Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Ir Sarif Sarifulloh

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Ir Sarif Sarifulloh saat jalani sidang perkara penggelapan secara daring. SP/Budi Mulyono
Terdakwa Ir Sarif Sarifulloh saat jalani sidang perkara penggelapan secara daring. SP/Budi Mulyono

i

Sidang Penggelapan Proyek Konstruksi Fisik Bank Jaringan di RSUD Soetomo 

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ir Sarif Sarifulloh bin Emin Minharja Direktur PT Berkah Multi Media (BMM) akhirnya harus jalani sidang dugaan perkara penggelapan proyek pembangunan konstruksi fisik Bank Jaringan di RSUD Dr Soetomo Surabaya.

Dalam pelaksanaan proyek ini, ia didakwa telah merugikan Direktur PT Bondor Indonesia, Haris Gunarso sebesar Rp924,8 juta.

Sidang secara daring, digelar dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim yang diketuai Martin Ginting, akhir pekan ini.

Dalam putusannya, hakim menolak eksepsi yang diajukan tim penasehat hukum terdakwa.

"Maka sidang akan dilanjutkan pemeriksaan pokok perkara," kata Ginting di ruang Candra PN Surabaya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan, sekitar tahun 2017 PT BMM mendapatkan kontrak dengan RSUD Soetomo berupa pengadaan dan instalasi sandwich panel anti bacterial pada proyek pembangunan konstruksi fisik Bank Jaringan/Stem cell dengan nilai proyek sebesar Rp9,1 miliar.

Sebagai realisasi pekerjaan tersebut kemudian terdakwa menemukan perusahaan yang dapat mendukung pekerjaan tersebut yakni PT Bondor Indonesia dengan Direkturnya saksi Haris Gunarso.

Pada 25 Juni 2017 karyawan terdakwa yang bernama Suaib menghubungi saksi Ari Kurniawan, karyawan PT BI untuk melakukan pemesanan barang berikut pemasangannya.

Rencana Kerja dan Syarat (RKS), Bill Of Quantity (BOQ) dan gambar yang dikirim melalui email pada tanggal 25 Juli 2017.

Berdasarkan RKS, BOQ dan gambar yang dikirim oleh Suaib kemudian dibuat surat penawaran Nomor: QBI-17-254-3b tanggal 27 September 2017 dengan harga yang disepakati seharga Rp1,473 miliar

Namun, setelah pekerjaan pemasangan susah dilakukan PT BI, terdakwa tidak membayar kewajibannya kepada PT BI, sehingga ia dilaporkan kepada pihak berwajib.

Atas Perbuatan terdakwa, ia dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Nbd

 

 

 

Berita Terbaru

PDIP Kritik KPK yang Masih Suka OTT

PDIP Kritik KPK yang Masih Suka OTT

Minggu, 05 Jul 2026 20:51 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 20:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua DPP PDIP, Deddy Sitorus, yang anggota Komisi II DPR menyoroti dua Bupati Langkat dan Kuantan Singingi (Kuansing) secara…

Rp323 Miliar, Biaya Pesta Pernikahan Taylor dan Travis

Rp323 Miliar, Biaya Pesta Pernikahan Taylor dan Travis

Minggu, 05 Jul 2026 20:50 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 20:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Beberapa nama besar hadir dalam pesta pernikahan Taylor dan Travis. Mereka antara lain Selena Gomez, Gigi Hadid, Bradley Cooper,…

Oknum Brimob dan TNI AL Terlibat Penyelundupan Sabu

Oknum Brimob dan TNI AL Terlibat Penyelundupan Sabu

Minggu, 05 Jul 2026 20:48 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 20:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung membongkar upaya penyelundupan sekitar 5 kilogram sabu dan 202 butir pil ekstasi di…

Panas di New York, Dikisaran 40 hingga 46 C

Panas di New York, Dikisaran 40 hingga 46 C

Minggu, 05 Jul 2026 20:46 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 20:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Gelombang panas ekstrem kini juga melanda wilayah timur laut Amerika Serikat, dengan Central Park, New York. Saat ini tercatat…

Puncak Musim Kemarau Diprediksi Agustus

Puncak Musim Kemarau Diprediksi Agustus

Minggu, 05 Jul 2026 20:44 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 20:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Puncak musim kemarau di pulau Jawa diprediksi terjadi pada Agustus 2026. BMKG memprediksi puncak musim kemarau di Indonesia…

Gelombang Panas di Prancis, Tewaskan 1.000 Warga

Gelombang Panas di Prancis, Tewaskan 1.000 Warga

Minggu, 05 Jul 2026 20:43 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 20:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Gelombang panas di Eropa, yang datang lebih awal pada musim panas tahun ini berlangsung sangat intens dan berkepanjangan. Ini…