Kasasi Ditolak Hakim, Pemkab Trenggalek Wajib Bayar Rp 500 Juta

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Trenggalek Ramelan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Trenggalek Ramelan.

i

SURABAYAPAGI.COM, Trenggalek - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dari pemerintah kabupetan Trenggalek terkait kasus gugatan perdata peningkatan jembatan Plapar di desa Bendoroto, kecamatan Munjungan kabupaten Trenggalek yang telah diputus kontrak tahun 2016 silam.

Akibat permohonan kasasi ditolak, Pemkab Trenggalek harus membayar Rp 500 juta.

Hasil kasasi itu ditetapkan tanggal 28 April 2021 oleh Ketua Majelis Hakim Nurul Elmiyah dan hakim anggota Maria Anna Samiyati dan Pri Pambudi Teguh.

"Menolak permohonan kasasi dari para pemohon kasasi: 1, Pemerintah Kabupaten Trenggalek, cq dinas pekerjaan umum dan penataan ruang yang dahulu bernama dinas pekerjaan umum bina marga dan pengairan, cq Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Peningkatan Jembatan Plapar Desa Bendoroto. 2, DPRD Trenggalek," bunyi putusan MA.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Trenggalek Ramelan membenarkan adanya putusan kasasi itu. Karena telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka Pemkab Trenggalek selaku pihak tergugat wajib menjalankan hasil putusan pengadilan sebelumnya, yakni membayar pekerjaan proyek pembangunan jembatan Plapar.

"Setelah adanya tahapan Aanmaning (teguran Ketua Pengadilan Negeri agar melaksanakan putusan kasasi), delapan hari setelah itu kami harus membayar," kata Ramelan, Rabu (23/6/2021).

Ramelan mengaku telah siap untuk membayarkan seluruh tanggungan yang harus dibayarkan ke pihak penggugat, CV Berlian Mas. Namun karena kantor pengadilan masih ditutup akibat paparan COVID-19, akhirnya pembayaran ditunda.

"Kami baru bisa diterima pengadilan Kamis besok," ujarnya.

Sementara itu kuasa hukum CV Berlian Mas, Puji Handi membenarkan adanya putusan MA yang menolak kasasi Pemkab Trenggalek. Menurutnya dengan putusan itu, maka kliennya berhak untuk menerima pembayaran proyek pekerjaan pembangunan jembatan Plapar yang telah diselesaikan 2016 lalu.

Dijelaskan, kasus gugatan kepada Pemkab Trenggalek dan DPRD Trenggalek itu bermula saat kliennya mendapatkan pekerjaan pembangunan jembatan Plapar. Namun dalam pelaksanaannya, proses pekerjaan sempat terganggu akibat adanya bencana banjir bandang.

"Karena ada bencana itu, pekerjaan sempat molor, sebetulnya selesai dan tinggal finishing saja. Namun tiba-tiba diputus kontrak oleh pemkab," kata Puji Handi.

Pemkab Trenggalek beralasan pemutusan kontrak itu disebabkan karena pekerjaan molor dan tidak sesuai dengan schedulel yang telah dibuat.

"Pemkab menganggap tidak terjadi bencana, padahal saat itu benar-benar terjadi bencana, sehingga mengakibatkan pekerjaan terganggu. Akhirnya pekerja pekerjaan tidak dibayar, begitu ceritanya," imbuhnya.

Karena merasa dalam posisi benar dan diputus kontrak secara sepihak, akhirnya CV Berlian Mas mengajukan gugatan perdata di pengadilan, dengan tergugat Pemkab Trenggalek. Dalam gugatan itu pihak kontraktor menuntut pemerintah daerah agar membayar paket pekerjaan yang dikerjakan Rp 488 juta, serta mengembalikan uang jaminan pekerjaan senilai Rp 32,5 juta.

"Alhamdulillah gugatan itu kami menangkan," imbuh Puji Handi.

Puji berharap putusan kasasi itu menjadi pembelajaran bersama bagi pihak pemerintah maupun penyedia jasa konstruksi. Sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali.

Berita Terbaru

Mendiktisaintek Geleng geleng Kepala

Mendiktisaintek Geleng geleng Kepala

Jumat, 05 Jun 2026 00:50 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 00:50 WIB

SURABAYAPAGI : Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto,geleng geleng kepala oleh ulah 4 warga negara Indonesia (WNI)…

Prabowo, Arahkan Koki MBG tak Potong Ayam Lebih dari 14

Prabowo, Arahkan Koki MBG tak Potong Ayam Lebih dari 14

Jumat, 05 Jun 2026 00:34 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 00:34 WIB

SURABAYAPAGI :Presiden Prabowo Subianto ini teliti. Saat rapat konsolidasi program MBG di SentulInternational Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat…

Yusril: Kasus Silmy Karim, Tamparan Keras bagi Pemerintah

Yusril: Kasus Silmy Karim, Tamparan Keras bagi Pemerintah

Jumat, 05 Jun 2026 00:10 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 00:10 WIB

SURABAYAPAGI : Kasus dugaan korupsi yang menyeret delapan pejabat Direktorat Jenderal Imigrasidan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim,…

Seminar Nasional dan Munas, FKDK BPD SI Tetapkan Kepengurusan Baru Serta Dorong Transformasi BPD

Seminar Nasional dan Munas, FKDK BPD SI Tetapkan Kepengurusan Baru Serta Dorong Transformasi BPD

Kamis, 04 Jun 2026 19:21 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 19:21 WIB

SurabayaPagi, Semarang - Forum Komunikasi Dewan Komisaris Bank Pembangunan Daerah Seluruh Indonesia (FKDK BPD SI) secara resmi telah menyelenggarakan Seminar…

Merasa Dirugikan, Pengusaha Ponorogo Ajukan Gugatan Senilai Rp17 Miliar

Merasa Dirugikan, Pengusaha Ponorogo Ajukan Gugatan Senilai Rp17 Miliar

Kamis, 04 Jun 2026 18:40 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 18:40 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, MADIUN - BRI Kantor Cabang Madiun didugat perdata oleh  pengusaha Ponorogo terkait lelang aset yang diklaim milik Yunan Helmy Nasution. Guga…

Tertarik Kepemimpinan Perempuan, SD Muhammadiyah 3 Ikrom Taman, undang Wabup Hj. Mimik Idayana dalam podcastnya

Tertarik Kepemimpinan Perempuan, SD Muhammadiyah 3 Ikrom Taman, undang Wabup Hj. Mimik Idayana dalam podcastnya

Kamis, 04 Jun 2026 17:09 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 17:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Perbincangan inspiratif yang dipandu Hana Nusaibah Abdillah itu berlangsung hangat di ruang Perpustakaan SD Muhammadiyah 3 Ikrom.…