Penjual Ikan Asal Sampang Selundupkan Sabu dari Malaysia

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian memperlihatkan tersangka W dan barang bukti penyelundupan sabu 1 Kg asal Malaysia.
Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian memperlihatkan tersangka W dan barang bukti penyelundupan sabu 1 Kg asal Malaysia.

i

SURABAYAPAGI.COM, Semarang - Seorang wanita yang berprofesi sebagai penjual ikan diamankan Direktorat reserse narkoba Polda Jawa Tengah dan bea cukai pelabuhan tanjung Mas Semarang yang mendapat kiriman sabu senilai 1 milyar rupiah dari Malaysia.

Pelaku berinisial W (32) warga Dusun Lebak Kabupaten Sampang Jawa Timur. Modus yang digunakan pelaku yakni sabu dalam plastik putih dibungkus kertas karbon hitam dan dimasukkan dalam mesin kipas angin gantung.

Direkter Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah Kombes Pol Lutfi Martadian mengungkapkan penangkapan W bermula dari kecurigaan petugas bea cukai Tanjung Mas Semarang yang memeriksa sebuah paket barang ekspedisi dari Malaysia.

Barang tersebut dikirim dengan penerima Siti fatimah yang beralamat di desa Bleben, kecamatan Batu Marmar kabupaten Pamekasan Jawa Timur.

“Barang ini dikirim ke Madura melalui Pelabuhan Tanjung Emas Sekarang,” katanya, Senin (19/7).

Kecurigaan isi paket tersebut kemudian diinformasikan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah yang langsung menerjunkan tim.

Oleh petugas, paket barang mencurigakan tersebut dibiarkan sampai ke tujuan. Dan begitu sampai di Pamekasan, paket barang ternyata diambil oleh WF.

WF kemudian langsung dibekuk polisi. Saat digeledah, paket barang yang dibawa WF berisi kipas angin gantung.

Saat dibongkar, paket itu ternyata berisi 13 bungkus paket sabu sebanyak 1 kilogram dengan nilai Rp 1 milyar.

"Jadi tadinya paket barang ekspedisi tersebut turun di Tanjung Perak. Tapi karena ada gangguan teknis, bongkar muat beberapa barang digeser ke Tanjung Mas Semarang. Nah, satu barang ini kita lihat kok dari Malaysia. Kemudian kami lakukan profiling dengan melibatkan Ditresnarkoba Polda Jateng. Kecurigaan kami pun mengerucut dan ternyata benar isinya narkoba jenis sabu," ungkap Kepala Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Mas Semarang Anton Martin saat konferensi pers di Kantor Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah, Semarang, Senin (19/7).

Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah Kombes Lutfi Martadian menyebut bila tersangka WF diduga kuat merupakan kaki tangan jaringan narkoba internasional. Terlebih, sabu yang disembunyikan sudah dalam bungkusan paketan yang biasanya akan dikirimkan atau diedarkan.

"Lihat dari Malaysia, dugaan kuat kami ya ini jaringan internasional. Barangnya sudah dikemas paket bungkusan dan oleh tersangka memang katanya akan dijual diedarkan ke Jawa dan Madura", ujar Lutfi.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka WF mengaku hanya disuruh oleh seseorang berinisial N yang kini sudah ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO.

"Dari keterangan WF, katanya dia disuruh oleh N, tapi N sepertinya langsung kabur melarikan diri. Sekarang kita jadikan DPO", terang Lutfi.

Tersangka WF diancam dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp 8 milyar.

Berita Terbaru

Daging sapi dan Telur Ayam, Naik!

Daging sapi dan Telur Ayam, Naik!

Senin, 21 Sep 2026 08:51 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:51 WIB

SURABAYAPAGI.com - Komoditas pangan yang mengalami kenaikan harga antara lain beras, cabai, daging sapi dan telur ayam. Berdasarkan Pusat Informasi Harga…

Proyek Pengolahan Sampah Senilai Rp 2,8 T Dimulai

Proyek Pengolahan Sampah Senilai Rp 2,8 T Dimulai

Senin, 21 Sep 2026 08:49 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:49 WIB

SURABAYAPAGI.com - Pembangunan proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Bogor Raya 1 di Galuga, dengan nilai investasi senilai Rp 2,8 triliun…

6 WNI China Buka Usaha Foto di Tanggerang, Seminggu Cuan Rp 14 Juta

6 WNI China Buka Usaha Foto di Tanggerang, Seminggu Cuan Rp 14 Juta

Senin, 21 Sep 2026 08:47 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:47 WIB

SURABAYAPAGI.com - Enam warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) diketahui membuka usaha fotografi secara ilegal, dideportasi. Total enam warga China…

Proyek IKN Senilai Rp 3,986 Triliun Dikawal Kejagung

Proyek IKN Senilai Rp 3,986 Triliun Dikawal Kejagung

Senin, 21 Sep 2026 08:45 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:45 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) ikut mengawal proyek pembangunan jalan di Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk tahun anggaran 2026-2027 senilai Rp…

LEGAL OPINI: MEMBONGKAR KONSTRUKSI FIKTIF AKTA GADAI SAHAM No. 061/2018

LEGAL OPINI: MEMBONGKAR KONSTRUKSI FIKTIF AKTA GADAI SAHAM No. 061/2018

Senin, 21 Sep 2026 08:43 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:43 WIB

Disusun : Dr. TATANG ISTIAWAN WITJAKSONO, S.sos, SH, MM ADVOKAT PERADI NIA: 02.13499 A. KRONOLOGI FAKTA HUKUM (Yang Terjadi di Lapangan) [Induk Akte…

JPU TIDAK BERANI TULIS LOCUS DELICTI di SURAT DAKWAAN, BINGUNGKAH

JPU TIDAK BERANI TULIS LOCUS DELICTI di SURAT DAKWAAN, BINGUNGKAH

Senin, 21 Sep 2026 08:40 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:40 WIB

Pembaca Yth, Eksepsi saya ini mengupas fakta yang ditulis JPU di surat dakwaan. Temuan ini saya laporkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawas dan Komisi…