Warga GCM Hentikan Pembangunan Gudang di Lahan Fasum Perumahan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Warga perumahan Graha Candi Mas (GCM) memprotes lahan fasilitas umum (fasum) yang dibangun sebuah gudang secara sepihak oleh Sony Wibisono. SP/Sugeng Purnomo
Warga perumahan Graha Candi Mas (GCM) memprotes lahan fasilitas umum (fasum) yang dibangun sebuah gudang secara sepihak oleh Sony Wibisono. SP/Sugeng Purnomo

i

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Warga perumahan Graha Candi Mas (GCM) Desa Gelam Kec Candi Sidoarjo, Selasa (13/7/2021) malam memprotes lahan fasilitas umum (fasum) di sebelah utara Jl Kalasan VI dibangun sebuah gudang secara sepihak oleh Sony Wibisono.

Warga yang berasal dari RT 27 RW 05 langsung memasang spanduk dan plang kayu di bangunan gudang yang berdiri di atas lahan fasum yang sedianya akan diserahkan ke Pemkab Sidoarjo oleh pihak developer PT Mega Karya Graha Candi, namun kini sudah berdiri pondasi dan tembok gudang. Warga juga menempelkan gambar denah penetapan lahan fasum Perumahan Graha Candi Mas yang dibuat tahun 2004 dalam aksi protes tersebut di kantor Balai RW 5 yang lokasinya tidak jauh dari proyek pembangunan gudang tersebut.

"Kami tidak setuju lahan fasum ini jadi lahan pribadi maupun badan usaha. Sesuai kesepakatan bersama, pembangunan gudang itu harus dihentikan, karena menyalahi peruntukan, itu lahan fasum perumahan, kok bisa dikuasai oleh seseorang secara hukum," ujar Ketua RW 05 Perumahan Graha Candi Mas, Puguh Aris Setiawan yang didampingi Ketua RT 27 M Syaroni, Rabu (14/7/2021).

Dikatakan, berdasarkan hasil rapat bersama antara Ketua RW 05 dan Ketua RT 27 serta warga yang dilakukan tanggal 11 Juli 2021 diputuskan bahwa proyek pembangunan proyek gudang tersebut harus dihentikan karena menyalahi peruntukan.

Sesuai dengan gambar situasi peta bidang yang diajukan PT Mega Karya Graha Candi selaku pengembang Perumahan Graha Candi Mas dan telah disetujui oleh Bupati Sidoarjo Win Hendrarso tanggal 22 Juli 2004 bahwa ada lahan seluas 5.244 m2 merupakan fasum lahan penghijauan. Lahan tersebut diantaranya terletak di sebelah utara Jl Kalasan VI dan Prambanan VI Perumahan Graha Candi Mas.

Dengan dasar inilah, warga Perumahan Graha Candi Mas sepakat menghentikan proyek pembangunan gudang tersebut karena berdiri di lahan penghijauan atau fasum yang ditetapkan oleh Pemkab Sidoarjo. Pembangunan gudang tersebut menyakiti hati warga karena jelas telah menabrak aturan, yakni lahan fasum digunakan dan dialihfungsikan untuk kepentingan pribadi.

Disampaikannya, dalam site plan awal, lahan itu diperuntukkan pembangunan fasilitas umum atau lahan hijau. Dijelaskan warga lain, lahan itu telah dijadikan fasilitas untuk tempat ibadah, balai pertemuan dan sarana olah raga, TPS serta fasum lainnya.

"Ke mana lagi warga akan menikmati fasum untuk sarana ibadah, olah raga serta penghijauan, makanya kami akan pertahankan lahan ini menjadi fasum sesuai dengan site plan yang ada yakni tahun 2004. Inilah yang kami perjuangkan sebagai harga mati untuk fasum," terang Hariyadi, warga RT 27 Perumahan Graha Candi Mas.

"Kami menolak jika dibangun untuk kepentingan pribadi. Main bangun saja, padahal itu lahan fasum," celetuk seorang warga lainnya.

 Ketua RW 05 GCM Puguh menambahkan, pihaknya segera menyurati protes warga ke pengembang PT Mega Karya Graha Candi. "Kami berharap manajemen PT Mega Karya Graha Candi selaku pengembang Perumahan Graha Candi Mas untuk menertibkan pembangunan gudang oleh Bapak Sony Wibisono karena jelas telah melanggar peruntukan serta segera mengembalikan fungsi lahan fasum sebagaimana mestinya," ujarnya. sg

 

Berita Terbaru

Musrenbang 2027: Wali Kota Mojokerto Prioritaskan Layanan Dasar di Tengah Tantangan Fiskal

Musrenbang 2027: Wali Kota Mojokerto Prioritaskan Layanan Dasar di Tengah Tantangan Fiskal

Kamis, 12 Mar 2026 15:06 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 15:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah…

Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, DPRD Kota Mojokerto Jalin Kerja Sama dengan Kejari

Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, DPRD Kota Mojokerto Jalin Kerja Sama dengan Kejari

Kamis, 12 Mar 2026 15:04 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 15:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – DPRD Kota Mojokerto menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto di bidang Hukum Perdata d…

Gugatan PT MSS Kandas, PN Kabupaten Kediri Tidak Berwenang Mengadili Gugatan Sengketa Bisnis

Gugatan PT MSS Kandas, PN Kabupaten Kediri Tidak Berwenang Mengadili Gugatan Sengketa Bisnis

Kamis, 12 Mar 2026 14:41 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 14:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Gugatan PT Matahari Sedjakti Sejahtera (PT MSS) terhadap PT Sekar Pamenang (PTSP) terkait sengketa bisnis kerjasama pemasaran…

KKP Hentikan Aktivitas PT PIM di Laut Gresik, Tegaskan Tak Ada Toleransi Pemanfaatan Tanpa Ijin

KKP Hentikan Aktivitas PT PIM di Laut Gresik, Tegaskan Tak Ada Toleransi Pemanfaatan Tanpa Ijin

Kamis, 12 Mar 2026 13:26 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 13:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara aktivitas pemanfaatan ruang l…

Siaga Ramadan dan Idul Fitri, PLN Sediakan 297 SPKLU di Jawa Timur untuk Dukung Perjalanan Kendaraan Listrik

Siaga Ramadan dan Idul Fitri, PLN Sediakan 297 SPKLU di Jawa Timur untuk Dukung Perjalanan Kendaraan Listrik

Kamis, 12 Mar 2026 12:36 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 12:36 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) memastikan kesiapan infrastruktur pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) untuk mendukung arus mudik Lebaran 2026. S…

Mbak Wali Tekankan Kesiapan Lintas Sektor Hadapi Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Mbak Wali Tekankan Kesiapan Lintas Sektor Hadapi Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Rabu, 11 Mar 2026 22:49 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 22:49 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati memberikan arahan terkait beberapa upaya menghadapi mudik lebaran. Arahan tersebut disampaikan…