Antara yang Seharusnya dan Senyatanya: Ketika Ruang Publik Menjadi Papan Iklan Gratis

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Spanduk yang terpasang di fasilitas penerangan jalan di sepanjang jalan Ahmad Yani, Area sawah/kebun Kaibon Kecamatan Geger Kabupaten Madiun.
Spanduk yang terpasang di fasilitas penerangan jalan di sepanjang jalan Ahmad Yani, Area sawah/kebun Kaibon Kecamatan Geger Kabupaten Madiun.

i

KITA barangkali sudah terbiasa melihat reklame, baliho, dan spanduk bertebaran di berbagai sudut kota. Ada yang terpasang di tiang listrik, dipaku di pohon, diikat pada pagar fasilitas umum, bahkan menempel pada tiang penerangan jalan.

‎Pemandangan semacam itu begitu mudah ditemukan hingga perlahan dianggap sebagai sesuatu yang lumrah. Padahal, persoalannya bukan sekadar mengganggu keindahan kota.

‎Ketika reklame dipasang tanpa izin dan mengabaikan ketentuan, pemerintah daerah juga berpotensi kehilangan pendapatan dari sektor pajak reklame. Ruang publik digunakan untuk kepentingan promosi, tetapi tidak memberikan kontribusi kepada daerah.

‎Dari sinilah muncul pertanyaan: sejauh mana aturan mengenai penataan dan perizinan reklame benar-benar ditegakkan?

‎Pemerintah daerah tentu telah memiliki regulasi yang mengatur lokasi pemasangan, ukuran, masa berlaku, perizinan, hingga kewajiban pembayaran pajak. Artinya, tidak setiap tempat kosong dan strategis boleh digunakan untuk memasang iklan sesuka hati.

‎Namun, antara yang seharusnya dan senyatanya masih terbentang jarak cukup lebar.

‎Di lapangan, reklame yang diduga tidak berizin masih mudah ditemukan. Ada yang diikat pada tiang listrik, dipaku di batang pohon, atau dipasang pada fasilitas penerangan jalan. Semuanya seolah berdiri tanpa aturan dan tanpa pengawasan.

‎Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah memang kerap melakukan penertiban. Namun, tindakan itu sering kali baru terlihat setelah pelanggaran ramai diperbincangkan atau viral di media sosial. Sementara itu, pengawasan rutin justru terkesan belum maksimal.

‎Jika pelanggaran dibiarkan terjadi berulang kali dan berlangsung cukup lama, masyarakat bisa menangkap pesan yang keliru: aturan boleh dilanggar selama belum ramai dibicarakan dan belum tersentuh penertiban.

‎Karena itu, penertiban reklame tidak boleh dilakukan secara tebang pilih. Siapa pun pemiliknya dan apa pun kepentingannya, setiap pelanggaran harus mendapatkan perlakuan yang sama. Jangan sampai reklame milik pihak tertentu segera dicopot, sedangkan milik pihak lain dibiarkan berbulan-bulan.

‎Pemerintah daerah juga perlu lebih terbuka mengenai lokasi yang diperbolehkan untuk pemasangan reklame, mekanisme perizinan, besaran kewajiban pajak, serta sanksi bagi pelanggarnya. Keterbukaan tersebut penting agar masyarakat dan pelaku usaha memahami aturan sekaligus dapat ikut mengawasi pelaksanaannya.

‎Kota yang tertib tidak hanya diukur dari jalan yang mulus, taman yang indah, atau trotoar yang rapi. Ketertiban juga terlihat dari bagaimana ruang publik dijaga agar tidak dipenuhi sampah visual dan berubah menjadi papan iklan gratis.

‎Jika reklame ilegal masih mudah ditemukan, pertanyaannya sederhana: apakah pengawasannya yang lemah, penerapan aturannya yang tidak konsisten, atau penegakannya memang baru bergerak setelah sebuah pelanggaran menjadi viral?

‎Pertanyaan itu layak dijawab oleh pemerintah daerah. Bukan hanya dengan mencopot reklame ketika persoalannya sudah ramai, melainkan dengan membangun pengawasan yang rutin, transparan, dan tanpa pandang bulu.

‎Sebab, aturan seharusnya bekerja setiap hari bukan hanya ketika kamera dan perhatian publik sedang mengarah kepadanya

Penulis : Rosyad K Wafi/Wapek

Berita Terbaru

Babak Baru Perkara Wire Rope, Rangkaian Fakta Mulai Dipertarungkan di Persidangan

Babak Baru Perkara Wire Rope, Rangkaian Fakta Mulai Dipertarungkan di Persidangan

Rabu, 02 Sep 2026 20:22 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Penolakan eksepsi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjadi pintu masuk bagi perkara dugaan pelanggaran ketentuan …

Kerugian Rp83 Miliar Tak Otomatis Jadi Kesalahan Direksi, Ahli UNEJ Soroti Beban Pembuktian

Kerugian Rp83 Miliar Tak Otomatis Jadi Kesalahan Direksi, Ahli UNEJ Soroti Beban Pembuktian

Rabu, 02 Sep 2026 20:19 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Besarnya nilai kerugian perusahaan belum serta-merta dapat menjadi dasar untuk menyatakan seorang direksi melakukan kesalahan atau …

Sengketa Ijazah Sukur Prijanto Masuk Babak Baru, Mediasi Terbentur Legal Standing

Sengketa Ijazah Sukur Prijanto Masuk Babak Baru, Mediasi Terbentur Legal Standing

Rabu, 02 Sep 2026 20:17 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya— Sengketa dugaan ketidakabsahan ijazah yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro Sukur Prijanto memasuki babak penting di P…

Jembatan Garuda di Madiun Tak Cuma Soal Konstruksi, Dampak ke Warga Jadi Tujuan

Jembatan Garuda di Madiun Tak Cuma Soal Konstruksi, Dampak ke Warga Jadi Tujuan

Rabu, 02 Sep 2026 16:36 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 16:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Jembatan Garuda yang dibangun di beberapa wilayah di kabupaten Madiun tak hanya diuji kekuatan konstruksinya. Korem 081/DSJ…

Perubahan APBD TA 2026 Disepakati, Belanja Daerah Naik Rp84,8 Miliar

Perubahan APBD TA 2026 Disepakati, Belanja Daerah Naik Rp84,8 Miliar

Rabu, 02 Sep 2026 16:35 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 16:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Pemerintah Kota Mojokerto bersama DPRD Kota Mojokerto menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan …

Untuk Surabaya Berkeadilan, ARSAS Tegaskan Sikap: Satu Tuntutan, Empat Usulan

Untuk Surabaya Berkeadilan, ARSAS Tegaskan Sikap: Satu Tuntutan, Empat Usulan

Rabu, 02 Sep 2026 15:57 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 15:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Arek Suroboyo Asli (ARSAS) menegaskan sikap organisasi terhadap sejumlah persoalan yang dinilai berkaitan langsung dengan k…