4 Pengedar dan Pembudidaya Ganja Hidroponik Dibekuk

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono saat konferensi pers di halaman mapolres, Jalan Ahmad Yani, Senin (7/6/2021).
Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono saat konferensi pers di halaman mapolres, Jalan Ahmad Yani, Senin (7/6/2021).

i

SURABAYAPAGI.COM, Pacitan - Satresnarkoba Polres Pacitan menangkap empat orang yang memproduksi dan menjual ganja berkedok menanam tanaman menggunakan polybag.

Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti ganja senilai ratusan juta rupiah.

"Tanaman (ganja) inilah yang menyuplai narkoba jenis ganja ke Kabupaten Pacitan," ucap Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono saat konferensi pers di halaman mapolres, Jalan Ahmad Yani, Senin (7/6/2021).

Dijelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan RRF (29) warga Pacitan. Dari pemeriksaan diketahui jika warga Kelurahan Ploso ini pemakai. Dia mendapat ganja dari AW (28) asal Desa Watukarung, Kecamatan Pringkuku, Kabupaten Pacitan.

Pemeriksaan pun mengembang pada AW. Saat dimintai keterangan, warga Desa Watukarung, Kecamatan Pringkuku itu pun mengaku memperoleh ganja dari seseorang dengan inisial BAK (32). Sayangnya, pria yang juga memiliki nama samaran Teropong itu keburu kabur.

Polisi pun langsung melakukan pengejaran. BAK ditangkap di sebuah rumah kontrakan milik SI (44) di Yogyakarta. Saat itu petugas juga mengamankan barang bukti. Yakni satu paket berisi batang ganja, dua linting bekas puntung rokok ganja, dan satu plastik kecil berisi biji ganja.

Saat dimintai keterangan baik BAK maupun SI sama-sama mengaku pernah menggunakan ganja di Pacitan. Begitu aparat melakukan penggeledahan, ditemukan lebih banyak barang bukti. Salah satunya berupa ruangan khusus untuk menanam ganja dengan sistem hidroponik.

"Inilah kita putus mata rantainya. Semoga ke depan untuk ganja di wilayah Kabupaten Pacitan sudah terputus," harap kapolres.

Hingga saat ini keempat orang tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pacitan. Akibat perbuatannya mereka diancam Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jerat hukum lainnya berupa Pasal 111 UU No 35 Tahun 2009 dan atau Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sejumlah barang bukti juga disita. Di antaranya satu paket berisi batang ganja, dua linting bekas puntung rokok ganja, satu plastik kecil berisi biji ganja, dan 5 pohon ganja dengan media pot.

Ada pula seperangkat media tanam ganja sistem hidroponik. Terdiri dari satu mesin blower, satu mesin pendingin ruangan, satu kipas angin, serta satu terpal kubus besar berbahan aluminium foil. Alat lainnya berupa satu alat penyiram tanaman dan satu rangkaian selang kecil.

"Mereka mengedarkan tidak hanya Pacitan saja juga ke berbagai kota. Selain ganja juga memproduksi miras. Tapi untuk miras kami limpahkan ke Polres Sleman. Kami hanya menangani ganja," tandasnya.

 

Berita Terbaru

GM For A Day 2026, Ar Vino Rasakan Pengalaman Jadi GM Cilik di Hotel Santika Gresik

GM For A Day 2026, Ar Vino Rasakan Pengalaman Jadi GM Cilik di Hotel Santika Gresik

Sabtu, 25 Jul 2026 21:30 WIB

Sabtu, 25 Jul 2026 21:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Memperingati Hari Anak Nasional, Santika Indonesia Hotels & Resorts kembali menggelar program GM For A Day 2026. Program edukatif i…

Sidang Maidi, Rofieq Akui Pernah Setor Rp900 Juta Diduga Sebagian Mengalir Ke APH 

Sidang Maidi, Rofieq Akui Pernah Setor Rp900 Juta Diduga Sebagian Mengalir Ke APH 

Sabtu, 25 Jul 2026 19:50 WIB

Sabtu, 25 Jul 2026 19:50 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mencecar saksi Direktur PT Rajawali Indonesia Raya, Moch Rofieq Noe…

Soal Istilah ‘Londo Ireng’, PWI se-Madura Kecam Pernyataan Presiden Prabowo dan Serukan Solidaritas Pers

Soal Istilah ‘Londo Ireng’, PWI se-Madura Kecam Pernyataan Presiden Prabowo dan Serukan Solidaritas Pers

Sabtu, 25 Jul 2026 19:29 WIB

Sabtu, 25 Jul 2026 19:29 WIB

SURABAYA PAGI, Sumenep - Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) se-Madura menyuarakan kecaman tegas terhadap pernyataan Presiden Prabowo Subianto, yang…

Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat Gelar Pelayanan Publik Terpadu, Pastikan Keamanan Pangan Melalui Forum YASINAN

Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat Gelar Pelayanan Publik Terpadu, Pastikan Keamanan Pangan Melalui Forum YASINAN

Sabtu, 25 Jul 2026 16:51 WIB

Sabtu, 25 Jul 2026 16:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumbawa Barat - Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,…

Hutan Perhutani di Bukit Angel Ponorogo Terbakar 2 Hektar, Petugas Tidak Ada

Hutan Perhutani di Bukit Angel Ponorogo Terbakar 2 Hektar, Petugas Tidak Ada

Sabtu, 25 Jul 2026 16:05 WIB

Sabtu, 25 Jul 2026 16:05 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo— Kawasan hutan produktif milik Perhutani di kawasan Bukit Angel, Desa Tulung, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo, mengalami k…

Elanno Arka Juara Adu Wani Wali Kota Cup 2026, Bidik Prestasi hingga Tingkat Nasional  ‎

Elanno Arka Juara Adu Wani Wali Kota Cup 2026, Bidik Prestasi hingga Tingkat Nasional ‎

Sabtu, 25 Jul 2026 15:00 WIB

Sabtu, 25 Jul 2026 15:00 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Kerja keras dan latihan rutin membuahkan hasil bagi Elanno Arka Mahasura. Atlet muda binaan IBCA BFC MMA Kota Madiun itu sukses m…