Racik Petasan, Dua Pemuda Desa Kolomayan Dikandangkan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
AKBP.Yudhi Kapolres Blitar Kota beri keterangan dalam Releasnya, dua tersangka beri pengakyan..dan salah satu Bb.
AKBP.Yudhi Kapolres Blitar Kota beri keterangan dalam Releasnya, dua tersangka beri pengakyan..dan salah satu Bb.

i

SURABAYAPAGI,Blitar- Kapolres Blitar Kota Geram dngan suara suara petasan walau sekecil apapun ukuranya, untuk itu jauh sebelum dekati lebaran, seluruh jajajaranya untuk lakukan operasi senyap untuk mencari keberadaan para pengedar maupun produkdi petasan di wilayahnya.

Al hasil berhasil menangkap dua pemuda selain pengedar sekaligus peracik Petasan yang berukuran dia meter 12 Cm, dua pemuda yakni Muhamad Darul Fajar 22 dan Zaenal Abidin 24 kefuanya warga Desa Kolomayan Kec.Wonodadi Kab.Blitar yang di tangkap tgl 1 Mei lalu.

Dari tangan Darul Fajar berhasil mengamankan barang Bukti dua Kantong Plastik besar berisi bubuk petasan siap jadi, 1paralon berdiameter 4 dim, 40 sumbu warna putih dngn panjang masing masing@ 50 Cm, alat penggilas bubuk serta ayakan bubuk dari besi.

Kapolres Blitar Kota Dr.Yudhi Hery Setiawan S.IK.M.SI dalam keterangan Relaesenya ( Rabu 12/5) pukul.14.00 menyampaikan, demi kenyamanan dan keamanan masarakat dalsm.jalankannibadah Puasa serta sambut Hari Raya Idul Fitri 1442, pihaknya tidak ingin hal itu terganggu adanya petasan petasan termasuk gangguan ksmtibmas lainya.

" Kami setelah mendapat laporan masarakat adanya petasan yang beredar di titik titik tertentu, kita langsung lakukan pengecekan dan penyelidikan, dan benar adanya, anggota kami berhasil menangkap dua pelaku produksi sekaligus penjual petasan di wilayah hukum Polsek Wonodadi bersama barang bukti, kini kedua pelaku kita amankan untuk penyeledikan lebih lanjut," Terang AKBP.Yudhi.

Orang Nomor satu di Polres Blitar Kota itu lebih rinci mengatakan dari kedua tersangka itu melakukan peredaran sendiri sendiri namun pembuatanya mereka bersana sama.

Menurut tersangka Zaenal Abidin dia bisa meramu dan meracik petasan di peroleh dari Youtube, akhirnya nekat melakukan peracikan dan di jual eceran kepada anak anak muda.

" Mereka bisa meramu setelah memlelajari di salah satu Medsos, dan di pelajari akhirnya menjualnya, untuk itu kita segera menangkapnya, karena sangat membahayakan lingkungan masarakat yang bisa menimbulkan korban." Tegasnya.

Selain dari tangan Darul Fajar, polisi juga.menyita barang bukti dari tangan Zaenal Abidin berupa 1buah HP, 20 gukungan kertas Foil, 44 gulungan kertas karton dng panjang masing masing 10 cm, 82 Sumbu putih @5Cm, 3 kantong plastik berisi ramuan petasan yang berwarna abu abu seberat 2 Kg. AKBP.Yudhi menambahkan untuk kedua pelaku di jerat pasal 1ayat ke1UU.RI.Nomor 12/1951.

" Untukbancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara." Pungkas AKBP.Yudhi pada wartawan.

Zaenal Abidin maupun Darul Fajar mengakui perbuatanya, dan sudah hampir 2 minggu aksinya, dan di tangkap Polisi saat meramu Petasan di tepian sawah desa.

"Saya jual untuk sekedar beli keperluan sehari hari, dan saya jual paling murah ( kecil) 2 ribu yang agak besar 15 atau 20 ribu Pak, saya menyesal, belum pernah kejadian, saya peroleh dari naca di Mefia Sosial terus saya tiru." Tutur Zaenal di drpan wartawan.Les

Berita Terbaru

Dorong Tata Kelola Pengadaan yang Transparan dan Berintegritas, PLN UIT JBM Perkuat Kolaborasi Mitra Kerja

Dorong Tata Kelola Pengadaan yang Transparan dan Berintegritas, PLN UIT JBM Perkuat Kolaborasi Mitra Kerja

Jumat, 01 Mei 2026 20:40 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 20:40 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Dalam upaya memperkuat sinergi dan meningkatkan kualitas tata kelola pengadaan, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali…

Khofifah Perkuat Komitmen di May Day 2026, Hadirkan Kebijakan Nyata untuk Kesejahteraan Buruh

Khofifah Perkuat Komitmen di May Day 2026, Hadirkan Kebijakan Nyata untuk Kesejahteraan Buruh

Jumat, 01 Mei 2026 20:34 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 20:34 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 dengan menggelar syukuran bersama ribuan pekerja d…

Diduga Terjatuh dari Balkon, Bocah 7 Tahun Tak Tertolong Meski Dirawat di ICU

Diduga Terjatuh dari Balkon, Bocah 7 Tahun Tak Tertolong Meski Dirawat di ICU

Jumat, 01 Mei 2026 19:46 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 19:46 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Peristiwa tragis terjadi di Rumah Sakit Hermina Madiun. Seorang bocah laki-laki berusia tujuh tahun meninggal dunia diduga setelah t…

SPSI Jatim Desak Revisi UU Ketenagakerjaan dan Tolak Syarat Buruh Miskin

SPSI Jatim Desak Revisi UU Ketenagakerjaan dan Tolak Syarat Buruh Miskin

Jumat, 01 Mei 2026 14:49 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 14:49 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Timur, Ahmad Fauzi, menyampaikan sejumlah tuntutan buruh dalam peringatan Hari B…

Viral! Plafon Kelas Poltek Madiun Ambrol, Mahasiswa Berhamburan 

Viral! Plafon Kelas Poltek Madiun Ambrol, Mahasiswa Berhamburan 

Jumat, 01 Mei 2026 13:44 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 13:44 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Insiden ambruknya plafon terjadi di Kampus 2 Politeknik Negeri Madiun, Kamis (30/4/2026) sore, viral di media sosial. Dalam video y…

SBMR Tuntut Keadilan Upah hingga Kritik Aksi Monas yang Dinilai Hura-hura   ‎

SBMR Tuntut Keadilan Upah hingga Kritik Aksi Monas yang Dinilai Hura-hura  ‎

Jumat, 01 Mei 2026 11:37 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 11:37 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Serikat Buruh Madiun Raya (SBMR) yang tergabung dalam Konfederasi Barisan Buruh Indonesia (KBBI) menyuarakan sejumlah tuntutan dal…