Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Ir Sarif Sarifulloh

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Ir Sarif Sarifulloh saat jalani sidang perkara penggelapan secara daring. SP/Budi Mulyono
Terdakwa Ir Sarif Sarifulloh saat jalani sidang perkara penggelapan secara daring. SP/Budi Mulyono

i

Sidang Penggelapan Proyek Konstruksi Fisik Bank Jaringan di RSUD Soetomo 

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ir Sarif Sarifulloh bin Emin Minharja Direktur PT Berkah Multi Media (BMM) akhirnya harus jalani sidang dugaan perkara penggelapan proyek pembangunan konstruksi fisik Bank Jaringan di RSUD Dr Soetomo Surabaya.

Dalam pelaksanaan proyek ini, ia didakwa telah merugikan Direktur PT Bondor Indonesia, Haris Gunarso sebesar Rp924,8 juta.

Sidang secara daring, digelar dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim yang diketuai Martin Ginting, akhir pekan ini.

Dalam putusannya, hakim menolak eksepsi yang diajukan tim penasehat hukum terdakwa.

"Maka sidang akan dilanjutkan pemeriksaan pokok perkara," kata Ginting di ruang Candra PN Surabaya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan, sekitar tahun 2017 PT BMM mendapatkan kontrak dengan RSUD Soetomo berupa pengadaan dan instalasi sandwich panel anti bacterial pada proyek pembangunan konstruksi fisik Bank Jaringan/Stem cell dengan nilai proyek sebesar Rp9,1 miliar.

Sebagai realisasi pekerjaan tersebut kemudian terdakwa menemukan perusahaan yang dapat mendukung pekerjaan tersebut yakni PT Bondor Indonesia dengan Direkturnya saksi Haris Gunarso.

Pada 25 Juni 2017 karyawan terdakwa yang bernama Suaib menghubungi saksi Ari Kurniawan, karyawan PT BI untuk melakukan pemesanan barang berikut pemasangannya.

Rencana Kerja dan Syarat (RKS), Bill Of Quantity (BOQ) dan gambar yang dikirim melalui email pada tanggal 25 Juli 2017.

Berdasarkan RKS, BOQ dan gambar yang dikirim oleh Suaib kemudian dibuat surat penawaran Nomor: QBI-17-254-3b tanggal 27 September 2017 dengan harga yang disepakati seharga Rp1,473 miliar

Namun, setelah pekerjaan pemasangan susah dilakukan PT BI, terdakwa tidak membayar kewajibannya kepada PT BI, sehingga ia dilaporkan kepada pihak berwajib.

Atas Perbuatan terdakwa, ia dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Nbd

 

 

 

Berita Terbaru

Festival Semarak Ramadhan Al-Banjari 2026 Rebutkan Piala Ketua DPRD Gresik, Ajang Syiar dan Penguatan UMKM

Festival Semarak Ramadhan Al-Banjari 2026 Rebutkan Piala Ketua DPRD Gresik, Ajang Syiar dan Penguatan UMKM

Kamis, 26 Feb 2026 18:16 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 18:16 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Semarak bulan suci Ramadhan 1447 H di Kabupaten Gresik tahun ini kembali terasa istimewa. DPRD Gresik menghadirkan Festival Semarak R…

Timer Traffic Light Hanya 10 Detik, Picu Kemacetan Parah di Perempatan Pasar Sidoharjo

Timer Traffic Light Hanya 10 Detik, Picu Kemacetan Parah di Perempatan Pasar Sidoharjo

Kamis, 26 Feb 2026 17:52 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 17:52 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Waktu hitung mundur (timer) lampu lalu lintas yang hanya 10 detik diduga menjadi pemicu kemacetan parah di perempatan Pasar S…

Aset Pemprov Bikin Buntu Jalan Pandugo Rungkut, Pemprov dan Komisi A Belum Bersikap

Aset Pemprov Bikin Buntu Jalan Pandugo Rungkut, Pemprov dan Komisi A Belum Bersikap

Kamis, 26 Feb 2026 17:06 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 17:06 WIB

SURABAYA, SURABAYAPAGI.COM - Bertahun-tahun aset Pemprov Jatim sepanjang 50 meter  menghalangi fasilitas umum berupa jalan raya di kawasan Pandugo - Rungkut …

Rekom DPRD Sidoarjo, PKL CFD Pedalindo Kembali ke Ponti atau Alun-Alun

Rekom DPRD Sidoarjo, PKL CFD Pedalindo Kembali ke Ponti atau Alun-Alun

Kamis, 26 Feb 2026 16:05 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 16:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Bulan Ramadhan penuh berkah hampir dirasakan oleh semua orang, dimana pekerja formal akan mendapat Tunjangan Hari Raya (THR),…

Ketua DPRD Jatim Bantah Ada Kunker Luar Negeri Bulan Depan

Ketua DPRD Jatim Bantah Ada Kunker Luar Negeri Bulan Depan

Kamis, 26 Feb 2026 15:54 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 15:54 WIB

SURABAYA, SURABAYAPAGI.COM - Kabar rencana kunjungan ke Luar Negeri di bulan Maret 2026 dibantah langsung Ketua DPRD Jawa Timur H Musyafak Rouf. Meskipun…

PLN dan Rumah BUMN Pacitan Gelar Bazar Kampoeng Ramadhan Libatkan UMKM Lokal

PLN dan Rumah BUMN Pacitan Gelar Bazar Kampoeng Ramadhan Libatkan UMKM Lokal

Kamis, 26 Feb 2026 15:20 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 15:20 WIB

SurabayaPagi, Pacitan – Semarakkan bulan Ramadhan 1447 Hijriah sekaligus mendorong pertumbuhan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) lokal, PLN dan Rumah BUMN P…