Kini, Provokator Masker, Jadi Duta Prokes

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kasatpol PP Surabaya Eddy Christijanto mengangkat Putu Arimbawa sebagai Duta Protokol Kesehatan di Surabaya Rabu (5/5/2021). SP/Alqomar
Kasatpol PP Surabaya Eddy Christijanto mengangkat Putu Arimbawa sebagai Duta Protokol Kesehatan di Surabaya Rabu (5/5/2021). SP/Alqomar

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Putu Arimbawa, pria yang baru saja disanksi membersihkan mess orang gila di Liponsos Surabaya, kini mendapat gelar baru dari Satgas Penanganan Covid-19 kota Surabaya. Usai mengejek dan memaki-maki para pengunjung Pakuwon Mall Surabaya, kini Putu diangkat menjadi duta Protokol Kesehatan (Prokes). Usai salah, langsung naik pangkat.

Pria asal Driyorejo, Gresik itu diangkat jadi Duta Prokes setelah menjalani sanksi di Liponsos Surabaya. Kini, Putu akan bertugas melakukan sosialisasi dan memberikan informasi kepada masyarakat terkait pentingnya prokes.

"Yang bersangkutan mengaku siap untuk menjadi duta (prokes) Covid-19. Kemarin dia sampaikan sendiri saat menjalani sanksi di Liponsos," terang Kasatpol PP Surabaya, Eddy Christijanto, Rabu (5/5/2021).

Sejauh ini, Eddy menyebut Putu kooperatif menjalani hukuman. Mulai dari memandikan, menghibur, hingga memberi makan para penghuni Liponsos.

Begitu juga saat penangkapan. Putu membayar denda administratif sebesar Rp150 ribu. Pun ketika menyatakan permintaan maaf di depan publik, dia tidak keberatan.

"Kalau masih berulah lagi, tentu (hukuman/sanksi) akan diakumulasikan dan kami rakorkan (rapat koordinasi) dengan Tim Satgas Covid-19," kata dia.

Pemberian sanksi kali ini, lanjut Eddy, sudah sesuai dengan Pasal 28 Perwali Nomor 10 atas Perubahan Perwali 67 Tahun 2020.

Dia juga memastikan persoalan Putu yang sempat tidak percaya dengan bahaya Covid-19, sudah selesai. Putu juga telah mendapatkan penjelasan tentang bahaya Covid-19 dan pentingnya menjaga prokes di tengah masyarakat.

"Awalnya tidak percaya Corona. Ditanya apakah kamu menunggu anak istrimu kena? Baru dia ngaku 'jangan-jangan Pak' dia baru sadar," jelas dia.

Sebelumnya, Putu mengakui kesalahannya di depan media usai ditangkap oleh Polrestabes Surabaya dan Satgas Covid-19 Surabaya, Selasa (4/5/2021) siang. Ia pun mengaku tak ada niat provokasi saat mengejek dan merekam dalam sebuah insta story di media sosialnya. Perkataan dan perbuatannya itu diakui sebagai spontanitas belaka.

“Tidak ada tujuan ingin viral, atau panjat sosial,” tegasnya. Putu Ari juga mengakui perbuatannya dilakukan secara sadar. alq/cr3/ham

 

Berita Terbaru

Kuasa Hukum Minta Sugiri Bebas Murni

Kuasa Hukum Minta Sugiri Bebas Murni

Selasa, 21 Jul 2026 16:31 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 16:31 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya– Tim Penasihat Hukum Bupati nonaktif Ponorogo Sugiri Sancoko angkat suara mengenai konstruksi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi P…

Bupati Gus Barra Salurkan Insentif bagi 1.661 Kepsek dan Guru PAUD

Bupati Gus Barra Salurkan Insentif bagi 1.661 Kepsek dan Guru PAUD

Selasa, 21 Jul 2026 15:41 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 15:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kabupaten Mojokerto mengucurkan bantuan insentif jasa pendidik tahun anggaran 2026 kepada 1.661 kepala sekolah dan…

Anggarkan Rp400 Miliar, Pemkab Sidoarjo Percepat Pembebasan Lahan Flyover Gedangan

Anggarkan Rp400 Miliar, Pemkab Sidoarjo Percepat Pembebasan Lahan Flyover Gedangan

Selasa, 21 Jul 2026 15:26 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 15:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Sebagai langkah strategis mempercepat pembebasan lahan proyek Flyover Gedangan, saat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo…

Tandai 182 Bangunan, Pemkot: Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Surabaya Masuki Tahap III

Tandai 182 Bangunan, Pemkot: Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Surabaya Masuki Tahap III

Selasa, 21 Jul 2026 15:20 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 15:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam rangka mengembalikan fungsi sungai sekaligus mengurangi risiko banjir di wilayah Kecamatan Asemrowo dan Kecamatan…

Sambut HUT RI ke-81, Pemkot Surabaya Perbolehkan Tarik Sumbangan Tanpa Paksaan

Sambut HUT RI ke-81, Pemkot Surabaya Perbolehkan Tarik Sumbangan Tanpa Paksaan

Selasa, 21 Jul 2026 15:14 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 15:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya baru saja menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.3/16871/436.1.1/2026 terkait sumbangan…

Genjot Layanan Kependudukan, Disdukcapil Trenggalek Tuntaskan 100 Akta Kelahiran Anak

Genjot Layanan Kependudukan, Disdukcapil Trenggalek Tuntaskan 100 Akta Kelahiran Anak

Selasa, 21 Jul 2026 14:47 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:47 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Hingga Juni 2026, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Trenggalek mencatat capaian membanggakan dalam…