Bentuk P3SRS, Stop Pengembang Hunian Vertikal Nakal

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Raperda Pengelolaan Rusun di Kota Surabaya atur pembentukan P3SRS. SP/PEMKOT SURABAYA
Raperda Pengelolaan Rusun di Kota Surabaya atur pembentukan P3SRS. SP/PEMKOT SURABAYA

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - DPRD Kota Surabaya saat ini membahas Raperda Pengelolaan Rumah Susun untuk mengatur pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS). Karena selama ini dikuasai pengembang. "Sehingga apa yang terjadi saat ini kebanyakan adalah masyarakat/penghuni yang dirugikan," kata Ketua Badan Pembentukan Perda (BPP) DPRD Kota Surabaya Josiah Michael di Surabaya, Senin (2/8).

Ia mencontohkan pengenaan tarif listrik dan air serta service charge atau biaya pelayanan yang tinggi dan tidak transparan. "Air dan listrik di hunian vertikal memang menggunakan meter induk dan tidak sampai ke unit-unit, tetapi biaya pendistribusian tersebut tidak boleh dimasukkan dalam komponen harga, karena menjadi kabur. Jasa engineering, listrik untuk pompa dan lainnya bisa di masukkan dalam service charge," ujarnya. 

Selain itu, developer atau pengembang seringkali menguasai P3SRS dengan dalih mereka masih menguasai unit-unit yang belum terjual.  Untuk itu, lanjut dua, dalam perda ini nantinya proses pemilihan pengurus P3SRS melalui sistem one man one vote atau suatu proses pemilihan, di mana setiap orang/pemilik/penghuni yang memiliki hak suara memberikan suaranya secara langsung.

Selain itu, lanjut dia, pemilik/penghuni juga harus dibuktikan dengan kartau tanda penduduk (KTP) berdomisili di unit sesuai lokasi untuk hunian dan Nomor Induk Berusaha (NIB) di lokasi tersebut untuk tempat usaha.  Begitu juga dengan ruang meter listrik dan air wajib dibuat mudah diakses untuk penguni sehingga mereka tahu secara langsung berapa pemakaian air dan listrik mereka. "Aturan ini dibuat untuk melindungi masyarakat, sudah banyak korban dari developer nakal ini dan kami mau putus itu untuk memastikan kesejahteraan warga Surabaya," katanya. 

Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini mengatakan Reperda Pengelolaan Rusun tersebut mengacu dari Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 23 tahun 2018 tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Rusun. "Raperda itu dibuat juga untuk menutup celah dari adanya aturan itu," ujarnya.

Menurut dia, raperda yang kini masuk dalam tahapan identifikasi masalah ini tidak hanya menyangkut hunian, tetapi juga pusat perbelanjaan yang memiliki satuan hak milik atas rumah susun, seperti halnya mal Pakuwan Trade Center (PTC), City of Tomorrow (Cito), Royal Plaza dan lainnya.sb2/na

Berita Terbaru

Digitalisasi Parkir Segera Diberlakukan demi Menekan Kebocoran Parkir

Digitalisasi Parkir Segera Diberlakukan demi Menekan Kebocoran Parkir

Senin, 19 Okt 2026 12:02 WIB

Senin, 19 Okt 2026 12:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Digitalisasi pembayaran parkir bakal diterapkan di seantero wilayah Kabupaten Sidoarjo sebagai wujud pembenahan tata kelola parkir…

Atlet Biliar Mahasiswa Jatim Berebut Tiket Nasional, Djemy dan Yusril Raih Gelar Juara

Atlet Biliar Mahasiswa Jatim Berebut Tiket Nasional, Djemy dan Yusril Raih Gelar Juara

Senin, 19 Okt 2026 12:00 WIB

Senin, 19 Okt 2026 12:00 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Sebanyak 27 mahasiswa dari 14 perguruan tinggi di Jawa Timur bersaing dalam Campus League Billiard Season 1 Regional Surabaya untuk m…

Dampak Antrean Panjang BBM, Pemkab Jember Kembali Berlakukan WFH ASN 2 Hari

Dampak Antrean Panjang BBM, Pemkab Jember Kembali Berlakukan WFH ASN 2 Hari

Senin, 19 Okt 2026 11:42 WIB

Senin, 19 Okt 2026 11:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember - Menindaklanjuti dampak viralnya antrian Bahan Bakar Minyak (BBM), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, kembali memberlakukan…

Petani di Ponorogo Tewas Terbakar Saat Berusaha Padamkan Api di Lahan Jagung

Petani di Ponorogo Tewas Terbakar Saat Berusaha Padamkan Api di Lahan Jagung

Senin, 19 Okt 2026 11:39 WIB

Senin, 19 Okt 2026 11:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Seorang petani bernama Purwanto (65), warga Dukuh Bajang, Desa Bajang, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, meninggal…

Tak Berizin dan Jadi Tempat Maksiat, Pemkab Pamekasan Tutup Enam Tempat Hiburan

Tak Berizin dan Jadi Tempat Maksiat, Pemkab Pamekasan Tutup Enam Tempat Hiburan

Senin, 19 Okt 2026 11:31 WIB

Senin, 19 Okt 2026 11:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pamekasan - Menindaklanjuti adanya tempat hiburan yang tidak mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan serta…

Dinkes Tulungagung Pantau Perkembangan Kasus DBD Melonjak saat Kemarau

Dinkes Tulungagung Pantau Perkembangan Kasus DBD Melonjak saat Kemarau

Senin, 19 Okt 2026 11:24 WIB

Senin, 19 Okt 2026 11:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Sepanjang Januari-September 2026, termasuk sepanjang kemarau terjadi peningkatan kasus demam berdarah dengue (DBD), sehingga…