Tiga Pemuda Perkosa Terapis Pijat, Gasak Handphone dan Uang Rp 40 Ribu

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketiga Pelaku Saat diamankan oleh Polsek Gubeng. SP/ANGGADIA MUHAMMAD
Ketiga Pelaku Saat diamankan oleh Polsek Gubeng. SP/ANGGADIA MUHAMMAD

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Tiga pemuda pengangguran ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Gubeng setelah memperkosa seorang terapis pijat di sebuah kamar kos di Jl. Bratang Jaya, Minggu (13/6/2021).

Tiga pemuda nganggur tersebut adalah Farchan Candra Prasasti alias Aloy (20), warga Jalan Pacar Keling VII, Gayub Dwi Ramadhani alias Gayub (23), warga Jalan Jolotundo Baru I dan Valentino Mario Dwi Putra (27), warga Jalan Mojo III-F.

Kejadian itu bermula ketika Gayub memesan terapis pijat NH (31), wanita asal Dusun Baduwak, Desa Karang Penang Onjur, Kecamatan Karang Penang, Sampang, Melalui aplikasi Michat.  

Gayub sepakat dengan NH untuk pijat di kos yang sebelumnya sudah dipesan oleh tersangka Farchan.

Untuk melancarkan aksinya, kedua tersangka, Farchan dan Mario bersembunyi di lemari di dalam kos tersebut.

"Dalam kasus ini, mereka sudah merencanakan sejak awal. Salah satu pura-pura dipijat. Sedangkan lainnya menunggu dalam lemari," kata Kapolsek Gubeng Kompol Akay Fahli, Jumat (18/6/2021).

Dalam perjanjian di percakapan aplikasi, Gayub meminta NH untuk memijat dengan tarif Rp 250 ribu per 90 menit. Sementara tersangka Farchan yang membayar kamar kos seharga Rp 75 ribu per tiga jam.

Seusai dipijat, tersangka Gayub duduk di kursi, sedangkan NH beristirahat sambil menghubungi suaminya untuk mengabari bahwa ia telah usai. Disaat itulah kedua tersangka yang bersembunyi langsung keluar dari lemari dan menyekap NH serta memperkosa hingga tidak sadarkan diri.

"Tersangka Mario langsung membekap mulut dan memeluk tubuh korban dengan kencang sedangkan Gayub memegang kaki dan tangan korban", Ujar Fahli.

Puas menyetubuhi korban hingga pingsan, mereka satu persatu keluar dari kamar kos dan membawa kabur HP OPPO A7 milik NH serta menggasak uang 40 ribu milik korban.

Selanjutnya, Suami NH yang curiga karena sudah melewati waktu yang disepakati memberanikan diri untuk masuk kedalam rumah kos. Ia pun terkejut saat masuk kedalam kamar kos dan mendapati istrinya sedang pingsan tidak sadarkan diri, dan didapati luka memar dan lebam dan luka berdarah di wajahnya dan punggung belakang.

"Waktu itu suami korban sedang menunggu korban sampai waktu yang disepakati habis, akhirnya suami korban memberanikan diri untuk masuk kedalam rumah kos bersama penjaga kos", ujar Fahli.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pemuda tersebut saat ini diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Gubeng guna pemeriksaan lebih lanjut. Ketiganya diancam dengan pasal 365 KUHP dan pasal 286 KUHP dengan ancaman maksimal penjara sembilan tahun. ang

 

Berita Terbaru

Tingkat Hasil Panen Petani Desa Tanjekwagir Dapat Bantuan Traktor Roda Empat.

Tingkat Hasil Panen Petani Desa Tanjekwagir Dapat Bantuan Traktor Roda Empat.

Jumat, 26 Jun 2026 10:45 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 10:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Harapan petani Desa Tanjekwagir Kecamatan Krembung untuk meningkatkan hasil pertanian akhirnya terwujud. Pada Kamis (25/6) Dinas P…

Tiga komplotan Curas di bekuk Satreskrim Polres Blitar Kota dalam waktu singkat

Tiga komplotan Curas di bekuk Satreskrim Polres Blitar Kota dalam waktu singkat

Jumat, 26 Jun 2026 09:19 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 09:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Satreskrim Polres Blitar Kota dalam waktu singkat berhasil ungkap dan tangkap komplotan pelaku Curas,setelah pihak korban dari A…

Jumat Berkah, Antusiasme Warga Ingin Mengusap Kepala Anak Yatim

Jumat Berkah, Antusiasme Warga Ingin Mengusap Kepala Anak Yatim

Jumat, 26 Jun 2026 06:43 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 06:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya, – ADA kebiasaan unik setiap tanggal 10 Muharam yaitu muliakan Anak Yatim. Banyak umat muslim rutin menggelar acara santunan komunal …

Komnas HAM: Penganiaya YTR Sangat Keji

Komnas HAM: Penganiaya YTR Sangat Keji

Kamis, 25 Jun 2026 20:57 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 20:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua Komnas HAM Anis Hidayah turut buka suara terkait kasus Taufik Hidayat (30) diduga menganiaya dan menyekap wanita inisial YTR…

Taufik Akui Siksa YTR Selama 1,5 Tahun

Taufik Akui Siksa YTR Selama 1,5 Tahun

Kamis, 25 Jun 2026 20:47 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 20:47 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menurut polisi, Taufik mengaku menyiksa YTR selama 1,5 tahun. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Polisi Hendra Rochmawan,…

Jadikan PDIP Sebagai Oposisi

Jadikan PDIP Sebagai Oposisi

Kamis, 25 Jun 2026 20:29 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 20:29 WIB

by Adi Prayitno Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI) SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Saya menilai alasan pertama berkaitan dengan PDIP kalah di…