Edarkan Sabu, Ferry Divonis 7 Tahun Bui

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Ferry Fadly Bin Romli saat mendengarkan vonis dari majelis hakim. SP/Patrik Cahyo
Terdakwa Ferry Fadly Bin Romli saat mendengarkan vonis dari majelis hakim. SP/Patrik Cahyo

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Terdakwa Ferry Fadly Bin Romli (32) warga Wonorejo 3 /44 RT 06 / RW 05 Wonorejo, Tegalsari, Surabaya divonis Majelis Hakim Gede Suryaman dengan pidana penjara 7 tahun denda 1 miliar subsider 2 bulan saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

“Mengadili terdakwa Ferry Fadly Bin Romli dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara 7 tahun denda 1 miliar subsider 2 bulan dengan  Pasal 114 ayat (1)  Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ,” ungkap Majelis Hakim Gede, Selasa (4/5).

Dalam sidang terdakwa didampingi oleh kuasa hukum Viktor LBH Taruna Indonesia mengajukan pembelaan terhadap putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim.

“Kami mengajukan pembelaan secara tertulis minta waktunya minggu depan yang mulia,”ungkap Viktor saat akhir sidang.

Diketahui terdakwa Ferry bersama dengan Heru (DPO) melakukan pembelian narkotika jenis sabu kepada Mat (DPO) sebanyak 1 (satu) bungkus plastik berisi serbuk putih seberat ±5 (lima) gram dengan harga Rp. 4.000.000 secara patungan masing-masing Rp. 2.000.000,”ungkapnya.

Kemudian oleh Heru (DPO) dibagi ke dalam 2 (dua) bungkus plastik berisi 22 (dua puluh dua) poket plastic kecil, yang sebagian sudah dijual oleh Heru (DPO), sisanya diserahkan kepada terdakwa agar menjual barang yang rencana 1 (satu) bungkus plastik berisi 4 (empat) poket klip dengan harga Rp. 600.000.

Selain itu, 1 (satu) bungkus plastic berisi 18 (delapan belas) poket klip dijual dengan harga Rp. 150.000,- untuk 1 (satu) poket, dari penjualan tersebut terdakwa dan HERU (DPO) mengambil keuntungan sebesar Rp. 50.000 untuk poketan kecil seharga Rp. 150.000 dan keuntungan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk poketan dengan berat ½ (setengah) gram.

Saksi penangkapan dilakukan oleh Ahmad Yakub dan Sutrisno menangkap terdakwa di tempat kos Heru di Jalan Wonorejo 3/63 – C Wonorejo Tegalsari Surabaya. Setelah penggeledahan ditemukan barang bukti di dalam tas pinggang doreng QUICKSILVER milik terdakwa berupa dua bungkus klip plastic berisi 4 klip plastic isi kristal warna putih dengan berat keseluruhan ±3,6 (tiga koma enam) gram beserta bungkusnya. Pat

 

Berita Terbaru

Di Tengah Permintaan Melonjak, Pemkab Lumajang Pastikan Stok BBM Subsidi Aman

Di Tengah Permintaan Melonjak, Pemkab Lumajang Pastikan Stok BBM Subsidi Aman

Minggu, 28 Jun 2026 11:04 WIB

Minggu, 28 Jun 2026 11:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Guna memastikan stoknya aman dan mencukupi kebutuhan masyarakat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, tengah menggencarkan…

Dorong Hilirisasi Garam, Pemkab Malang Berupaya Komunikasikan dengan Pusat

Dorong Hilirisasi Garam, Pemkab Malang Berupaya Komunikasikan dengan Pusat

Minggu, 28 Jun 2026 10:58 WIB

Minggu, 28 Jun 2026 10:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Menindaklanjuti realisasi hilirisasi garam di wilayah pesisir Malang, saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, menyatakan…

Dukung Swasembada Pangan, Pemkab Sumenep Gencarkan Modernisasi Alat-alat Pertanian

Dukung Swasembada Pangan, Pemkab Sumenep Gencarkan Modernisasi Alat-alat Pertanian

Minggu, 28 Jun 2026 10:51 WIB

Minggu, 28 Jun 2026 10:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Sebagai salah satu langkah strategis untuk meningkatkan hasil produktivitas hasil panen sekaligus mendukung program swasembada…

Peringati 10 Muharam, Pemkot Surabaya Beri Santunan 1.500 Anak Yatim Lintas Agama

Peringati 10 Muharam, Pemkot Surabaya Beri Santunan 1.500 Anak Yatim Lintas Agama

Minggu, 28 Jun 2026 10:46 WIB

Minggu, 28 Jun 2026 10:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam rangka memperingati 10 Muharam 1448 Hijriah, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kota…

PC ISNU Lamongan Delegasikan 12 Kadernya Mengikuti MKISNU Tingkat Jatim di Kampus Unisda

PC ISNU Lamongan Delegasikan 12 Kadernya Mengikuti MKISNU Tingkat Jatim di Kampus Unisda

Minggu, 28 Jun 2026 09:11 WIB

Minggu, 28 Jun 2026 09:11 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebanyak 12 kader Pengurus Cabang Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (PC ISNU) Lamongan, berhasil menuntaskan Madrasah Kader yang…

Kesehatan Gigi Jadi Kunci Tumbuh Kembang Anak, Ketua TP PKK Madiun Ingatkan Peran Ibu

Kesehatan Gigi Jadi Kunci Tumbuh Kembang Anak, Ketua TP PKK Madiun Ingatkan Peran Ibu

Sabtu, 27 Jun 2026 20:14 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 20:14 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Kesehatan gigi dinilai menjadi salah satu faktor penentu untuk mencegah stunting dan mendukung tumbuh kembang anak. Karena itu K…