2 Pengangguran Asal Bangkalan Ditangkap Polsek Bubutan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dua pelaku berikut barang bukti berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Bubutan. SP/Anggadia Muhammad
Dua pelaku berikut barang bukti berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Bubutan. SP/Anggadia Muhammad

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Dua pengangguran asal Kabupaten Bangkalan, Madura diamankan Unit Reskrim Polsek Bubutan setelah melakukan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Rabu (2/6/2) kemarin sekitar pukul 00.30 WIB.  Kedua warga tersebut bernama Jabir (24) dan Parhan (28). 

Kanit Reskrim Polsek Bubutan, AKP Olloan Manulang mengatakan, penangkapan ini bermula adanya laporan dari salah seorang warga Jl Sidotopo Lor yang kehilangan motor pada 16 April 2021 lalu.

Anggotanya kemudian melakukan patroli rutin di daerah tersebut. Saat itu, anggota yang sedang melakukan patroli Kring Serse dibuat curiga dengan gelagat dua pelaku ini sebelum akhirnya dimintai keterangan lebih lanjut di Mapolsek Bubutan.

"Anggota yang sedang melaksanakan Kring dan Mobile di wilayah Polsek Bubutan, kemudian melihat 2 orang mencurigakan. Dia mondar-mandir, dan menengok kekanan dan kekiri, pada saat di lampu merah Tugu Pahlawan," terangnya, Senin (7/6).

Petugas kemudian menghentikan laju kendaraan, serta menghentikan kedua pelaku yang saat itu mengendarai Scoopy coklat L 6584 UE. Kemudian petugas melakukan penggeledahan badan kedua pelaku.

Hasilnya, petugas menemukan alat pembuka magnet dan kunci L berikut 2 mata kunci yang telah dipipihkan, dari saku Parhan. Mereka langsung digelandang ke Polsek Bubutan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil interogasi yang telah dilakukan, ternyata benar. Kedua pelaku mengaku pernah beraksi di Jl Sidotopo  tepatnya di depan warung Giras 76 Surabaya. Selain itu, tersangka Parhan juga seorang residivis dengan kasus serupa.

"Mereka mengambil sepeda motor yang sedang diparkir di pinggir jalan, dengan membuka lubang magnet dengan pembuka magnet dan merusak kunci sepeda motor menggunakan kunci leter L. Setelah berhasil, kedua tersangka langsung menjualnya ke Tanah Merah. Parhan sudah pernah menjalani hukuman di Polrestabes Surabaya dalam perkara Pasal 363 KUHP dengan hukuman 1 tahun penjara," tambahnya.

Sementara Parhan juga mengaku, jika dia pernah beraksi di SPBU Suramadu dan di Jl randu. Dia mengincar kendaraan matic lantaran dia rasa lebih efisien ketika berhasil digondol.

"Di pom Suramadu dapat Beat laku Rp 2.500.000, kemudian di Randu dapat Beat juga laku Rp 2.900.000. Saya jual ke Tanah Merah kepada P," akui dia.

Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah alat pembuka magnet, 1 buah kunci L berikut 2 mata kunci yang telah dipipihkan dan 1 unit Scoopy coklat L 6584 UE milik pelaku yang digunakan sebagai sarana pencurian.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 363 Jo 53 KUHP, dan terancam dipenjara selama 4 tahun. ang

 

Berita Terbaru

Pandawa Warung Kopi: Saat Rindu Menjadi Rasa, dan Sydney Menjadi Indonesia

Pandawa Warung Kopi: Saat Rindu Menjadi Rasa, dan Sydney Menjadi Indonesia

Jumat, 03 Jul 2026 21:59 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 21:59 WIB

Pandawa Warung Kopi: Saat Rindu Menjadi Rasa, dan Sydney Menjadi Indonesia   Foto Prof. Dr. KH Ma'ruf Amin, mantan Wakil Presiden Republik Indonesia; Dr. …

Warung Oregano Padukan Steak Terjangkau dan Teaching Factory di Kota Madiun

Warung Oregano Padukan Steak Terjangkau dan Teaching Factory di Kota Madiun

Jumat, 03 Jul 2026 19:32 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 19:32 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Di tengah menjamurnya bisnis kuliner di Kota Madiun, Warung Oregano hadir dengan konsep berbeda. Usaha UMKM ini mencoba mematahkan a…

Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat

Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat

Jumat, 03 Jul 2026 18:48 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 18:48 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) Triwulan III (periode J…

Ekspor Jatim Turun 2,92 Persen, Impor Melesat 14,36 Persen hingga Mei 2026

Ekspor Jatim Turun 2,92 Persen, Impor Melesat 14,36 Persen hingga Mei 2026

Jumat, 03 Jul 2026 17:30 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 17:30 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Ekspor Jawa Timur masih menghadapi tekanan hingga Mei 2026. Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur mencatat nilai ekspor sepanjang…

BPS Jatim: Inflasi Juni 2026 Naik 0,30 Persen, Dipicu Bensin dan Tiket Pesawat

BPS Jatim: Inflasi Juni 2026 Naik 0,30 Persen, Dipicu Bensin dan Tiket Pesawat

Jumat, 03 Jul 2026 17:26 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 17:26 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Pada Juni 2026, Provinsi Jawa Timur kembali mencatat inflasi. Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur mencatat inflasi secara bulanan…

Cek Komposisi Sebelum Memilih, Ini yang Perlu Diperhatikan Orang Tua Selain Informasi Nilai Gizi

Cek Komposisi Sebelum Memilih, Ini yang Perlu Diperhatikan Orang Tua Selain Informasi Nilai Gizi

Jumat, 03 Jul 2026 17:18 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 17:18 WIB

SurabayaPagi, Jakarta — Di tengah banyaknya pilihan produk nutrisi anak, kebiasaan membaca komposisi menjadi semakin penting agar orang tua tidak hanya m…