Kasasi Ditolak Hakim, Pemkab Trenggalek Wajib Bayar Rp 500 Juta

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Trenggalek Ramelan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Trenggalek Ramelan.

i

SURABAYAPAGI.COM, Trenggalek - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dari pemerintah kabupetan Trenggalek terkait kasus gugatan perdata peningkatan jembatan Plapar di desa Bendoroto, kecamatan Munjungan kabupaten Trenggalek yang telah diputus kontrak tahun 2016 silam.

Akibat permohonan kasasi ditolak, Pemkab Trenggalek harus membayar Rp 500 juta.

Hasil kasasi itu ditetapkan tanggal 28 April 2021 oleh Ketua Majelis Hakim Nurul Elmiyah dan hakim anggota Maria Anna Samiyati dan Pri Pambudi Teguh.

"Menolak permohonan kasasi dari para pemohon kasasi: 1, Pemerintah Kabupaten Trenggalek, cq dinas pekerjaan umum dan penataan ruang yang dahulu bernama dinas pekerjaan umum bina marga dan pengairan, cq Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Peningkatan Jembatan Plapar Desa Bendoroto. 2, DPRD Trenggalek," bunyi putusan MA.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Trenggalek Ramelan membenarkan adanya putusan kasasi itu. Karena telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka Pemkab Trenggalek selaku pihak tergugat wajib menjalankan hasil putusan pengadilan sebelumnya, yakni membayar pekerjaan proyek pembangunan jembatan Plapar.

"Setelah adanya tahapan Aanmaning (teguran Ketua Pengadilan Negeri agar melaksanakan putusan kasasi), delapan hari setelah itu kami harus membayar," kata Ramelan, Rabu (23/6/2021).

Ramelan mengaku telah siap untuk membayarkan seluruh tanggungan yang harus dibayarkan ke pihak penggugat, CV Berlian Mas. Namun karena kantor pengadilan masih ditutup akibat paparan COVID-19, akhirnya pembayaran ditunda.

"Kami baru bisa diterima pengadilan Kamis besok," ujarnya.

Sementara itu kuasa hukum CV Berlian Mas, Puji Handi membenarkan adanya putusan MA yang menolak kasasi Pemkab Trenggalek. Menurutnya dengan putusan itu, maka kliennya berhak untuk menerima pembayaran proyek pekerjaan pembangunan jembatan Plapar yang telah diselesaikan 2016 lalu.

Dijelaskan, kasus gugatan kepada Pemkab Trenggalek dan DPRD Trenggalek itu bermula saat kliennya mendapatkan pekerjaan pembangunan jembatan Plapar. Namun dalam pelaksanaannya, proses pekerjaan sempat terganggu akibat adanya bencana banjir bandang.

"Karena ada bencana itu, pekerjaan sempat molor, sebetulnya selesai dan tinggal finishing saja. Namun tiba-tiba diputus kontrak oleh pemkab," kata Puji Handi.

Pemkab Trenggalek beralasan pemutusan kontrak itu disebabkan karena pekerjaan molor dan tidak sesuai dengan schedulel yang telah dibuat.

"Pemkab menganggap tidak terjadi bencana, padahal saat itu benar-benar terjadi bencana, sehingga mengakibatkan pekerjaan terganggu. Akhirnya pekerja pekerjaan tidak dibayar, begitu ceritanya," imbuhnya.

Karena merasa dalam posisi benar dan diputus kontrak secara sepihak, akhirnya CV Berlian Mas mengajukan gugatan perdata di pengadilan, dengan tergugat Pemkab Trenggalek. Dalam gugatan itu pihak kontraktor menuntut pemerintah daerah agar membayar paket pekerjaan yang dikerjakan Rp 488 juta, serta mengembalikan uang jaminan pekerjaan senilai Rp 32,5 juta.

"Alhamdulillah gugatan itu kami menangkan," imbuh Puji Handi.

Puji berharap putusan kasasi itu menjadi pembelajaran bersama bagi pihak pemerintah maupun penyedia jasa konstruksi. Sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali.

Berita Terbaru

Antisipasi Banjir Rob 20-30 September 2026, Pemkot Surabaya Siapkan Pintu Air Otomatis

Antisipasi Banjir Rob 20-30 September 2026, Pemkot Surabaya Siapkan Pintu Air Otomatis

Rabu, 23 Sep 2026 10:16 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 10:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai langkah strategis dalam mengantisipasi potensi banjir rob di pesisir kota itu pada 20-30 September 2026 akibat fenomena…

Jukir Tak Ber-KTA Ditertibkan, Digitalisasi Parkir di Surabaya Capai 1.541 Titik

Jukir Tak Ber-KTA Ditertibkan, Digitalisasi Parkir di Surabaya Capai 1.541 Titik

Rabu, 23 Sep 2026 10:08 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 10:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) setempat memperluas penerapan digitalisasi layanan parkir di…

Mercedes-AMG Sebanyak 30 unit Ludes di Seluruh Dunia

Mercedes-AMG Sebanyak 30 unit Ludes di Seluruh Dunia

Rabu, 23 Sep 2026 09:09 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 09:09 WIB

SURABAYAPAGI.com - Mercedes-AMG CLE 646 Spezialanfertigung. Mercedes-AMG hanya dibuat sebanyak 30 unit di seluruh dunia. Namun sebelum debut dunianya pada…

Soal Insentif Kendaraan Listrik, Moeldoko Kritik Pemerintah

Soal Insentif Kendaraan Listrik, Moeldoko Kritik Pemerintah

Rabu, 23 Sep 2026 09:07 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 09:07 WIB

SURABAYAPAGI.com - Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) Moeldoko mengkritik Pemerintah soal insentif kendaraan listrik yang…

Ahli Waris Korban Insiden KMP Virgo Transport 8, Disantuni Rp 70 juta

Ahli Waris Korban Insiden KMP Virgo Transport 8, Disantuni Rp 70 juta

Rabu, 23 Sep 2026 09:05 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 09:05 WIB

SURABAYAPAGI.com - Ahli waris satu korban korban insiden KMP Virgo Transport 8 meninggal dunia yakni almarhum Surya telah menerima santunan sebesar Rp 70 juta.…

Pemerintah Buka Kualitas Beras Fortifikasi Palsu

Pemerintah Buka Kualitas Beras Fortifikasi Palsu

Rabu, 23 Sep 2026 09:03 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 09:03 WIB

SURABAYAPAGI.com - Modus beras fortifikasi palsu terungkap. Pada 15 September 2026 lalu, Kementerian Pertanian bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas)…