Larangan Mudik Lebaran, Kapal di Pelabuhan Perak Tetap Beroperasi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Aktivitas pengakutan logistik di Pelabuhan Tanjung Perak/ foto: Sem
Aktivitas pengakutan logistik di Pelabuhan Tanjung Perak/ foto: Sem

i

SURABAYAPAGI, Surabaya- Pemberlakuan larangan mudik lebaran selama 12 hari terhitung sejak 6 Mei hingga 17 Mei 2021 nyatanya tidak berpengaruh pada layanan kapal di pelabuhan Tanjung Perak.

Menurut Kepala Bidang Lalu Lintas (Kabid Lala) Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak Nanang Efendi, kapal di pelabuhan Tanjung Perak selama larangan mudik berlangsung akan terus beroperasi.

Hanya saja, kapal yang beroperasi adalah kapal untuk menganggut logistik atau barang.

"Kapal beroperasi boleh, tapi selain yang untuk mudik, yang dikecualikan dalam Permenhub No 13 Tahun 2021. Itu kan ada catatan-catatan dikecualikan. Jadi, kayak perintis masih boleh," kata Nanang Efendi, Jumat (30/04/2021).

Larangan mudik Lebaran tahun 2021, diatur dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan Menko PMK Muhadjir Effendy bersama sejumlah menteri dan lembaga negara yang dikeluarkan pada 26 April 2021 lalu.

Salah satu poin dalam aturan tersebut, memperbolehkan kendaraan pelayanan distribusi logistik baik melalui moda transportasi darat, udara maupu laut untuk tetap beroperasi. Selain itu pula, pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik juga dikecualikan.

Beberapa contoh perjalanan keperluan mendesak atau non mudik seperti perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi 1 orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang juga dikecualikan.

Kendati begitu, sesuai peraturan yang berlaku para pelaku perjalanan ini diwajibkan memiliki surat izin perjalanan tertulis atau surat izin keluar/masuk (SIKM).

"Kapal yang mengangkut anggota TNI-Polri yang melaksanakan tugas juga boleh. Yang tidak boleh itu untuk mudik," ucapnya. Guna mengantisipasi adanya penumpang gelap yang memaksa mudik, pihaknya mengatakan, di lokasi terdapat pengecekan ketat.

Penjualan tiket pun telah diatur sedemikian rupa sehingga tidak ada penumpang gelap yang masuk ke kapal untuk mudik. "Pihak pelayaran menjual tiketnya sudah difilter, dalam penjualan tiket ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi. Kalau tidak memenuhi persyaratan, ya, tidak dijual," kata Nanang.sem

Berita Terbaru

Sentuhan Humanis Kapolres Gresik di SLB

Sentuhan Humanis Kapolres Gresik di SLB

Kamis, 09 Apr 2026 19:40 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 19:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik — Suasana penuh kehangatan dan haru menyelimuti kegiatan kunjungan Kapolres Gresik Ramadhan Nasution di SLB Kemala Bhayangkari 2 G…

SK Palsu Berkedok Rekrutmen PNS, Belasan Warga Datangi Kantor Pemkab Gresik

SK Palsu Berkedok Rekrutmen PNS, Belasan Warga Datangi Kantor Pemkab Gresik

Kamis, 09 Apr 2026 19:13 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 19:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik — Dugaan penipuan rekrutmen pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik mulai terkuak setelah b…

KPK Geledah Rumah Pengusaha EO Madiun, Bawa Satu Handphone 

KPK Geledah Rumah Pengusaha EO Madiun, Bawa Satu Handphone 

Kamis, 09 Apr 2026 16:14 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 16:14 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Satu unit handphone dibawa Komisi Pemberantasan Korupsi dari hasil penggeledahan di rumah pengusaha event organizer Faizal Rachman d…

Dinkes Catat Ratusan Anak di Surabaya Terdata Suspek Kasus Campak, Mayoritas Anak-anak

Dinkes Catat Ratusan Anak di Surabaya Terdata Suspek Kasus Campak, Mayoritas Anak-anak

Kamis, 09 Apr 2026 15:36 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 15:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya baru-baru ini mencatat terjadi lonjakan kasus terhadap suspek penyakit campak yang mana…

Masih Tunggu Anggaran, Trans Jatim di Malang Raya Bakal Tambah 2 Koridor

Masih Tunggu Anggaran, Trans Jatim di Malang Raya Bakal Tambah 2 Koridor

Kamis, 09 Apr 2026 15:28 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 15:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Perihal rencana dua koridor baru Bus Trans Jatim Malang Raya, saat ini masih menunggu anggaran dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur…

Banjir Lahar Semeru Mulai Terjang Sungai Besuk Kobokan dan Kali Lanang

Banjir Lahar Semeru Mulai Terjang Sungai Besuk Kobokan dan Kali Lanang

Kamis, 09 Apr 2026 15:19 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 15:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Status Gunung Semeru masih berada di level tiga atau siaga pasca hujan deras yang mengguyur kawasan Gunung Semeru mengakibatkan…