Polres Blitar Kota Bekuk Pengedar Narkoba dan Ribuan Pil Koplo

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI,Blitar. Polres Blitar Kota benar benar perangi peredaran barang haram yang berbentuk Sabu sabu termasuk Pil Setan jenis Pil Koplo.

Hal itu di buktikan sejak 4 hari puasa, Buser Reskoba obok obok wilayah Blitar raya, setelah menerima keluhan dan laporan masarakat atas merebaknya barang haram tersebut.

Hasilnya sebanyak 229 ribu pil koplo dengan berbagai warna itu disita Satnarkoba Polresta Blitar yang di komandani AKP.Suryadi.

Dalam releasenya (Jumat 30/4) atas keberhasilan anak buahnya itu Kapolres Blitar Kota AKBP.Dr.Yudhi Hery Setyawan S.IK menyampaikan terlebih dahulu tentang peredaran Pil Koplo ini merupakan jaringan pengedar yang dikendalikan dari dalam Lapas Madiun, dengan rinci Pamen Polisi yang murah senyum ini membebetkan tersangka yakni Fawas Awod (27), warga Desa Tawangrejo, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar.

Selanjutnya anggota Reskoba melakukan penggerebekan ketika tersangka menerima kiriman tiga kardus pil koplo dari Jakarta.

"Kami amankan tiga kardus. Masing-masing kardus itu berisi 229 botol tempat penyimpanan Pil,untuk Per botol berisi 1.000 pil. Jadi total ada 229 ribu bila di rupiahkan senilai sekitar Rp 225 juta," kata Kapolresta Blitar, AKBP Yudhi Heri Setiawan.

Masih menurut AKBP.Yudhi tersangka merupakan kurir barang terlarang itu sebenarnya membawa 10 kardus pil koplo. Tiga kardus di-drop untuk Blitar, juga untuk wilayah Pasuruan dan Sidoarjo. "Kami terus kembangkan jaringan ini. Karena masih ada satu DPO berinisial B. Dan mereka merupakan jaringan pengedar yang dikendalikan dari dalam Lapas Madiun," ungkapnya.

Juga Perwira Polisi dengan dua Melati emas di pundaknya ini menyebutkan selain tersangka edar Pil Koplo juga Reskoba berhasil ungkap pengguna dan penegdar sabu dalam waktu 11 hari sebanyak enam tersangka pengedar narkoba.

Dari tangan ke tersangka berhasil menyita barang bukti berupa tujuh paket sabu seberat 2,35 gram. Satu strip isi 10 butir riklona 2 clonazepam. Satu buah timbangan digital dan enam buah HP. Menurut orang nomor satu di Polres Blitar Kota ini sesuai UU.RI.Nomor 36, maka para tersangka ini melanggar Pasal 197 sebagaimana dimaksud yaitu Pasal 106 ayat (1) UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal 196 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Lalu Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

" Dengan ancaman bagi pengedar sabu akan menjalni ancsmsn hukumannya penjara minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun," Pungkas AKBP.Yudhi.Les

Berita Terbaru

Ada Dispensasi Tarif Parkir Bagi Pasien Rawat Inap RSUD Notopuro

Ada Dispensasi Tarif Parkir Bagi Pasien Rawat Inap RSUD Notopuro

Rabu, 29 Apr 2026 17:48 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 17:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Kebijakan tarif progresif parkir di RSUD Notopuro Sidoarjo di bahas dalam forum hearing bersama DPRD Sidoarjo, sejumlah pihak…

Kolaborasi Lintas Sektor Warnai Turnamen Domino di Surabaya, Padukan Kompetisi dan Aktivasi Publik

Kolaborasi Lintas Sektor Warnai Turnamen Domino di Surabaya, Padukan Kompetisi dan Aktivasi Publik

Rabu, 29 Apr 2026 17:31 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 17:31 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Turnamen domino yang digelar di Grand City Mall Surabaya menghadirkan konsep berbeda dengan memadukan kompetisi, hiburan, dan i…

Kembangkan Kawasan Agroeduwisata, Program TJSL PLN UIT JBM Tembus Nominator TOP CSR Award 2026

Kembangkan Kawasan Agroeduwisata, Program TJSL PLN UIT JBM Tembus Nominator TOP CSR Award 2026

Rabu, 29 Apr 2026 16:14 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 16:14 WIB

SurabayaPagi, Kediri - Kabar membanggakan datang dari PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM). Melalui program Tanggung Jawab Sosial dan…

Legislator Wanita Kota Mojokerto Tegas dan Selaras Perjuangkan Masyarakat Cilik

Legislator Wanita Kota Mojokerto Tegas dan Selaras Perjuangkan Masyarakat Cilik

Rabu, 29 Apr 2026 15:53 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 15:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Di tengah dominasi laki-laki di kursi legislatif, kehadiran Ery Purwanti menjadi simbol kuat emansipasi perempuan modern di Kota…

Bukti Konservasi Positif, KBS Surabaya Kirim Komodo ke Jepang untuk Breeding

Bukti Konservasi Positif, KBS Surabaya Kirim Komodo ke Jepang untuk Breeding

Rabu, 29 Apr 2026 15:23 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 15:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai upaya menjaga konsistensi dan keberhasilan dalam mengelola serta mengembangbiakkan komodo selama bertahun-tahun, Kebun…

MGBK Surabaya Dorong Siswa Eksplorasi Studi Luar Negeri Lewat Seminar Kuliah di Malaysia 2026

MGBK Surabaya Dorong Siswa Eksplorasi Studi Luar Negeri Lewat Seminar Kuliah di Malaysia 2026

Rabu, 29 Apr 2026 15:22 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 15:22 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Seminar dan pameran pendidikan bertajuk “Ayo Kuliah di Malaysia 2026” yang digelar oleh Education Malaysia Global Services (EMGS) berla…