPAGI.com – Selama ini Bali identik dengan pantai berpasir putih, sunset di Uluwatu, atau deretan beach club yang ramai pengunjung. Padahal, di balik c…

Freelancer Makin Eksis, Ini Cara Manfaatkan Peluangnya

Freelancer Makin Eksis, Ini Cara Manfaatkan Peluangnya

Senin, 10 Agu 2026 14:18 WIB

Senin, 10 Agu 2026 14:18 WIB

SURABAYAPAGI.com – Jumlah pekerja lepas di Indonesia terus bertambah setiap tahun. Dari penulis, desainer grafis, hingga konsultan pemasaran, profesi freelance …

Tren Penggunaan Material Logam untuk Hunian Modern 2026

Tren Penggunaan Material Logam untuk Hunian Modern 2026

Senin, 10 Agu 2026 14:14 WIB

Senin, 10 Agu 2026 14:14 WIB

SURABAYAPAGI.com – Rumah-rumah baru tahun ini punya satu kesamaan: logam tak lagi sekadar menjadi struktur yang tersembunyi di balik dinding. Besi, baja, h…

Biaya Dinilai Mahal, Dua Proyek Desa Gempolklutuk Diduga Jadi Ajang Korupsi

Biaya Dinilai Mahal, Dua Proyek Desa Gempolklutuk Diduga Jadi Ajang Korupsi

Senin, 10 Agu 2026 13:34 WIB

Senin, 10 Agu 2026 13:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Proyek pemeliharaan jalan paving di RT 08, RW 04 dan pembangunan saluran drainase di RT 01, RW 01 Desa Gempolklutuk, Kecamatan…