Komplotan Penipu Jual Rumah Orang Lain, Dibui 18 Bulan Jaksa Langsung Banding

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Yano Oktavianus Albert Manopo (kanan), dan Khilfatil Muna (kiri), mendengarkan vonis hakim di ruang Candra  PN Surabaya, secara online, Jumat (16/07/2021). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Yano Oktavianus Albert Manopo (kanan), dan Khilfatil Muna (kiri), mendengarkan vonis hakim di ruang Candra  PN Surabaya, secara online, Jumat (16/07/2021). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Khilfatil Muna dan Yano Oktavianus Albert Manopo (berkas terpisah) divonis berbeda. Mereka dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan bersama-sama terhadap korban Nasuchah.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Yano Oktavianus Albert Manopo dan terdakwa Khilfatil Muna telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP," tutur ketua majelis hakim Johanis Hehamony, Jumat (16/7).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan sependapat dengan pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Willy Pramana dalam penuntutan. Menurut majelis, tidak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan yang telah dilakukan oleh para terdakwa.

"Oleh karena itu, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Khilfatil Muna dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan. Sedangkan terdakwa Yano Oktavianus Albert Manopo dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," imbuh Johanis. 

Sebelum menjatuhkan vonis tersebut, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan atas perbuatan para terdakwa. 

"Hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa telah merugikan korban sebesar Rp 488 juta dan sudah menikmati hasil kejahatannya. Sedangkan untuk hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan dan mengakui perbuatannya," kata Johanis.

Atas putusan tersebut para terdakwa menyatakan terima. Lain halnya dengan JPU I Gede Willy Pramana,  langsung menegaskan dirinya akan mengajukan banding." Banding Yang Mulia," tegas JPU yang akrab dipanggil Willy itu.

Usai persidangan, saat ditemui, Willy menyampaikan alasan dirinya mengajukan banding. Ia merasa lama pidana tidak sesuai dengan tuntutannya. "Pidananya tidak sesuai tut (tuntutan) kita mas," tandas Willy.

Diketahui, JPU Willy sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun. 

Perkara ini bermula pada bulan Juni 2016 di rumah saksi Nasuchah jalan Gunung Anyar Tengah No 18 Surabaya, dia bertemu terdakwa Khifatil Muna, dengan maksud meminjam sejumlah uang dengan jaminan SHM no. 04275 Kelurahan Gunung Anyar, Surabaya.

Rencananya, SHM tersebut untuk dijaminkan ke Bank, dengan iming-iming uang 25 juta, angsuran ditanggung terdakwa. Kemudian, Khilfatil menemui Anis Fatul (DPO).

Anis lalu menyampaikan kepada terdakwa Yano Octavianus Albert ( berkas terpisah) bahwa Nasuchah bersedia memberikan sertifikat seolah olah sebagai jaminan, padahal dijual terdakwa Khifatil Muna dan Anis (DPO) dengan harga 400 juta.

Selanjutnya saksi Yano Oktavianus (berkas terpisah) mencari pembeli tanah dan rumah SHM no. 04275 yang ditawarkan ke saksi Joy Sanjaya Tjwa.

Setelah sepakat dengan Yano, saksi Joy pada 13 November 2016 menitipkan pembayaran ke Yano senilai 220 juta. Tanggal 5 Desember 2016 saksi Joy kembali menitipkan uang sejumlah Rp 180 juta. Dengan total Rp. 400 juta.

Saksi Nasuchah mengira sebagai syarat pinjaman ke Bank. Namun, ternyata sebuah perjanjian jual beli. Nasuchah mengetahui setelah ditunjukan Ikatan jual beli yang dibuat di Notaris Eni Wahjuni jalan Kertajaya IX C No. 40 Surabaya, pada 17 Desember 2016.

Atas perbuatan para terdakwa, saksi Nasuchah mengalami kerugian sebesar Rp 488 juta. nbd

Berita Terbaru

Satpol PP dan Bea Cukai Gresik Bongkar Gudang Rokok Ilegal, Jutaan Batang Diamankan

Satpol PP dan Bea Cukai Gresik Bongkar Gudang Rokok Ilegal, Jutaan Batang Diamankan

Jumat, 08 Mei 2026 13:44 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 13:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Operasi gabungan Satpol PP Kabupaten Gresik bersama Bea Cukai Gresik berhasil mengungkap gudang penyimpanan rokok ilegal di sebuah r…

Mudahkan Masyarakat, Pemkot Madiun Fasilitasi 52 Jenis Layanan Terpusat di Mal Pelayanan Publik

Mudahkan Masyarakat, Pemkot Madiun Fasilitasi 52 Jenis Layanan Terpusat di Mal Pelayanan Publik

Jumat, 08 Mei 2026 12:46 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 12:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Sebagai sarana untuk memudahkan dalam pemberian layanan ke masyarakat, Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Jawa Timur telah…

Bansos TPA Pojok Cair Pekan Depan Sebesar Rp 1,8 Juta, Penerima Bertambah Jadi 3.315 KK

Bansos TPA Pojok Cair Pekan Depan Sebesar Rp 1,8 Juta, Penerima Bertambah Jadi 3.315 KK

Jumat, 08 Mei 2026 12:06 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 12:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Pemerintah Kota Kediri memastikan bantuan sosial kompensasi dampak Tempat Pembuangan Akhir (TPA) bagi warga Kelurahan Pojok segera…

Lewat Pengembangan SITS, Pemkot Surabaya Komitmen Perkuat Transformasi Digital

Lewat Pengembangan SITS, Pemkot Surabaya Komitmen Perkuat Transformasi Digital

Jumat, 08 Mei 2026 11:52 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 11:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Guna mewujudkan Surabaya sebagai smart city yang mengedepankan pelayanan cepat, aman, nyaman, dan terintegrasi bagi masyarakat,…

Viral! Penemuan Candi di Situs Adan-Adan di Kediri Lebih Besar dari Borobudur

Viral! Penemuan Candi di Situs Adan-Adan di Kediri Lebih Besar dari Borobudur

Jumat, 08 Mei 2026 11:37 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 11:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Baru-baru ini beredar viral di media sosial (medsos) terkait sebuah video dengan narasi penemuan candi besar di Situs Adan-Adan,…

Dengan Presisi Untuk Negeri, Polres Blitar Kota bersama Masyarakat Bangun Jembatan Merah Putih

Dengan Presisi Untuk Negeri, Polres Blitar Kota bersama Masyarakat Bangun Jembatan Merah Putih

Jumat, 08 Mei 2026 11:25 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 11:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi yang menghubungkan Desa Ringinanom dan Desa Karanggondang, Kecamatan Udanawu, Kabupaten…