ILF Soroti Sisi Halal dan Haram Uang Kripto

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pendiri Islamic Law Firm (ILF), Yenny Wahid. SP/ JKT
Pendiri Islamic Law Firm (ILF), Yenny Wahid. SP/ JKT

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Islamic Law Firm (ILF) saat ini tengah menyoroti pandangan masyarakat mengenai sisi halal dan haram uang kripto yang tengah naik daun. Sebagian masyarakat menilai uang kripto halal, namun sebaliknya, ada juga yang menilai uang kripto haram.

"Kaum Muslim di berbagai belahan dunia termasuk di Indonesia masih menghadapi pro-kontra dari segi kehalalan dan keharamannya," kata Pendiri Islamic Law Firm (ILF), Yenny Wahid, Minggu (20/6/2021).

Putri Presiden ke-4 Indonesia, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, itu mengatakan bahwa uang kripto dinilai halal oleh sebagian pihak karena transaksinya tidak dikenakan biaya apapun.

Transaksi uang kripto sendiri bisa bebas dari biaya karena menggunakan skema blockchain atau jaringan peer-to-peer. Sementara itu, transaksi uang rupiah di sistem perbankan menggunakan sistem berbiaya.

"Yang pasti transaksi uang kripto tanpa perantara," ujarnya.

Selain itu, aset kripto bisa dikatakan haram jika mengandung gharar, yakni ketidakpastian dalam transaksi, di mana mata uang digital ini volatilitasnya tinggi karena harganya bisa naik dan turun secara drastis.

Di sisi lain, lanjut Yenny, ada yang berpendapat justru uang kripto menghilangkan gharar itu sendiri karena uang kripto dijelaskannya justru terbebas dari riba dibandingkan dengan uang fiat dan bank konvensional karena berdasarkan sistem blockchain, di mana transaksi uang kripto tanpa perantara.

"Karena tidak ada lagi middle man atau orang di tengah-tengah. Jadi transaksi ini transparan, bisa dilihat. Beli Bitcoin nggak perlu bayar ke bank. Kalau uang fiat atau uang kertas biasa atau uang yang kita simpan di bank, kita bertransaksi dipotong, kita ambil uang dipotong, kita naruh uang di bank saja dipotong. Kalau cryptocurrency tidak dipotong. Jadi bagi sebagian alim ini malah gharar-nya hilang," jelas Yenny Wahid.

Saat ini, uang kripto hanya diperdagangkan, tapi tidak bisa menjadi alat pembayaran. Bank Indonesia (BI) melarang uang kripto sebagai alat pembayaran karena satu-satunya alat pembayaran yang sah hanya rupiah.

Sementara itu, data Kementerian Perdagangan mencatat transaksi uang kripto di perdagangan aset telah mencapai Rp370 triliun per akhir Mei lalu. Transaksinya naik lima kali lipat dari Rp65 triliun pada akhir 2020. Dsy7

 

Berita Terbaru

Kasih Kristus

Kasih Kristus

Minggu, 22 Feb 2026 20:10 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 20:10 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Seorang Pendeta di sebuah Gereja Jakarta mengingatkan umat kristiani untuk melakukan toleransi  bagi umat Islam yang sedang …

BC Mulai Incar Gerai Perhiasan Mewah 'Spanyolan' 

BC Mulai Incar Gerai Perhiasan Mewah 'Spanyolan' 

Minggu, 22 Feb 2026 20:05 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 20:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jakarta serta Direktorat Jenderal Pajak Kantor…

Genjot Pemeliharaan Jalan, Pemkot Surabaya Gelontor Anggaran Rp 40 M

Genjot Pemeliharaan Jalan, Pemkot Surabaya Gelontor Anggaran Rp 40 M

Minggu, 22 Feb 2026 18:31 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 18:31 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mempercepat penanganan jalan berlubang dengan mengerahkan sembilan tim Satuan Tugas…

DPRD Sidoarjo: Pedagang Kecil Sebagai Urat Nadi Ekonomi Kerakyatan Wajib Dihidupkan

DPRD Sidoarjo: Pedagang Kecil Sebagai Urat Nadi Ekonomi Kerakyatan Wajib Dihidupkan

Minggu, 22 Feb 2026 17:24 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 17:24 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Penataan pedagang kaki lima (PKL) di ruas jalan momentum Car Free Day (CFD) alun alun Sidoarjo ke lapangan Mall Pelayanan Publik…

Hilang Sejak Rabu, Nenek di Blitar Ditemukan Membusuk di Sungai

Hilang Sejak Rabu, Nenek di Blitar Ditemukan Membusuk di Sungai

Minggu, 22 Feb 2026 16:39 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 16:39 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Ks (40) warga Desa Bululawang Kec Bakung Kabupaten Blitar dikejutkan dengan penemuan sesosok jasad wanita yang mengambang di alirang…

Forum Konsultasi Publik Ranwal RKPD Kota Mojokerto Tahun 2027, Wali Kota Tekankan Pentingnya Aspirasi Bottom-Up

Forum Konsultasi Publik Ranwal RKPD Kota Mojokerto Tahun 2027, Wali Kota Tekankan Pentingnya Aspirasi Bottom-Up

Minggu, 22 Feb 2026 16:18 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 16:18 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto menggelar Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun…