Komplotan Penipu Jual Rumah Orang Lain, Dibui 18 Bulan Jaksa Langsung Banding

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Yano Oktavianus Albert Manopo (kanan), dan Khilfatil Muna (kiri), mendengarkan vonis hakim di ruang Candra  PN Surabaya, secara online, Jumat (16/07/2021). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Yano Oktavianus Albert Manopo (kanan), dan Khilfatil Muna (kiri), mendengarkan vonis hakim di ruang Candra  PN Surabaya, secara online, Jumat (16/07/2021). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Khilfatil Muna dan Yano Oktavianus Albert Manopo (berkas terpisah) divonis berbeda. Mereka dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan bersama-sama terhadap korban Nasuchah.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Yano Oktavianus Albert Manopo dan terdakwa Khilfatil Muna telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP," tutur ketua majelis hakim Johanis Hehamony, Jumat (16/7).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan sependapat dengan pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Willy Pramana dalam penuntutan. Menurut majelis, tidak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan yang telah dilakukan oleh para terdakwa.

"Oleh karena itu, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Khilfatil Muna dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan. Sedangkan terdakwa Yano Oktavianus Albert Manopo dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," imbuh Johanis. 

Sebelum menjatuhkan vonis tersebut, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan atas perbuatan para terdakwa. 

"Hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa telah merugikan korban sebesar Rp 488 juta dan sudah menikmati hasil kejahatannya. Sedangkan untuk hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan dan mengakui perbuatannya," kata Johanis.

Atas putusan tersebut para terdakwa menyatakan terima. Lain halnya dengan JPU I Gede Willy Pramana,  langsung menegaskan dirinya akan mengajukan banding." Banding Yang Mulia," tegas JPU yang akrab dipanggil Willy itu.

Usai persidangan, saat ditemui, Willy menyampaikan alasan dirinya mengajukan banding. Ia merasa lama pidana tidak sesuai dengan tuntutannya. "Pidananya tidak sesuai tut (tuntutan) kita mas," tandas Willy.

Diketahui, JPU Willy sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun. 

Perkara ini bermula pada bulan Juni 2016 di rumah saksi Nasuchah jalan Gunung Anyar Tengah No 18 Surabaya, dia bertemu terdakwa Khifatil Muna, dengan maksud meminjam sejumlah uang dengan jaminan SHM no. 04275 Kelurahan Gunung Anyar, Surabaya.

Rencananya, SHM tersebut untuk dijaminkan ke Bank, dengan iming-iming uang 25 juta, angsuran ditanggung terdakwa. Kemudian, Khilfatil menemui Anis Fatul (DPO).

Anis lalu menyampaikan kepada terdakwa Yano Octavianus Albert ( berkas terpisah) bahwa Nasuchah bersedia memberikan sertifikat seolah olah sebagai jaminan, padahal dijual terdakwa Khifatil Muna dan Anis (DPO) dengan harga 400 juta.

Selanjutnya saksi Yano Oktavianus (berkas terpisah) mencari pembeli tanah dan rumah SHM no. 04275 yang ditawarkan ke saksi Joy Sanjaya Tjwa.

Setelah sepakat dengan Yano, saksi Joy pada 13 November 2016 menitipkan pembayaran ke Yano senilai 220 juta. Tanggal 5 Desember 2016 saksi Joy kembali menitipkan uang sejumlah Rp 180 juta. Dengan total Rp. 400 juta.

Saksi Nasuchah mengira sebagai syarat pinjaman ke Bank. Namun, ternyata sebuah perjanjian jual beli. Nasuchah mengetahui setelah ditunjukan Ikatan jual beli yang dibuat di Notaris Eni Wahjuni jalan Kertajaya IX C No. 40 Surabaya, pada 17 Desember 2016.

Atas perbuatan para terdakwa, saksi Nasuchah mengalami kerugian sebesar Rp 488 juta. nbd

Berita Terbaru

Manfaatkan Perkembangan dan Etika Penggunaan AI, Polres Blitar Sosialisikan ke Siswa SMAN 1 Talun

Manfaatkan Perkembangan dan Etika Penggunaan AI, Polres Blitar Sosialisikan ke Siswa SMAN 1 Talun

Selasa, 06 Okt 2026 11:22 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 11:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Seiring perkembangan teknologi termasuk teknologi Artoficial Intelligence (AI) sehingga menjalar kemasarakat, termasuk anak anak…

Dukung Pembangunan, Pemkab Tulungagung Siapkan Perluasan Lahan Gerai KDKMP

Dukung Pembangunan, Pemkab Tulungagung Siapkan Perluasan Lahan Gerai KDKMP

Selasa, 06 Okt 2026 11:10 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 11:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Guna memperluas pembangunan gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di wilayah setempat, Pemerintah Kabupaten…

Pemkot Surabaya Fungsikan 2.036 Posyandu Jadi Pusat Pelayanan Terintegrasi

Pemkot Surabaya Fungsikan 2.036 Posyandu Jadi Pusat Pelayanan Terintegrasi

Selasa, 06 Okt 2026 11:06 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 11:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai upaya dalam meningkatkan kualitas pendidikan melalui fungsi posyandu, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menjadikannya…

Sinergi Eksekutif-Legislatif Menguat, Bupati Jember Paparkan Prioritas Pembahasan Raperda APBD 2027

Sinergi Eksekutif-Legislatif Menguat, Bupati Jember Paparkan Prioritas Pembahasan Raperda APBD 2027

Selasa, 06 Okt 2026 10:57 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 10:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember bersama DPRD Kabupaten Jember menunjukkan keselarasan pandangan dalam pembahasan Rancangan…

Peringati Hari Olahraga Nasional, First Line Dance Surabaya Gelar Kompetisi dari Berbagai Daerah

Peringati Hari Olahraga Nasional, First Line Dance Surabaya Gelar Kompetisi dari Berbagai Daerah

Selasa, 06 Okt 2026 10:35 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 10:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - First Line Dance Surabaya kembali menggelar kompetisi Line dance yang diadakan pada 27 september 2026 dan dihadiri banyak peserta …

HUT ke-81 TNI, Perkuat Kolaborasi Sukseskan Program Prioritas Pembangunan

HUT ke-81 TNI, Perkuat Kolaborasi Sukseskan Program Prioritas Pembangunan

Selasa, 06 Okt 2026 09:57 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 09:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Kabupaten Lamongan menjadi momentum penguat sinergi antara…