Proyek Cetak Kitab Islami Abal-Abal

Uang Penipuan Digunakan untuk Bayar Hutang

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Aulia Rahman  Fitri, menjalani sidang diruang  Candra PN.Surabaya secara online Kamis, (22/07/2021). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Aulia Rahman  Fitri, menjalani sidang diruang  Candra PN.Surabaya secara online Kamis, (22/07/2021). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perkara investasi abal- abal proyek percetakan kitab islami senilai Rp 1,2 Miliar, dengan terdakwa Aulia Rahman bin Abdullah Fitri, digelar diruang Candra, PN Surabaya secara online Kamis, (22/07/2021).

Jaksa Arie Zaki Prasetya SH, yang sedianya menghadirkan saksi Husni Nabhan mertua dari terdakwa Aulia, namun masih berhalangan hadir, keterangan saksi dapat dibacakan.

"Saksi belum dapat hadir, apakah anda berkenan keterangan saksi dibacakan oleh jaksa," tanya Hakim Johannis.

"Saya berkenan yang mulia," jawab Aulia.

Dalam keterangan saksi Husni yang dibacakan JPU, menerangkan bahwa Aulia Rahman adalah menantunya, yang tidak memiliki pekerjaan tetap alias serabutan, dan tidak memiliki perusahaan percetakan, atau mendapatkan proyek percetakan pembuatan kitab islami. Perusahaan percetakan adalah milik saksi Husni.

Terhadap keterangan saksi Husni, terdakwa membenarkan semuanya.

Di dalam pemeriksaan terdakwa, membenarkan telah menipu korban Saleh Ahmad, sebesar 2 miliar yang belum dikembalikan.

"Berapa uang yang sudah diterima," tanya jaksa.

"Saya menerima sebesar 899 juta," jawab Aulia.

"Tapi saksi Saleh mengatakan dalam kesaksian uang yang belum dikembalikan sebesar 2 miliar, mana yang benar," tanya jaksa lagi.

"Dipakai untuk apa uang itu, sedangkan usaha cetakmu cuma fiktif kan,"

"Saya pakai untuk membayar hutang hutang saya yang lama," jawab Aulia.

"Mengaku bersalah ya, kalau misalnya mengembalikan kerugian korban bersedia ya," tanya hakim Johannis.

"Bersedia yang mulia, orang tua saya punya rumah untuk dijual, tapi Saleh menawarnya dengan harga setengahnya," jawab Aulia.

"Baiklah, sidangmu ditunda hari Senin pekan depan ya, kamu kembali dulu ketahanan," tutup hakim Johannis.

Diketahui, pada sekira bulan Maret 2019 tepatnya ketika Terdakwa Aulia Rahman  bertemu dengan Saksi Saleh Ahmad di jalan Citarum No.21 Surabaya.

Terdakwa menawarkan ke saksi Saleh Ahmad untuk menanamkan modal usaha percetakan kitab Islami, dengan bagi hasil setiap proyeknya 10%. Modal yang disetorkan akan dikembalikan jangka 1 bulan.

Terdakwa mengatakan memiliki proyek besar percetakan kitab Islami, meminta saksi Saleh mentransfer modal di tahun 2019 ke rekening istri terdakwa di Bank BCA an. Nabilah Husni Nabhan.

Terdakwa menawarkan proyek kembali pada bulan September sampai Oktober 2019 melalui WhatsApp, dengan janji modal akan dikembalikan bulan Oktober 2019.

Saksi Saleh mentransfer ke terdakwa berturut turut ke rekening istri terdakwa an. Nabilah Husni Nabhan, BCA.

Dengan total transfer kepada Terdakwa pada tanggal 14 September 2019 sampai dengan tanggal 11 Oktober 2019 sebesar Rp. 1.267.875.000,-

Ternyata terdakwa Aulia Rahman tidak pernah memiliki usaha percetakan, dan tidak pernah mendapat proyek percetakan kitab islami dari manapun.

Melainkan menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

Atas perbuatan terdakwa saksi Saleh Ahmad mengalami kerugian sebesar Rp. 1.267.875.000,-

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP. nbd

Berita Terbaru

Hendak Berobat, Ibu Empat Anak di Ponorogo Meninggal di Atas Motor

Hendak Berobat, Ibu Empat Anak di Ponorogo Meninggal di Atas Motor

Selasa, 20 Okt 2026 18:56 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 18:56 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Ponorogo– Lu’luatun Nikmah, warga Desa Banggel, Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, ditemukan meninggal dunia di atas sepeda mo…

ASUS ProArt P14 dan P16 Hadir di Indonesia, Harga Tembus Rp114 Juta

ASUS ProArt P14 dan P16 Hadir di Indonesia, Harga Tembus Rp114 Juta

Selasa, 20 Okt 2026 18:30 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 18:30 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – ASUS resmi menghadirkan laptop kreator ProArt P14 (H7407BA) dan ProArt P16 (H7607BA) di Indonesia dengan mengandalkan kemampuan p…

Masyarakat Proaktif Laporkan Alih Fungsi LSD

Masyarakat Proaktif Laporkan Alih Fungsi LSD

Selasa, 20 Okt 2026 18:02 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 18:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (P2CKTR) menegaskan aturan ketat…

Bank Jatim Fasilitasi 30 UKM Tembus Pasar Global, Raih Kesepakatan Ekspor USD 5,09 Juta di TEI 2026

Bank Jatim Fasilitasi 30 UKM Tembus Pasar Global, Raih Kesepakatan Ekspor USD 5,09 Juta di TEI 2026

Selasa, 20 Okt 2026 16:47 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 16:47 WIB

SurabayaPagi, Jakarta - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong pengembangan usaha kecil dan…

Buka Konsultasi Publik, Ning Ita Ajak Masyarakat Awasi Kinerja Pemerintah Daerah

Buka Konsultasi Publik, Ning Ita Ajak Masyarakat Awasi Kinerja Pemerintah Daerah

Selasa, 20 Okt 2026 16:44 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 16:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto melalui Inspektorat menyelenggarakan Konsultasi Publik atas empat draf Peraturan Wali Kota (Perwali) t…

Tim Mabes TNI Verifikasi KDKMP di Wilayah Kabupaten Blitar

Tim Mabes TNI Verifikasi KDKMP di Wilayah Kabupaten Blitar

Selasa, 20 Okt 2026 15:16 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 15:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ngawi - Rombongan pejabat tinggi dari Markas Besar TNI yang di Komandani Laksamana Muda TNI AL di dampingi  Marsekal Pertama TNI AU Agus …