ILF Soroti Sisi Halal dan Haram Uang Kripto

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pendiri Islamic Law Firm (ILF), Yenny Wahid. SP/ JKT
Pendiri Islamic Law Firm (ILF), Yenny Wahid. SP/ JKT

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Islamic Law Firm (ILF) saat ini tengah menyoroti pandangan masyarakat mengenai sisi halal dan haram uang kripto yang tengah naik daun. Sebagian masyarakat menilai uang kripto halal, namun sebaliknya, ada juga yang menilai uang kripto haram.

"Kaum Muslim di berbagai belahan dunia termasuk di Indonesia masih menghadapi pro-kontra dari segi kehalalan dan keharamannya," kata Pendiri Islamic Law Firm (ILF), Yenny Wahid, Minggu (20/6/2021).

Putri Presiden ke-4 Indonesia, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, itu mengatakan bahwa uang kripto dinilai halal oleh sebagian pihak karena transaksinya tidak dikenakan biaya apapun.

Transaksi uang kripto sendiri bisa bebas dari biaya karena menggunakan skema blockchain atau jaringan peer-to-peer. Sementara itu, transaksi uang rupiah di sistem perbankan menggunakan sistem berbiaya.

"Yang pasti transaksi uang kripto tanpa perantara," ujarnya.

Selain itu, aset kripto bisa dikatakan haram jika mengandung gharar, yakni ketidakpastian dalam transaksi, di mana mata uang digital ini volatilitasnya tinggi karena harganya bisa naik dan turun secara drastis.

Di sisi lain, lanjut Yenny, ada yang berpendapat justru uang kripto menghilangkan gharar itu sendiri karena uang kripto dijelaskannya justru terbebas dari riba dibandingkan dengan uang fiat dan bank konvensional karena berdasarkan sistem blockchain, di mana transaksi uang kripto tanpa perantara.

"Karena tidak ada lagi middle man atau orang di tengah-tengah. Jadi transaksi ini transparan, bisa dilihat. Beli Bitcoin nggak perlu bayar ke bank. Kalau uang fiat atau uang kertas biasa atau uang yang kita simpan di bank, kita bertransaksi dipotong, kita ambil uang dipotong, kita naruh uang di bank saja dipotong. Kalau cryptocurrency tidak dipotong. Jadi bagi sebagian alim ini malah gharar-nya hilang," jelas Yenny Wahid.

Saat ini, uang kripto hanya diperdagangkan, tapi tidak bisa menjadi alat pembayaran. Bank Indonesia (BI) melarang uang kripto sebagai alat pembayaran karena satu-satunya alat pembayaran yang sah hanya rupiah.

Sementara itu, data Kementerian Perdagangan mencatat transaksi uang kripto di perdagangan aset telah mencapai Rp370 triliun per akhir Mei lalu. Transaksinya naik lima kali lipat dari Rp65 triliun pada akhir 2020. Dsy7

 

Berita Terbaru

Sosialisasikan Keselamatan Berlalu Lintas, Polres Blitar Kota Hadirkan Tokoh Pewayangan

Sosialisasikan Keselamatan Berlalu Lintas, Polres Blitar Kota Hadirkan Tokoh Pewayangan

Senin, 02 Feb 2026 14:12 WIB

Senin, 02 Feb 2026 14:12 WIB

SURABAYAPAGI.com Blitar - Hari ini jajaran Polres Blitar Kota Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Semeru 2026 di halaman Polres Blitar Kota dipimpin langsung…

Manfaatkan Momentum Harga Cabai Melonjak Naik, Petani di Jember Pilih Panen Lebih Awal

Manfaatkan Momentum Harga Cabai Melonjak Naik, Petani di Jember Pilih Panen Lebih Awal

Senin, 02 Feb 2026 12:51 WIB

Senin, 02 Feb 2026 12:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember - Melihat momentum harga cabai merah jenis sret yang saat ini melonjak naik membuat sejumlah petani di cabai di Desa Tanjungrejo,…

Fraksi PDIP DPRD Jatim: Percepatan Digitalisasi dan Sertifikasi Aset Pemprov Jatim Mendesak

Fraksi PDIP DPRD Jatim: Percepatan Digitalisasi dan Sertifikasi Aset Pemprov Jatim Mendesak

Senin, 02 Feb 2026 12:41 WIB

Senin, 02 Feb 2026 12:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur menilai percepatan digitalisasi dan sertifikasi aset Pemprov Jatim sebagai langkah mendesak…

Eksekutif dan Legislatif Belum Satu Frekuensi, Pansus BUMD DPRD Jatim Angkat Alarm

Eksekutif dan Legislatif Belum Satu Frekuensi, Pansus BUMD DPRD Jatim Angkat Alarm

Senin, 02 Feb 2026 12:21 WIB

Senin, 02 Feb 2026 12:21 WIB

Surabaya, SURABAYAPAGI.COM — Panitia Khusus (Pansus) BUMD DPRD Jawa Timur menyoroti rendahnya kontribusi sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terhadap P…

Warga Bojonegoro Berburu Janur dan Ketupat Jelang Malam Nisfu Syaban

Warga Bojonegoro Berburu Janur dan Ketupat Jelang Malam Nisfu Syaban

Senin, 02 Feb 2026 11:59 WIB

Senin, 02 Feb 2026 11:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Di sejumlah pasar tradisional banyak para penjual janur dadakan sudah mulai memenuhi lapak menjelang bulan Ramadhan di…

DPRD Gresik Pilih Tahan Pencairan Pokir Usai Dapat Masukan KPK

DPRD Gresik Pilih Tahan Pencairan Pokir Usai Dapat Masukan KPK

Senin, 02 Feb 2026 11:53 WIB

Senin, 02 Feb 2026 11:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — DPRD Kabupaten Gresik mengonfirmasi bahwa anggaran pokok-pokok pikiran (pokir) anggota dewan masih tercantum dalam dokumen p…