Para Pengusaha Besi Tua di Sumenep Bentuk Organisasi P2BTM

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 09 Jun 2021 16:11 WIB

Para Pengusaha Besi Tua di Sumenep Bentuk Organisasi P2BTM

i

H. Abd. Hamid Ketua P2BTM warga asal kalianget Barat kecamatan Kalianget Kab. Sumenep saat ditemui di rumahnya. (SP/ Ainur Rahman)

SURABAYA PAGI, Sumenep -  Pengusaha barang rongsokan dan besi tua di Kabupaten Sumenep, ternyata memiliki organisasi dalam usahanya, seperti beberapa pengusaha bidang lainnya, pengusaha konstruksi dan berbagai usaha lainnya. 

Namun, saat ini para pengusaha besi tua di Sumenep sudah mulai merapatkan barisan untuk juga memiliki wadah yang dapat menyalurkan aspirasi dan bisa menjadi ajang silaturahmi dan pemecahan berbagai masalah yang banyak dihadapi mereka baik dalam melakukan transaksi pada saat ada lelang besi tua maupun yang lainnya.

Baca Juga: Pelapor Tanah Kas Desa di Sumenep, Janji Ungkap Kasus Lebih Besar dengan Pelaku Sama

Hal ini dikatakan, salah seorang pengusaha besi tua senior, H. Abdul Hamid ketika ditemui reporter Surabaya pagi di tempat usahanya di Desa Kalianget Barat pada Rabu (9/6).

Menurutnya usaha yang ditekuni sejak tahun 1970 itu terus dikembangkan hingga saat ini, jatuh bangunnya dalam usaha sudah dialami pengusaha yang sudah berumur 65 tahun ini, suka dukanya dalam meniti karir sebagai pengusaha besi tua kerap kali tersandung dengan hukum bahkan tak jarang bisa ditetapkan sebagai tersangka, makanya dibentuklah organisasi pengusaha besi tua.

" Awalnya beranggotakan 40 orang sampai 25 orang dan yang aktif sekarang sepertinya sudah 19 orang yang bergabung dengan organisasi yang dibentuk Pengusaha Besi Tua Di Sumenep Bentuk Organisasi yakni Persatuan Pengusaha Besi Tua Madura (P2BTM)." ujarnya

“Semoga ikatan organisasi para pengusaha besi tua ini nantinya juga bisa berkembang dengan beberapa pengusaha yang ada di 3 Kabupaten lainnya di Madura.” sambungnya. 

Baca Juga: Pemkab Sumenep Gelar Festival Led Lebaran Hari Ketupat 2024 di Pantai Lombang Sumenep

Dijelaskan, menjadi pengusaha besi tua itu sebenarnya sangat produktif karena memiliki kontribusi dalam mengurangi timbulnya lingkungan yang kotor di seputar kota dan tempat-tempat sampah lainnya di Sumenep. Serta bisa menampung tenaga kerja yang cukup banyak. 

"Saya memiliki kurang lebih 50 orang karyawan, yang dipekerjakan dan hampir tiap malam melakukan pengiriman rongsokan atau barang bekas ke Surabaya"ujarnya.

Sementara, berbagai persoalan juga banyak dihadapi rekan-rekan para pengusaha besi tua, yang terkadang harus berhadapan dengan aparat hukum. Misalnya, apabila ditemukan membeli barang rongsokan yang ternyata hasil curian, sementara pembeli tidak mengetahui jika barang tersebut merupakan barang curian. 

Baca Juga: Pertengahan Ramadhan, Harga Sembako di Pasar Tradisional Mulai Berangsur Landai

Karena tidak memiliki persatuan dan rekan advokasi untuk melindungi kejadian seperti itu, kadang membuat pengusaha besi tua menjadi tersangka yang ujung-ujungnya akan merugikan kepada pengusaha. Bahkan, ketika harus dihadapkan pada persoalan anjloknya harga barang, jika kurang adanya persatuan akan sulit menghindari persaingan yang kurang sehat. 

"Makanya saya sekarang sudah bertekad untuk tidak melakukan jual beli besi tua dari hasil kejahatan atau curian, karena ada pasalnya pemerhati pasal 480 KUHP " katanya.

Makanya kata dia, agar usaha tetap langgeng dibentuklah organisasi bagi para pengusaha besi tua, agar dalam berusaha lebih tenang dan menjalin silaturahmi antar pengusaha. “Di samping juga bisa melaksanakan berbagai kegiatan sosial bersama” pungkasnya. (Ar)

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU