Bejat, Residivis Narkoba Cabuli Anak 3 kali Usai Bebas

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka Ahmad Haryanto sang ayah bejat ditunjukkan saat rilis kasus di mapolres Blitar. SP/Hadi Lestariono
Tersangka Ahmad Haryanto sang ayah bejat ditunjukkan saat rilis kasus di mapolres Blitar. SP/Hadi Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Baru tiga minggu menghirup udara bebas, Ahmad Haryanto (51) harus kembali merasakan pengapnya jeruji besi Polres Blitar. Warga Kelurahan Babadan Blitar itu diamankan Satreskrim Polres Blitar pada Minggu (6/6) lalu setelah dilaporkan keluarga istri.

Pasalnya, pelaku yang bertubuh mungil itu dengan tega melakukan aksi pencabulan terhadap Bogenfil 16 yang tak lain anak kandungnya sendiri yang masih duduk di bangku Kelas II SMP.

"Benar telah kita tangkap pelaku perzinahan anak di bawah umur, yang tak lain ayah kandung korban sendiri, setelah dilakukan pemeriksaan kepada tersangka, hasil visum dan pemeriksaan para saksi saksi termasuk korban, yang  didukung dengan beberapa barang bukti, yang telah kita sita," kata Kasat Reskrim AKP Ardyan Yuda S.IK dalam releasenya Selasa (29/6) siang pukul 13.00 WIB dengan didampingi Kasubag Humas AKP Imam Subechi.

Peristiwa itu terungkap seperti yang disampaikan  Kasat Reskrim AKP Ardyan Yuda S.IK mewakili Kapolres Blitar AKBP Leonard M Sinambela S.H S.IK MH, menjelaskan sekitar tanggal 2 Juni 2021, tersangka baru keluar dari Lapas Klas IIB Blitar akibat terlibat kasus  Narkoba. 

Saat pulang ke rumah, tersangka melihat rumahnya kotor, saat itu juga tersangka menjemput anak pertamanya ini di rumah ibunya, yang sudah cerai dengan tersangka dan menggunakan motor, untuk diajak bersih bersih rumah.

"Setelah bersih bersih rumah oleh tersangka Bogenfil dilarang pulang, dan di suruh tidur di rumah tersangka. Tanpa curiga korban menuruti perintah ayahnya, malam itu pula (2/6) sekitar pukul 23.00 korban dibangunkan tersangka, untuk lakukan perbuatan yang tidak layak, sambil diancam dan di takut takuti," terang mantan Kasat Reskrim Tulungagung ini.

Dengan peristiwa yang dialami Bogenfil, keesokan paginya (3/6)  korban pulang kerumah ibunya sambil menangis, karena ketakutan korban tidak berani menceritakan peristiwa yang dialami atas perbuatan ayah kandungnya.

"Setelah didesak ibu korban bersama keluarganya, akhirnya korban menceritakan peristiwa yang dialami atas tindakan ayah kandungnya, langsung pihak keluarga melaporkan ke Polres Blitar, juga saat itu korban diajak serta ke kantor," terang AKP Ardyan.

Sementara korban mengakui perbuatannya terhadap korban sampai terjadi 3 kali, tersangka juga mengaku korban diancam terlebih dahulu. 

"Genduk (panggilan terhadap korban) saya jemput di rumah ibunya, pukul 10.00 dengan naik motor Pak, saya ajak bersih bersih rumah, sebelumnya mampir di pasar untuk beli sarapan dan keperluan bersih bersih rumah. Betul pak saya khilaf, dan saya lakukan tiga kali saat itu, dan gendhuk menangis, menyesal pak, saya menjalani hukuman di lapas Blitar 3 tahun 5 bulan," tutur tersangka  pada wartawan, pelan dan menundukan kepala.

Guna proses lebih lanjut kini tersangka ditahan di Polres Blitar, serta menyita barang bukti termasuk motor yang untuk jemput korban. Menurut  AKP Ardyan tersangka dijerat pasal 81 ayat ke 1 UU Nomor 35/2014 tentang UU Perlindungan Anak dan perempuan.

"Untuk ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun ditambah 2/3 putusan hukuman karena korban anak kandung," pungkas AKP Ardyan Yudha. Les

Berita Terbaru

Dewan Komisaris Tinjau GIS Undaan, PLN Perkuat Keandalan Listrik dan Kawal Proyek Strategis

Dewan Komisaris Tinjau GIS Undaan, PLN Perkuat Keandalan Listrik dan Kawal Proyek Strategis

Jumat, 03 Apr 2026 16:23 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 16:23 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) menegaskan komitmennya dalam menjaga keandalan sistem kelistrikan nasional melalui kunjungan kerja Dewan Komisaris ke …

Jelang Muscab PKB Sidoarjo Bidik Ketua Baru Yang Loyal, Jujur dan Berintegritas

Jelang Muscab PKB Sidoarjo Bidik Ketua Baru Yang Loyal, Jujur dan Berintegritas

Jumat, 03 Apr 2026 15:15 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 15:15 WIB

Surabayapagi.com-Sidoarjo : Persiapan Musyawarah Cabang (Muscab) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB 2026 di Sidoarjo sudah matang hampir mencapai 99%. Fokus …

Diawali Doa, WCP Pasopati U-10 Siap Ukir Prestasi di Turnamen Internasional Bali7s

Diawali Doa, WCP Pasopati U-10 Siap Ukir Prestasi di Turnamen Internasional Bali7s

Jumat, 03 Apr 2026 09:56 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 09:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Suasana haru dan penuh harapan mengiringi langkah skuad muda WCP Pasopati Academy U-10 saat bersiap menapaki panggung internasional. …

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Takmir Masjid At-Taqwa di Desa Bayubang Kecamatan Solokuro Lamongan Jawa Timur, dibuat murka oleh pelayanan PLN, lantaran…

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai langkah kongkrit dalam komitmen menjalankan instruksi Pemerintah Pusat untuk efesiensi energi, Pemkab Lamongan telah…

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bersih dan t…