Residen Anestesi, Diduga Senang Orang Pingsan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Oknum residen anestesi dari PPDS FK Unpad, Priguna Anugerah P ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap FH, anak pasien RSHS.
Oknum residen anestesi dari PPDS FK Unpad, Priguna Anugerah P ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap FH, anak pasien RSHS.

i

Lalu Perkosa Keluarga Pasien di Tengah Malam. Mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis FK Unpad itu Ditenggarai Idap Fetish, Perilaku Seksual Menyimpang. Pria Asal Pontianak ini, Begitu Kasusnya Tercium, Mencoba Bunuh Diri di Apartemennya

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Bandung - Priguna Anugerah P (31 tahun) seorang residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad), kini ditahan di Polda Jabar.

Ia ditangkap polisi setelah memperkosa seorang wanita inisial FH (21) yang merupakan keluarga pasien di RSHS Bandung. Tindakan medis yang dilakukan Priguna terhadap FH,  disebut di luar prosedur. Polisi menduga pelaku memiliki fetish senang melihat orang pingsan.

Direktur Utama SDM RSHS, Fitra Hergyana, mengonfirmasi peristiwa itu terjadi pada 18 Maret 2025. Pada saat itu, Priguna sedang menjalani jadwal jaga malam sebagai residen anestesi.

"Jadi kami rumah sakit pendidikan dari Unpad dan kebetulan yang bersangkutan residen anestesi yang sedang bersekolah dititipkan di RSHS," kata Fitra, Kamis (10/4/2025).

Priguna Anugerah, ditahan atas dugaan kekerasan seksual terhadap anggota keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Kemungkinan besar tersangka  Priguna Anugerah, memiliki kondisi yang disebut "parafilia" atau kelainan seksual, khususnya jenis yang disebut "zoofilia".

 

Terangsang Bukan di Organ Kelamin

Mengutip akun Alodokter, 8 Jan 2025,  Fetish adalah perilaku menyimpang. Pengidap orang yang memiliki Fetish, dapat terangsang secara seksual dengan objek yang bukan area tubuh sensitif atau organ kelamin.

Fetish merupakan bagian dari gangguan seksual parafilia. Parafilia sendiri adalah fantasi, dorongan, atau perilaku seksual yang menyimpang dengan melibatkan objek, aktivitas, atau situasi yang bagi orang lain tidak menimbulkan gairah seksual. Gangguan seksual ini berpotensi melukai diri sendiri maupun orang lain.

Parafilia adalah kondisi di mana seseorang mengalami rangsangan seksual yang tidak normal, yang ditandai dengan fantasi seksual yang intens dan berulang-ulang, yang melibatkan objek, aktivitas, atau situasi yang tidak biasa.

Penyebab parafilia, sejauh ini masih belum diketahui secara pasti, tetapi diperkirakan faktor genetik, psikologis, dan lingkungan dapat berperan.

 

Bawa Korban dari IGD

Polda Jabar menahan Priguna atas dugaan kekerasan seksual terhadap anggota keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Surawan, menyebut, saat tersangka mengetahui korban melaporkan perbuatannya ke Polda Jabar, Priguna sempat melakukan percobaan bunuh diri.

Sebelum melakukan aksi bejatnya, Priguna melakukan pengecekan darah kepada keluarga pasien yang diketahui merupakan anak dari salah satu pasien yang dirawat di RSHS.

Menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan. , tersangka meminta korban berinisial FH untuk diambil darah dan membawa korban dari ruang IGD ke gedung MCHC lantai 7 RSHS Bandung pada Tanggal 18 Maret 2025 pada pukul 01.00 WIB.

Setelah sampai di Gedung MCHC tersangka meminta korban untuk mengganti pakaian dengan baju operasi warna hijau. Lalu diminta untuk melepas baju dan celananya. Pada saat itu tersangka memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban kurang lebih 15 kali.

"Kemudian tersangka menghubungkan jarum tersebut ke selang infus, setelah itu tersangka menyuntikan cairan bening ke selang infus tersebut dan beberapa menit kemudian korban merasakan pusing lalu tidak sadarkan diri," ungkapnya.

 

Korban tak Sadarkan Diri

"Setelah sadar korban diminta untuk mengganti pakaian kembali. Setelah kembali ke ruang IGD korban baru sadar bahwa pada saat itu sudah pukul 04.00 WIB," tambahnya.

Menyadari ada hal janggal yang dialami korban. Korban pun menceritakan kejadian ini kepada ibunya.

"Lalu korban bercerita kepada ibunya bahwa tersangka mengambil darah dengan 15 kali percobaan dan memasukkan cairan bening ke dalam infus yang membuat korban tidak sadarkan diri dan kemudian saat korban buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu," terangnya.

 

Sarjana Kedokteran Universitas Maranatha

Berdasarkan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Kemdiktisaintek, Priguna Anugerah Pratama tercatat sebagai mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Ilmu Anestesi Unpad.

Nomor Induk Mahasiswa Priguna Anugerah Pratama di Unpad adalah 130121230507. Sebelum masuk Unpad, pria ini menyelesaikan studi Sarjana Kedokteran di Universitas Kristen Maranatha.

Priguna Anugerah Pratama lahir pada 14 Juli 1994. Dia berasal dari Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Polisi menjelaskan, pelaku merupakan peserta residen program spesialis anestesi di Universitas Padjadjaran.

"Pelakunya umur 31 tahun, merupakan spesialis anestesi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Surawan, dilansir Antara, Rabu (9/5/2024).

Surawan menambahkan, tersangka telah ditahan sejak 23 Maret kemarin.

"Iya kita tangani kasusnya, sudah ditahan tanggal 23 Maret tersangkanya," kata Surawan di Bandung, Rabu.

 

Modus Tersangka Pemerkosa

Sebelum melakukan aksi bejatnya, tersangka Priguna melakukan pengecekan darah kepada keluarga pasien yang diketahui merupakan anak dari salah satu pasien yang dirawat di RSHS.

Menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan, tersangka meminta korban untuk diambil darah dan membawa korban dari ruang IGD ke gedung MCHC lantai 7 RSHS Bandung pada 18 Maret pukul 01.00 WIB.

Setelah sampai di Gedung MCHC tersangka meminta korban untuk mengganti pakaian dengan baju operasi warna hijau. Lalu diminta untuk melepas baju dan celananya. Pada saat itu tersangka memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban kurang lebih 15 kali.

"Kemudian tersangka menghubungkan jarum tersebut ke selang infus, setelah itu tersangka menyuntikkan cairan bening ke selang infus tersebut dan beberapa menit kemudian korban merasakan pusing lalu tidak sadarkan diri," kata Hendra, Rabu (9/4/2025).

"Setelah sadar korban diminta untuk mengganti pakaian kembali. Setelah kembali ke ruang IGD korban baru sadar bahwa pada saat itu sudah pukul 04.00 WIB," tambahnya.

Tersangka Diduga Punya Kelainan Seksual

Polisi juga mengungkapkan adanya indikasi kelainan perilaku seksual pada tersangka Priguna.

"Dari pemeriksaan beberapa hari ini memang kecenderungan pelaku ini mengalami sedikit kelainan dari segi seksual ya," kata Kombes Surawan.

Surawan menyatakan penyidik akan memperkuat temuan tersebut dengan pemeriksaan psikologi forensik.

"Begitu juga dengan hasil pemeriksaan dari pelaku ini, nanti kita akan perkuat dengan pemeriksaan dari psikologi forensik, ahli psikologi untuk tambahan pemeriksaan," katanya.

 

Dua Korban Pasien

Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, korban dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Priguna Anugerah P alias PAP, ada tiga.

Selain wanita berinisial FH (21), ada dua korban lain yang diduga menjadi korban kebejatan pelaku. Dua korban ini merupakan pasien, namun belum melakukan pelaporan resmi ke polisi.

"Pasien, pasien. Bukan (keluarga pasien), beda cerita, pelaku sama tapi cerita beda lagi," terangnya.

Surawan meminta, kepada korban lainnya yang juga diduga dilecehkan tersangka untuk melakukan laporan resmi ke pihak kepolisian.

"Iya kita mendorong. Kalau yang satu sih sebelum Lebaran sudah mau kita minta keterangan cuman keburu Lebaran. Kita masih menunggu. Waktu itu didampingi kuasa hukum juga si korban ini. Kita masih menunggu waktunya untuk datang dia," tuturnya.

 

Diberhentikan dari Prodi Anestesi

Pihak Universitas Padjajaran (Unpad) resmi memberhentikan tersangka Priguna, residen PPDS dari prodi anestesi.

Kepala Kantor Komunikasi Publik Unpad Dandi Supriadi mengkonfirmasi kabar pemberhentian yang bersangkutan, setelah ditemukan bukti-bukti kuat tindakan kekerasan seksual.

"Pemberhentian dari program PPDS, berarti pemutusan studi," tegas Dandi saat dikonfirmasi, Rabu (9/4/2025).

Unpad disebutnya mengecam keras tindakan kekerasan seksual yang dilakukan di lingkup pelayanan maupun pendidikan. Dengan pertimbangan tersebut, sanksi tegas diberikan kepada pelaku dan berlaku seumur hidup untuk juga tidak bisa praktik di RSHS.

"Karena terduga merupakan PPDS yang dititipkan di RSHS dan bukan karyawan RSHS, maka penindakan tegas sudah dilakukan oleh Unpad dengan memberhentikan yang bersangkutan dari program PPDS," lanjut klarifikasi RSHS.

Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara

kembali ke Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan. Hendra menyebut penyidik dalam mendalami kasus ini ada 11 saksi yang diperiksa, salah satunya korban dan ibunya, kemudian perawat dan keterangan ahli.

 

Amankan Sebuah Kondom

Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti terdiri dari 2 buah infus fullset, kemudian 2 buah sarung tangan, 7 buah suntikan, 12 buah jarum suntik, 1 buah kondom, dan beberapa obat-obatan.

"Untuk undang-undang dan pasal yang akan ditetapkan yaitu Pasal 6 C, Undang-undang nomor 12 tahun 2022 yaitu tentang tindak pidana kekerasan seksual. Untuk ancaman hukumannya yaitu penjara paling lama 12 tahun," kata Kombes Hendra.

 

Kekerasan Seksual di Luar SOP

Ketika ditanya soal pengawasan dari dokter senior, Direktur Utama SDM RSHS, Fitra Hergyana, menjelaskan sesuai prosedur, ada dokter penanggung jawab pasien (DPJP) yang bertugas pada malam tersebut. Namun, dugaan tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Priguna disebut terjadi di luar prosedur operasional standar (SOP) rumah sakit.

"Yang pasti ada DPJP, dokter penanggung jawab pasiennya, memang sudah sesuai dengan SOP, tetapi mungkin juga dari terduga melaksanakan di luar SOP," ujarnya.

Fitra juga menegaskan jika Priguna bukan merupakan karyawan RSHS, melainkan mahasiswa yang sedang mengikuti program pendidikan.

"Jadi yang bersangkutan bukan karyawan dari RSHS, mahasiswa yang dititipkan di kami, ini memang terduga melaksanakan di luar dari SOP tersebut," tambahnya. n bd/erc/jk/rmc

Berita Terbaru

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Peristiwa Pemilihan Lokasi Dapur SPPG di Samping Peternakan Babi di Sragen, Resahkan Masyarakat      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Lagi, Wakil Ketua Komisi IX …

Biaya Armuzna Haji Tahun Ini Dihemat Rp180 Miliar

Biaya Armuzna Haji Tahun Ini Dihemat Rp180 Miliar

Jumat, 09 Jan 2026 19:07 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyampaikan adanya penghematan signifikan dalam anggaran penyelenggaraan ibadah haji 2026.…

Yaqut Cholil Qoumas, Anak Ulama Terkemuka, Tersangka Korupsi

Yaqut Cholil Qoumas, Anak Ulama Terkemuka, Tersangka Korupsi

Jumat, 09 Jan 2026 19:05 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga terlibat kasus dugaan korupsi…

PP Muhammadiyah dan PBNU Campuri Laporan ke Komika

PP Muhammadiyah dan PBNU Campuri Laporan ke Komika

Jumat, 09 Jan 2026 19:01 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:01 WIB

Pelapor Dugaan Penistaan Agama ke Pandji Pragiwaksono Bukan Sikap Resmi Persyarikatan           SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pimpinan Pusat Muhammadiyah me…

Satu Pasien di Bandung Bergejala 'Super Flu', Meninggal

Satu Pasien di Bandung Bergejala 'Super Flu', Meninggal

Jumat, 09 Jan 2026 18:59 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 18:59 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Bandung - Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung melaporkan telah menangani 10 pasien yang mengalami gejala Influenza A H3N2 subclade K…

Bursa Taruhan Persebaya vs Malut United: Lek-lekan, Diprediksi Ketat

Bursa Taruhan Persebaya vs Malut United: Lek-lekan, Diprediksi Ketat

Jumat, 09 Jan 2026 18:56 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 18:56 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Menghadapi Malut United di Stadion Gelora Bung Tomo Surabaya, Sabtu (10/1/2026), bagi Persebaya Surabaya ini menjadi tantangan…