SURABAYAPAGI, Surabaya- Aksi Curanmor kembali terjadi. Kali ini terjadi di salah satu minimarket di Jl. Dharmawangsa Surabaya pada Rabu (3/6). Kedua pelaku adalah Khoirul Anam (20) dan Dirman (29) yang sehari-hari tinggal di kawasan Bulak Rukem Surabaya.
Khoirul dan Dirman diamankan Anggota Unit Reskrim Polsek Gubeng setelah terpergok mencuri sebuah sepeda motor milik pembeli salah satu minimarket di Dharmawangsa.
Baca Juga: Polsek Jabon Ringkus Pelaku Curanmor di Wilayah Pejarakan
Khoirul diamankan korban dengan dibantu warga dan petugas saat hendak membawa kabur motor. Sedangkan Dirman yang siap untuk kabur di atas motor memilih kabur saat rekannya ketahuan oleh korban dan diamankan warga.
Naas, aksi nekatnya tersebut dihadiahi timah panas oleh petugas karena sangat membahayakan orang lain.
"Kami terpaksa melakukan tindakan tegas, terukur dan keras terhadap tersangka DR (Dirman). Selain melarikan diri, tindakan yang dilakukan tersangka membahayakan orang lain," kata Kapolsek Gubeng Kompol Akay Fahli.
Di hadapan penyidik, Khoirul mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan hidup. Saat itulah, dia ingat jika beberapa bulan lalu dia pernah dikasih kunci letter T oleh temannya yang saat ini sudah meninggal.
Baca Juga: Maling Motor di Rumah Kos Perum Banjarsari Asri Cerme Diringkus Polisi
"Saya gunakan saja pemberian teman saya dulu pak. Dia sudah meninggal," kata dia. Khoirul mengakui jika ia sudah pernah berurusan dengan pihak berwajib.
Tercatat, pria perawakan kurus itu sudah tiga kali keluar masuk penjara. Beberapa tahun lalu, dia diamankan setelah mencuri motor. Tidak lama setelah bebas, tersangka kembali diamankan tas kasus kepemilikan narkoba. Senada disampaikan Dirman.
Sejak cuaca buruk, pria yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan itu tidak bisa melaut. Hal tersebut memaksanya untuk mengajak anak, istri dan dua anak angkatnya berpindah dari Sampang ke Surabaya mengadu nasib.
Baca Juga: Maling Motor di Gresik Diamankan Polisi Usai Babak Belur Dihajar Warga
Sayang, niat baik Dirman tidak sesuai harapan. Beberapa bulan menempati rumah kos, dia tidak kunjung memperoleh pekerjaan.
"Makanya saya nekat mencuri itu pak. Sudah gelap mata saya. Apalagi harus menghidupi istri, anak kandung dan dua anak angkat," pungkas dia. Kedua tersangka diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun.ang
Editor : Redaksi