Curi Jam Tangan, Warga Bangkalan Dihajar Warga

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 03 Agu 2021 18:49 WIB

Curi Jam Tangan, Warga Bangkalan Dihajar Warga

i

Tersangka M Hasan Ashari (26) saat diamankan Polsek Tambaksari. SP/Anggadia Muhammad 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - M Hasan Ashari (26) warga Desa Labang Baru, Kec. Labang, Bangkalan, Madura, Minggu (1/08/2021) harus menerima bogem mentah dari warga sekitar setelah ketahuan mencuri jam tangan yang berada di dalam mobil di area parkiran minimarket, Jl Bronggalan Surabaya.

Aksi tersebut dikarenakan tersangka yang hendak berbelanja di minimarket tersebut, terlebih dahulu berkaca pada spion mobil korban yang terparkir di area tersebut, dan melihat jam tangan sehingga timbul niat jahat untuk menguasainya.

Baca Juga: Sudah Sering Keluar Masuk Penjara

Kapolsek Tambaksari, Kompol Muhammad Akhyar mengatakan, setelah melihat di sekitar lokasi, tersangka membuka pintu mobil yang kebetulan tidak terkunci lalu mengambil jam tangan tersebut.

"Saat mengambil Jam tangan dalam mobil, warga sekitar memergoki aksi tersangka, yang kemudian diteriaki maling dan ditangkap bersama warga lainnya juga korban," terang Akhyar.

Baca Juga: Pencuri di Lamongan Nyaris Dimassa

Disinggung apakah tersangka sempat dihakimi massa saat ditangkap, Akhyar tidak menampik terjadinya aksi spontan tersebut." Ya, karena ada rasa jengkel warga itu, sehingga tersangka sempat mengalami kontak fisik," tambahnya.

Usai melampiaskan kekesalannya, warga dan korban menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Mapolsek Tambaksari, untuk proses hukum." Kami tetapkan sebagai tersangka, dan untuk kepentingan penyidikan sampai saat ini penyidik masih memintai keterangan lebih lanjut," pungkas Akhyar.

Baca Juga: Pencuri Diesel di Lamongan Diamankan Warga

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti 1 unit Jam tangan, dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ia dijerat pasal 362 KUHP dan diancam pidana selama 5 tahun penjara. ang

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU