Komisi I Bahas Pengaduan Seleksi Perangkat Desa Munggugebang

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 23 Mei 2021 16:32 WIB

Komisi I Bahas Pengaduan Seleksi Perangkat Desa Munggugebang

i

Suasana rapat dengar pendapat yang dipimpin Ketua Komisi I Jumanto yang membahas pengaduan dugaan kecurangan seleksi perangkat Desa Munggugebang, Kecamatan Benjeng. SP/Grs.

 

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Komisi I DPRD Gresik menggelar rapat dengar pendapat terkait pengaduan dugaan kecurangan pada proses rekrutmen perangkat Desa Munggugebang, Kecamatan Benjeng, Sabtu (22/5/2021).

Baca Juga: Ketua DPRD Gresik Juga Terima Keluhan Dugaan Kecurangan Seleksi Anggota PPK

Rapat dipimpin Ketua Komisi I Jumanto dengan menghadirkan Asisten Setda  Tursilowanto Harijogi, Camat Benjeng Suryo Wibowo, Ketua BPD Munggugebang, pelapor Wildan Erhu Nugraha dan perwakilan LSM sebagai pendamping pelapor. 

Dalam rapat para legislator yang membidangi hukum dan pemerintahan mendengarkan secara seksama aduan pelapor mengenai kronologis dan proses dugaan adanya kecurangan pemilihan kepala seksi pemerintahan desa yang dilakukan panitia penjaringan dan penyaringan perangkat desa (P3D) Munggugebang.

Begitu pula Ketua BPD setempat dan Camat Benjeng ikut memberikan klarifikasi terkait proses seleksi sampai tahap pelantikan perangkat desa yang dinilai menyalahi prosedural.

Baca Juga: DPRD Gresik Minta Peningkatan Pelayanan Seiring Kenaikan Retribusi Parkir

Sementara Asisten Setda Tursilowanto Harijogi menyatakan bahwa penjaringan perangkat desa merupakan wewenang penuh pemerintahan desa, begitu pula terkait pelantikannya sepenuhnya adalah wewenang kepala desa. "Saran saya, hasil rapat ini disandingkan dengan hasil pemeriksaan inspektorat," ujarnya.

Anggota Komisi I Suberi berpendapat penjaringan Kasi Pemerintahan Desa Munggugebang seharusnya diulang apabila ditemukan bukti mekanisme inprosedural. "Saya minta penjaringan diulang jika terbukti prosesnya tidak dilalui sesuai ketentuan," tegasnya.

Menurut Ketua Komisi I Jumanto, pihaknya belum bisa mengeluarkan rekomendasi atas proses seleksi perangkat Desa Munggugebang karena pihak yang diadukan belum didengar penjelasannya. "Kami akan memanggil kembali Kepala Desa Munggugebang dan panitia P3D pada 25 Mei mendatang untuk kami dengar keterangannya," pungkas Jumanto sebelum menutup rapat. grs

Baca Juga: DPRD Gresik dan KWG Sukses Gelar Festival Tumpeng Nasi Krawu Raksasa

 

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU