Kasasi Ditolak Hakim, Pemkab Trenggalek Wajib Bayar Rp 500 Juta

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Trenggalek Ramelan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Trenggalek Ramelan.

i

SURABAYAPAGI.COM, Trenggalek - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dari pemerintah kabupetan Trenggalek terkait kasus gugatan perdata peningkatan jembatan Plapar di desa Bendoroto, kecamatan Munjungan kabupaten Trenggalek yang telah diputus kontrak tahun 2016 silam.

Akibat permohonan kasasi ditolak, Pemkab Trenggalek harus membayar Rp 500 juta.

Hasil kasasi itu ditetapkan tanggal 28 April 2021 oleh Ketua Majelis Hakim Nurul Elmiyah dan hakim anggota Maria Anna Samiyati dan Pri Pambudi Teguh.

"Menolak permohonan kasasi dari para pemohon kasasi: 1, Pemerintah Kabupaten Trenggalek, cq dinas pekerjaan umum dan penataan ruang yang dahulu bernama dinas pekerjaan umum bina marga dan pengairan, cq Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Peningkatan Jembatan Plapar Desa Bendoroto. 2, DPRD Trenggalek," bunyi putusan MA.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Trenggalek Ramelan membenarkan adanya putusan kasasi itu. Karena telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka Pemkab Trenggalek selaku pihak tergugat wajib menjalankan hasil putusan pengadilan sebelumnya, yakni membayar pekerjaan proyek pembangunan jembatan Plapar.

"Setelah adanya tahapan Aanmaning (teguran Ketua Pengadilan Negeri agar melaksanakan putusan kasasi), delapan hari setelah itu kami harus membayar," kata Ramelan, Rabu (23/6/2021).

Ramelan mengaku telah siap untuk membayarkan seluruh tanggungan yang harus dibayarkan ke pihak penggugat, CV Berlian Mas. Namun karena kantor pengadilan masih ditutup akibat paparan COVID-19, akhirnya pembayaran ditunda.

"Kami baru bisa diterima pengadilan Kamis besok," ujarnya.

Sementara itu kuasa hukum CV Berlian Mas, Puji Handi membenarkan adanya putusan MA yang menolak kasasi Pemkab Trenggalek. Menurutnya dengan putusan itu, maka kliennya berhak untuk menerima pembayaran proyek pekerjaan pembangunan jembatan Plapar yang telah diselesaikan 2016 lalu.

Dijelaskan, kasus gugatan kepada Pemkab Trenggalek dan DPRD Trenggalek itu bermula saat kliennya mendapatkan pekerjaan pembangunan jembatan Plapar. Namun dalam pelaksanaannya, proses pekerjaan sempat terganggu akibat adanya bencana banjir bandang.

"Karena ada bencana itu, pekerjaan sempat molor, sebetulnya selesai dan tinggal finishing saja. Namun tiba-tiba diputus kontrak oleh pemkab," kata Puji Handi.

Pemkab Trenggalek beralasan pemutusan kontrak itu disebabkan karena pekerjaan molor dan tidak sesuai dengan schedulel yang telah dibuat.

"Pemkab menganggap tidak terjadi bencana, padahal saat itu benar-benar terjadi bencana, sehingga mengakibatkan pekerjaan terganggu. Akhirnya pekerja pekerjaan tidak dibayar, begitu ceritanya," imbuhnya.

Karena merasa dalam posisi benar dan diputus kontrak secara sepihak, akhirnya CV Berlian Mas mengajukan gugatan perdata di pengadilan, dengan tergugat Pemkab Trenggalek. Dalam gugatan itu pihak kontraktor menuntut pemerintah daerah agar membayar paket pekerjaan yang dikerjakan Rp 488 juta, serta mengembalikan uang jaminan pekerjaan senilai Rp 32,5 juta.

"Alhamdulillah gugatan itu kami menangkan," imbuh Puji Handi.

Puji berharap putusan kasasi itu menjadi pembelajaran bersama bagi pihak pemerintah maupun penyedia jasa konstruksi. Sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali.

Berita Terbaru

Prabowo, Terbuka Masukan Lewat TikTok

Prabowo, Terbuka Masukan Lewat TikTok

Senin, 29 Jun 2026 20:38 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Presiden Prabowo Subianto menegaskan terbuka dengan masukan apa pun, termasuk dari anak-anak di desa. Bahkan, yang disampaikan…

Jokowi Injak Kepala Kerbau, Tokoh PDIP Malah Remehkan

Jokowi Injak Kepala Kerbau, Tokoh PDIP Malah Remehkan

Senin, 29 Jun 2026 20:35 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:35 WIB

Jokowi, hanya tengah menunjukkan ambisi kekuasaan tanpa batas." Guntur RomliJuru Bicara PDIP SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejadian kepala kerbau diinjak…

Pendukung Eks Bupati Pati, Tarik Seragam Petugas KPK

Pendukung Eks Bupati Pati, Tarik Seragam Petugas KPK

Senin, 29 Jun 2026 20:31 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sidang dugaan korupsi yang menjerat eks Bupati Pati, Sudewo, di Pengadilan Tipikor Semarang berakhir ricuh. Ini usai majelis hakim…

PB IDI "Kejar" Menkes yang Tebar Kesenjangan Gaji Dokter

PB IDI "Kejar" Menkes yang Tebar Kesenjangan Gaji Dokter

Senin, 29 Jun 2026 20:28 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:28 WIB

"Memang teman-teman variasi besaran penghasilan berbeda, dan jauh sekali. Saya nggak enak menyampaikan di Jakarta, ada yang dapatnya, orderan sebulan…

Pelaku Pelanggaran Privasi Grup K-Pop Dihukum Rp 350 Juta

Pelaku Pelanggaran Privasi Grup K-Pop Dihukum Rp 350 Juta

Senin, 29 Jun 2026 20:25 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pelaku pelanggaran privasi terhadap grup K-Pop paling populer sedunia itu kini dihukum penjara. Pelaku pelanggaran privasi grup…

Lewandowski, Bergaji Tertinggi di MLS

Lewandowski, Bergaji Tertinggi di MLS

Senin, 29 Jun 2026 20:23 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Striker kawakan asal Polandia itu telah setuju untuk merumput di MLS. The Athletic melaporkan Lewandowski akan dikontrak selama…