Kuasa Hukum JE: Yang Lapor Hanya Satu, Tidak Ada yang Lain

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Recky Bernadus Surupandy selaku kuasa hukum JE mengatakan pihaknya akan kooperatif dan menghormati seluruh proses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku, Rabu (23/6/2021)
Recky Bernadus Surupandy selaku kuasa hukum JE mengatakan pihaknya akan kooperatif dan menghormati seluruh proses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku, Rabu (23/6/2021)

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Kelanjutan pemeriksaan akan dugaan pelecehan seksual sekolah selamat pagi Indonesia, Kuasa Hukum JE selaku pemilik SMA SPI, Recky Bernadus Surupandy ,SH membeberkan fakta-fakta terbaru mengenai pelapor dan kasus yang hendak menjerat JE Dan kemarin (22/6/2021) pemilik SMA SPI berinisial JE telah memenuhi panggilan Subdit IV Renakta Polda Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Pemeriksaan itu, kata Recky terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukannya terhadap siswa yang belajar di sekolahnya. Masih kata Recky Bernadus Surupandy selaku kuasa hukum JE mengatakan pihaknya akan kooperatif dan menghormati seluruh proses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Segala laporan maupun tuduhan kepada klien kami belum terbukti benar, tetapi kami akan mengikuti jalannya proses hukum," ujar dia di Surabaya, Rabu (23/6/2021).

Recky mengungkapkan dalam laporan itu sebetulnya hanya ada satu orang sebagai pelapor. Dia merupakan alumni dari SMA SPI. "Inisialnya SDS, 28 tahun dan sudah dewasa. Tercatat sebagai murid sejak tahun 2008 dan lulus tahun 2011," ungkap dia.

Setelah lulus, SDS meminta tetap tinggal di sekolah hingga 2021. Tujuannya untuk mengabdi kepada tempatnya belajar selama tiga tahun itu. Memasuki bulan Januari di tahun ini, dia undur diri karena menikah. Namun, tiba-tiba pada 29 Mei lalu dia melaporkan JE atas dugaan kasus pelecehan seksual.

"Dugaan tindak pidana yang dilaporkan pelapor tahun 2009, sementara alat bukti visum et repeetumnya 2021. Tentunya hubungan kausalitas antara perbuatan dan alat bukti haruslah dapat dibuktikan terlebih dahulu," jelas dia.

Terkait pernyataan korban yang pernah mengadukan kejadian itu kepada guru tetapi tak dihiraukan adalah pernyataan bohong. SPI berdiri di permukiman warga dan bisa diakses siapapun.

"Bila ada pernyataan pelapor mengalami kekerasan seksual sejak 2009 mengapa tidak semula melaporkan kejadian itu, bila terjadi hal-hal tidak baik maka sudah pasti sekolah akan digeruduk masyarakat dan dibubarkan," tutur dia.

Recky berharap pelapor atau SDA bisa diperiksa terkait psikologisnya secara menyeluruh dari rumah sakit pemerintah yang berwenang agar diketahui secara medis kondisi kejiwaannya.

Pihaknya juga sedang mendalami latar belakang ormas yang mendampingi dalam pelaporan SDS. Terutama terkait aspek legalitasnya agar dapat dipastikan kewenangannya sebagai organisasi.

"Kami menegaskan sekali lagi, pernyataan pihak-pihak tertentu yang tertulis di media menuduh klien kami tentang tidak pidana kekerasan seksual, fisik, dan eksploitasi ekonomi di sekolah SPI tidak benar," pungkas Recky.nt

Berita Terbaru

Asrama Santri Al-Ibrohimi Tak Berwujud, Dana Hibah Rp400 Juta Malah Berubah Jadi Tanah Atas Nama Pribadi

Asrama Santri Al-Ibrohimi Tak Berwujud, Dana Hibah Rp400 Juta Malah Berubah Jadi Tanah Atas Nama Pribadi

Jumat, 19 Jun 2026 17:36 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 17:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Sidang dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2019 untuk Yayasan Pondok Pesantren Al Ibrohimi, Manyar, G…

RUPS PLN Tetapkan Perubahan Susunan Direksi Perseroan, Berikut Rinciannya

RUPS PLN Tetapkan Perubahan Susunan Direksi Perseroan, Berikut Rinciannya

Jumat, 19 Jun 2026 17:14 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 17:14 WIB

SurabayaPagi, Jakarta — Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahun 2026 PT PLN (Persero) telah diselenggarakan di kantor Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (…

Jelang Musda Demokrat, Michael Ungkap Semua DPC Dukung Emil Dardak Pimpin Jatim

Jelang Musda Demokrat, Michael Ungkap Semua DPC Dukung Emil Dardak Pimpin Jatim

Jumat, 19 Jun 2026 15:05 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 15:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi – Menjelang pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) DPD Partai Demokrat Jawa Timur, dukungan kepada Emil Elestianto Dardak untuk k…

Tegak Lurus AHY dan Emil Dardak, Demokrat Jatim Luncurkan JUARA

Tegak Lurus AHY dan Emil Dardak, Demokrat Jatim Luncurkan JUARA

Jumat, 19 Jun 2026 14:53 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 14:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Komitmen Partai Demokrat untuk selalu hadir di tengah masyarakat dan menjadi bagian dari solusi atas berbagai persoalan rakyat t…

Sensus Ekonomi 2026 Sebagai Dasar Penyusunan Kebijakan Pembangunan Pemkab Sidoarjo.

Sensus Ekonomi 2026 Sebagai Dasar Penyusunan Kebijakan Pembangunan Pemkab Sidoarjo.

Jumat, 19 Jun 2026 12:45 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 12:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menyatakan Sensus Ekonomi 2026 mempunyai peran strategis sebagai dasar penyusunan kebijakan …

Kopdes Bikin Biaya Penalti Rp 100 Juta ke Calon Manajer

Kopdes Bikin Biaya Penalti Rp 100 Juta ke Calon Manajer

Kamis, 18 Jun 2026 23:21 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ada ketentuan biaya penalti Rp 100 juta pada Seleksi Pengadaan SDM Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah…