Terdesak Kebutuhan Keluarga, terpaksa Jadi Maling

Dua Warga Bulak Rukem Ditangkap, Satu Orang Didor

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kedua Tersangka saat dirilis ke publik oleh Polsek Gubeng.
Kedua Tersangka saat dirilis ke publik oleh Polsek Gubeng.

i

SURABAYAPAGI, Surabaya- Aksi Curanmor kembali terjadi. Kali ini terjadi di salah satu minimarket di Jl. Dharmawangsa Surabaya pada Rabu (3/6). Kedua pelaku adalah Khoirul Anam (20) dan Dirman (29) yang sehari-hari tinggal di kawasan Bulak Rukem Surabaya.

Khoirul dan Dirman diamankan Anggota Unit Reskrim Polsek Gubeng setelah terpergok mencuri sebuah sepeda motor milik pembeli salah satu minimarket di Dharmawangsa.

Khoirul diamankan korban dengan dibantu warga dan petugas saat hendak membawa kabur motor. Sedangkan Dirman yang siap untuk kabur di atas motor memilih kabur saat rekannya ketahuan oleh korban dan diamankan warga.

Naas, aksi nekatnya tersebut dihadiahi timah panas oleh petugas karena sangat membahayakan orang lain.

"Kami terpaksa melakukan tindakan tegas, terukur dan keras terhadap tersangka DR (Dirman). Selain melarikan diri, tindakan yang dilakukan tersangka membahayakan orang lain," kata Kapolsek Gubeng Kompol Akay Fahli.

Di hadapan penyidik, Khoirul mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan hidup. Saat itulah, dia ingat jika beberapa bulan lalu dia pernah dikasih kunci letter T oleh temannya yang saat ini sudah meninggal.

"Saya gunakan saja pemberian teman saya dulu pak. Dia sudah meninggal," kata dia. Khoirul mengakui jika ia sudah pernah berurusan dengan pihak berwajib.

Tercatat, pria perawakan kurus itu sudah tiga kali keluar masuk penjara. Beberapa tahun lalu, dia diamankan setelah mencuri motor. Tidak lama setelah bebas, tersangka kembali diamankan tas kasus kepemilikan narkoba. Senada disampaikan Dirman.

Sejak cuaca buruk, pria yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan itu tidak bisa melaut. Hal tersebut memaksanya untuk mengajak anak, istri dan dua anak angkatnya berpindah dari Sampang ke Surabaya mengadu nasib.

Sayang, niat baik Dirman tidak sesuai harapan. Beberapa bulan menempati rumah kos, dia tidak kunjung memperoleh pekerjaan.

"Makanya saya nekat mencuri itu pak. Sudah gelap mata saya. Apalagi harus menghidupi istri, anak kandung dan dua anak angkat," pungkas dia. Kedua tersangka diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun.ang

Berita Terbaru

Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Pedagang Pasar Bakal Laporkan Kuasa Hukum Pemkot Madiun

Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Pedagang Pasar Bakal Laporkan Kuasa Hukum Pemkot Madiun

Jumat, 24 Jul 2026 21:32 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:32 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Paguyuban Pedagang Pasar Seluruh Kota Madiun (P3SKM) menilai keterangan kuasa hukum Pemerintah Kota Madiun, Ika Puspitaria, dalam p…

Sidang Maidi, Rofieq Minta Rochim Hapus Video Yang Berjudul "Menguak Siapa Raja Proyek di Kota Madiun"

Sidang Maidi, Rofieq Minta Rochim Hapus Video Yang Berjudul "Menguak Siapa Raja Proyek di Kota Madiun"

Jumat, 24 Jul 2026 21:30 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan bukti percakapan WhatsApp antara antara terdakwa Rochim R…

Tuan Rumah Adu Wani Wali Kota Cup 2026, IBCA BFC MMA Kota Madiun Turunkan 35 Atlet Bidik Juara Umum

Tuan Rumah Adu Wani Wali Kota Cup 2026, IBCA BFC MMA Kota Madiun Turunkan 35 Atlet Bidik Juara Umum

Jumat, 24 Jul 2026 21:25 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – IBCA BFC MMA Kota Madiun menurunkan 35 atlet untuk memburu gelar juara umum pada ajang Adu Wani Wali Kota Cup 2026. Kejuaraan MMA p…

Rampungkan Pemeriksaan Saksi, Kejaksaan Mulai Hitung Kerugian Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo 

Rampungkan Pemeriksaan Saksi, Kejaksaan Mulai Hitung Kerugian Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo 

Jumat, 24 Jul 2026 21:22 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:22 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo tancap gas untuk merampungkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penentuan dan…

Hakim Minta Sujarno Jadi Tersangka di Sidang Korupsi Tanah Kas Desa Jenangan Ponorogo

Hakim Minta Sujarno Jadi Tersangka di Sidang Korupsi Tanah Kas Desa Jenangan Ponorogo

Jumat, 24 Jul 2026 21:10 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:10 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ponorogo untuk…

Dukung Transisi Energi Nasional, PLN UIT JBM Hadirkan Program TJSL Produksi RDF Biomassa

Dukung Transisi Energi Nasional, PLN UIT JBM Hadirkan Program TJSL Produksi RDF Biomassa

Jumat, 24 Jul 2026 18:28 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 18:28 WIB

SurabayaPagi, Banyuwangi – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung p…