Proyek Cetak Kitab Islami Abal-Abal

Uang Penipuan Digunakan untuk Bayar Hutang

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Aulia Rahman  Fitri, menjalani sidang diruang  Candra PN.Surabaya secara online Kamis, (22/07/2021). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Aulia Rahman  Fitri, menjalani sidang diruang  Candra PN.Surabaya secara online Kamis, (22/07/2021). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perkara investasi abal- abal proyek percetakan kitab islami senilai Rp 1,2 Miliar, dengan terdakwa Aulia Rahman bin Abdullah Fitri, digelar diruang Candra, PN Surabaya secara online Kamis, (22/07/2021).

Jaksa Arie Zaki Prasetya SH, yang sedianya menghadirkan saksi Husni Nabhan mertua dari terdakwa Aulia, namun masih berhalangan hadir, keterangan saksi dapat dibacakan.

"Saksi belum dapat hadir, apakah anda berkenan keterangan saksi dibacakan oleh jaksa," tanya Hakim Johannis.

"Saya berkenan yang mulia," jawab Aulia.

Dalam keterangan saksi Husni yang dibacakan JPU, menerangkan bahwa Aulia Rahman adalah menantunya, yang tidak memiliki pekerjaan tetap alias serabutan, dan tidak memiliki perusahaan percetakan, atau mendapatkan proyek percetakan pembuatan kitab islami. Perusahaan percetakan adalah milik saksi Husni.

Terhadap keterangan saksi Husni, terdakwa membenarkan semuanya.

Di dalam pemeriksaan terdakwa, membenarkan telah menipu korban Saleh Ahmad, sebesar 2 miliar yang belum dikembalikan.

"Berapa uang yang sudah diterima," tanya jaksa.

"Saya menerima sebesar 899 juta," jawab Aulia.

"Tapi saksi Saleh mengatakan dalam kesaksian uang yang belum dikembalikan sebesar 2 miliar, mana yang benar," tanya jaksa lagi.

"Dipakai untuk apa uang itu, sedangkan usaha cetakmu cuma fiktif kan,"

"Saya pakai untuk membayar hutang hutang saya yang lama," jawab Aulia.

"Mengaku bersalah ya, kalau misalnya mengembalikan kerugian korban bersedia ya," tanya hakim Johannis.

"Bersedia yang mulia, orang tua saya punya rumah untuk dijual, tapi Saleh menawarnya dengan harga setengahnya," jawab Aulia.

"Baiklah, sidangmu ditunda hari Senin pekan depan ya, kamu kembali dulu ketahanan," tutup hakim Johannis.

Diketahui, pada sekira bulan Maret 2019 tepatnya ketika Terdakwa Aulia Rahman  bertemu dengan Saksi Saleh Ahmad di jalan Citarum No.21 Surabaya.

Terdakwa menawarkan ke saksi Saleh Ahmad untuk menanamkan modal usaha percetakan kitab Islami, dengan bagi hasil setiap proyeknya 10%. Modal yang disetorkan akan dikembalikan jangka 1 bulan.

Terdakwa mengatakan memiliki proyek besar percetakan kitab Islami, meminta saksi Saleh mentransfer modal di tahun 2019 ke rekening istri terdakwa di Bank BCA an. Nabilah Husni Nabhan.

Terdakwa menawarkan proyek kembali pada bulan September sampai Oktober 2019 melalui WhatsApp, dengan janji modal akan dikembalikan bulan Oktober 2019.

Saksi Saleh mentransfer ke terdakwa berturut turut ke rekening istri terdakwa an. Nabilah Husni Nabhan, BCA.

Dengan total transfer kepada Terdakwa pada tanggal 14 September 2019 sampai dengan tanggal 11 Oktober 2019 sebesar Rp. 1.267.875.000,-

Ternyata terdakwa Aulia Rahman tidak pernah memiliki usaha percetakan, dan tidak pernah mendapat proyek percetakan kitab islami dari manapun.

Melainkan menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

Atas perbuatan terdakwa saksi Saleh Ahmad mengalami kerugian sebesar Rp. 1.267.875.000,-

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP. nbd

Berita Terbaru

5 Tahun Pendapatan Perumdam Kota Madiun Tak Sesuai Target, Pengamat: Jangan Sampai Salah Pilih Direksi  ‎

5 Tahun Pendapatan Perumdam Kota Madiun Tak Sesuai Target, Pengamat: Jangan Sampai Salah Pilih Direksi ‎

Kamis, 16 Jul 2026 08:43 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 08:43 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Pengamat kebijakan publik sekaligus Direktur Statistika Indonesia, Nu'man Iskandar, menyoroti kinerja Perusahaan Umum Daerah Air Min…

Bandar di Buenos Aires, Prediksi Inggris 1-2 Argentina

Bandar di Buenos Aires, Prediksi Inggris 1-2 Argentina

Kamis, 16 Jul 2026 01:25 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 01:25 WIB

SURABAYAPAGI.com - Laga di Atlanta, menghadirkan rivalitas panjang yang telah menghasilkan banyak momen bersejarah di panggung Piala Dunia. Tiket menuju partai…

Para Bookmaker Global Condong ke Argentina

Para Bookmaker Global Condong ke Argentina

Kamis, 16 Jul 2026 01:22 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 01:22 WIB

SURABAYAPAGI.com - Meskipun Inggris sedikit diunggulkan untuk menang dalam waktu normal, peta kekuatan berbalik saat bicara opsi To Advance / To Qualify (tim…

FINAL PALING MENARIK, Skenario Final Spanyol Versus Argentina

FINAL PALING MENARIK, Skenario Final Spanyol Versus Argentina

Kamis, 16 Jul 2026 01:20 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 01:20 WIB

SURABAYAPAGI.com - Salah satu skenario final impian Piala Dunia 2026 adalah Spanyol versus Argentina. Pertemuan kedua tim jika mampu melewati cadangan lawan…

Beberapa Bursa dan Analisis dari Eropa Sejak Awal Jagokan Inggris

Beberapa Bursa dan Analisis dari Eropa Sejak Awal Jagokan Inggris

Kamis, 16 Jul 2026 01:18 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 01:18 WIB

SURABAYAPAGI.com - Berbagai lembaga keuangan dan model statistik, termasuk beberapa bursa dan analisis dari Eropa, sempat menjagokan Belanda dan Inggris…

SPANYOL VS....?? Pasar Taruhan Internasional Prediksi Final Piala Dunia 2026

SPANYOL VS....?? Pasar Taruhan Internasional Prediksi Final Piala Dunia 2026

Kamis, 16 Jul 2026 01:14 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 01:14 WIB

SURABAYAPAGI.com - Pertandingan Inggris versus Argentina akan berlangsung di Stadion Atlanta, Amerika Serikat (AS), Rabu (15/7) waktu lokal atau Kamis (16/7)…