Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Penggelapan Konstruksi RSUD Dr Soetomo

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Ir. Sarif Sarifulloh , perkara penggelapan , sidang di ruang Candra, PN Surabaya, Rabu (28/04/2021). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Ir. Sarif Sarifulloh , perkara penggelapan , sidang di ruang Candra, PN Surabaya, Rabu (28/04/2021). SP/Budi Mulyono

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ir. Sarif Sarifulloh bin Emin Minharja Direktur PT Berkah Multi Media (BMM) rugikan Direktur Haris Gunarso sebesar Rp 924.865.579 terkait proyek  pembangunan konstruksi fisik Bank Jaringan/Stem cell di RSUD Dr. Soetomo Surabaya.

Eksepsi Penasehat hukum terdakwa ditolak oleh Ketua Majelis Hakim Martin Ginting, Rabu (28/04/2021).

Ketua Majelis Hakim Martin Ginting membacakan,Bahwa Putusan sela yang pada intinya menolak Eksepsi dari Penasehat hukum terdakwa.

"Maka sidang akan dilanjutkan masuk pokok perkara,"kata Hakim Ginting di ruang Candra PN Surabaya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan, Sekitar tahun 2017 PT BMM mendapatkan kontrak dengan RSUD DR Soetomo berupa pengadaan dan instalasi sandwich panel anti bacterial di Proyek pembangunan konstruksi fisik Bank Jaringan/Stem cell dengan nilai proyek sebesar Rp  9.130.599.000,-

Sebagai realisasi pekerjaan tersebut kemudian terdakwa dengan dibantu karyawannya menemukan perusahaan yang dapat mendukung pekerjaan tersebut yakni PT BONDOR INDONESIA dengan Direkturnya saksi Haris Gunarso.

PT BONDOR INDONESIA dengan Direkturnya saksi Haris Gunarso, selanjutnya pada tanggal 25 Juni 2017 karyawan terdakwa yang bernama Suaib menghubungi saksi F. Ari Kurniawan melalui kantor PT BONDOR INDONESIA untuk melakukan pemesanan barang berikut pemasangan/instalasi ke PT BONDOR INDONESIA dengan mengirimkan Rencana Kerja dan Syarat (RKS), Bill Of Quantity/jumlah barang yang dibutuhkan (BOQ) dan gambar yang dikirim melalui email pada tanggal 25 Juli 2017.

Berdasarkan RKS, BOQ dan gambar yang dikirim oleh Suaib kemudian dibuat surat penawaran Nomor: QBI-17-254-3b tanggal 27 September 2017 dengan harga yang disepakati seharga Rp 1.473.630.158

Bahwa terdakwa sebagai Direktur PT BERKAH MULTI MEDIA yang seharusnya melakukan pembayaran atas pekerjaan pemasangan sandwich panel anti bacterial yang telah diselesaikan 100�n dapat dipergunakan oleh RSUD Dr. Soetomo Jawa Timur tetapi tanpa seizin dari PT BONDOR INDONESIA menggunakan uang yang diterima dari RSUD DR Soetomo Jawa Timur yang seharusnya dibayarkan ke PT BONDOR INDONESIA sebesar 50�ri nilai kontrak untuk kepentingan terdakwa sendiri.

Atas Perbuatan terdakwa JPU mendakwa dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. nbd

 

Berita Terbaru

Ormas Gerakan Lingkungan Dukung Kortastipidkor Polri Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Ormas Gerakan Lingkungan Dukung Kortastipidkor Polri Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Jumat, 10 Jul 2026 21:13 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 21:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gerakan untuk Lingkungan, Rusdi Legowo, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Korps Pemberantasan…

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Fraksi DPRD Pertanyakan SILPA Rp154,7 Miliar

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Fraksi DPRD Pertanyakan SILPA Rp154,7 Miliar

Jumat, 10 Jul 2026 19:50 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:50 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp154,79 miliar di tengah kebijakan efisiensi anggaran …

Sidang Kasus Maidi: Sekda Soeko Akui Minta Rp.50 Juta ke Thariq Megah 

Sidang Kasus Maidi: Sekda Soeko Akui Minta Rp.50 Juta ke Thariq Megah 

Jumat, 10 Jul 2026 19:11 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:11 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto mengakui pernah meminta uang sebesar Rp50 juta kepada mantan Kepala Dinas …

APROKI Ungkap Tantangan Sektor Konstruksi Jatim Serap hingga 210 Ribu Pekerja

APROKI Ungkap Tantangan Sektor Konstruksi Jatim Serap hingga 210 Ribu Pekerja

Jumat, 10 Jul 2026 18:47 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Industri konstruksi di Jawa Timur tak hanya menjadi penggerak pembangunan infrastruktur, tetapi juga berperan besar dalam menciptakan…

APCI Tolak Kemasan Rokok Seragam, Sebut Ancam Nasib 1,5 Juta Petani Cengkeh

APCI Tolak Kemasan Rokok Seragam, Sebut Ancam Nasib 1,5 Juta Petani Cengkeh

Jumat, 10 Jul 2026 18:44 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 18:44 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Rencana pemerintah menerapkan kebijakan penyeragaman kemasan rokok kembali menuai penolakan. Kali ini, keberatan datang dari Asosiasi…

Reputasi Digital Tak Boleh Jadi Alasan Menghapus Karya Jurnalistik

Reputasi Digital Tak Boleh Jadi Alasan Menghapus Karya Jurnalistik

Jumat, 10 Jul 2026 18:42 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 18:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Upaya menjaga reputasi digital semakin marak dilakukan di tengah mudahnya informasi ditemukan melalui mesin pencari. Namun, permintaan …