Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Ir Sarif Sarifulloh

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Ir Sarif Sarifulloh saat jalani sidang perkara penggelapan secara daring. SP/Budi Mulyono
Terdakwa Ir Sarif Sarifulloh saat jalani sidang perkara penggelapan secara daring. SP/Budi Mulyono

i

Sidang Penggelapan Proyek Konstruksi Fisik Bank Jaringan di RSUD Soetomo 

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ir Sarif Sarifulloh bin Emin Minharja Direktur PT Berkah Multi Media (BMM) akhirnya harus jalani sidang dugaan perkara penggelapan proyek pembangunan konstruksi fisik Bank Jaringan di RSUD Dr Soetomo Surabaya.

Dalam pelaksanaan proyek ini, ia didakwa telah merugikan Direktur PT Bondor Indonesia, Haris Gunarso sebesar Rp924,8 juta.

Sidang secara daring, digelar dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim yang diketuai Martin Ginting, akhir pekan ini.

Dalam putusannya, hakim menolak eksepsi yang diajukan tim penasehat hukum terdakwa.

"Maka sidang akan dilanjutkan pemeriksaan pokok perkara," kata Ginting di ruang Candra PN Surabaya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan, sekitar tahun 2017 PT BMM mendapatkan kontrak dengan RSUD Soetomo berupa pengadaan dan instalasi sandwich panel anti bacterial pada proyek pembangunan konstruksi fisik Bank Jaringan/Stem cell dengan nilai proyek sebesar Rp9,1 miliar.

Sebagai realisasi pekerjaan tersebut kemudian terdakwa menemukan perusahaan yang dapat mendukung pekerjaan tersebut yakni PT Bondor Indonesia dengan Direkturnya saksi Haris Gunarso.

Pada 25 Juni 2017 karyawan terdakwa yang bernama Suaib menghubungi saksi Ari Kurniawan, karyawan PT BI untuk melakukan pemesanan barang berikut pemasangannya.

Rencana Kerja dan Syarat (RKS), Bill Of Quantity (BOQ) dan gambar yang dikirim melalui email pada tanggal 25 Juli 2017.

Berdasarkan RKS, BOQ dan gambar yang dikirim oleh Suaib kemudian dibuat surat penawaran Nomor: QBI-17-254-3b tanggal 27 September 2017 dengan harga yang disepakati seharga Rp1,473 miliar

Namun, setelah pekerjaan pemasangan susah dilakukan PT BI, terdakwa tidak membayar kewajibannya kepada PT BI, sehingga ia dilaporkan kepada pihak berwajib.

Atas Perbuatan terdakwa, ia dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Nbd

 

 

 

Berita Terbaru

Strategi Vokasi dan Industri Dongkrak Penyerapan Tenaga Kerja di Jatim

Strategi Vokasi dan Industri Dongkrak Penyerapan Tenaga Kerja di Jatim

Sabtu, 23 Mei 2026 17:19 WIB

Sabtu, 23 Mei 2026 17:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Jawa Timur pada Februari 2026 tercatat sebesar 3,55 persen. Angka ini turun 0,06 poin d…

Petani Bondowoso Minta Perlindungan dari Peraturan yang Mengancam Tembakau

Petani Bondowoso Minta Perlindungan dari Peraturan yang Mengancam Tembakau

Sabtu, 23 Mei 2026 11:16 WIB

Sabtu, 23 Mei 2026 11:16 WIB

SurabayaPagi, Punjer - Menandai awal musim tanam 2026, ratusan petani tembakau Bondowoso dengan semangat kebersamaan dan optimisme tinggi, siap menabur benih…

Selain Diduga Belum Miliki Andalalin, Izin Usaha PT JPC Kadaluwarsa   ‎

Selain Diduga Belum Miliki Andalalin, Izin Usaha PT JPC Kadaluwarsa  ‎

Jumat, 22 Mei 2026 20:08 WIB

Jumat, 22 Mei 2026 20:08 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Selain diduga belum memiliki dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), izin berusaha milik PT Jatim Parkir Center (JPC) s…

Koordinasi Lintas Daerah, Dinsos Jatim Pulangkan Pria dengan Kondisi Psikologis Rentan Telantar dari Bali

Koordinasi Lintas Daerah, Dinsos Jatim Pulangkan Pria dengan Kondisi Psikologis Rentan Telantar dari Bali

Jumat, 22 Mei 2026 18:20 WIB

Jumat, 22 Mei 2026 18:20 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Dinas Sosial (Dinsos) Jawa Timur memfasilitasi pemulangan seorang warga dalam kondisi rentan dari Bali ke daerah asalnya di Kecamatan K…

Pemprov Jatim Siapkan CKG Gratis bagi 1.000 Driver Gojek di Surabaya

Pemprov Jatim Siapkan CKG Gratis bagi 1.000 Driver Gojek di Surabaya

Jumat, 22 Mei 2026 18:09 WIB

Jumat, 22 Mei 2026 18:09 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggandeng Kementerian Kesehatan, Pemkot Surabaya, dan Gojek menggelar layanan Cek Kesehatan Gratis (…

Perkuat Sinergi dan Transformasi, Bank Jatim Gelar Rapat Kerja Tahunan 2026 KUB Bank Jatim

Perkuat Sinergi dan Transformasi, Bank Jatim Gelar Rapat Kerja Tahunan 2026 KUB Bank Jatim

Jumat, 22 Mei 2026 18:03 WIB

Jumat, 22 Mei 2026 18:03 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) sukses menyelenggarakan Rapat Kerja Tahunan 2026 bersama seluruh anggota Kelompok…