2 Stafsus Edhy Prabowo Dituntut 4,5 Tahun Bui

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang tuntutan kasus suap ekspor benih lobster di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/6/2021).
Sidang tuntutan kasus suap ekspor benih lobster di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/6/2021).

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut dua mantan staf khusus (Stafsus) Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo empat tahun enam bulan penjara.

Selani tuntutan penjara, kedua terdakwa juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 300 juta subsidair enam bulan kurungan.

Jaksa meyakini keduanya terbukti secara sah dan meyakin bersalah membantu Edhy Prabowo dalam menerima suap dari sejumlah eksportir benih bening (benur) lobster.

"Menuntut, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana khusus," kata Jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan untuk terdakwa Andreau Misanta Pribadi dan Safri di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (29/6/2021).

Dalam melayangkan tuntutannya, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan terhadap kedua terdakwa. Hal yang memberatkan yakni, perbuatan keduanya dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Kemudian, kedua terdakwa selaku staf khusus juga dianggap tidak memberikan contoh teladan dalam menjalankan tugas membantu Edhy Prabowo.

"Sedangkan hal yang meringankan, sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, aset Andreau sudah disita, dan Safri sudah mengembalikan uang," imbuhnya.

Sebelumnya, Andreau Misanta Pribadi dan Safri, didakwa telah membantu atasannya, Edhy Prabowo dalam menerima uang sejumlah 77.000 dolar AS dan Rp24,625 miliar dari pengusaha pengekspor benih bening lobster (BBL).

Suap itu diduga untuk mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bening lobster kepada para eksportir. Sebagian uang suap itu berasal dari Pemilik PT Duta Putera Perkasa Pratama (PT DPPP), Suharjito.

 

Berita Terbaru

Dua Truk Tabrakan di Simpang Ngujur, Satu Terguling dan Lainnya Terjang Indomaret

Dua Truk Tabrakan di Simpang Ngujur, Satu Terguling dan Lainnya Terjang Indomaret

Senin, 07 Sep 2026 09:57 WIB

Senin, 07 Sep 2026 09:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Dua truk bertabrakan di Simpang Empat Ngujur, Desa Kedondong, Kabupaten Madiun, Senin, 7 September 2026, sekitar pukul 04.30 WIB.…

Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi Sempatkan Kunjungi Kantor UPTD PPPA Sidoarjo

Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi Sempatkan Kunjungi Kantor UPTD PPPA Sidoarjo

Senin, 07 Sep 2026 09:14 WIB

Senin, 07 Sep 2026 09:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifatul Choiri Fauzi, menyempatkan diri mengunjungi Kantor UPTD…

Perusahaan Milik UGM, IPOnya Ditunda

Perusahaan Milik UGM, IPOnya Ditunda

Senin, 07 Sep 2026 09:12 WIB

Senin, 07 Sep 2026 09:12 WIB

SURABAYAPAGI.com - PT Swayasa Prakasa Tbk (SWAP) dikabarkan menunda rencana penawaran umum perdana saham (Initial Public Offering/IPO). Penundaan aksi…

13 BPR Ditutup, LPS Mikir Pengembalian Dana

13 BPR Ditutup, LPS Mikir Pengembalian Dana

Senin, 07 Sep 2026 09:09 WIB

Senin, 07 Sep 2026 09:09 WIB

SURABAYAPAGI.com - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu memastikan dana nasabah bank sebanyak 13 Bank Perekonomian Rakyat…

Purbaya, Akui Tax Amnesty Bahaya Pegawai Pajak

Purbaya, Akui Tax Amnesty Bahaya Pegawai Pajak

Senin, 07 Sep 2026 09:07 WIB

Senin, 07 Sep 2026 09:07 WIB

SURABAYAPAGI.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kembali menegaskan tidak berencana menggelar program tax amnesty atau pengampunan pajak. Purbaya…

Menkeu Tegaskan Hubungannya dengan Danantara

Menkeu Tegaskan Hubungannya dengan Danantara

Senin, 07 Sep 2026 09:06 WIB

Senin, 07 Sep 2026 09:06 WIB

SURABAYAPAGI.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan BPI Danantara tidak tergabung menjadi anggota baru Komite Stabilitas Sistem…