Komplotan Penipu Jual Rumah Orang Lain, Dibui 18 Bulan Jaksa Langsung Banding

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Yano Oktavianus Albert Manopo (kanan), dan Khilfatil Muna (kiri), mendengarkan vonis hakim di ruang Candra  PN Surabaya, secara online, Jumat (16/07/2021). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Yano Oktavianus Albert Manopo (kanan), dan Khilfatil Muna (kiri), mendengarkan vonis hakim di ruang Candra  PN Surabaya, secara online, Jumat (16/07/2021). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Khilfatil Muna dan Yano Oktavianus Albert Manopo (berkas terpisah) divonis berbeda. Mereka dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan bersama-sama terhadap korban Nasuchah.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Yano Oktavianus Albert Manopo dan terdakwa Khilfatil Muna telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP," tutur ketua majelis hakim Johanis Hehamony, Jumat (16/7).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan sependapat dengan pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Willy Pramana dalam penuntutan. Menurut majelis, tidak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan yang telah dilakukan oleh para terdakwa.

"Oleh karena itu, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Khilfatil Muna dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan. Sedangkan terdakwa Yano Oktavianus Albert Manopo dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," imbuh Johanis. 

Sebelum menjatuhkan vonis tersebut, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan atas perbuatan para terdakwa. 

"Hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa telah merugikan korban sebesar Rp 488 juta dan sudah menikmati hasil kejahatannya. Sedangkan untuk hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan dan mengakui perbuatannya," kata Johanis.

Atas putusan tersebut para terdakwa menyatakan terima. Lain halnya dengan JPU I Gede Willy Pramana,  langsung menegaskan dirinya akan mengajukan banding." Banding Yang Mulia," tegas JPU yang akrab dipanggil Willy itu.

Usai persidangan, saat ditemui, Willy menyampaikan alasan dirinya mengajukan banding. Ia merasa lama pidana tidak sesuai dengan tuntutannya. "Pidananya tidak sesuai tut (tuntutan) kita mas," tandas Willy.

Diketahui, JPU Willy sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun. 

Perkara ini bermula pada bulan Juni 2016 di rumah saksi Nasuchah jalan Gunung Anyar Tengah No 18 Surabaya, dia bertemu terdakwa Khifatil Muna, dengan maksud meminjam sejumlah uang dengan jaminan SHM no. 04275 Kelurahan Gunung Anyar, Surabaya.

Rencananya, SHM tersebut untuk dijaminkan ke Bank, dengan iming-iming uang 25 juta, angsuran ditanggung terdakwa. Kemudian, Khilfatil menemui Anis Fatul (DPO).

Anis lalu menyampaikan kepada terdakwa Yano Octavianus Albert ( berkas terpisah) bahwa Nasuchah bersedia memberikan sertifikat seolah olah sebagai jaminan, padahal dijual terdakwa Khifatil Muna dan Anis (DPO) dengan harga 400 juta.

Selanjutnya saksi Yano Oktavianus (berkas terpisah) mencari pembeli tanah dan rumah SHM no. 04275 yang ditawarkan ke saksi Joy Sanjaya Tjwa.

Setelah sepakat dengan Yano, saksi Joy pada 13 November 2016 menitipkan pembayaran ke Yano senilai 220 juta. Tanggal 5 Desember 2016 saksi Joy kembali menitipkan uang sejumlah Rp 180 juta. Dengan total Rp. 400 juta.

Saksi Nasuchah mengira sebagai syarat pinjaman ke Bank. Namun, ternyata sebuah perjanjian jual beli. Nasuchah mengetahui setelah ditunjukan Ikatan jual beli yang dibuat di Notaris Eni Wahjuni jalan Kertajaya IX C No. 40 Surabaya, pada 17 Desember 2016.

Atas perbuatan para terdakwa, saksi Nasuchah mengalami kerugian sebesar Rp 488 juta. nbd

Berita Terbaru

Amicus Curiae Mantan Menteri, Bela Wartawan

Amicus Curiae Mantan Menteri, Bela Wartawan

Kamis, 19 Feb 2026 18:28 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:28 WIB

Jaksa Dakwa Direktur Pemberitaan Jak TV, Buat Program dan Konten Bentuk Opini Negatif di Publik Terkait Penanganan Tiga Perkara Korupsi Minyak…

Prabowo tak Sungkan Akui Praktik ilegal di Depan Pengusaha AS

Prabowo tak Sungkan Akui Praktik ilegal di Depan Pengusaha AS

Kamis, 19 Feb 2026 18:27 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto mengakui saat ini Indonesia masih dipenuhi dengan praktik ilegal. Ia memberikan beberapa contoh…

PDIP Usik Kekuasaan Jokowi, Revisi UU KPK

PDIP Usik Kekuasaan Jokowi, Revisi UU KPK

Kamis, 19 Feb 2026 18:26 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:26 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah mengatakan pembicaraan undang-undang di DPR bukan terkait selera kekuasaan. "Bagi saya,…

AKBP Didik Tersangka Narkoba, Juga Disidang Etik

AKBP Didik Tersangka Narkoba, Juga Disidang Etik

Kamis, 19 Feb 2026 18:24 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:24 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, jalani sidang etik terkait kepemilikan barang bukti narkotika . "(Sidang etik…

Pengusir Nenek Elina Widjajanti Minta Damai, Tapi Ditolak

Pengusir Nenek Elina Widjajanti Minta Damai, Tapi Ditolak

Kamis, 19 Feb 2026 18:20 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ingat  kasus yang menimpa Elina Widjajanti (80), yang menyita perhatian publik karena peristiwa kekerasan yang dialaminya. …

Maghfirah

Maghfirah

Kamis, 19 Feb 2026 18:18 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:18 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sebagai manusia biasa, melakukan kesalahan dan dosa tentunya hal yang wajar. Namun, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa …