Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Ir Sarif Sarifulloh

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Ir Sarif Sarifulloh saat jalani sidang perkara penggelapan secara daring. SP/Budi Mulyono
Terdakwa Ir Sarif Sarifulloh saat jalani sidang perkara penggelapan secara daring. SP/Budi Mulyono

i

Sidang Penggelapan Proyek Konstruksi Fisik Bank Jaringan di RSUD Soetomo 

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ir Sarif Sarifulloh bin Emin Minharja Direktur PT Berkah Multi Media (BMM) akhirnya harus jalani sidang dugaan perkara penggelapan proyek pembangunan konstruksi fisik Bank Jaringan di RSUD Dr Soetomo Surabaya.

Dalam pelaksanaan proyek ini, ia didakwa telah merugikan Direktur PT Bondor Indonesia, Haris Gunarso sebesar Rp924,8 juta.

Sidang secara daring, digelar dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim yang diketuai Martin Ginting, akhir pekan ini.

Dalam putusannya, hakim menolak eksepsi yang diajukan tim penasehat hukum terdakwa.

"Maka sidang akan dilanjutkan pemeriksaan pokok perkara," kata Ginting di ruang Candra PN Surabaya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan, sekitar tahun 2017 PT BMM mendapatkan kontrak dengan RSUD Soetomo berupa pengadaan dan instalasi sandwich panel anti bacterial pada proyek pembangunan konstruksi fisik Bank Jaringan/Stem cell dengan nilai proyek sebesar Rp9,1 miliar.

Sebagai realisasi pekerjaan tersebut kemudian terdakwa menemukan perusahaan yang dapat mendukung pekerjaan tersebut yakni PT Bondor Indonesia dengan Direkturnya saksi Haris Gunarso.

Pada 25 Juni 2017 karyawan terdakwa yang bernama Suaib menghubungi saksi Ari Kurniawan, karyawan PT BI untuk melakukan pemesanan barang berikut pemasangannya.

Rencana Kerja dan Syarat (RKS), Bill Of Quantity (BOQ) dan gambar yang dikirim melalui email pada tanggal 25 Juli 2017.

Berdasarkan RKS, BOQ dan gambar yang dikirim oleh Suaib kemudian dibuat surat penawaran Nomor: QBI-17-254-3b tanggal 27 September 2017 dengan harga yang disepakati seharga Rp1,473 miliar

Namun, setelah pekerjaan pemasangan susah dilakukan PT BI, terdakwa tidak membayar kewajibannya kepada PT BI, sehingga ia dilaporkan kepada pihak berwajib.

Atas Perbuatan terdakwa, ia dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Nbd

 

 

 

Berita Terbaru

Gresik Ingin Ambil Kendali Pendidikan Menengah, Industri Butuh Ribuan Talenta Lokal

Gresik Ingin Ambil Kendali Pendidikan Menengah, Industri Butuh Ribuan Talenta Lokal

Selasa, 08 Sep 2026 18:25 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 18:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Pesatnya investasi dan industrialisasi di Kabupaten Gresik menghadirkan tantangan baru mampukah pendidikan lokal menyiapkan tenaga k…

Proyek Rumah Pompa Depan Lippo Dikebut Solusi Baru Atasi Banjir di Sidoarjo

Proyek Rumah Pompa Depan Lippo Dikebut Solusi Baru Atasi Banjir di Sidoarjo

Selasa, 08 Sep 2026 15:55 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 15:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terus memperkuat langkah mitigasi dalam menghadapi banjir Sidoarjo yang kerap terjadi di wilayah…

Polisi Masih Bungkam Usai Sambangi Kantor PDAM Kota Madiun

Polisi Masih Bungkam Usai Sambangi Kantor PDAM Kota Madiun

Selasa, 08 Sep 2026 15:49 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 15:49 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun - Polres Madiun Kota belum memberikan penjelasan terkait persoalan meter air di Perumdam Tirta Taman Sari Kota Madiun. Hingga Selasa (…

Pemkot Surabaya Bantu Biaya Pendidikan 1.214 Mahasiswa

Pemkot Surabaya Bantu Biaya Pendidikan 1.214 Mahasiswa

Selasa, 08 Sep 2026 15:20 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 15:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali memberikan Bantuan Biaya Perkuliahan/Pendidikan bagi warga Surabaya. Tahun ini, sebanyak…

Penghargaan Predikat Bhabinkamtibmas No 1 Polda Jatim, Diraih Brigadir Polisi Riska Elviyana SH

Penghargaan Predikat Bhabinkamtibmas No 1 Polda Jatim, Diraih Brigadir Polisi Riska Elviyana SH

Selasa, 08 Sep 2026 14:56 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 14:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Anggota Polwan  Polres Blitar menerima penghargaan dari Kapolrda Jatim atas keberhasilan meraih predikat Bhabinkamtibmas Terbaik …

Cegah Konflik, Bupati Gus Barraa Serahkan 242 Sertipikat Tanah Wakaf

Cegah Konflik, Bupati Gus Barraa Serahkan 242 Sertipikat Tanah Wakaf

Selasa, 08 Sep 2026 14:53 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 14:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Sebanyak 242 sertipikat tanah wakaf diserahkan kepada penerima di Kabupaten Mojokerto sebagai upaya memberikan kepastian dan…