Warga GCM Hentikan Pembangunan Gudang di Lahan Fasum Perumahan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Warga perumahan Graha Candi Mas (GCM) memprotes lahan fasilitas umum (fasum) yang dibangun sebuah gudang secara sepihak oleh Sony Wibisono. SP/Sugeng Purnomo
Warga perumahan Graha Candi Mas (GCM) memprotes lahan fasilitas umum (fasum) yang dibangun sebuah gudang secara sepihak oleh Sony Wibisono. SP/Sugeng Purnomo

i

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Warga perumahan Graha Candi Mas (GCM) Desa Gelam Kec Candi Sidoarjo, Selasa (13/7/2021) malam memprotes lahan fasilitas umum (fasum) di sebelah utara Jl Kalasan VI dibangun sebuah gudang secara sepihak oleh Sony Wibisono.

Warga yang berasal dari RT 27 RW 05 langsung memasang spanduk dan plang kayu di bangunan gudang yang berdiri di atas lahan fasum yang sedianya akan diserahkan ke Pemkab Sidoarjo oleh pihak developer PT Mega Karya Graha Candi, namun kini sudah berdiri pondasi dan tembok gudang. Warga juga menempelkan gambar denah penetapan lahan fasum Perumahan Graha Candi Mas yang dibuat tahun 2004 dalam aksi protes tersebut di kantor Balai RW 5 yang lokasinya tidak jauh dari proyek pembangunan gudang tersebut.

"Kami tidak setuju lahan fasum ini jadi lahan pribadi maupun badan usaha. Sesuai kesepakatan bersama, pembangunan gudang itu harus dihentikan, karena menyalahi peruntukan, itu lahan fasum perumahan, kok bisa dikuasai oleh seseorang secara hukum," ujar Ketua RW 05 Perumahan Graha Candi Mas, Puguh Aris Setiawan yang didampingi Ketua RT 27 M Syaroni, Rabu (14/7/2021).

Dikatakan, berdasarkan hasil rapat bersama antara Ketua RW 05 dan Ketua RT 27 serta warga yang dilakukan tanggal 11 Juli 2021 diputuskan bahwa proyek pembangunan proyek gudang tersebut harus dihentikan karena menyalahi peruntukan.

Sesuai dengan gambar situasi peta bidang yang diajukan PT Mega Karya Graha Candi selaku pengembang Perumahan Graha Candi Mas dan telah disetujui oleh Bupati Sidoarjo Win Hendrarso tanggal 22 Juli 2004 bahwa ada lahan seluas 5.244 m2 merupakan fasum lahan penghijauan. Lahan tersebut diantaranya terletak di sebelah utara Jl Kalasan VI dan Prambanan VI Perumahan Graha Candi Mas.

Dengan dasar inilah, warga Perumahan Graha Candi Mas sepakat menghentikan proyek pembangunan gudang tersebut karena berdiri di lahan penghijauan atau fasum yang ditetapkan oleh Pemkab Sidoarjo. Pembangunan gudang tersebut menyakiti hati warga karena jelas telah menabrak aturan, yakni lahan fasum digunakan dan dialihfungsikan untuk kepentingan pribadi.

Disampaikannya, dalam site plan awal, lahan itu diperuntukkan pembangunan fasilitas umum atau lahan hijau. Dijelaskan warga lain, lahan itu telah dijadikan fasilitas untuk tempat ibadah, balai pertemuan dan sarana olah raga, TPS serta fasum lainnya.

"Ke mana lagi warga akan menikmati fasum untuk sarana ibadah, olah raga serta penghijauan, makanya kami akan pertahankan lahan ini menjadi fasum sesuai dengan site plan yang ada yakni tahun 2004. Inilah yang kami perjuangkan sebagai harga mati untuk fasum," terang Hariyadi, warga RT 27 Perumahan Graha Candi Mas.

"Kami menolak jika dibangun untuk kepentingan pribadi. Main bangun saja, padahal itu lahan fasum," celetuk seorang warga lainnya.

 Ketua RW 05 GCM Puguh menambahkan, pihaknya segera menyurati protes warga ke pengembang PT Mega Karya Graha Candi. "Kami berharap manajemen PT Mega Karya Graha Candi selaku pengembang Perumahan Graha Candi Mas untuk menertibkan pembangunan gudang oleh Bapak Sony Wibisono karena jelas telah melanggar peruntukan serta segera mengembalikan fungsi lahan fasum sebagaimana mestinya," ujarnya. sg

 

Berita Terbaru

Gizi Anak Jangan Jadi Korban Tekanan Ekonomi, Ahli Ungkap Cara Atur Menu Hemat

Gizi Anak Jangan Jadi Korban Tekanan Ekonomi, Ahli Ungkap Cara Atur Menu Hemat

Sabtu, 29 Agu 2026 16:56 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 16:56 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Tekanan ekonomi dan kenaikan biaya kebutuhan sehari-hari membuat keluarga harus semakin cermat mengatur pengeluaran. Namun, p…

Bulog Bersama Komisi VI DPR RI dan Bupati Lamongan Salurkan  Bantuan PBP

Bulog Bersama Komisi VI DPR RI dan Bupati Lamongan Salurkan Bantuan PBP

Sabtu, 29 Agu 2026 15:18 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 15:18 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Perum Bulog Cabang Bojonegoro bersama dengan anggota Komisi VI DPR RI Ahmad Labib dan Bupati Yuhronur Efendi, menyalurkan bantuan…

Jalan Buntu Pengelolaan Sampah Ponorogo, Pembangunan TPA Pengganti Batal Akibat Izin Lahan

Jalan Buntu Pengelolaan Sampah Ponorogo, Pembangunan TPA Pengganti Batal Akibat Izin Lahan

Sabtu, 29 Agu 2026 14:33 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 14:33 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Upaya penyelesaian masalah sampah di Kabupaten Ponorogo menemui jalan buntu lagi. Ini setelah Pemerintah Kabupaten Ponorogo menghadapi…

BRI Talun Komitmen Perkuat Pemberdayaan UMKM Lewat Produk, Layanan dan Pendampingan Relevan Pelaku Usaha

BRI Talun Komitmen Perkuat Pemberdayaan UMKM Lewat Produk, Layanan dan Pendampingan Relevan Pelaku Usaha

Sabtu, 29 Agu 2026 12:36 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 12:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - UMKM tidak hanya memiliki peran penting dalam menggerakkan perekonomian lokal, tetapi juga dapat menjadi penghubung berbagai layanan…

Gegara Lupa Matikan Kayu Tungku, Rumah Kakek 73 Tahun di Blitar Hangus Terbakar

Gegara Lupa Matikan Kayu Tungku, Rumah Kakek 73 Tahun di Blitar Hangus Terbakar

Sabtu, 29 Agu 2026 12:33 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 12:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Lagi lagi kebakaran terjadi, kali ini milik rumah Kakek Jebrak 73 warga Desa Ngembul Kec.Binangun Kabupaten Blitar.  Peristiwa …

KPK NU Klaim Kantongi Bukti Dugaan Rasuah Jelang Pemilihan AHWA Muktamar ke-35

KPK NU Klaim Kantongi Bukti Dugaan Rasuah Jelang Pemilihan AHWA Muktamar ke-35

Sabtu, 29 Agu 2026 11:11 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 11:11 WIB

SurabayaPagi, Jombang – Gerakan Warga Nahdlatul Ulama (NU) melalui Komisi Pemberantasan Korupsi Nahdlatul Ulama (KPK NU) menyatakan telah mengantongi sejumlah b…