2 Pengangguran Asal Bangkalan Ditangkap Polsek Bubutan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dua pelaku berikut barang bukti berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Bubutan. SP/Anggadia Muhammad
Dua pelaku berikut barang bukti berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Bubutan. SP/Anggadia Muhammad

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Dua pengangguran asal Kabupaten Bangkalan, Madura diamankan Unit Reskrim Polsek Bubutan setelah melakukan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Rabu (2/6/2) kemarin sekitar pukul 00.30 WIB.  Kedua warga tersebut bernama Jabir (24) dan Parhan (28). 

Kanit Reskrim Polsek Bubutan, AKP Olloan Manulang mengatakan, penangkapan ini bermula adanya laporan dari salah seorang warga Jl Sidotopo Lor yang kehilangan motor pada 16 April 2021 lalu.

Anggotanya kemudian melakukan patroli rutin di daerah tersebut. Saat itu, anggota yang sedang melakukan patroli Kring Serse dibuat curiga dengan gelagat dua pelaku ini sebelum akhirnya dimintai keterangan lebih lanjut di Mapolsek Bubutan.

"Anggota yang sedang melaksanakan Kring dan Mobile di wilayah Polsek Bubutan, kemudian melihat 2 orang mencurigakan. Dia mondar-mandir, dan menengok kekanan dan kekiri, pada saat di lampu merah Tugu Pahlawan," terangnya, Senin (7/6).

Petugas kemudian menghentikan laju kendaraan, serta menghentikan kedua pelaku yang saat itu mengendarai Scoopy coklat L 6584 UE. Kemudian petugas melakukan penggeledahan badan kedua pelaku.

Hasilnya, petugas menemukan alat pembuka magnet dan kunci L berikut 2 mata kunci yang telah dipipihkan, dari saku Parhan. Mereka langsung digelandang ke Polsek Bubutan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil interogasi yang telah dilakukan, ternyata benar. Kedua pelaku mengaku pernah beraksi di Jl Sidotopo  tepatnya di depan warung Giras 76 Surabaya. Selain itu, tersangka Parhan juga seorang residivis dengan kasus serupa.

"Mereka mengambil sepeda motor yang sedang diparkir di pinggir jalan, dengan membuka lubang magnet dengan pembuka magnet dan merusak kunci sepeda motor menggunakan kunci leter L. Setelah berhasil, kedua tersangka langsung menjualnya ke Tanah Merah. Parhan sudah pernah menjalani hukuman di Polrestabes Surabaya dalam perkara Pasal 363 KUHP dengan hukuman 1 tahun penjara," tambahnya.

Sementara Parhan juga mengaku, jika dia pernah beraksi di SPBU Suramadu dan di Jl randu. Dia mengincar kendaraan matic lantaran dia rasa lebih efisien ketika berhasil digondol.

"Di pom Suramadu dapat Beat laku Rp 2.500.000, kemudian di Randu dapat Beat juga laku Rp 2.900.000. Saya jual ke Tanah Merah kepada P," akui dia.

Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah alat pembuka magnet, 1 buah kunci L berikut 2 mata kunci yang telah dipipihkan dan 1 unit Scoopy coklat L 6584 UE milik pelaku yang digunakan sebagai sarana pencurian.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 363 Jo 53 KUHP, dan terancam dipenjara selama 4 tahun. ang

 

Berita Terbaru

Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Pedagang Pasar Bakal Laporkan Kuasa Hukum Pemkot Madiun

Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Pedagang Pasar Bakal Laporkan Kuasa Hukum Pemkot Madiun

Jumat, 24 Jul 2026 21:32 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:32 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Paguyuban Pedagang Pasar Seluruh Kota Madiun (P3SKM) menilai keterangan kuasa hukum Pemerintah Kota Madiun, Ika Puspitaria, dalam p…

Sidang Maidi, Rofieq Minta Rochim Hapus Video Yang Berjudul "Menguak Siapa Raja Proyek di Kota Madiun"

Sidang Maidi, Rofieq Minta Rochim Hapus Video Yang Berjudul "Menguak Siapa Raja Proyek di Kota Madiun"

Jumat, 24 Jul 2026 21:30 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan bukti percakapan WhatsApp antara antara terdakwa Rochim R…

Tuan Rumah Adu Wani Wali Kota Cup 2026, IBCA BFC MMA Kota Madiun Turunkan 35 Atlet Bidik Juara Umum

Tuan Rumah Adu Wani Wali Kota Cup 2026, IBCA BFC MMA Kota Madiun Turunkan 35 Atlet Bidik Juara Umum

Jumat, 24 Jul 2026 21:25 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – IBCA BFC MMA Kota Madiun menurunkan 35 atlet untuk memburu gelar juara umum pada ajang Adu Wani Wali Kota Cup 2026. Kejuaraan MMA p…

Rampungkan Pemeriksaan Saksi, Kejaksaan Mulai Hitung Kerugian Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo 

Rampungkan Pemeriksaan Saksi, Kejaksaan Mulai Hitung Kerugian Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo 

Jumat, 24 Jul 2026 21:22 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:22 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo tancap gas untuk merampungkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penentuan dan…

Hakim Minta Sujarno Jadi Tersangka di Sidang Korupsi Tanah Kas Desa Jenangan Ponorogo

Hakim Minta Sujarno Jadi Tersangka di Sidang Korupsi Tanah Kas Desa Jenangan Ponorogo

Jumat, 24 Jul 2026 21:10 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:10 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ponorogo untuk…

Dukung Transisi Energi Nasional, PLN UIT JBM Hadirkan Program TJSL Produksi RDF Biomassa

Dukung Transisi Energi Nasional, PLN UIT JBM Hadirkan Program TJSL Produksi RDF Biomassa

Jumat, 24 Jul 2026 18:28 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 18:28 WIB

SurabayaPagi, Banyuwangi – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung p…