Larangan Mudik Lebaran, Kapal di Pelabuhan Perak Tetap Beroperasi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Aktivitas pengakutan logistik di Pelabuhan Tanjung Perak/ foto: Sem
Aktivitas pengakutan logistik di Pelabuhan Tanjung Perak/ foto: Sem

i

SURABAYAPAGI, Surabaya- Pemberlakuan larangan mudik lebaran selama 12 hari terhitung sejak 6 Mei hingga 17 Mei 2021 nyatanya tidak berpengaruh pada layanan kapal di pelabuhan Tanjung Perak.

Menurut Kepala Bidang Lalu Lintas (Kabid Lala) Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak Nanang Efendi, kapal di pelabuhan Tanjung Perak selama larangan mudik berlangsung akan terus beroperasi.

Hanya saja, kapal yang beroperasi adalah kapal untuk menganggut logistik atau barang.

"Kapal beroperasi boleh, tapi selain yang untuk mudik, yang dikecualikan dalam Permenhub No 13 Tahun 2021. Itu kan ada catatan-catatan dikecualikan. Jadi, kayak perintis masih boleh," kata Nanang Efendi, Jumat (30/04/2021).

Larangan mudik Lebaran tahun 2021, diatur dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan Menko PMK Muhadjir Effendy bersama sejumlah menteri dan lembaga negara yang dikeluarkan pada 26 April 2021 lalu.

Salah satu poin dalam aturan tersebut, memperbolehkan kendaraan pelayanan distribusi logistik baik melalui moda transportasi darat, udara maupu laut untuk tetap beroperasi. Selain itu pula, pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik juga dikecualikan.

Beberapa contoh perjalanan keperluan mendesak atau non mudik seperti perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi 1 orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang juga dikecualikan.

Kendati begitu, sesuai peraturan yang berlaku para pelaku perjalanan ini diwajibkan memiliki surat izin perjalanan tertulis atau surat izin keluar/masuk (SIKM).

"Kapal yang mengangkut anggota TNI-Polri yang melaksanakan tugas juga boleh. Yang tidak boleh itu untuk mudik," ucapnya. Guna mengantisipasi adanya penumpang gelap yang memaksa mudik, pihaknya mengatakan, di lokasi terdapat pengecekan ketat.

Penjualan tiket pun telah diatur sedemikian rupa sehingga tidak ada penumpang gelap yang masuk ke kapal untuk mudik. "Pihak pelayaran menjual tiketnya sudah difilter, dalam penjualan tiket ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi. Kalau tidak memenuhi persyaratan, ya, tidak dijual," kata Nanang.sem

Berita Terbaru

PT Zam-Zam Klaim Sudah Urus Izin, Tapi Dokumen di SIMBG Belum ada Perubahan

PT Zam-Zam Klaim Sudah Urus Izin, Tapi Dokumen di SIMBG Belum ada Perubahan

Rabu, 04 Feb 2026 17:51 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 17:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - PT Zam-Zam pengembang perumahan Grand Zam-Zam mengklaim pihaknya sudah mengajukan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk…

Korbinmas Baharkam Polri Perkuat Peran Bhabinkamtibmas di Wilayah Gresik

Korbinmas Baharkam Polri Perkuat Peran Bhabinkamtibmas di Wilayah Gresik

Rabu, 04 Feb 2026 16:46 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 16:46 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Korbinmas Baharkam Polri terus mendorong penguatan peran Bhabinkamtibmas sebagai garda terdepan kepolisian dalam membangun hubungan y…

Rekomendasi Sepatu Puma Indonesia

Rekomendasi Sepatu Puma Indonesia

Rabu, 04 Feb 2026 16:39 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 16:39 WIB

SurabayaPagi.com :  Puma adalah merek yang berasal dari Jepang dan kemungkinan besar sudah banyak dikenal oleh kalangan masyarakat Indonesia dengan terkenalnya …

Pemkab Gresik Salurkan 200 Becak Listrik untuk Pembecak Lansia

Pemkab Gresik Salurkan 200 Becak Listrik untuk Pembecak Lansia

Rabu, 04 Feb 2026 16:37 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 16:37 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik menyalurkan bantuan sebanyak 200 unit becak listrik kepada para pembecak lanjut usia. Bantuan tersebut b…

Dua Mobil Mewah Milik Ketua PBSI Kota Madiun  Diboyong KPK ke Jakarta

Dua Mobil Mewah Milik Ketua PBSI Kota Madiun  Diboyong KPK ke Jakarta

Rabu, 04 Feb 2026 16:10 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 16:10 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun- ‎Dua unit mobil mewah milik Ketua PBSI Kota Madiun, Rahma Noviarini,diboyong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Jakarta. Mitsubishi P…

SatLantas Polres Blitar Kota, Gelar Ramp Check di Terminal Patria dan PIPP

SatLantas Polres Blitar Kota, Gelar Ramp Check di Terminal Patria dan PIPP

Rabu, 04 Feb 2026 15:37 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Demi keselamatan perjalanan angkutan umum, kususnya Bus dalam rangka jelang liburan Puasa dan Lebaran, bertepatan dengan pelaksanaan…