Curi HP, Beny Dituntut 6 Bulan Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Beny Gunawan bin Loe Yutek menjalani sidang tuntutan kasus perkara pencurian handphone. SP/Patrik Cahyo
Terdakwa Beny Gunawan bin Loe Yutek menjalani sidang tuntutan kasus perkara pencurian handphone. SP/Patrik Cahyo

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Beny Gunawan bin Loe Yutek menjalani sidang tuntutan kasus perkara pencurian handphone yang ditaruh pada etalase warung Pangsit Mie Ayam. Sidang diketuai oleh Majelis Hakim Johannes sesuai dengan nomor perkara 639/Pid.B/2021/PN Sby.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu J. Efendi membacakan tuntutan atas kasus pencurian handphone atas terdakwa Beny Gunawan pada hari Senin (25/1) sekitar pukul 20:00 WIB bertempat di Warung Pangsit Mie Ayam di Jl. Dukuh Kupang No. 36 Kec. Dukuh Pakis – Surabaya.

“Menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Beny Gunawan bin Loe Yutek Pasal 362 KUHP,”ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu J. Efendi saat membacakan tuntutan dalam persidangan.

“Menuntut terdakwa Beny Gunawan bin Loe Yutek dengan hukuman pidana penjara selama 6 Bulan pidana penjara, dikurangi masa kurungan saat penahanan,”ucapnya di Ruang Candra, Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (29/4).

“Iya benar pak. Saya merasa menyesal pak telah mencuri HP tersebut. Saya mohon keringanan pidana penjara pak, ungkapnya.

Berawal ketika terdakwa menginap di Penginapan SL di Jl. Dukuh Kupang Surabaya, terdakwa datang ke Warung Pangsit Mie Ayam di Jl. Dukuh Kupang No. 36 Surabaya yang berdekatan dengan tempat terdakwa menginap.

Terdakwa membeli rokok dan memesan teh selanjutnya minum teh di tempat itu, melihat ada sebuah handphone di dalam tas kecil yang tersimpan di atas etalase warung lalu diambilnya ketika pemilik warung sibuk di belakang.

Terdakwa secara diam-diam mengambil handphone dari dalam tas di atas etalase, dan memasukan handphone tersebut kedalam saku celananya lalu pergi meninggalkan warung tersebut.

Bahwa saksi Hoseh pemilik warung, merasa kehilangan handphone ketika dirinya hendak menelpon anaknya dan tidak menemukan handphonenya karena mencurigai terdakwa Beny yang mengambilnya sehingga saksi korban kemudian melaporkan ke Polsek Dukuh Pakis.

Polisi mengajak saksi korban mendatangi Penginapan SL tempat terdakwa menginap. Kemudian memeriksa semua tamu yang menginap dan saksi korban langsung mengenali terdakwa ketika polisi membuka pintu kamar terdakwa.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan di kamar terdakwa dan polisi menemukan handphone milik saksi korban di dalam kamar yang disewa pada terdakwa. Ketika diinterogasi, terdakwa membenarkan bahwa handphone tersebut adalah milik penjaga warung mie pangsit tempat saat terdakwa berbelanja.

Polisi berhasil mengamankan terdakwa Beny mengambil barang 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna putih biru seluruhnya milik saksi Hoseh, Akibatnya perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp. 2.500.000. Pat

 

 

Berita Terbaru

Layanan Uji KIR Drive True Dishub Sidoarjo Semakin Cepat Dan Praktis

Layanan Uji KIR Drive True Dishub Sidoarjo Semakin Cepat Dan Praktis

Senin, 05 Okt 2026 16:20 WIB

Senin, 05 Okt 2026 16:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sidoarjo mempercepat dan mempermudah pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya melalui…

Geliatkan Ekonomi Petani, Pemdes Kedungbocok Kebut Betonisasi JUT

Geliatkan Ekonomi Petani, Pemdes Kedungbocok Kebut Betonisasi JUT

Senin, 05 Okt 2026 16:04 WIB

Senin, 05 Okt 2026 16:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Pemerintah Desa (Pemdes) Kedungbocok, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo terus berkomitmen meningkatkan infrastruktur pertanian…

Digadang-gadang Jadi Penguat Ekonomi, Proyek Greenhouse Desa Singkalan Mangkrak dan Beralih Jadi Kandang Kambing

Digadang-gadang Jadi Penguat Ekonomi, Proyek Greenhouse Desa Singkalan Mangkrak dan Beralih Jadi Kandang Kambing

Senin, 05 Okt 2026 15:17 WIB

Senin, 05 Okt 2026 15:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Fasilitas pertanian modern berupa greenhouse budidaya melon di Desa Singkalan, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, kini…

Warga Tak Mampu Kena Denda Listrik Rp1,2 Juta, Cak Yebe: Kalau Tak Ada Kebijakan, Saya Bayar

Warga Tak Mampu Kena Denda Listrik Rp1,2 Juta, Cak Yebe: Kalau Tak Ada Kebijakan, Saya Bayar

Senin, 05 Okt 2026 15:13 WIB

Senin, 05 Okt 2026 15:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko mendapat keluhan dari seorang warga kurang mampu terkait denda listrik…

Perkuat Peran Kecamatan dan Desa, Capaian IKD Bondowoso Tembus 6,7 Persen

Perkuat Peran Kecamatan dan Desa, Capaian IKD Bondowoso Tembus 6,7 Persen

Senin, 05 Okt 2026 14:56 WIB

Senin, 05 Okt 2026 14:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bondowoso - Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso terus mempercepat aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan…

Hingga Akhir 2026, DKPP Pastikan Ketersediaan Beras di Ngawi Aman

Hingga Akhir 2026, DKPP Pastikan Ketersediaan Beras di Ngawi Aman

Senin, 05 Okt 2026 14:28 WIB

Senin, 05 Okt 2026 14:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ngawi - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Ngawi memastikan ketersediaan beras di…