Bejat, Residivis Narkoba Cabuli Anak 3 kali Usai Bebas

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka Ahmad Haryanto sang ayah bejat ditunjukkan saat rilis kasus di mapolres Blitar. SP/Hadi Lestariono
Tersangka Ahmad Haryanto sang ayah bejat ditunjukkan saat rilis kasus di mapolres Blitar. SP/Hadi Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Baru tiga minggu menghirup udara bebas, Ahmad Haryanto (51) harus kembali merasakan pengapnya jeruji besi Polres Blitar. Warga Kelurahan Babadan Blitar itu diamankan Satreskrim Polres Blitar pada Minggu (6/6) lalu setelah dilaporkan keluarga istri.

Pasalnya, pelaku yang bertubuh mungil itu dengan tega melakukan aksi pencabulan terhadap Bogenfil 16 yang tak lain anak kandungnya sendiri yang masih duduk di bangku Kelas II SMP.

"Benar telah kita tangkap pelaku perzinahan anak di bawah umur, yang tak lain ayah kandung korban sendiri, setelah dilakukan pemeriksaan kepada tersangka, hasil visum dan pemeriksaan para saksi saksi termasuk korban, yang  didukung dengan beberapa barang bukti, yang telah kita sita," kata Kasat Reskrim AKP Ardyan Yuda S.IK dalam releasenya Selasa (29/6) siang pukul 13.00 WIB dengan didampingi Kasubag Humas AKP Imam Subechi.

Peristiwa itu terungkap seperti yang disampaikan  Kasat Reskrim AKP Ardyan Yuda S.IK mewakili Kapolres Blitar AKBP Leonard M Sinambela S.H S.IK MH, menjelaskan sekitar tanggal 2 Juni 2021, tersangka baru keluar dari Lapas Klas IIB Blitar akibat terlibat kasus  Narkoba. 

Saat pulang ke rumah, tersangka melihat rumahnya kotor, saat itu juga tersangka menjemput anak pertamanya ini di rumah ibunya, yang sudah cerai dengan tersangka dan menggunakan motor, untuk diajak bersih bersih rumah.

"Setelah bersih bersih rumah oleh tersangka Bogenfil dilarang pulang, dan di suruh tidur di rumah tersangka. Tanpa curiga korban menuruti perintah ayahnya, malam itu pula (2/6) sekitar pukul 23.00 korban dibangunkan tersangka, untuk lakukan perbuatan yang tidak layak, sambil diancam dan di takut takuti," terang mantan Kasat Reskrim Tulungagung ini.

Dengan peristiwa yang dialami Bogenfil, keesokan paginya (3/6)  korban pulang kerumah ibunya sambil menangis, karena ketakutan korban tidak berani menceritakan peristiwa yang dialami atas perbuatan ayah kandungnya.

"Setelah didesak ibu korban bersama keluarganya, akhirnya korban menceritakan peristiwa yang dialami atas tindakan ayah kandungnya, langsung pihak keluarga melaporkan ke Polres Blitar, juga saat itu korban diajak serta ke kantor," terang AKP Ardyan.

Sementara korban mengakui perbuatannya terhadap korban sampai terjadi 3 kali, tersangka juga mengaku korban diancam terlebih dahulu. 

"Genduk (panggilan terhadap korban) saya jemput di rumah ibunya, pukul 10.00 dengan naik motor Pak, saya ajak bersih bersih rumah, sebelumnya mampir di pasar untuk beli sarapan dan keperluan bersih bersih rumah. Betul pak saya khilaf, dan saya lakukan tiga kali saat itu, dan gendhuk menangis, menyesal pak, saya menjalani hukuman di lapas Blitar 3 tahun 5 bulan," tutur tersangka  pada wartawan, pelan dan menundukan kepala.

Guna proses lebih lanjut kini tersangka ditahan di Polres Blitar, serta menyita barang bukti termasuk motor yang untuk jemput korban. Menurut  AKP Ardyan tersangka dijerat pasal 81 ayat ke 1 UU Nomor 35/2014 tentang UU Perlindungan Anak dan perempuan.

"Untuk ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun ditambah 2/3 putusan hukuman karena korban anak kandung," pungkas AKP Ardyan Yudha. Les

Berita Terbaru

Bawa Aspirasi Desa ke Pemerintah, AKSI Serahkan 8 Rekomendasi Strategis

Bawa Aspirasi Desa ke Pemerintah, AKSI Serahkan 8 Rekomendasi Strategis

Kamis, 01 Okt 2026 21:33 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 21:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (AKSI) menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) yang digelar pada 9–10 September 2026 di Jak…

Perkuat Desa Tangguh Bencana, PLN UIT JBM Dorong Peran Perempuan melalui Kader PKK di Sumbersawit Magetan

Perkuat Desa Tangguh Bencana, PLN UIT JBM Dorong Peran Perempuan melalui Kader PKK di Sumbersawit Magetan

Kamis, 01 Okt 2026 19:50 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 19:50 WIB

SurabayaPagi, Magetan – Kehadiran PLN di tengah masyarakat tidak hanya diwujudkan melalui penyediaan dan pelayanan kelistrikan, tetapi juga melalui komitmen u…

Tuding Masuk Angin Tangani TP Anggota DPRD, Ratusan Mahasiswa Lurug Kejaksaan Ponorogo

Tuding Masuk Angin Tangani TP Anggota DPRD, Ratusan Mahasiswa Lurug Kejaksaan Ponorogo

Kamis, 01 Okt 2026 18:45 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 18:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo — Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Ponorogo melurug Kantor Kejaksaan Negeri …

Bahlil, Rangkap Jabatan Baru

Bahlil, Rangkap Jabatan Baru

Kamis, 01 Okt 2026 18:28 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 18:28 WIB

SurabayaPagi.com, Jakarta : Bahlil Lahadalia resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi…

KPK Geledah Dua Kantor Pemkot Madiun, Dinas Perdagangan dan BKAD Jadi Sasaran

KPK Geledah Dua Kantor Pemkot Madiun, Dinas Perdagangan dan BKAD Jadi Sasaran

Kamis, 01 Okt 2026 17:33 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 17:33 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan dalam pengembangan penyidikan dugaan Tindak Pidana P…

Peta Kekuasaan Jajaran Kabinet Merah Putih: Sekjen Sarmuji Jadi Menperin, Bukti Kapasitas Kader Golkar Teruji

Peta Kekuasaan Jajaran Kabinet Merah Putih: Sekjen Sarmuji Jadi Menperin, Bukti Kapasitas Kader Golkar Teruji

Kamis, 01 Okt 2026 17:29 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 17:29 WIB

SURABAYAPAGI com, Surabaya - Peta kekuasaan di jajaran Kabinet Merah Putih mengalami pergeseran. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai…