Edarkan Sabu, Ferry Divonis 7 Tahun Bui

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Ferry Fadly Bin Romli saat mendengarkan vonis dari majelis hakim. SP/Patrik Cahyo
Terdakwa Ferry Fadly Bin Romli saat mendengarkan vonis dari majelis hakim. SP/Patrik Cahyo

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Terdakwa Ferry Fadly Bin Romli (32) warga Wonorejo 3 /44 RT 06 / RW 05 Wonorejo, Tegalsari, Surabaya divonis Majelis Hakim Gede Suryaman dengan pidana penjara 7 tahun denda 1 miliar subsider 2 bulan saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

“Mengadili terdakwa Ferry Fadly Bin Romli dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara 7 tahun denda 1 miliar subsider 2 bulan dengan  Pasal 114 ayat (1)  Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ,” ungkap Majelis Hakim Gede, Selasa (4/5).

Dalam sidang terdakwa didampingi oleh kuasa hukum Viktor LBH Taruna Indonesia mengajukan pembelaan terhadap putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim.

“Kami mengajukan pembelaan secara tertulis minta waktunya minggu depan yang mulia,”ungkap Viktor saat akhir sidang.

Diketahui terdakwa Ferry bersama dengan Heru (DPO) melakukan pembelian narkotika jenis sabu kepada Mat (DPO) sebanyak 1 (satu) bungkus plastik berisi serbuk putih seberat ±5 (lima) gram dengan harga Rp. 4.000.000 secara patungan masing-masing Rp. 2.000.000,”ungkapnya.

Kemudian oleh Heru (DPO) dibagi ke dalam 2 (dua) bungkus plastik berisi 22 (dua puluh dua) poket plastic kecil, yang sebagian sudah dijual oleh Heru (DPO), sisanya diserahkan kepada terdakwa agar menjual barang yang rencana 1 (satu) bungkus plastik berisi 4 (empat) poket klip dengan harga Rp. 600.000.

Selain itu, 1 (satu) bungkus plastic berisi 18 (delapan belas) poket klip dijual dengan harga Rp. 150.000,- untuk 1 (satu) poket, dari penjualan tersebut terdakwa dan HERU (DPO) mengambil keuntungan sebesar Rp. 50.000 untuk poketan kecil seharga Rp. 150.000 dan keuntungan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk poketan dengan berat ½ (setengah) gram.

Saksi penangkapan dilakukan oleh Ahmad Yakub dan Sutrisno menangkap terdakwa di tempat kos Heru di Jalan Wonorejo 3/63 – C Wonorejo Tegalsari Surabaya. Setelah penggeledahan ditemukan barang bukti di dalam tas pinggang doreng QUICKSILVER milik terdakwa berupa dua bungkus klip plastic berisi 4 klip plastic isi kristal warna putih dengan berat keseluruhan ±3,6 (tiga koma enam) gram beserta bungkusnya. Pat

 

Berita Terbaru

Slogan BERTEMAN, KAI Daop 7 Madiun Tingkatkan Keselamatan dengan Normalisasi Jalur Wilayah Blitar

Slogan BERTEMAN, KAI Daop 7 Madiun Tingkatkan Keselamatan dengan Normalisasi Jalur Wilayah Blitar

Kamis, 14 Mei 2026 12:19 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 12:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Terus berkomitmen menjaga keamanan operasional perjalanan kereta api sekaligus keselamatan pengguna jalan pada perlintasan Rel…

Keberhasilan Tekan Stunting hingga 0,92 Persen, Kota Mojokerto Jadi Rujukan Provinsi NTB

Keberhasilan Tekan Stunting hingga 0,92 Persen, Kota Mojokerto Jadi Rujukan Provinsi NTB

Rabu, 13 Mei 2026 17:25 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 17:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Keberhasilan Kota Mojokerto menekan angka stunting hingga di bawah satu persen menarik perhatian Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara …

Jamin Mamin Halal untuk Konsumen, Pemkot Mojokerto Fasilitasi Sertifikasi Halal UMKM secara Bertahap

Jamin Mamin Halal untuk Konsumen, Pemkot Mojokerto Fasilitasi Sertifikasi Halal UMKM secara Bertahap

Rabu, 13 Mei 2026 17:03 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 17:03 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto terus memperkuat ekosistem produk halal dengan menggelar fasilitasi sertifikasi halal massal bagi p…

Kenyamanan Warga Jadi Prioritas, Dishub Kota Mojokerto Perkuat Pengawasan Parkir

Kenyamanan Warga Jadi Prioritas, Dishub Kota Mojokerto Perkuat Pengawasan Parkir

Rabu, 13 Mei 2026 16:57 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 16:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Kenyamanan warga menjadi prioritas utama dalam pengelolaan parkir di Kota Mojokerto. Untuk itu, Pemerintah Kota Mojokerto melalui …

Pencabutan SIP Kios Pasar Pasar Digugat, Para Pedagang Sebut Prosedur Tidak Sesuai Perda   ‎

Pencabutan SIP Kios Pasar Pasar Digugat, Para Pedagang Sebut Prosedur Tidak Sesuai Perda  ‎

Rabu, 13 Mei 2026 16:02 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 16:02 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Gugatan puluhan pedagang pasar tradisional Kota Madiun terhadap pemerintah Kota Madiun menguak dugaan cacat prosedural dalam p…

Semen Gresik Grissee Running Festival 2026 Diikuti 1.111 Pelari, Angkat Heritage Industri dan Gaya Hidup Sehat

Semen Gresik Grissee Running Festival 2026 Diikuti 1.111 Pelari, Angkat Heritage Industri dan Gaya Hidup Sehat

Rabu, 13 Mei 2026 15:59 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 15:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – PT Semen Gresik sukses menggelar Semen Gresik Grissee Running Festival 2026 yang diikuti sebanyak 1.111 peserta di kawasan Wisma J…