Jual Senpi Modifikasi, Warga Probolinggo Diamankan Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Senjata modifikasi yang dijual pelaku diamankan polisi sebagai barang bukti.
Senjata modifikasi yang dijual pelaku diamankan polisi sebagai barang bukti.

i

SURABAYAPAGI.COM, Probolinggo - Menjual senjata modifikasi, Ananta Agung Nugroho (28) harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Warga Desa/Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo diamankan Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo pada Jumat (2/7/2021) sekitar pukul 17.00 WIB. Ia diamankan di rumahnya tanpa perlawanan.

Ada 3 senjata modifikasi yang turut diamankan. Yakni senapan angin kaliber 5,5 ml, Cpp merek BJ hanter, dua pucuk senapan angin kaliber 8,3 ml merek Jawa rakitan. Juga 10 peluru dengan kaliber 8,3 ml dan 20 peluru pelor senapan angin kaliber 5,5 ml.

“Satreskrim menangkap pelaku yang diduga menjual senjata yang digerakkan CO2 (karbon dioksida) dan sudah dimodif. Sehingga amunisinya melebihi yang diijinkan, masuk kategori senjata yang dilarang sesuai undang-undang darurat,” kata Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi pada Rabu, 7 Juli 2021.

Tersangka diketahui sudah menjual senjata rakitan sejak 3 tahun lalu. Bermula ketika ia menjual senjata angin dengan peluru berkaliber 4,5 milimeter. Lewat keahliannya, Ananta lantas memodifikasi dan merakit senjata angin dengan kaliber lebih besar.

Senjata rakitan itu, dijual dengan harga Rp 3,5 juta hingga Rp 4 juta. Penjualan secara online dan offline senjata itu, cukup laris. Kaliber besar itu, sangat disukai oleh kalangan anak muda.

Aroma mematikan senjata itu tercium oleh anggota Satreskrim Polres Probolinggo. Pasca kematian EKB, 18, remaja asal Desa Sukorejo, Kecamatan Kotaanyaar, Kabupaten Probolinggo. Nyawanya tak tertolong usai tertembak senapan angin AHR, 25, temannya, pada Kamis, 27 Mei 2021 sekitar pukul 16.45 WIB. Lokasinya di Dusun Jambun, Desa Paiton, Kecamatan Paiton.

“Kami juga mendapat informasi bahwa senjata yang dijual oleh tersangka ini, digunakan oleh pembeli sehingga melukai dan menewaskan orang lain,” sebut mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat itu.

Pelaku mengaku keahliannya didapat secara otodidak. Bermula dari mencoba memperbaiki senapan angin yang rusak. Ia mengatakan antara kaliber kecil dengan kaliber besar, sama dampaknya. “Sama saja, sudah tiga tahun bermula dari mencoba merakit yang rusak,” ujar Ananta.

Akibat ulahnya, pelaku dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-undang (UU) Darurat nomor 12 tahun 1951. Yakni dugaan tindak pidana tanpa hak menyerahkan, menguasai, menyimpan mempergunakan senjata api, amunisi bahan peledak. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup, menunggu Ananta. 

Berita Terbaru

Sidak Takjil Pemkot Kediri Pastikan Jajanan Ramadan di Kota Kediri Aman dan Terawasi

Sidak Takjil Pemkot Kediri Pastikan Jajanan Ramadan di Kota Kediri Aman dan Terawasi

Senin, 23 Feb 2026 21:13 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Pemerintah Kota Kediri memastikan keamanan jajanan takjil yang dijajakan selama bulan Ramadan melalui inspeksi mendadak (sidak) di…

Program Keluarga Harapan Plus Tahap 1 Tahun 2026 Kembali Digulirkan, Sasar 485 Lansia di Kota Kediri

Program Keluarga Harapan Plus Tahap 1 Tahun 2026 Kembali Digulirkan, Sasar 485 Lansia di Kota Kediri

Senin, 23 Feb 2026 21:09 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Memasuki bulan Ramadhan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menyalurkan Program Keluarga Harapan (PKH) Plus Tahap I bagi lansia…

Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Dalam Apel Pagi, Mbak Wali - Gus Qowim Percepat Pembangunan dan Turunkan Kemiskinan

Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Dalam Apel Pagi, Mbak Wali - Gus Qowim Percepat Pembangunan dan Turunkan Kemiskinan

Senin, 23 Feb 2026 21:05 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati memimpin apel pagi bersama jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota…

Kita Seperti Dijajah AS

Kita Seperti Dijajah AS

Senin, 23 Feb 2026 20:11 WIB

Senin, 23 Feb 2026 20:11 WIB

MUI Minta Kaji Ulang Perjanjian Dagang AS-Indonesia yang Salah Satu Kesepakatannya Menyebut Produk asal AS yang Masuk ke Indonesia tidak Memerlukan Sertifikasi…

Penebar Viral "Cukup..." Belum Berkontribusi Usai Gunakan Beasiswa LPDP

Penebar Viral "Cukup..." Belum Berkontribusi Usai Gunakan Beasiswa LPDP

Senin, 23 Feb 2026 20:08 WIB

Senin, 23 Feb 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ketua Divisi Hukum dan Komunikasi LPDP Mohammad Lukmanul Hakim mengatakan pihak LPDP bakal meminta keterangan AP hari ini. "Dalam…

Golkar Temukan Penerima Beasiswa LPDP Umumnya Orang Kaya

Golkar Temukan Penerima Beasiswa LPDP Umumnya Orang Kaya

Senin, 23 Feb 2026 20:05 WIB

Senin, 23 Feb 2026 20:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Golkar meminta syarat penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dievaluasi karena selama ini hanya bisa dipenuhi…