4 Pengedar dan Pembudidaya Ganja Hidroponik Dibekuk

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono saat konferensi pers di halaman mapolres, Jalan Ahmad Yani, Senin (7/6/2021).
Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono saat konferensi pers di halaman mapolres, Jalan Ahmad Yani, Senin (7/6/2021).

i

SURABAYAPAGI.COM, Pacitan - Satresnarkoba Polres Pacitan menangkap empat orang yang memproduksi dan menjual ganja berkedok menanam tanaman menggunakan polybag.

Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti ganja senilai ratusan juta rupiah.

"Tanaman (ganja) inilah yang menyuplai narkoba jenis ganja ke Kabupaten Pacitan," ucap Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono saat konferensi pers di halaman mapolres, Jalan Ahmad Yani, Senin (7/6/2021).

Dijelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan RRF (29) warga Pacitan. Dari pemeriksaan diketahui jika warga Kelurahan Ploso ini pemakai. Dia mendapat ganja dari AW (28) asal Desa Watukarung, Kecamatan Pringkuku, Kabupaten Pacitan.

Pemeriksaan pun mengembang pada AW. Saat dimintai keterangan, warga Desa Watukarung, Kecamatan Pringkuku itu pun mengaku memperoleh ganja dari seseorang dengan inisial BAK (32). Sayangnya, pria yang juga memiliki nama samaran Teropong itu keburu kabur.

Polisi pun langsung melakukan pengejaran. BAK ditangkap di sebuah rumah kontrakan milik SI (44) di Yogyakarta. Saat itu petugas juga mengamankan barang bukti. Yakni satu paket berisi batang ganja, dua linting bekas puntung rokok ganja, dan satu plastik kecil berisi biji ganja.

Saat dimintai keterangan baik BAK maupun SI sama-sama mengaku pernah menggunakan ganja di Pacitan. Begitu aparat melakukan penggeledahan, ditemukan lebih banyak barang bukti. Salah satunya berupa ruangan khusus untuk menanam ganja dengan sistem hidroponik.

"Inilah kita putus mata rantainya. Semoga ke depan untuk ganja di wilayah Kabupaten Pacitan sudah terputus," harap kapolres.

Hingga saat ini keempat orang tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pacitan. Akibat perbuatannya mereka diancam Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jerat hukum lainnya berupa Pasal 111 UU No 35 Tahun 2009 dan atau Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sejumlah barang bukti juga disita. Di antaranya satu paket berisi batang ganja, dua linting bekas puntung rokok ganja, satu plastik kecil berisi biji ganja, dan 5 pohon ganja dengan media pot.

Ada pula seperangkat media tanam ganja sistem hidroponik. Terdiri dari satu mesin blower, satu mesin pendingin ruangan, satu kipas angin, serta satu terpal kubus besar berbahan aluminium foil. Alat lainnya berupa satu alat penyiram tanaman dan satu rangkaian selang kecil.

"Mereka mengedarkan tidak hanya Pacitan saja juga ke berbagai kota. Selain ganja juga memproduksi miras. Tapi untuk miras kami limpahkan ke Polres Sleman. Kami hanya menangani ganja," tandasnya.

 

Berita Terbaru

Menteri Haji Ungkap Kendala Biaya Haji 2027, Tarif Penerbangan Saudia Airlines Masih Lebih Mahal 

Menteri Haji Ungkap Kendala Biaya Haji 2027, Tarif Penerbangan Saudia Airlines Masih Lebih Mahal 

Jumat, 25 Sep 2026 22:11 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 22:11 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Menteri Haji Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan mengungkapkan pembahasan biaya penyelenggaraan ibadah haji 2027 masih berlangsung. S…

UNS Rebut Gelar Juara Beregu Campus League Badminton 2026 Usai Drama Tiga Set Lawan BINUS

UNS Rebut Gelar Juara Beregu Campus League Badminton 2026 Usai Drama Tiga Set Lawan BINUS

Jumat, 25 Sep 2026 21:11 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 21:11 WIB

SurabayaPagi, Bandung — Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Surakarta merebut gelar juara beregu Campus League Badminton 2026 - The Nationals setelah m…

Beredar Beras Bantuan Pangan Berubah Warna, Bulog Pastikan Tidak ada Beras Oplosan Seperti yang Diisukan

Beredar Beras Bantuan Pangan Berubah Warna, Bulog Pastikan Tidak ada Beras Oplosan Seperti yang Diisukan

Jumat, 25 Sep 2026 21:08 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 21:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Adanya peredaran beras bantuan pangan yang berubah warna di wilayah Semanding Tuban, langsung ditanggapi oleh Bulog Cabang B…

Pupuk Bersubsidi Jatim Masih Tersisa 557 Ribu Ton, Fraksi PDIP Dorong Pengawasan Ketat

Pupuk Bersubsidi Jatim Masih Tersisa 557 Ribu Ton, Fraksi PDIP Dorong Pengawasan Ketat

Jumat, 25 Sep 2026 20:44 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 20:44 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA - Penyaluran pupuk bersubsidi di Jawa Timur hingga 21 September 2026 baru mencapai 73,64 persen. Dari total alokasi 2.115.951 ton,…

Karyawan PT SPS di 5 Pabrik Gelar Doa Bersama Untuk para Korban Kecelakaan Kerja

Karyawan PT SPS di 5 Pabrik Gelar Doa Bersama Untuk para Korban Kecelakaan Kerja

Jumat, 25 Sep 2026 19:42 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 19:42 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai bagian dari duka atas tragedi kecelakaan pekerjaan yang menewaskan 4 karyawan dan 3 lainya masih perawatan, semua karyawan…

Empat Raperda Masuk DPRD, Aturan CSR Juga Ikut Diubah 

Empat Raperda Masuk DPRD, Aturan CSR Juga Ikut Diubah 

Jumat, 25 Sep 2026 19:21 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 19:21 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Pemkot Madiun ingin memperjelas peran forum yang mengoordinasikan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Untuk itu, Pemkot m…