4 Pengedar dan Pembudidaya Ganja Hidroponik Dibekuk

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono saat konferensi pers di halaman mapolres, Jalan Ahmad Yani, Senin (7/6/2021).
Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono saat konferensi pers di halaman mapolres, Jalan Ahmad Yani, Senin (7/6/2021).

i

SURABAYAPAGI.COM, Pacitan - Satresnarkoba Polres Pacitan menangkap empat orang yang memproduksi dan menjual ganja berkedok menanam tanaman menggunakan polybag.

Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti ganja senilai ratusan juta rupiah.

"Tanaman (ganja) inilah yang menyuplai narkoba jenis ganja ke Kabupaten Pacitan," ucap Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono saat konferensi pers di halaman mapolres, Jalan Ahmad Yani, Senin (7/6/2021).

Dijelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan RRF (29) warga Pacitan. Dari pemeriksaan diketahui jika warga Kelurahan Ploso ini pemakai. Dia mendapat ganja dari AW (28) asal Desa Watukarung, Kecamatan Pringkuku, Kabupaten Pacitan.

Pemeriksaan pun mengembang pada AW. Saat dimintai keterangan, warga Desa Watukarung, Kecamatan Pringkuku itu pun mengaku memperoleh ganja dari seseorang dengan inisial BAK (32). Sayangnya, pria yang juga memiliki nama samaran Teropong itu keburu kabur.

Polisi pun langsung melakukan pengejaran. BAK ditangkap di sebuah rumah kontrakan milik SI (44) di Yogyakarta. Saat itu petugas juga mengamankan barang bukti. Yakni satu paket berisi batang ganja, dua linting bekas puntung rokok ganja, dan satu plastik kecil berisi biji ganja.

Saat dimintai keterangan baik BAK maupun SI sama-sama mengaku pernah menggunakan ganja di Pacitan. Begitu aparat melakukan penggeledahan, ditemukan lebih banyak barang bukti. Salah satunya berupa ruangan khusus untuk menanam ganja dengan sistem hidroponik.

"Inilah kita putus mata rantainya. Semoga ke depan untuk ganja di wilayah Kabupaten Pacitan sudah terputus," harap kapolres.

Hingga saat ini keempat orang tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pacitan. Akibat perbuatannya mereka diancam Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jerat hukum lainnya berupa Pasal 111 UU No 35 Tahun 2009 dan atau Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sejumlah barang bukti juga disita. Di antaranya satu paket berisi batang ganja, dua linting bekas puntung rokok ganja, satu plastik kecil berisi biji ganja, dan 5 pohon ganja dengan media pot.

Ada pula seperangkat media tanam ganja sistem hidroponik. Terdiri dari satu mesin blower, satu mesin pendingin ruangan, satu kipas angin, serta satu terpal kubus besar berbahan aluminium foil. Alat lainnya berupa satu alat penyiram tanaman dan satu rangkaian selang kecil.

"Mereka mengedarkan tidak hanya Pacitan saja juga ke berbagai kota. Selain ganja juga memproduksi miras. Tapi untuk miras kami limpahkan ke Polres Sleman. Kami hanya menangani ganja," tandasnya.

 

Berita Terbaru

Kasus Dugaan Penggelapan Rp 28 Miliar, Kuasa Hukum Rahmat Muhajirin Ungkap Perkembangan di Bareskrim dan Polda Jatim

Kasus Dugaan Penggelapan Rp 28 Miliar, Kuasa Hukum Rahmat Muhajirin Ungkap Perkembangan di Bareskrim dan Polda Jatim

Minggu, 12 Apr 2026 17:29 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 17:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Perkembangan laporan dugaan tindak pidana penggelapan dan laporan palsu yang dilaporkan pihak Subandi terhadap kliennya, terus…

DPRD Tetapkan Program Pembentukan Perda Kabupaten Sumenep Tahun 2026

DPRD Tetapkan Program Pembentukan Perda Kabupaten Sumenep Tahun 2026

Minggu, 12 Apr 2026 16:30 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 16:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurna  dengan agenda Penetapan Program Pembentukan P…

Tabayyun 189 Calon Ketua DPC PKB Jatim Ikut  UKK Tahap Satu, Lulus Baru Bisa Maju

Tabayyun 189 Calon Ketua DPC PKB Jatim Ikut UKK Tahap Satu, Lulus Baru Bisa Maju

Minggu, 12 Apr 2026 16:20 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 16:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Malang – Sebanyak 189 calon Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB se-Jawa Timur telah mengikuti tahapan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) t…

Bukan Dicuri, Hilangnya Lampu Lalin di Perak Timur Gegara Kejatuhan Dahan Pohon

Bukan Dicuri, Hilangnya Lampu Lalin di Perak Timur Gegara Kejatuhan Dahan Pohon

Minggu, 12 Apr 2026 15:31 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 15:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini, media sosial (medsos) dihebohkan dengan video lampu lalu lintas yang hilang di Traffic Light Jalan Perak Timur.…

Libatkan 40 Cabor, Piala Wali Kota Surabaya 2026 Jadi Ajang Seleksi Atlet Porprov 2027

Libatkan 40 Cabor, Piala Wali Kota Surabaya 2026 Jadi Ajang Seleksi Atlet Porprov 2027

Minggu, 12 Apr 2026 15:19 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 15:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai mematangkan pembinaan atlet menuju ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) X Jawa Timur…

Dukung Efisiensi BBM, Pemkot Surabaya Lelang Puluhan Kendaraan Dinas dengan Masa Pakai Lebih dari 7 Tahun

Dukung Efisiensi BBM, Pemkot Surabaya Lelang Puluhan Kendaraan Dinas dengan Masa Pakai Lebih dari 7 Tahun

Minggu, 12 Apr 2026 14:53 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 14:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam rangka mendukung efisiensi penggunaan bahan bakar minyak (BBM), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai melelang sebanyak…