Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Penggelapan Konstruksi RSUD Dr Soetomo

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Ir. Sarif Sarifulloh , perkara penggelapan , sidang di ruang Candra, PN Surabaya, Rabu (28/04/2021). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Ir. Sarif Sarifulloh , perkara penggelapan , sidang di ruang Candra, PN Surabaya, Rabu (28/04/2021). SP/Budi Mulyono

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ir. Sarif Sarifulloh bin Emin Minharja Direktur PT Berkah Multi Media (BMM) rugikan Direktur Haris Gunarso sebesar Rp 924.865.579 terkait proyek  pembangunan konstruksi fisik Bank Jaringan/Stem cell di RSUD Dr. Soetomo Surabaya.

Eksepsi Penasehat hukum terdakwa ditolak oleh Ketua Majelis Hakim Martin Ginting, Rabu (28/04/2021).

Ketua Majelis Hakim Martin Ginting membacakan,Bahwa Putusan sela yang pada intinya menolak Eksepsi dari Penasehat hukum terdakwa.

"Maka sidang akan dilanjutkan masuk pokok perkara,"kata Hakim Ginting di ruang Candra PN Surabaya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan, Sekitar tahun 2017 PT BMM mendapatkan kontrak dengan RSUD DR Soetomo berupa pengadaan dan instalasi sandwich panel anti bacterial di Proyek pembangunan konstruksi fisik Bank Jaringan/Stem cell dengan nilai proyek sebesar Rp  9.130.599.000,-

Sebagai realisasi pekerjaan tersebut kemudian terdakwa dengan dibantu karyawannya menemukan perusahaan yang dapat mendukung pekerjaan tersebut yakni PT BONDOR INDONESIA dengan Direkturnya saksi Haris Gunarso.

PT BONDOR INDONESIA dengan Direkturnya saksi Haris Gunarso, selanjutnya pada tanggal 25 Juni 2017 karyawan terdakwa yang bernama Suaib menghubungi saksi F. Ari Kurniawan melalui kantor PT BONDOR INDONESIA untuk melakukan pemesanan barang berikut pemasangan/instalasi ke PT BONDOR INDONESIA dengan mengirimkan Rencana Kerja dan Syarat (RKS), Bill Of Quantity/jumlah barang yang dibutuhkan (BOQ) dan gambar yang dikirim melalui email pada tanggal 25 Juli 2017.

Berdasarkan RKS, BOQ dan gambar yang dikirim oleh Suaib kemudian dibuat surat penawaran Nomor: QBI-17-254-3b tanggal 27 September 2017 dengan harga yang disepakati seharga Rp 1.473.630.158

Bahwa terdakwa sebagai Direktur PT BERKAH MULTI MEDIA yang seharusnya melakukan pembayaran atas pekerjaan pemasangan sandwich panel anti bacterial yang telah diselesaikan 100�n dapat dipergunakan oleh RSUD Dr. Soetomo Jawa Timur tetapi tanpa seizin dari PT BONDOR INDONESIA menggunakan uang yang diterima dari RSUD DR Soetomo Jawa Timur yang seharusnya dibayarkan ke PT BONDOR INDONESIA sebesar 50�ri nilai kontrak untuk kepentingan terdakwa sendiri.

Atas Perbuatan terdakwa JPU mendakwa dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. nbd

 

Berita Terbaru

Gubernur Khofifah Pimpin Tanam Tebu Perdana, Perkuat Ekosistem Industri Gula

Gubernur Khofifah Pimpin Tanam Tebu Perdana, Perkuat Ekosistem Industri Gula

Sabtu, 23 Mei 2026 18:21 WIB

Sabtu, 23 Mei 2026 18:21 WIB

SurabayaPagi, Kediri – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memimpin tanam tebu perdana dalam program bongkar ratoon serentak di Desa Ngletih, K…

Catatan Rahasia Setoran Uang ke Eks Sekda Ponorogo Terbongkar di Sidang KPK, Ternyata Mengalir Dari Sini

Catatan Rahasia Setoran Uang ke Eks Sekda Ponorogo Terbongkar di Sidang KPK, Ternyata Mengalir Dari Sini

Sabtu, 23 Mei 2026 18:13 WIB

Sabtu, 23 Mei 2026 18:13 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya– Tabir dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo kian benderang. Peran mantan Sekretaris Daerah (Sekda) K…

Strategi Vokasi dan Industri Dongkrak Penyerapan Tenaga Kerja di Jatim

Strategi Vokasi dan Industri Dongkrak Penyerapan Tenaga Kerja di Jatim

Sabtu, 23 Mei 2026 17:19 WIB

Sabtu, 23 Mei 2026 17:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Jawa Timur pada Februari 2026 tercatat sebesar 3,55 persen. Angka ini turun 0,06 poin d…

Petani Bondowoso Minta Perlindungan dari Peraturan yang Mengancam Tembakau

Petani Bondowoso Minta Perlindungan dari Peraturan yang Mengancam Tembakau

Sabtu, 23 Mei 2026 11:16 WIB

Sabtu, 23 Mei 2026 11:16 WIB

SurabayaPagi, Punjer - Menandai awal musim tanam 2026, ratusan petani tembakau Bondowoso dengan semangat kebersamaan dan optimisme tinggi, siap menabur benih…

Selain Diduga Belum Miliki Andalalin, Izin Usaha PT JPC Kadaluwarsa   ‎

Selain Diduga Belum Miliki Andalalin, Izin Usaha PT JPC Kadaluwarsa  ‎

Jumat, 22 Mei 2026 20:08 WIB

Jumat, 22 Mei 2026 20:08 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Selain diduga belum memiliki dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), izin berusaha milik PT Jatim Parkir Center (JPC) s…

Koordinasi Lintas Daerah, Dinsos Jatim Pulangkan Pria dengan Kondisi Psikologis Rentan Telantar dari Bali

Koordinasi Lintas Daerah, Dinsos Jatim Pulangkan Pria dengan Kondisi Psikologis Rentan Telantar dari Bali

Jumat, 22 Mei 2026 18:20 WIB

Jumat, 22 Mei 2026 18:20 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Dinas Sosial (Dinsos) Jawa Timur memfasilitasi pemulangan seorang warga dalam kondisi rentan dari Bali ke daerah asalnya di Kecamatan K…