Perkara Perdata Dipidanakan, Terdakwa Ajukan Eksepsi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Imam Santoso saat jalani sidang eksepsi secara daring di ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (5/5/2021). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Imam Santoso saat jalani sidang eksepsi secara daring di ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (5/5/2021). SP/Budi Mulyono

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Secara tegas, tim Penasehat Hukum (PH) Imam Santoso, terdakwa dugaan perkara penipuan penggelapan mengatakan bahwa perkara yang didakwakan kepada kliennya merupakan perkara perdata yang dipaksakan menjadi pidana.

Hal itu mereka tuangkan dalam eksepsi (bantahan dakwaan) yang dibacakan pada persidangan secara daring di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (5/5/2021).

"Kami menyebut bahwa perkara ini adalah wanprestasi, yang mengacu pada perjanjian antara pihak, yaitu PT Daha Tama Adikarya yang Direkturnya adalah klien kita dengan CV Jasa Mitra Abadi yang Direkturnya adalah Willyanto Wijaya Jo sekaligus pelapor. Seperti yang tertuang dalam perjanjian bernomor 01/DTA- JMA/IX/2017 tanggal 21 September 2017. Sehingga ini diduga perkara perdata yang dipaksakan menjadi pidana," ujar Sutriyono, salah satu anggota tim PH terdakwa membacakan berkas eksepsinya, Rabu (5/5/2021).

Selain itu, tim PH juga menuding bahwa dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irene Ulfa dan Zulfikar dari Kejari Tanjung Perak Surabaya tersebut, tidak lengkap, tidak cermat sehingga kabur (obscuur libel) dan seharusnya sudah batal demi hukum.

"Dalam susunan berkas dakwaan, tidak dijelaskan secara rinci berapa kerugian yang diderita korban pelapor," tambahnya.

Usai sidang, saat dikonfirmasi Sutriyono mengatakan bahwa surat penetapan pengalihan penahanan yang pihaknya ajukan tersebut, merupakan hak prerogatif majelis hakim. 

Dalam penetapan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai I Ketut Tirta membeberkan alasan dikabulkannya pengalihan penahanan terdakwa. Diantaranya, adanya penjamin dari anak dan saudara (kakak) dari terdakwa. 

Selain itu, terdakwa Imam Santoso berjanji tidak akan melarikan diri, tidak akan mengulangi perbuatan yang sama, serta beralasan memiliki riwayat sakit hepatitis dan hipertensi.

"Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis mengabulkan permohonan pengalihan penahanan terdakwa dari tahanan negara menjadi tahanan kota," ujar hakim I Ketut Tirta saat membacakan penetapannya.

Penetapan pengalihan penahanan itu dibacakan hakim usai tim penasihat hukum terdakwa membacakan eksepsi atas surat dakwaan jaksa yang dibacakan dalam persidangan sebelumnya.

Atas eksepsi tersebut, tim JPU Kejari Tanjung Perak akan mengajukan tanggapan secara tertulis, yang sedianya akan dibacakan pada Selasa (11/5/2021) mendatang.

Diketahui, terdakwa Imam Santoso didudukan sebagai pesakitan atas dugaan perkara penipuan dan penggelapan uang jual beli kayu yang dilaporkan oleh Willyanto Wijaya.

Dalam kasus ini, Willyanto Wijaya selaku korban dirugikan sebesar Rp3,6 miliar lebih akibat sisa pesanan kayu yang dipesan dari terdakwa Imam Santoso tak kunjung dikirim sejak tahun 2017 lalu. 

Pada dakwaan jaksa, uang yang telah dibayarkan ke terdakwa Imam Santoso tidak dikembalikan ke Willyanto Wijaya, melainkan dipergunakan untuk kepentingan PT Randoetatah Cemerlang, yang tidak ada kaitannya dengan saksi korban.

Akibat dari perbuatannya itu, terdakwa dijerat pasal 378 dan 372 KUHPidana. nbd

Berita Terbaru

Dugaan Korupsi di Pajak dan BC Terlalu Banyak

Dugaan Korupsi di Pajak dan BC Terlalu Banyak

Jumat, 06 Feb 2026 00:40 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:40 WIB

MAKI: Kebocoran Penerimaan Negara Akibat Tata Kelola Pajak yang Buruk Sudah Masuk Kategori Darurat Nasional            SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Masya…

Menkeu Mulai Shock Therapy Pejabat Pajak dan BC

Menkeu Mulai Shock Therapy Pejabat Pajak dan BC

Jumat, 06 Feb 2026 00:37 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:37 WIB

34 Pejabat Bea Cukai dan  40-45 Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Dibuang ke Tempat Sepi, dari Wilayah Gemuk Usai OTT KPK       SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - …

Restitusi Pajak Puluhan Miliar Diatur Pejabat Pajak Dalang Wayang Kulit

Restitusi Pajak Puluhan Miliar Diatur Pejabat Pajak Dalang Wayang Kulit

Jumat, 06 Feb 2026 00:32 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:32 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK menyita barang bukti berupa uang saat operasi tangkap tangan (OTT) di KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).…

Guru dan Dosen Gugat ke MK, APBN Jangan untuk MBG

Guru dan Dosen Gugat ke MK, APBN Jangan untuk MBG

Jumat, 06 Feb 2026 00:28 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Penggunaan anggaran pendidikan dalam APBN untuk makan bergizi gratis (MBG) kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini,…

Bulan Syaban

Bulan Syaban

Jumat, 06 Feb 2026 00:25 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Bulan Syaban merupakan bulan kedelapan dalam kalender Hijriah dan termasuk juga bulan mulia yang dimana letak waktunya berada…

Jokowi Ajak PSI Mati-matian, Diduga Pertahankan Dinastinya

Jokowi Ajak PSI Mati-matian, Diduga Pertahankan Dinastinya

Jumat, 06 Feb 2026 00:23 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:23 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Judul utama harian Surabaya Sore edisi Rabu (4/2) kemarin "PSI Siap Mati-matian Ikuti Jokowi". Judul ini terkesan bombastis. Tapi…