Bawa Setengah Kilogram Sabu, Pria Trowulan Di Kecrek

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander didampingi Wakapolres Kompol Ridho Tri Putranto dan Kasatnarkoba AKP Bangkit Dananjaya saat berkomunikasi dengan pelaku. SP/Dwy AS
Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander didampingi Wakapolres Kompol Ridho Tri Putranto dan Kasatnarkoba AKP Bangkit Dananjaya saat berkomunikasi dengan pelaku. SP/Dwy AS

i

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Polres Mojokerto dapat tangkapan kakap, kali ini terkait peredaran sabu-sabu di wilayah hukum bumi Mojopahit. Tak tanggung-tanggung, setengah kilogram sabu-sabu berhasil diamankan dari tangan pengedar asal Trowulan, Mojokerto.

Serbuk putih bernilai ratusan juta tersebut berasal dari tanah Lhokseumawe, Aceh yang dikirim dengan menggunakan sistem paket jasa pengiriman.

Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander menjelaskan pelaku Imron, 36 tahun warga Desa Panggih, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto diamankan Polsek Sooko pada Sabtu, 29 Mei 2021 di jalan persawahan wilayah Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. 

Untuk mengelabui petugas, lanjut Dony, serbuk haram itu dimasukan ke dalam tape recorder komputer.

"Awal penangkapan ini berasal dari informasi masyarakat terkait adanya kiriman sabu asal Lhokseumawe, Aceh melalui jasa pengiriman. Sabu itu dibungkus dengan plastik kemudian dimasukkan (sabu seberat 500 gram,red) ke dalam tape recorder ini," ungkapnya, saat pers release, Kamis, 3 Juni 2021 siang. 

Usai dilakukan penyelidikan, Dony menyebut petugas langsung membentuk tim khusus untuk pengungkapan kasus yang masih menggunakan sistem ranjau dalam pengedaran di wilayah Kabupaten Mojokerto ini. 

"Sabu itu diranjau di Kecamatan Sooko, lalu pelaku ini kita tangkap saat mengambil barang tersebut," paparnya. 

Perwira dengan dua melati di pundaknya ini menambahkan, berdasarkan dari pengakuan pelaku, rupanya sudah tiga kali mengambil paket sabu di lokasi yang sama. Saat ini, petugas tengah melakukan penyelidikan lebih dalam terkait peredaran sabu seberat setengah kilogram yang masuk di wilayah Mojokerto. 

"Pengakuannya sudah tiga kali melakukan transaksi terkadang di wilayah hukum Polres Mojokerto. Tapi kita akan upayakan maksimal untuk penyelidikan lebih lanjut," tukas Dony.

Pelaku Imron tak bisa mengelak atas perbuatan kriminalnya yang sudah tiga kali menerima barang haram itu di Kabupaten Mojokerto. Hanya saja, ia tak mengetahui pasti berat sabu setiap pengiriman yang diterimanya.

Lantaran dirinya dibayar dan hanya ditugasi membawa narkotika golongan A ini ke pembelinya. "Kalau soal berapa jumlahnya (barat sabu) saya gak tau, saya hanya mengambil, lalu mengantarkan ke seseorang sesuai dengan permintaan bos. Saya juga hanya menerima upah sebesar Rp 500 ribu tiap mengambil," dalih Imron.

Tak hanya itu, selain menjadi kurir sabu  dirinya juga mengaku sebagai pengguna barang haram tersebut. "Saya juga makai, terakhir saya pakai saat lebaran pas habis shalat ID," aku pelaku yang hanya dikenakan tindak pidana pasal 114 ayat (2) ancaman hukuman minimal 5 tahun. Dwy

 

 

Berita Terbaru

Istri di Blitar Tewas Diduga Dianiaya Suami

Istri di Blitar Tewas Diduga Dianiaya Suami

Selasa, 03 Feb 2026 16:35 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 16:35 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Kehebohan awal Februari tepatnya hari Selasa pagi (3 Februari 2026) di desa Boro Kec Selopuro Kabupaten Blitar, sempat kejutan warga…

 Pengemudi Becak Lamongan Terima Bantuan Becak Listrik dari Prabowo

 Pengemudi Becak Lamongan Terima Bantuan Becak Listrik dari Prabowo

Selasa, 03 Feb 2026 16:30 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 16:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Pengemudi becak Lamongan akhirnya ikut kebagian pemberian becak listrik dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang…

Perkuat Layanan Prioritas, Bank Jatim Lakukan Kerja Sama dengan KAI Wisata

Perkuat Layanan Prioritas, Bank Jatim Lakukan Kerja Sama dengan KAI Wisata

Selasa, 03 Feb 2026 16:30 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 16:30 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) secara resmi telah melakukan kerja sama dengan PT Kereta Api Pariwisata (KAI…

Pasca Geledah Balai Kota Madiun, KPK Segera Periksa Saksi-Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek dan CSR 

Pasca Geledah Balai Kota Madiun, KPK Segera Periksa Saksi-Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek dan CSR 

Selasa, 03 Feb 2026 16:17 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 16:17 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan penyaluran Corporate Social R…

Mokong, Izin PBG Teryata Belum Diajukan Pengembang  PT Zam-Zam Residence

Mokong, Izin PBG Teryata Belum Diajukan Pengembang  PT Zam-Zam Residence

Selasa, 03 Feb 2026 16:14 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 16:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Sudah sebulan lebih ini pasca audensi dengan  komisi C DPRD,  PT Zam-Zam teryata masih mokong, enggan untuk mengurus izin P…

Lahan Reklamasi di Samping SHGB Mie Sedap Belum Kantongi PKKPRL, Maspion Akui Masih Milik Negara

Lahan Reklamasi di Samping SHGB Mie Sedap Belum Kantongi PKKPRL, Maspion Akui Masih Milik Negara

Selasa, 03 Feb 2026 16:12 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 16:12 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik — Polemik dugaan pencaplokan wilayah laut melalui penerbitan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 01914 di kawasan Pabrik Mie S…