Curi HP, Beny Dituntut 6 Bulan Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Beny Gunawan bin Loe Yutek menjalani sidang tuntutan kasus perkara pencurian handphone. SP/Patrik Cahyo
Terdakwa Beny Gunawan bin Loe Yutek menjalani sidang tuntutan kasus perkara pencurian handphone. SP/Patrik Cahyo

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Beny Gunawan bin Loe Yutek menjalani sidang tuntutan kasus perkara pencurian handphone yang ditaruh pada etalase warung Pangsit Mie Ayam. Sidang diketuai oleh Majelis Hakim Johannes sesuai dengan nomor perkara 639/Pid.B/2021/PN Sby.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu J. Efendi membacakan tuntutan atas kasus pencurian handphone atas terdakwa Beny Gunawan pada hari Senin (25/1) sekitar pukul 20:00 WIB bertempat di Warung Pangsit Mie Ayam di Jl. Dukuh Kupang No. 36 Kec. Dukuh Pakis – Surabaya.

“Menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Beny Gunawan bin Loe Yutek Pasal 362 KUHP,”ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu J. Efendi saat membacakan tuntutan dalam persidangan.

“Menuntut terdakwa Beny Gunawan bin Loe Yutek dengan hukuman pidana penjara selama 6 Bulan pidana penjara, dikurangi masa kurungan saat penahanan,”ucapnya di Ruang Candra, Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (29/4).

“Iya benar pak. Saya merasa menyesal pak telah mencuri HP tersebut. Saya mohon keringanan pidana penjara pak, ungkapnya.

Berawal ketika terdakwa menginap di Penginapan SL di Jl. Dukuh Kupang Surabaya, terdakwa datang ke Warung Pangsit Mie Ayam di Jl. Dukuh Kupang No. 36 Surabaya yang berdekatan dengan tempat terdakwa menginap.

Terdakwa membeli rokok dan memesan teh selanjutnya minum teh di tempat itu, melihat ada sebuah handphone di dalam tas kecil yang tersimpan di atas etalase warung lalu diambilnya ketika pemilik warung sibuk di belakang.

Terdakwa secara diam-diam mengambil handphone dari dalam tas di atas etalase, dan memasukan handphone tersebut kedalam saku celananya lalu pergi meninggalkan warung tersebut.

Bahwa saksi Hoseh pemilik warung, merasa kehilangan handphone ketika dirinya hendak menelpon anaknya dan tidak menemukan handphonenya karena mencurigai terdakwa Beny yang mengambilnya sehingga saksi korban kemudian melaporkan ke Polsek Dukuh Pakis.

Polisi mengajak saksi korban mendatangi Penginapan SL tempat terdakwa menginap. Kemudian memeriksa semua tamu yang menginap dan saksi korban langsung mengenali terdakwa ketika polisi membuka pintu kamar terdakwa.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan di kamar terdakwa dan polisi menemukan handphone milik saksi korban di dalam kamar yang disewa pada terdakwa. Ketika diinterogasi, terdakwa membenarkan bahwa handphone tersebut adalah milik penjaga warung mie pangsit tempat saat terdakwa berbelanja.

Polisi berhasil mengamankan terdakwa Beny mengambil barang 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna putih biru seluruhnya milik saksi Hoseh, Akibatnya perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp. 2.500.000. Pat

 

 

Berita Terbaru

Lewat Program ‘Wenak’ Banyuwangi Bantu Ribuan Usaha Warung Rakyat

Lewat Program ‘Wenak’ Banyuwangi Bantu Ribuan Usaha Warung Rakyat

Selasa, 24 Feb 2026 11:57 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 11:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Dalam rangka mengembangkan usaha pelaku usaha mikro dan kecil agar usaha yang masih berkembang, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi,…

Cegah Potensi KLB Terkait Keamanan Pangan, Pemkab Ponorogo Perketat Operasional SPPG

Cegah Potensi KLB Terkait Keamanan Pangan, Pemkab Ponorogo Perketat Operasional SPPG

Selasa, 24 Feb 2026 11:40 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 11:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Guna mencegah potensi kejadian luar biasa (KLB) akibat persoalan keamanan pangan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, Jawa…

Tingkatkan Kesejahteraan, Pemkot Madiun Percepat Perlindungan BPJS-TK untuk 11 Ribu Pekerja

Tingkatkan Kesejahteraan, Pemkot Madiun Percepat Perlindungan BPJS-TK untuk 11 Ribu Pekerja

Selasa, 24 Feb 2026 11:33 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 11:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Sebagai salah satu komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun untuk mensejahterakan pekerja lokal serta mendorong perusahaan swasta…

Lonjakan Penipuan Digital saat Ramadan, IM3 Hadirkan Perlindungan WhatsApp Call Pertama di Indonesia

Lonjakan Penipuan Digital saat Ramadan, IM3 Hadirkan Perlindungan WhatsApp Call Pertama di Indonesia

Selasa, 24 Feb 2026 11:29 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 11:29 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Aktivitas digital masyarakat cenderung meningkat selama Ramadan, mulai dari komunikasi, transaksi, hingga donasi digital. Di tengah l…

Masuki Bulan Ramadhan, Baznas Trenggalek Tetapkan Zakat Fitrah Rp45 Ribu Setara 3 Kilogram Beras

Masuki Bulan Ramadhan, Baznas Trenggalek Tetapkan Zakat Fitrah Rp45 Ribu Setara 3 Kilogram Beras

Selasa, 24 Feb 2026 11:22 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 11:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Memasuki Bulan Suci Ramadhan, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur menetapkan besaran zakat…

Tekan Inflasi Selama Ramadhan, Pemkot Intensif Pantau Rantai Pasok Komoditas Cabai Rawit

Tekan Inflasi Selama Ramadhan, Pemkot Intensif Pantau Rantai Pasok Komoditas Cabai Rawit

Selasa, 24 Feb 2026 11:15 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 11:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Dalam rangka menjaga stabilitas harga cabai rawit di pasaran dan menekan inflasi selama bulan Ramadhan, Pemerintah Kota (Pemkot)…