Perkara Perdata Dipidanakan, Terdakwa Ajukan Eksepsi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Imam Santoso saat jalani sidang eksepsi secara daring di ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (5/5/2021). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Imam Santoso saat jalani sidang eksepsi secara daring di ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (5/5/2021). SP/Budi Mulyono

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Secara tegas, tim Penasehat Hukum (PH) Imam Santoso, terdakwa dugaan perkara penipuan penggelapan mengatakan bahwa perkara yang didakwakan kepada kliennya merupakan perkara perdata yang dipaksakan menjadi pidana.

Hal itu mereka tuangkan dalam eksepsi (bantahan dakwaan) yang dibacakan pada persidangan secara daring di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (5/5/2021).

"Kami menyebut bahwa perkara ini adalah wanprestasi, yang mengacu pada perjanjian antara pihak, yaitu PT Daha Tama Adikarya yang Direkturnya adalah klien kita dengan CV Jasa Mitra Abadi yang Direkturnya adalah Willyanto Wijaya Jo sekaligus pelapor. Seperti yang tertuang dalam perjanjian bernomor 01/DTA- JMA/IX/2017 tanggal 21 September 2017. Sehingga ini diduga perkara perdata yang dipaksakan menjadi pidana," ujar Sutriyono, salah satu anggota tim PH terdakwa membacakan berkas eksepsinya, Rabu (5/5/2021).

Selain itu, tim PH juga menuding bahwa dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irene Ulfa dan Zulfikar dari Kejari Tanjung Perak Surabaya tersebut, tidak lengkap, tidak cermat sehingga kabur (obscuur libel) dan seharusnya sudah batal demi hukum.

"Dalam susunan berkas dakwaan, tidak dijelaskan secara rinci berapa kerugian yang diderita korban pelapor," tambahnya.

Usai sidang, saat dikonfirmasi Sutriyono mengatakan bahwa surat penetapan pengalihan penahanan yang pihaknya ajukan tersebut, merupakan hak prerogatif majelis hakim. 

Dalam penetapan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai I Ketut Tirta membeberkan alasan dikabulkannya pengalihan penahanan terdakwa. Diantaranya, adanya penjamin dari anak dan saudara (kakak) dari terdakwa. 

Selain itu, terdakwa Imam Santoso berjanji tidak akan melarikan diri, tidak akan mengulangi perbuatan yang sama, serta beralasan memiliki riwayat sakit hepatitis dan hipertensi.

"Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis mengabulkan permohonan pengalihan penahanan terdakwa dari tahanan negara menjadi tahanan kota," ujar hakim I Ketut Tirta saat membacakan penetapannya.

Penetapan pengalihan penahanan itu dibacakan hakim usai tim penasihat hukum terdakwa membacakan eksepsi atas surat dakwaan jaksa yang dibacakan dalam persidangan sebelumnya.

Atas eksepsi tersebut, tim JPU Kejari Tanjung Perak akan mengajukan tanggapan secara tertulis, yang sedianya akan dibacakan pada Selasa (11/5/2021) mendatang.

Diketahui, terdakwa Imam Santoso didudukan sebagai pesakitan atas dugaan perkara penipuan dan penggelapan uang jual beli kayu yang dilaporkan oleh Willyanto Wijaya.

Dalam kasus ini, Willyanto Wijaya selaku korban dirugikan sebesar Rp3,6 miliar lebih akibat sisa pesanan kayu yang dipesan dari terdakwa Imam Santoso tak kunjung dikirim sejak tahun 2017 lalu. 

Pada dakwaan jaksa, uang yang telah dibayarkan ke terdakwa Imam Santoso tidak dikembalikan ke Willyanto Wijaya, melainkan dipergunakan untuk kepentingan PT Randoetatah Cemerlang, yang tidak ada kaitannya dengan saksi korban.

Akibat dari perbuatannya itu, terdakwa dijerat pasal 378 dan 372 KUHPidana. nbd

Berita Terbaru

Harga Sembako Relatif Stabil, Pemkab Ngawi Berhasil Tekan Lonjakan Ekstrem

Harga Sembako Relatif Stabil, Pemkab Ngawi Berhasil Tekan Lonjakan Ekstrem

Senin, 19 Okt 2026 14:50 WIB

Senin, 19 Okt 2026 14:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ngawi - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi terus melakukan aksi nyata dengan melakukan peninjauan lapangan berupa inspeksi mendadak (sidak)…

Penataan RPU Pasar Babaan dan Wonokromo, Pemkot Surabaya Perkuat Standar ASUH

Penataan RPU Pasar Babaan dan Wonokromo, Pemkot Surabaya Perkuat Standar ASUH

Senin, 19 Okt 2026 14:49 WIB

Senin, 19 Okt 2026 14:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai upaya dalam memperkuat jaminan kehalalan daging unggas yang didistribusikan dan diperdagangkan, khususnya di pasar…

Demokrat Bojonegoro Panaskan Mesin Politik, Sukur Priyanto Bidik Kemenangan Pemilu

Demokrat Bojonegoro Panaskan Mesin Politik, Sukur Priyanto Bidik Kemenangan Pemilu

Senin, 19 Okt 2026 14:37 WIB

Senin, 19 Okt 2026 14:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Partai Demokrat mulai memanaskan mesin politik di Kabupaten Bojonegoro. Melalui Rapat Kerja Cabang (Rakercab), Ketua DPC Partai…

Kasus ISPA Jatim Capai 212 Ribu, Fraksi PDI Perjuangan Desak Pengendalian Polusi Diperketat

Kasus ISPA Jatim Capai 212 Ribu, Fraksi PDI Perjuangan Desak Pengendalian Polusi Diperketat

Senin, 19 Okt 2026 14:25 WIB

Senin, 19 Okt 2026 14:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – Kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di Jawa Timur menunjukkan tren peningkatan sepanjang 2026. Pemerintah daerah didesak m…

Dukung Mobilitas Pelajar, Sidoarjo Rampungkan Pengadaan 5 Bus Sekolah Gratis

Dukung Mobilitas Pelajar, Sidoarjo Rampungkan Pengadaan 5 Bus Sekolah Gratis

Senin, 19 Okt 2026 14:24 WIB

Senin, 19 Okt 2026 14:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Guna mendukung mobilitas pelajar, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo melalui Dinas Perhubungan (Dishub) setempat menuntaskan…

Kebut Pembenahan Infrastruktur Lingkungan, Pemkot Madiun Petakan Seluruh Saluran

Kebut Pembenahan Infrastruktur Lingkungan, Pemkot Madiun Petakan Seluruh Saluran

Senin, 19 Okt 2026 14:17 WIB

Senin, 19 Okt 2026 14:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Menindaklanjuti persoalan infrastruktur dan kebutuhan sosial masyarakat, Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun terus mengebut pembenahan…