Racik Petasan, Dua Pemuda Desa Kolomayan Dikandangkan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
AKBP.Yudhi Kapolres Blitar Kota beri keterangan dalam Releasnya, dua tersangka beri pengakyan..dan salah satu Bb.
AKBP.Yudhi Kapolres Blitar Kota beri keterangan dalam Releasnya, dua tersangka beri pengakyan..dan salah satu Bb.

i

SURABAYAPAGI,Blitar- Kapolres Blitar Kota Geram dngan suara suara petasan walau sekecil apapun ukuranya, untuk itu jauh sebelum dekati lebaran, seluruh jajajaranya untuk lakukan operasi senyap untuk mencari keberadaan para pengedar maupun produkdi petasan di wilayahnya.

Al hasil berhasil menangkap dua pemuda selain pengedar sekaligus peracik Petasan yang berukuran dia meter 12 Cm, dua pemuda yakni Muhamad Darul Fajar 22 dan Zaenal Abidin 24 kefuanya warga Desa Kolomayan Kec.Wonodadi Kab.Blitar yang di tangkap tgl 1 Mei lalu.

Dari tangan Darul Fajar berhasil mengamankan barang Bukti dua Kantong Plastik besar berisi bubuk petasan siap jadi, 1paralon berdiameter 4 dim, 40 sumbu warna putih dngn panjang masing masing@ 50 Cm, alat penggilas bubuk serta ayakan bubuk dari besi.

Kapolres Blitar Kota Dr.Yudhi Hery Setiawan S.IK.M.SI dalam keterangan Relaesenya ( Rabu 12/5) pukul.14.00 menyampaikan, demi kenyamanan dan keamanan masarakat dalsm.jalankannibadah Puasa serta sambut Hari Raya Idul Fitri 1442, pihaknya tidak ingin hal itu terganggu adanya petasan petasan termasuk gangguan ksmtibmas lainya.

" Kami setelah mendapat laporan masarakat adanya petasan yang beredar di titik titik tertentu, kita langsung lakukan pengecekan dan penyelidikan, dan benar adanya, anggota kami berhasil menangkap dua pelaku produksi sekaligus penjual petasan di wilayah hukum Polsek Wonodadi bersama barang bukti, kini kedua pelaku kita amankan untuk penyeledikan lebih lanjut," Terang AKBP.Yudhi.

Orang Nomor satu di Polres Blitar Kota itu lebih rinci mengatakan dari kedua tersangka itu melakukan peredaran sendiri sendiri namun pembuatanya mereka bersana sama.

Menurut tersangka Zaenal Abidin dia bisa meramu dan meracik petasan di peroleh dari Youtube, akhirnya nekat melakukan peracikan dan di jual eceran kepada anak anak muda.

" Mereka bisa meramu setelah memlelajari di salah satu Medsos, dan di pelajari akhirnya menjualnya, untuk itu kita segera menangkapnya, karena sangat membahayakan lingkungan masarakat yang bisa menimbulkan korban." Tegasnya.

Selain dari tangan Darul Fajar, polisi juga.menyita barang bukti dari tangan Zaenal Abidin berupa 1buah HP, 20 gukungan kertas Foil, 44 gulungan kertas karton dng panjang masing masing 10 cm, 82 Sumbu putih @5Cm, 3 kantong plastik berisi ramuan petasan yang berwarna abu abu seberat 2 Kg. AKBP.Yudhi menambahkan untuk kedua pelaku di jerat pasal 1ayat ke1UU.RI.Nomor 12/1951.

" Untukbancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara." Pungkas AKBP.Yudhi pada wartawan.

Zaenal Abidin maupun Darul Fajar mengakui perbuatanya, dan sudah hampir 2 minggu aksinya, dan di tangkap Polisi saat meramu Petasan di tepian sawah desa.

"Saya jual untuk sekedar beli keperluan sehari hari, dan saya jual paling murah ( kecil) 2 ribu yang agak besar 15 atau 20 ribu Pak, saya menyesal, belum pernah kejadian, saya peroleh dari naca di Mefia Sosial terus saya tiru." Tutur Zaenal di drpan wartawan.Les

Berita Terbaru

Berakhir di Balik Jeruji — Tersangka Dugaan Pungli ESDM Jatim Oni Setiawan Meninggal Usai Alami Serangan Jantung

Berakhir di Balik Jeruji — Tersangka Dugaan Pungli ESDM Jatim Oni Setiawan Meninggal Usai Alami Serangan Jantung

Sabtu, 19 Sep 2026 12:16 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 12:16 WIB

SURABAYA0AGI.com, Surabaya — Kabar duka datang dari penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Energi d…

Benahi Profesi dari Dalam — Ketua Umum AAI Tjandra Sridjaya Dorong Advokat Perkuat Kompetensi dan Kebersamaan

Benahi Profesi dari Dalam — Ketua Umum AAI Tjandra Sridjaya Dorong Advokat Perkuat Kompetensi dan Kebersamaan

Sabtu, 19 Sep 2026 12:15 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 12:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Pembenahan profesi advokat tidak cukup hanya dengan memperkuat organisasi. Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), k…

Kick Off Hari Santri di Lamongan, Diawali Jelajah Santri Sako Pramuka Pandu Ma’arif

Kick Off Hari Santri di Lamongan, Diawali Jelajah Santri Sako Pramuka Pandu Ma’arif

Sabtu, 19 Sep 2026 10:57 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 10:57 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Kick off peringatan Hari Santri Nasional (HSN) 2026 di Kabupaten Lamongan, diawali dengan kegiatan Jelajah Santri Sako Pramuka P…

Puluhan Ribu Alumni Gontor Padati Pondok Jelang Peringatan 100 Tahun

Puluhan Ribu Alumni Gontor Padati Pondok Jelang Peringatan 100 Tahun

Sabtu, 19 Sep 2026 10:44 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 10:44 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Puluhan ribu alumni Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG) dari berbagai penjuru dunia memadati kawasan pondok untuk mengikuti…

Minat Investasi Emas Menguat, HSBC Indonesia Hadirkan Reksa Dana Saham Syariah

Minat Investasi Emas Menguat, HSBC Indonesia Hadirkan Reksa Dana Saham Syariah

Sabtu, 19 Sep 2026 09:29 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 09:29 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Meningkatnya perhatian investor terhadap emas sebagai bagian dari diversifikasi portofolio mendorong PT Bank HSBC Indonesia (HSBC I…

Gugatan Sengketa Lahan Tidak Diterima, Kiagus : Silahkan Ambil Lahan, Ganti Investasi Kami

Gugatan Sengketa Lahan Tidak Diterima, Kiagus : Silahkan Ambil Lahan, Ganti Investasi Kami

Jumat, 18 Sep 2026 21:41 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 21:41 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun — Direktur PT Jatim Parkir Center (JPC), Kiagus Firdaus, membuka peluang penyelesaian sengketa lahan melalui negosiasi setelah Pen…