ILF Soroti Sisi Halal dan Haram Uang Kripto

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pendiri Islamic Law Firm (ILF), Yenny Wahid. SP/ JKT
Pendiri Islamic Law Firm (ILF), Yenny Wahid. SP/ JKT

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Islamic Law Firm (ILF) saat ini tengah menyoroti pandangan masyarakat mengenai sisi halal dan haram uang kripto yang tengah naik daun. Sebagian masyarakat menilai uang kripto halal, namun sebaliknya, ada juga yang menilai uang kripto haram.

"Kaum Muslim di berbagai belahan dunia termasuk di Indonesia masih menghadapi pro-kontra dari segi kehalalan dan keharamannya," kata Pendiri Islamic Law Firm (ILF), Yenny Wahid, Minggu (20/6/2021).

Putri Presiden ke-4 Indonesia, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, itu mengatakan bahwa uang kripto dinilai halal oleh sebagian pihak karena transaksinya tidak dikenakan biaya apapun.

Transaksi uang kripto sendiri bisa bebas dari biaya karena menggunakan skema blockchain atau jaringan peer-to-peer. Sementara itu, transaksi uang rupiah di sistem perbankan menggunakan sistem berbiaya.

"Yang pasti transaksi uang kripto tanpa perantara," ujarnya.

Selain itu, aset kripto bisa dikatakan haram jika mengandung gharar, yakni ketidakpastian dalam transaksi, di mana mata uang digital ini volatilitasnya tinggi karena harganya bisa naik dan turun secara drastis.

Di sisi lain, lanjut Yenny, ada yang berpendapat justru uang kripto menghilangkan gharar itu sendiri karena uang kripto dijelaskannya justru terbebas dari riba dibandingkan dengan uang fiat dan bank konvensional karena berdasarkan sistem blockchain, di mana transaksi uang kripto tanpa perantara.

"Karena tidak ada lagi middle man atau orang di tengah-tengah. Jadi transaksi ini transparan, bisa dilihat. Beli Bitcoin nggak perlu bayar ke bank. Kalau uang fiat atau uang kertas biasa atau uang yang kita simpan di bank, kita bertransaksi dipotong, kita ambil uang dipotong, kita naruh uang di bank saja dipotong. Kalau cryptocurrency tidak dipotong. Jadi bagi sebagian alim ini malah gharar-nya hilang," jelas Yenny Wahid.

Saat ini, uang kripto hanya diperdagangkan, tapi tidak bisa menjadi alat pembayaran. Bank Indonesia (BI) melarang uang kripto sebagai alat pembayaran karena satu-satunya alat pembayaran yang sah hanya rupiah.

Sementara itu, data Kementerian Perdagangan mencatat transaksi uang kripto di perdagangan aset telah mencapai Rp370 triliun per akhir Mei lalu. Transaksinya naik lima kali lipat dari Rp65 triliun pada akhir 2020. Dsy7

 

Berita Terbaru

Peringati Hari Lingkungan Hidup, PLN Perkuat Komitmen ESG Melalui GI ANDAL dan Aksi Penghijauan

Peringati Hari Lingkungan Hidup, PLN Perkuat Komitmen ESG Melalui GI ANDAL dan Aksi Penghijauan

Selasa, 09 Jun 2026 19:18 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 19:18 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur (UIT JBM) melaksanakan kegiatan Gardu…

Petisi Tolak MBG Tembus 31 Ribu Tanda Tangan, BEM Unair Desak Evaluasi Serius Pemerintah

Petisi Tolak MBG Tembus 31 Ribu Tanda Tangan, BEM Unair Desak Evaluasi Serius Pemerintah

Selasa, 09 Jun 2026 19:15 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 19:15 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Petisi yang digagas Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Airlangga (Unair) untuk menghentikan sementara program Makan Bergizi G…

Sidang Tambang Ilegal, Jaksa Sebut Nama PT Merak Jaya Beton

Sidang Tambang Ilegal, Jaksa Sebut Nama PT Merak Jaya Beton

Selasa, 09 Jun 2026 17:17 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 17:17 WIB

SURABAYA PAGI, Mojokerto – PT Merak Jaya Beton disebut dalam dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum) dalam sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto. Pabrik beton ini d…

Siswa SMKN 1 Sidoarjo Gelar Karya Siswa Buka Service Motor Berkeliling

Siswa SMKN 1 Sidoarjo Gelar Karya Siswa Buka Service Motor Berkeliling

Selasa, 09 Jun 2026 17:13 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 17:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Luar biasa program gelar karya siswa profesional sejak masa pendidikan. Siswa SMKN 1 Sidoarjo melakukan layanan perbaikan…

Tahap II Rampung, Kades Jenangan Ponorogo Siap Disidang, Kuasa Hukum Kecewa Tak Ada TSK Baru

Tahap II Rampung, Kades Jenangan Ponorogo Siap Disidang, Kuasa Hukum Kecewa Tak Ada TSK Baru

Selasa, 09 Jun 2026 17:12 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 17:12 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo– Proses hukum kasus dugaan korupsi penambangan ilegal di lahan aset desa (tanah kas desa/TKD) Desa Jenangan, Kecamatan Jenangan, K…

Terganjal Lahan, 55 Titik Calon KDKMP di Ponorogo Hingga Kini Belum Terbangun 

Terganjal Lahan, 55 Titik Calon KDKMP di Ponorogo Hingga Kini Belum Terbangun 

Selasa, 09 Jun 2026 17:10 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 17:10 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Program pembangunan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, masih berjalan lambat. Proyek…