SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Tiga pemuda pengangguran ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Gubeng setelah memperkosa seorang terapis pijat di sebuah kamar kos di Jl. Bratang Jaya, Minggu (13/6/2021).
Tiga pemuda nganggur tersebut adalah Farchan Candra Prasasti alias Aloy (20), warga Jalan Pacar Keling VII, Gayub Dwi Ramadhani alias Gayub (23), warga Jalan Jolotundo Baru I dan Valentino Mario Dwi Putra (27), warga Jalan Mojo III-F.
Baca Juga: Siswi SMP di Lampung Dicekoki Miras dan Diperkosa Bergilir 10 Orang Selama 3 Hari di Gubuk, 4 DPO
Kejadian itu bermula ketika Gayub memesan terapis pijat NH (31), wanita asal Dusun Baduwak, Desa Karang Penang Onjur, Kecamatan Karang Penang, Sampang, Melalui aplikasi Michat.
Gayub sepakat dengan NH untuk pijat di kos yang sebelumnya sudah dipesan oleh tersangka Farchan.
Untuk melancarkan aksinya, kedua tersangka, Farchan dan Mario bersembunyi di lemari di dalam kos tersebut.
"Dalam kasus ini, mereka sudah merencanakan sejak awal. Salah satu pura-pura dipijat. Sedangkan lainnya menunggu dalam lemari," kata Kapolsek Gubeng Kompol Akay Fahli, Jumat (18/6/2021).
Dalam perjanjian di percakapan aplikasi, Gayub meminta NH untuk memijat dengan tarif Rp 250 ribu per 90 menit. Sementara tersangka Farchan yang membayar kamar kos seharga Rp 75 ribu per tiga jam.
Baca Juga: Diiming Uang Rp 50 Ribu, Remaja Disabilitas Disetubuhi
Seusai dipijat, tersangka Gayub duduk di kursi, sedangkan NH beristirahat sambil menghubungi suaminya untuk mengabari bahwa ia telah usai. Disaat itulah kedua tersangka yang bersembunyi langsung keluar dari lemari dan menyekap NH serta memperkosa hingga tidak sadarkan diri.
"Tersangka Mario langsung membekap mulut dan memeluk tubuh korban dengan kencang sedangkan Gayub memegang kaki dan tangan korban", Ujar Fahli.
Puas menyetubuhi korban hingga pingsan, mereka satu persatu keluar dari kamar kos dan membawa kabur HP OPPO A7 milik NH serta menggasak uang 40 ribu milik korban.
Selanjutnya, Suami NH yang curiga karena sudah melewati waktu yang disepakati memberanikan diri untuk masuk kedalam rumah kos. Ia pun terkejut saat masuk kedalam kamar kos dan mendapati istrinya sedang pingsan tidak sadarkan diri, dan didapati luka memar dan lebam dan luka berdarah di wajahnya dan punggung belakang.
Baca Juga: Perkosa Anak Tiri, Pria di Bondowoso Dipolisikan Istri
"Waktu itu suami korban sedang menunggu korban sampai waktu yang disepakati habis, akhirnya suami korban memberanikan diri untuk masuk kedalam rumah kos bersama penjaga kos", ujar Fahli.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pemuda tersebut saat ini diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Gubeng guna pemeriksaan lebih lanjut. Ketiganya diancam dengan pasal 365 KUHP dan pasal 286 KUHP dengan ancaman maksimal penjara sembilan tahun. ang
Editor : Moch Ilham