Palsukan Surat Genose, Oknum Nakes Ditangkap

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
AKBP Ganis Setyaningrum bersama Iptu M Gananta saat memperkenalkan kedua tersangka di Mapolres Tanjung Perak, Senin (5/7/2021). SP/Anggadia
AKBP Ganis Setyaningrum bersama Iptu M Gananta saat memperkenalkan kedua tersangka di Mapolres Tanjung Perak, Senin (5/7/2021). SP/Anggadia

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya  -  Perilaku oknum tenaga kesehatan (nakes) di Puskesmas Sampang ini tidak patut untuk ditiru. Satreskrim Polres Tanjung Perak berhasil menangkap HBP (27) warga Sumenep yang bekerja sebagai nakes di check point screening di perbatasan Kota Sumenep bersama rekannya ASK (39) yang bekerja sebagai Agen Pariwisata.

Keduanya diamankan karena memalsukan surat Genose guna melewati pos penyekatan Suramadu. Mereka berdua diamankan pada hari Senin, (21/6/2021). Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum menjelaskan bahwa kejadian ini bermula ketika petugas polisi melakukan pengecekan terhadap penumpang bus dari Sumenep menuju Jakarta. Saat petugas melakukan pengecekan ditemukan dua belas surat Genose penumpang bus yang diduga palsu.

"Kami menemukan 12 lembar surat palsu untuk mengelabui petugas cek poin Suramadu", ujar Ganis di hadapan Media, Senin (5/7/2021).

Selain memalsukan dokumen, kedua tersangka juga membuat alat tes genose palsu dari kantong kateter urin. Para penumpang pun melakukan peniupan kantong genose di salah satu SPBU di Kec. Pekamban, Sumenep tanpa disaksikan oleh pihak nakes klinik Posko Cek Poin.

"Mereka menyuruh penumpang meniup di Pom Bensin tanpa diawasi oleh nakes Posko cek poin. Lalu, Kedua tersangka juga sempat kehabisan kantong genose, sehingga diakali dengan menggunakan kantong urin", ujar Ganis.

Ganis menambahkan, 12 surat genose palsu itu milik orang lain namun telah dirubah sedemikian rupa oleh pelaku seolah-olah milik penumpang.

“Karena saat dicek. Surat yang dibawa oleh dua belas penumpang itu isinya sama. Namanya sama dan barcodenya sama. Atas nama orang lain.

Dari pemeriksaan, HBP mengaku menjual 35 lembar surat genose kepada ASK dengan harga 40 ribu rupiah per surat. Lalu, surat tersebut dijual kembali oleh ASK kepada konsumen sebesar 50 ribu rupiah.  "Idenya dari saya sendiri, untuk keuntungan sudah sekitar dua juta", ujar HBP.

Aksi tersebut baru dilakukan sejak 19 Juni 2021 dan langsung terbongkar pada 20 Juni 2021 sore.

Dari tangan tersangka, petugas kepolisian menyita 12 surat genose palsu, 26 kantong kateter, 2 kantong Genose kondisi baru, dua handphone merk Samsung dan Oppo serta uang tunai dengan jumlah Rp. 950.000.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 263 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. ang/cr5/ham

 

 

Berita Terbaru

Turnamen Elite Sepak Bola Putri U-15 & U-18 Digelar di Kudus, 60 Pemain Dipantau Timnas Indonesia

Turnamen Elite Sepak Bola Putri U-15 & U-18 Digelar di Kudus, 60 Pemain Dipantau Timnas Indonesia

Sabtu, 04 Jul 2026 18:15 WIB

Sabtu, 04 Jul 2026 18:15 WIB

SurabayaPagi, Kudus – Bakti Olahraga Djarum Foundation bersama HYDROPLUS menggelar HYDROPLUS Soccer League All-Stars 2025/2026 pada 5–12 Juli 2026 di Sup…

Pandawa Warung Kopi: Saat Rindu Menjadi Rasa, dan Sydney Menjadi Indonesia

Pandawa Warung Kopi: Saat Rindu Menjadi Rasa, dan Sydney Menjadi Indonesia

Jumat, 03 Jul 2026 21:59 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 21:59 WIB

Pandawa Warung Kopi: Saat Rindu Menjadi Rasa, dan Sydney Menjadi Indonesia   Foto Prof. Dr. KH Ma'ruf Amin, mantan Wakil Presiden Republik Indonesia; Dr. …

Warung Oregano Padukan Steak Terjangkau dan Teaching Factory di Kota Madiun

Warung Oregano Padukan Steak Terjangkau dan Teaching Factory di Kota Madiun

Jumat, 03 Jul 2026 19:32 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 19:32 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Di tengah menjamurnya bisnis kuliner di Kota Madiun, Warung Oregano hadir dengan konsep berbeda. Usaha UMKM ini mencoba mematahkan a…

Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat

Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat

Jumat, 03 Jul 2026 18:48 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 18:48 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) Triwulan III (periode J…

Ekspor Jatim Turun 2,92 Persen, Impor Melesat 14,36 Persen hingga Mei 2026

Ekspor Jatim Turun 2,92 Persen, Impor Melesat 14,36 Persen hingga Mei 2026

Jumat, 03 Jul 2026 17:30 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 17:30 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Ekspor Jawa Timur masih menghadapi tekanan hingga Mei 2026. Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur mencatat nilai ekspor sepanjang…

BPS Jatim: Inflasi Juni 2026 Naik 0,30 Persen, Dipicu Bensin dan Tiket Pesawat

BPS Jatim: Inflasi Juni 2026 Naik 0,30 Persen, Dipicu Bensin dan Tiket Pesawat

Jumat, 03 Jul 2026 17:26 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 17:26 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Pada Juni 2026, Provinsi Jawa Timur kembali mencatat inflasi. Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur mencatat inflasi secara bulanan…