Presiden Didesak Pecat Erick Thohir

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Erick Thohir
Erick Thohir

i

Gegara Tunjuk Rektor UI Ari Kuncoro, Rangkap Jabatan Komisaris BRI

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Politisi Partai Gerindra Arief Puyuono, mendesak Presiden Joko Widodo untuk memecat Erick Thohir. Penyebabnya mantan Ketua Tim Sukses Jokowi dalam pilpres 2019, dianggap telah membiarkan rektor UI Ari Kuncoro, rangkap jabatan, sebagai komisaris BRI.

Arief juga menuding Erick telah membuat kegaduhan hingga mengganggu penanganan covid-19. "Jokowi harus copot Erick Thohir atau sebaik juga mundur saja karena sudah bikin gaduh saja, hingga Jokowi konsentrasinya mengurus PPKM Darurat jadi nggak fokus mengurusi masyarakat yang terpapar Covid karena disibukan dengan keputusan Erick Thohir yang sudah nggak ada gunanya," katanya kepada wartawan, Jumat (23/7/2021).

Dia juga menyinggung soal kilatnya aturan statuta UI yang direvisi melalui Peraturan Pemerintah (PP). Bahkan, dia mencuriga Jokowi tak membaca betul-betul draf revisinya.

"Saya jadi curiga ya aturan yang gampang diubah-ubah dan cepat banget di kantor Presiden. Jangan-jangan Jokowi engga pernah baca baca lagi draft ya alias langsung teken. Makanya antara omongan Jokowi tentang tidak diperbolehkannya pejabat negara rangkap jabatan, eh malah tanda tangan perubahan aturan jadi boleh menjabat," ujarnya.

Sebelumnya diumumkan, mundurnya Rektor UI tersebut disampaikan oleh BRI dalam surat nomor B.118-CSC/CSM/CGC/2021 tertanggal 22 Juli 2021. Ini ditampilkan dalam keterbukaan informasi BRI kepada Bursa Efek Indonesia (BEI).

"Pengunduran diri Sdr Ari Kuncoro dari jabatannya sebagai Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen Perseroan. Tidak ada dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Emiten atau Perusahaan Publik," tulis Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto.

 

Presiden Malah Ubah Statuta

Rangkap jabatan Ari Kuncoro belakangan menjadi polemik sebab dianggap mahasiswa dan Ombudsman RI melanggar Pasal 35 huruf c Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 tentang Statuta UI.

Alih-alih mendengarkan masukan mahasiswa dan ombudsman, Presiden Jokowi justru mengubah pasal Statuta UI tersebut; Rektor UI boleh rangkap jabatan di BUMN asal bukan jabatan direksi melalui PP Nomor 75 Tahun 2021.

Ari Kuncoro selaku Rektor Universitas Indonesia (UI) sejak ribut di publik mengundurkan diri dari Komisaris BRI. Dan minggu ini malah mendapat kiriman karangan bunga dari banyak pihak.

Namun, karangan bunga tersebut bukan ucapan terkait rasa suka, melainkan sindiran atas dirinya yang seolah mendapat perlakuan khusus dari pemerintah.

Pasalnya, Rektor UI yang dulunya ketahuan rangkap jabatan yang seharusnya melanggar aturan, justru malah membuat pemerintah yang mengubah aturan terkait Statuta UI. jk/erc/rmc

Berita Terbaru

Antara yang Seharusnya dan Senyatanya: Ketika Ruang Publik Menjadi Papan Iklan Gratis

Antara yang Seharusnya dan Senyatanya: Ketika Ruang Publik Menjadi Papan Iklan Gratis

Kamis, 13 Agu 2026 15:23 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 15:23 WIB

‎‎KITA barangkali sudah terbiasa melihat reklame, baliho, dan spanduk bertebaran di berbagai sudut kota. Ada yang terpasang di tiang listrik, dipaku di pohon, d…

Harga Material Fluktuatif, Empat Proyek Pengaspalan Kota Madiun Mulai Dikerjakan Juni

Harga Material Fluktuatif, Empat Proyek Pengaspalan Kota Madiun Mulai Dikerjakan Juni

Kamis, 13 Agu 2026 15:20 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 15:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sejumlah ruas jalan di Kota Madiun yang menjadi akses menuju destinasi wisata mulai mendapat perbaikan. Dinas Pekerjaan Umum dan P…

Semarakkan HUT RI ke-81, Ratusan Penghuni Liponsos Keputih Ikuti Adu Kreativitas

Semarakkan HUT RI ke-81, Ratusan Penghuni Liponsos Keputih Ikuti Adu Kreativitas

Kamis, 13 Agu 2026 15:19 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 15:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam rangka memeriahkan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Sekitar 200 penghuni di Liponsos Keputih, Kota…

Padamkan Karhutla di Kawasan Bromo, Damkar Surabaya Semprot 3.000 Liter Air

Padamkan Karhutla di Kawasan Bromo, Damkar Surabaya Semprot 3.000 Liter Air

Kamis, 13 Agu 2026 15:14 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 15:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Guna membantu penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TN-BTS), Pemerintah…

Pemkab Komitmen Perbaikan Jalan Desa Sepanjang 527 Kilometer Jember Ditarget Tuntas 2027

Pemkab Komitmen Perbaikan Jalan Desa Sepanjang 527 Kilometer Jember Ditarget Tuntas 2027

Kamis, 13 Agu 2026 15:09 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 15:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember - Sebagai upaya meningkatkan sektor perekonomian daerah dan kenyamanan masyarakat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember menegaskan…

Tangani Kehamilan Berisiko, Dinkes Probolinggo Perkuat Layanan Puskesmas 

Tangani Kehamilan Berisiko, Dinkes Probolinggo Perkuat Layanan Puskesmas 

Kamis, 13 Agu 2026 14:59 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 14:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Melalui Pendampingan oleh Tim Ahli atau On the Job Training (OJT) bagi puskesmas, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten…