Lebih Rawan, Penjualan Obat Lewat Daring

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 07 Jul 2021 22:26 WIB

Lebih Rawan, Penjualan Obat Lewat Daring

i

Obat Azithromycin yang dijual di beberapa toko online.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Dalam satu bulan terakhir ini, penjualan obat covid-19, makin marak dijual secara daring. Obat terapi Covid-19 itu mulai dijual di beberapa WhatsApp Grup (WAG) hingga market place seperti Tokopedia, Shopee hingga Bli-bli.

Menariknya, penjual obat “black market” tersebut berani pasang harga tinggi, karena tahu di apotek dan toko obat tidak melayani pembelian obat tanpa resep dokter.

Baca Juga: Kota Surabaya Raih Skor Tertinggi, Penghargaan Penyelenggaraan Pemerintah Berkinerja Tinggi

Hal ini diakui oleh salah satu pedagang farmasi yang meminta namanya tidak dikorankan. Kepada Surabaya Pagi, Rabu (7/7/2021) ia menyebut bahwa penggunaan sistem daring sudah tidak dapat dicegah, sehingga pendekatannya adalah mengatur peredaran obat secara daring.

"Dan saat ini banyak difasilitasi oleh marketplace online seperti Bukalapak, Tokopedia, Blibli, Shopee dan lainnya," kata salah satu pedagang farmasi itu, yang dihubungi secara daring, Rabu sore kamarin.

Ia menyebut, dengan makin maraknya di jual di marketplace, yang bertanggungjawab yakni BPOM. "BPOM wajib bertanggung jawab terhadap pencegahan, pengawasan dan penindakan praktik-praktik peredaran obat yang tidak benar. Termasuk jual obat saat pandemi sekarang ini," ungkapnya.

Baca Juga: Permintaan Tinggi, Imigrasi Kelas I Surabaya Tambah Kuota M-Paspor 200 Slot Per Hari

Lulusan Farmasi Unair ini melanjutkan, mengawasi penjualan obat secara daring atau online, pengawasannya berbeda dangan penjual obat secara konvensional. "Inilah yang berbeda. Karena kalau toko obat online di lapak-lapak itu, tidak terkait sarana seperti adanya tempat fisik (apotek, toko obat), ijin, dan SDM yang terdaftar dan memiliki tanda registrasi/kompetensi," jelasnya.

Bahkan, untuk komoditi yang dijual, bagi penjual toko obat online harus memiliki izin edar resmi, tidak kadaluarsa, berlabel, bukan merupakan obat keras atau obat yang dilarang/dibatasi/ditarik peredarannya oleh BPOM, bukan golongan narkotik dan psikotropik).

"Jadi penimbunan oleh penjual daring dinilai lebih rawan dan harus diawasi lebih ketat.

Baca Juga: KPU Kota Surabaya Mulai Seleksi Calon Anggota PPK dan PPS Pilkada 2024

khususnya system IT yang difasilitasi pihak ke-3 (marketplace)," bebernya. n tim

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU