Jam Operasional Tempat Usaha di Surabaya Kembali Dibatasi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Sejumlah warga menyantap makanan di salah satu restoran. SP/ANT/Aditya Pradana
Sejumlah warga menyantap makanan di salah satu restoran. SP/ANT/Aditya Pradana

i

SURABAYAPAGI, Surabaya -  Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi  mengeluarkan Surat Edaran (SE) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro terkait pemberlakuan jam operasional tempat usaha di Kota Surabaya yang kembali dibatasi mulai dari pukul 05.00 WIB hingga 20.00 WIB.

Wali Kota Eri Cahyadi mengatakan, pihaknya menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor 443/6912/436.8.4/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang berlaku mulai berlaku tanggal 22 Juni 2021 sampai 5 Juli 2021. "Surat edaran ini sebagai upaya menekan laju penyebaran COVID-19 di Surabaya," kata Eri.

Wali Kota Eri mengatakan, bahwa SE tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 14 Tahun 2021 serta Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188 / 357 / KPTS / 013 / 2021 Tentang Perpanjangan PPKM Mikro.  "Sudah ada surat yang dikeluarkan dari Mendagri dan Gubernur Jawa Timur, kami tindak lanjuti dengan mengeluarkan SE ini," katanya.

Ia menjelaskan bahwa SE PPKM Mikro yang ditandatanganinya pada Selasa 22 Juni 2021 itu memberlakukan pembatasan jam operasional, mulai dari pusat perbelanjaan, warung makan, restoran/rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, toko swalayan, serta toko perdagangan barang lainnya berakhir pada pukul 20.00 WIB dan dapat dimulai kembali pukul 05.00 WIB.

"Untuk layanan pesan antar atau layanan tanpa turun (drive thru) dapat dilakukan sesuai dengan jam operasional restoran atau rumah makan," katanya.

Pada kesempatan ini, Wali Kota Eri juga mengatakan, bahwa saat ini Pemkot Surabaya sudah menggerakkan Satgas Jaga Kampung untuk mengawasi dan menindak pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi setiap wilayah. 

Oleh karenanya, ia mengimbau masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan secara ketat. "Harus menyingsingkan lengan, rawe-rawe rantas (bergerak bersama, memutus mata rantai pandemi COVID-19). Kita harus bangun lagi," katanya.

Maka dari itu, ia menegaskan, bahwa saat  ini adalah waktunya Surabaya bangkit bersama seperti dulu untuk menangani penyebaran COVID-19. Di sisi lain, Pemkot Surabaya akan mempercepat dan memasifkan vaksinasi sehingga dapat menahan lonjakan COVID-19.  "Insya Allah dengan 5M, vaksin, dan 3T, COVID-19 di Surabaya bisa segera landai," katanya.sb2/na

Berita Terbaru

Wisnu Wardhana is Back Daftar Calon Ketua DPD Demokrat Jatim

Wisnu Wardhana is Back Daftar Calon Ketua DPD Demokrat Jatim

Minggu, 16 Agu 2026 10:14 WIB

Minggu, 16 Agu 2026 10:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Lama tak terdengar namanya di belantika perpolitikan Jawa Timur, Wisnu Wardhana alias WW tiba-tiba muncul di Kantor DPD Partai…

SIP Dicabut, Pedagang Pasar Madiun Gelar Doa Bersama Jelang Putusan PTUN

SIP Dicabut, Pedagang Pasar Madiun Gelar Doa Bersama Jelang Putusan PTUN

Minggu, 16 Agu 2026 08:56 WIB

Minggu, 16 Agu 2026 08:56 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Puluhan pedagang pasar di Kota Madiun menggelar doa bersama menjelang putusan gugatan pencabutan Surat Izin Penempatan (SIP) kios pa…

Balai POM Bima Tegaskan Produk Perikanan di Pasar Amahami Bebas Formalin

Balai POM Bima Tegaskan Produk Perikanan di Pasar Amahami Bebas Formalin

Sabtu, 15 Agu 2026 18:06 WIB

Sabtu, 15 Agu 2026 18:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bima – Kota Bima Upaya memastikan keamanan pangan di jalur distribusi kembali dilakukan Balai Pengawas Obat dan Makanan (Balai POM) di Bima m…

Capaian Prabowo Dipuji, Tapi Deni Wicaksono Beri Catatan Keras soal MBG dan Kopdes

Capaian Prabowo Dipuji, Tapi Deni Wicaksono Beri Catatan Keras soal MBG dan Kopdes

Sabtu, 15 Agu 2026 10:39 WIB

Sabtu, 15 Agu 2026 10:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Wakil Ketua DPRD Jawa Timur sekaligus politikus PDI Perjuangan, Deni Wicaksono, mengapresiasi sejumlah capaian yang disampaikan…

Walau Tak Nikmati Keuntungan Pribadi, Enam Terdakwa Pengerukan Tanjung Perak Tetap Dipidana 4 Tahun

Walau Tak Nikmati Keuntungan Pribadi, Enam Terdakwa Pengerukan Tanjung Perak Tetap Dipidana 4 Tahun

Jumat, 14 Agu 2026 19:54 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 19:54 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan para terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek…

30 Paket Sabu Disita di Menganti, Polisi Tangkap Kurir Jaringan DPO

30 Paket Sabu Disita di Menganti, Polisi Tangkap Kurir Jaringan DPO

Jumat, 14 Agu 2026 18:42 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 18:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Gresik bagian selatan kembali dibongkar Satresnarkoba Polres Gresik. Seorang pria b…