842 Lansia MBR Terima Bantuan Rutilahu

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kepala Dinas Sosial Kota Surabaya Suharto Wardoyo secara simbolis menyerahkan bantuan program Rutilahu kepada salah satu lansia MBR di Surabaya.
Kepala Dinas Sosial Kota Surabaya Suharto Wardoyo secara simbolis menyerahkan bantuan program Rutilahu kepada salah satu lansia MBR di Surabaya.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Dalam rangka memperingati Hari Lanjut Usia Nasional 2021, 842 orang lanjut usia dari kelompok masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Surabaya menerima manfaat program rehabilitasi sosial rumah tidak layak huni (Rutilahu) selama tahun 2021.

"Secara simbolis kemarin (24/6) kami menyerahkan bantuan program rehabilitasi sosial Rutilahu kepada salah satu lansia penerima manfaat di wilayah Kelurahan Genteng," kata Kepala Dinas Sosial Kota Surabaya Suharto Wardoyo di Surabaya, Jumat (25/6).

Ia menjelaskan program Rutilahu telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni.

Program Rutilahu tidak hanya diberikan kepada para lansia MBR, tapi kepada para warga utamanya kepada warga yang menempati rumah tidak layak huni agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dan lebih berdaya.

"Jadi, program ini tidak hanya diberikan kepada lansia yang tidak mampu, tapi warga yang tergolong MBR dan sesuai dengan kriteria penerima manfaat bisa mendapatkan intervensi program tersebut," ujarnya.

Pelaksana Tugas Kepala Seksi Rutilahu Dinsos Kota Surabaya Achmad Zamroni menjelaskan pada tahun 2021 ada 842 jumlah penerima manfaat program Rutilahu se-Surabaya, mayoritas penerima manfaat merupakan MBR tergolong lansia.

"Mayoritas penerima kebanyakan lansia atau pra lansia. Biasanya mereka hidup tidak punya kemampuan secara ekonomi keuangan maupun swadaya," kata Zamroni.

Meski demikian, Zamroni menjelaskan, bahwa para penerima manfaat program Rutilahu itu sebelumnya telah melewati mekanisme tahapan yang ditentukan mulai dari usulan dari bawah, seperti UPKM (Unit Pembinaan keluarga Miskin), RT/RW maupun masyarakat kepada kelurahan. Kemudian, data tersebut dilakukan verifikasi oleh Dinsos.

"Jika data usulan itu sudah masuk ke Dinsos, selanjutnya kami melakukan verifikasi fisik dan administrasi ke lapangan, kami juga cek apakah kerusakan rumahnya cukup layak untuk dibantu," katanya.

Untuk kriteria calon penerima pun telah ditetapkan secara rinci dalam Perwali Nomor 6 Tahun 2019, di antaranya adalah calon penerima ber KTP Surabaya, tergolong MBR, rumah tidak layak huni serta memiliki dasar kepemilikan rumah yang sah. 

"Jadi, untuk para penerima program Rutilahu ini sudah sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan di dalam Perwali No 6 tahun 2019," katanya.

Ia pun berharap penerima manfaat program ini dapat melakukan perawatan rumahnya dengan baik. Selain itu, ia juga berharap para penerima ini ke depan dapat lebih berdaya dalam kehidupan bermasyarakat. 

Sementara itu, Lurah Genteng Kecamatan Genteng Kota Surabaya Nuriati mengatakan, di tahun 2021 ada 10 warganya yang mendapatkan bantuan program Rutilahu. Mayoritas penerima bantuan ini adalah pra lansia dan lansia.

"Tahun 2021, ada 10 warga di Kelurahan Genteng penerima manfaat Rutilahu, 3 orang merupakan lansia, 6 orang pra lansia dan 1 lainnya dewasa. Mereka kategori MBR dan rumahnya memang tidak layak huni," kata Nuriati.

Namun demikian, Nuriati menyebutkan, bahwa tidak semua pengajuan calon penerima manfaat itu dapat langsung menerima program Rutilahu seketika. Sebab, ada mekanisme atau tahapan-tahapan yang harus dilewati sebelumnya.

"Jadi usulan-usulan dari warga itu diajukan dahulu ke kelurahan. Kemudian kami seleksi lagi yang benar-benar tidak mampu. Data itu selanjutnya kita serahkan ke Dinsos untuk dilakukan verifikasi baik administrasi maupun bangunannya," katanya.

Berita Terbaru

Ungkap Dugaan TPPU, 9 Orang Termasuk Anggota DPRD dan Kepala Dinas Ponorogo Diperiksa KPK

Ungkap Dugaan TPPU, 9 Orang Termasuk Anggota DPRD dan Kepala Dinas Ponorogo Diperiksa KPK

Sabtu, 23 Mei 2026 21:42 WIB

Sabtu, 23 Mei 2026 21:42 WIB

SURABAYA PAGI, Jakarta— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus korupsi yang m…

Gubernur Khofifah Pimpin Tanam Tebu Perdana, Perkuat Ekosistem Industri Gula

Gubernur Khofifah Pimpin Tanam Tebu Perdana, Perkuat Ekosistem Industri Gula

Sabtu, 23 Mei 2026 18:21 WIB

Sabtu, 23 Mei 2026 18:21 WIB

SurabayaPagi, Kediri – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memimpin tanam tebu perdana dalam program bongkar ratoon serentak di Desa Ngletih, K…

Catatan Rahasia Setoran Uang ke Eks Sekda Ponorogo Terbongkar di Sidang KPK, Ternyata Mengalir Dari Sini

Catatan Rahasia Setoran Uang ke Eks Sekda Ponorogo Terbongkar di Sidang KPK, Ternyata Mengalir Dari Sini

Sabtu, 23 Mei 2026 18:13 WIB

Sabtu, 23 Mei 2026 18:13 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya– Tabir dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo kian benderang. Peran mantan Sekretaris Daerah (Sekda) K…

Strategi Vokasi dan Industri Dongkrak Penyerapan Tenaga Kerja di Jatim

Strategi Vokasi dan Industri Dongkrak Penyerapan Tenaga Kerja di Jatim

Sabtu, 23 Mei 2026 17:19 WIB

Sabtu, 23 Mei 2026 17:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Jawa Timur pada Februari 2026 tercatat sebesar 3,55 persen. Angka ini turun 0,06 poin d…

Petani Bondowoso Minta Perlindungan dari Peraturan yang Mengancam Tembakau

Petani Bondowoso Minta Perlindungan dari Peraturan yang Mengancam Tembakau

Sabtu, 23 Mei 2026 11:16 WIB

Sabtu, 23 Mei 2026 11:16 WIB

SurabayaPagi, Punjer - Menandai awal musim tanam 2026, ratusan petani tembakau Bondowoso dengan semangat kebersamaan dan optimisme tinggi, siap menabur benih…

Selain Diduga Belum Miliki Andalalin, Izin Usaha PT JPC Kadaluwarsa   ‎

Selain Diduga Belum Miliki Andalalin, Izin Usaha PT JPC Kadaluwarsa  ‎

Jumat, 22 Mei 2026 20:08 WIB

Jumat, 22 Mei 2026 20:08 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Selain diduga belum memiliki dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), izin berusaha milik PT Jatim Parkir Center (JPC) s…