Kemplang Uang Perusahaan Rp 1,3 M, Karyawati Divonis 28 Bulan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Nurul Isnawati, terdakwa penggelapan uang perusahaan. SP/Hendarwanto
Nurul Isnawati, terdakwa penggelapan uang perusahaan. SP/Hendarwanto

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Diberi kepercayaan untuk mengelolah uang perusahaan justru 'ngemplang' sebesar Rp 1,3 Miliar. Akibatnya terdakwa Nurul Isnawati, (37), warga Pulo Wonokromo, harus menghirup pengapnya hotel prodeo selama 2 tahun 4 bulan, Senin (24/5/2021).

Menurut korban Uswatun Hasanah (39), pemilik perusahaan CV SASS Production, terdakwa itu merupakan karyawan sekaligus orang kepercayaan perusahaan, dirinya tak menyangka nekat berbuat seperti itu. "Saya tak menyangka dia berbuat seperti itu," terangnya.

Kronologis kejadian berawal dari Uswatun melihat email pada tanggal 3 Desember 2019, yang menyatakan pembayaran CV SASS Production diganti atas nama Sudiyono. Sedangkan Sudiyono, adalah pemegang keuangan CV. SASS Production. Melihat isi email tersebut, korban berpikir, lalu selama ini pembayaran atas nama siapa?

Selanjutnya, korban berdasarkan email diatas langsung melakukan audit. Dan kali pertama yang dilakukan audit, adalah rekening karyawatinya bernama Nurul Isnawati. "Karyawan ini sudah bekerja selama 10 tahun di perusahaan kami," terangnya.

Kenapa dirinya mencurigai terdakwa? Kata korban, dirinya mencurigai karena selama ini dialah (terdakwa), yang mencairkan uang pembayaran dari Nippon Paint kepada CV. SASS Production yang berupa Bilyet Giro diatas namakan dirinya.

Kita ketahui, CV SASS ada kerjaan dengan Nippon Paint hingga terdakwa dilaporkan ke pihak berwajib.

Selanjutnya, setelah terdakwa mengambil bilyet giro dari Nippon Paint, terdakwa langsung pergi ke bank terdekat, kemudian bilyet giro dimasukkan ke rekening terdakwa. "Setelah ditransfer ke rekening Sudiyono, terdakwa mengambil sejumlah uang," papar korban.

Adapun jumlah uang yang diambil selama 3 tahun sejak tahun 2017 hingga 2019, paling kecil Rp 5 juta hingga terbesar Rp 67 juta, tiap bulannya. Akibatnya perbuatan terdakwa divonis 2,4 tahun penjara. nt

 

 

Berita Terbaru

Hadir di Surabaya, BSI Fest Ramadan 2026 Bidik Inklusi Keuangan Syariah di Jawa Timur

Hadir di Surabaya, BSI Fest Ramadan 2026 Bidik Inklusi Keuangan Syariah di Jawa Timur

Kamis, 19 Feb 2026 23:42 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 23:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) menghadirkan BSI Fest Ramadan 2026 di Surabaya pada 19–22 Februari 2026. Kegiatan ini me…

Bukti Arkeologis Mengungkap Fakta Gajah Mada Lahir Di Gunung Ratu Ngimbang Lamongan Jawa Timur

Bukti Arkeologis Mengungkap Fakta Gajah Mada Lahir Di Gunung Ratu Ngimbang Lamongan Jawa Timur

Kamis, 19 Feb 2026 22:25 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 22:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Bukti Arkeologis mengungkap Flkakta Gajah Mada lahir di Gunung Ratu Ngimbang Lamongan Jawa Timur, dari Dewi Andogsari tidak …

Amicus Curiae Mantan Menteri, Bela Wartawan

Amicus Curiae Mantan Menteri, Bela Wartawan

Kamis, 19 Feb 2026 18:28 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:28 WIB

Jaksa Dakwa Direktur Pemberitaan Jak TV, Buat Program dan Konten Bentuk Opini Negatif di Publik Terkait Penanganan Tiga Perkara Korupsi Minyak…

Prabowo tak Sungkan Akui Praktik ilegal di Depan Pengusaha AS

Prabowo tak Sungkan Akui Praktik ilegal di Depan Pengusaha AS

Kamis, 19 Feb 2026 18:27 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto mengakui saat ini Indonesia masih dipenuhi dengan praktik ilegal. Ia memberikan beberapa contoh…

PDIP Usik Kekuasaan Jokowi, Revisi UU KPK

PDIP Usik Kekuasaan Jokowi, Revisi UU KPK

Kamis, 19 Feb 2026 18:26 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:26 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah mengatakan pembicaraan undang-undang di DPR bukan terkait selera kekuasaan. "Bagi saya,…

AKBP Didik Tersangka Narkoba, Juga Disidang Etik

AKBP Didik Tersangka Narkoba, Juga Disidang Etik

Kamis, 19 Feb 2026 18:24 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:24 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, jalani sidang etik terkait kepemilikan barang bukti narkotika . "(Sidang etik…