Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Penggelapan Konstruksi RSUD Dr Soetomo

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Ir. Sarif Sarifulloh , perkara penggelapan , sidang di ruang Candra, PN Surabaya, Rabu (28/04/2021). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Ir. Sarif Sarifulloh , perkara penggelapan , sidang di ruang Candra, PN Surabaya, Rabu (28/04/2021). SP/Budi Mulyono

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ir. Sarif Sarifulloh bin Emin Minharja Direktur PT Berkah Multi Media (BMM) rugikan Direktur Haris Gunarso sebesar Rp 924.865.579 terkait proyek  pembangunan konstruksi fisik Bank Jaringan/Stem cell di RSUD Dr. Soetomo Surabaya.

Eksepsi Penasehat hukum terdakwa ditolak oleh Ketua Majelis Hakim Martin Ginting, Rabu (28/04/2021).

Ketua Majelis Hakim Martin Ginting membacakan,Bahwa Putusan sela yang pada intinya menolak Eksepsi dari Penasehat hukum terdakwa.

"Maka sidang akan dilanjutkan masuk pokok perkara,"kata Hakim Ginting di ruang Candra PN Surabaya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan, Sekitar tahun 2017 PT BMM mendapatkan kontrak dengan RSUD DR Soetomo berupa pengadaan dan instalasi sandwich panel anti bacterial di Proyek pembangunan konstruksi fisik Bank Jaringan/Stem cell dengan nilai proyek sebesar Rp  9.130.599.000,-

Sebagai realisasi pekerjaan tersebut kemudian terdakwa dengan dibantu karyawannya menemukan perusahaan yang dapat mendukung pekerjaan tersebut yakni PT BONDOR INDONESIA dengan Direkturnya saksi Haris Gunarso.

PT BONDOR INDONESIA dengan Direkturnya saksi Haris Gunarso, selanjutnya pada tanggal 25 Juni 2017 karyawan terdakwa yang bernama Suaib menghubungi saksi F. Ari Kurniawan melalui kantor PT BONDOR INDONESIA untuk melakukan pemesanan barang berikut pemasangan/instalasi ke PT BONDOR INDONESIA dengan mengirimkan Rencana Kerja dan Syarat (RKS), Bill Of Quantity/jumlah barang yang dibutuhkan (BOQ) dan gambar yang dikirim melalui email pada tanggal 25 Juli 2017.

Berdasarkan RKS, BOQ dan gambar yang dikirim oleh Suaib kemudian dibuat surat penawaran Nomor: QBI-17-254-3b tanggal 27 September 2017 dengan harga yang disepakati seharga Rp 1.473.630.158

Bahwa terdakwa sebagai Direktur PT BERKAH MULTI MEDIA yang seharusnya melakukan pembayaran atas pekerjaan pemasangan sandwich panel anti bacterial yang telah diselesaikan 100�n dapat dipergunakan oleh RSUD Dr. Soetomo Jawa Timur tetapi tanpa seizin dari PT BONDOR INDONESIA menggunakan uang yang diterima dari RSUD DR Soetomo Jawa Timur yang seharusnya dibayarkan ke PT BONDOR INDONESIA sebesar 50�ri nilai kontrak untuk kepentingan terdakwa sendiri.

Atas Perbuatan terdakwa JPU mendakwa dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. nbd

 

Berita Terbaru

Tunas Cup Futsal Dukung Prestasi Nonakademik, Ning Ita Tekankan Peningkatan Kualitas SDM

Tunas Cup Futsal Dukung Prestasi Nonakademik, Ning Ita Tekankan Peningkatan Kualitas SDM

Senin, 19 Okt 2026 15:57 WIB

Senin, 19 Okt 2026 15:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menegaskan, prestasi olahraga merupakan bagian penting dalam pembangunan kualitas manusia. P…

Wali Kota Mojokerto Sampaikan Nota Keuangan APBD 2027 dan Pendapat Akhir atas 13 Raperda

Wali Kota Mojokerto Sampaikan Nota Keuangan APBD 2027 dan Pendapat Akhir atas 13 Raperda

Senin, 19 Okt 2026 15:35 WIB

Senin, 19 Okt 2026 15:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari atau Ning Ita menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto dengan dua agenda, yakni…

Outing Class, Dispendik Surabaya Imbau SD-SMP Optimalkan Destinasi Lokal

Outing Class, Dispendik Surabaya Imbau SD-SMP Optimalkan Destinasi Lokal

Senin, 19 Okt 2026 15:30 WIB

Senin, 19 Okt 2026 15:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Guna memberikan pengalaman belajar di luar kelas (Outing Class) sekaligus mengenalkan potensi lokal kepada para siswa, Pemerintah…

Surabaya Rising Champion 2026 Jadi Ajang Adu Cepat 350 Atlet Selam se-Jatim

Surabaya Rising Champion 2026 Jadi Ajang Adu Cepat 350 Atlet Selam se-Jatim

Senin, 19 Okt 2026 15:25 WIB

Senin, 19 Okt 2026 15:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menggelar Kejuaraan Selam (Finswimming) Surabaya Rising Champion (SRC) 2026 di Kolam Renang Jala…

Pelayanan Dikeluhkan Warga, Wali Kota Eri Instruksikan Pembenahan Sistem Antrean Online di Puskesmas

Pelayanan Dikeluhkan Warga, Wali Kota Eri Instruksikan Pembenahan Sistem Antrean Online di Puskesmas

Senin, 19 Okt 2026 15:23 WIB

Senin, 19 Okt 2026 15:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menyusul keluhan warga mengenai perbedaan nomor antrean yang diperoleh melalui aplikasi e-Health dengan nomor antrean saat tiba di…

Wacana Gaji ASN Dibayar Lewat Koperasi Merah Putih, Fraksi PDIP Minta Dikaji Ulang

Wacana Gaji ASN Dibayar Lewat Koperasi Merah Putih, Fraksi PDIP Minta Dikaji Ulang

Senin, 19 Okt 2026 14:58 WIB

Senin, 19 Okt 2026 14:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Wacana Kementerian Koperasi yang meminta gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dibayarkan melalui Koperasi Merah Putih dinilai…