2 Stafsus Edhy Prabowo Dituntut 4,5 Tahun Bui

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang tuntutan kasus suap ekspor benih lobster di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/6/2021).
Sidang tuntutan kasus suap ekspor benih lobster di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/6/2021).

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut dua mantan staf khusus (Stafsus) Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo empat tahun enam bulan penjara.

Selani tuntutan penjara, kedua terdakwa juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 300 juta subsidair enam bulan kurungan.

Jaksa meyakini keduanya terbukti secara sah dan meyakin bersalah membantu Edhy Prabowo dalam menerima suap dari sejumlah eksportir benih bening (benur) lobster.

"Menuntut, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana khusus," kata Jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan untuk terdakwa Andreau Misanta Pribadi dan Safri di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (29/6/2021).

Dalam melayangkan tuntutannya, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan terhadap kedua terdakwa. Hal yang memberatkan yakni, perbuatan keduanya dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Kemudian, kedua terdakwa selaku staf khusus juga dianggap tidak memberikan contoh teladan dalam menjalankan tugas membantu Edhy Prabowo.

"Sedangkan hal yang meringankan, sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, aset Andreau sudah disita, dan Safri sudah mengembalikan uang," imbuhnya.

Sebelumnya, Andreau Misanta Pribadi dan Safri, didakwa telah membantu atasannya, Edhy Prabowo dalam menerima uang sejumlah 77.000 dolar AS dan Rp24,625 miliar dari pengusaha pengekspor benih bening lobster (BBL).

Suap itu diduga untuk mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bening lobster kepada para eksportir. Sebagian uang suap itu berasal dari Pemilik PT Duta Putera Perkasa Pratama (PT DPPP), Suharjito.

 

Berita Terbaru

Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Pedagang Pasar Bakal Laporkan Kuasa Hukum Pemkot Madiun

Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Pedagang Pasar Bakal Laporkan Kuasa Hukum Pemkot Madiun

Jumat, 24 Jul 2026 21:32 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:32 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Paguyuban Pedagang Pasar Seluruh Kota Madiun (P3SKM) menilai keterangan kuasa hukum Pemerintah Kota Madiun, Ika Puspitaria, dalam p…

Sidang Maidi, Rofieq Minta Rochim Hapus Video Yang Berjudul "Menguak Siapa Raja Proyek di Kota Madiun"

Sidang Maidi, Rofieq Minta Rochim Hapus Video Yang Berjudul "Menguak Siapa Raja Proyek di Kota Madiun"

Jumat, 24 Jul 2026 21:30 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan bukti percakapan WhatsApp antara antara terdakwa Rochim R…

Tuan Rumah Adu Wani Wali Kota Cup 2026, IBCA BFC MMA Kota Madiun Turunkan 35 Atlet Bidik Juara Umum

Tuan Rumah Adu Wani Wali Kota Cup 2026, IBCA BFC MMA Kota Madiun Turunkan 35 Atlet Bidik Juara Umum

Jumat, 24 Jul 2026 21:25 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – IBCA BFC MMA Kota Madiun menurunkan 35 atlet untuk memburu gelar juara umum pada ajang Adu Wani Wali Kota Cup 2026. Kejuaraan MMA p…

Rampungkan Pemeriksaan Saksi, Kejaksaan Mulai Hitung Kerugian Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo 

Rampungkan Pemeriksaan Saksi, Kejaksaan Mulai Hitung Kerugian Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo 

Jumat, 24 Jul 2026 21:22 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:22 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo tancap gas untuk merampungkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penentuan dan…

Hakim Minta Sujarno Jadi Tersangka di Sidang Korupsi Tanah Kas Desa Jenangan Ponorogo

Hakim Minta Sujarno Jadi Tersangka di Sidang Korupsi Tanah Kas Desa Jenangan Ponorogo

Jumat, 24 Jul 2026 21:10 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:10 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ponorogo untuk…

Dukung Transisi Energi Nasional, PLN UIT JBM Hadirkan Program TJSL Produksi RDF Biomassa

Dukung Transisi Energi Nasional, PLN UIT JBM Hadirkan Program TJSL Produksi RDF Biomassa

Jumat, 24 Jul 2026 18:28 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 18:28 WIB

SurabayaPagi, Banyuwangi – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung p…