Jual Senpi Modifikasi, Warga Probolinggo Diamankan Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Senjata modifikasi yang dijual pelaku diamankan polisi sebagai barang bukti.
Senjata modifikasi yang dijual pelaku diamankan polisi sebagai barang bukti.

i

SURABAYAPAGI.COM, Probolinggo - Menjual senjata modifikasi, Ananta Agung Nugroho (28) harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Warga Desa/Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo diamankan Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo pada Jumat (2/7/2021) sekitar pukul 17.00 WIB. Ia diamankan di rumahnya tanpa perlawanan.

Ada 3 senjata modifikasi yang turut diamankan. Yakni senapan angin kaliber 5,5 ml, Cpp merek BJ hanter, dua pucuk senapan angin kaliber 8,3 ml merek Jawa rakitan. Juga 10 peluru dengan kaliber 8,3 ml dan 20 peluru pelor senapan angin kaliber 5,5 ml.

“Satreskrim menangkap pelaku yang diduga menjual senjata yang digerakkan CO2 (karbon dioksida) dan sudah dimodif. Sehingga amunisinya melebihi yang diijinkan, masuk kategori senjata yang dilarang sesuai undang-undang darurat,” kata Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi pada Rabu, 7 Juli 2021.

Tersangka diketahui sudah menjual senjata rakitan sejak 3 tahun lalu. Bermula ketika ia menjual senjata angin dengan peluru berkaliber 4,5 milimeter. Lewat keahliannya, Ananta lantas memodifikasi dan merakit senjata angin dengan kaliber lebih besar.

Senjata rakitan itu, dijual dengan harga Rp 3,5 juta hingga Rp 4 juta. Penjualan secara online dan offline senjata itu, cukup laris. Kaliber besar itu, sangat disukai oleh kalangan anak muda.

Aroma mematikan senjata itu tercium oleh anggota Satreskrim Polres Probolinggo. Pasca kematian EKB, 18, remaja asal Desa Sukorejo, Kecamatan Kotaanyaar, Kabupaten Probolinggo. Nyawanya tak tertolong usai tertembak senapan angin AHR, 25, temannya, pada Kamis, 27 Mei 2021 sekitar pukul 16.45 WIB. Lokasinya di Dusun Jambun, Desa Paiton, Kecamatan Paiton.

“Kami juga mendapat informasi bahwa senjata yang dijual oleh tersangka ini, digunakan oleh pembeli sehingga melukai dan menewaskan orang lain,” sebut mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat itu.

Pelaku mengaku keahliannya didapat secara otodidak. Bermula dari mencoba memperbaiki senapan angin yang rusak. Ia mengatakan antara kaliber kecil dengan kaliber besar, sama dampaknya. “Sama saja, sudah tiga tahun bermula dari mencoba merakit yang rusak,” ujar Ananta.

Akibat ulahnya, pelaku dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-undang (UU) Darurat nomor 12 tahun 1951. Yakni dugaan tindak pidana tanpa hak menyerahkan, menguasai, menyimpan mempergunakan senjata api, amunisi bahan peledak. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup, menunggu Ananta. 

Berita Terbaru

Capaian Prabowo Dipuji, Tapi Deni Wicaksono Beri Catatan Keras soal MBG dan Kopdes

Capaian Prabowo Dipuji, Tapi Deni Wicaksono Beri Catatan Keras soal MBG dan Kopdes

Sabtu, 15 Agu 2026 10:39 WIB

Sabtu, 15 Agu 2026 10:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Wakil Ketua DPRD Jawa Timur sekaligus politikus PDI Perjuangan, Deni Wicaksono, mengapresiasi sejumlah capaian yang disampaikan…

Walau Tak Nikmati Keuntungan Pribadi, Enam Terdakwa Pengerukan Tanjung Perak Tetap Dipidana 4 Tahun

Walau Tak Nikmati Keuntungan Pribadi, Enam Terdakwa Pengerukan Tanjung Perak Tetap Dipidana 4 Tahun

Jumat, 14 Agu 2026 19:54 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 19:54 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan para terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek…

30 Paket Sabu Disita di Menganti, Polisi Tangkap Kurir Jaringan DPO

30 Paket Sabu Disita di Menganti, Polisi Tangkap Kurir Jaringan DPO

Jumat, 14 Agu 2026 18:42 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 18:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Gresik bagian selatan kembali dibongkar Satresnarkoba Polres Gresik. Seorang pria b…

Silaturahmi ke Bupati, PPP Lamongan Tegaskan Komitmennya Terus Menjadi Mitra Solutif Untuk Kemajuan Pembangunan

Silaturahmi ke Bupati, PPP Lamongan Tegaskan Komitmennya Terus Menjadi Mitra Solutif Untuk Kemajuan Pembangunan

Jumat, 14 Agu 2026 18:07 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 18:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Lamongan menegaskan komitmennya, untuk terus menjadi…

Bank Jatim Dorong Penguatan Peran BPD Lewat Bedah Buku BPD Resilient, Competitive and Contributive

Bank Jatim Dorong Penguatan Peran BPD Lewat Bedah Buku BPD Resilient, Competitive and Contributive

Jumat, 14 Agu 2026 16:32 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 16:32 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Bank Pembangunan Daerah (BPD) memiliki peran strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi. Sejalan dengan hal tersebut, Bank Jatim…

PLN Dukung Ekspansi Agroindustri Jombang melalui Penambahan Daya

PLN Dukung Ekspansi Agroindustri Jombang melalui Penambahan Daya

Jumat, 14 Agu 2026 16:26 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 16:26 WIB

SurabayaPagi, Jombang – Menyambut Kemerdekaan Republik Indonesia, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur terus memperkuat komitmennya dalam m…