Diadili, Pengacara yang Aniaya ART Menangis

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 04 Agu 2021 19:47 WIB

Diadili, Pengacara yang Aniaya ART Menangis

i

Terdakwa Firdaus Fairus tampak menangis, saat pembacaan dakwaan oleh jaksa Siska, diruang Candra PN Surabaya, secara online, Rabu (04/08/2021). SP/Budi Mulyono

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Terdakwa perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Firdaus Fairus digelar di ruang Candra dan dipimpin oleh ketua majelis hakim Martin Ginting.

Dalam sidang perdana tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina,SH, menjelaskan dalam surat dakwaannya, kejadian penganiayaan tersebut terjadi sejak Agustus 2020 hingga Mei 2021 di rumah Jalan Raya Manyar Tirtomoyo No 54, RT 01/RW 04, Surabaya. 

Baca Juga: Adi Laksamana Putra Dijerat Pasal TPPO

“Pada saat itu saksi korban Elok Anggraini Setiawati bekerja sebagai asisten rumah tangga terdakwa dan digaji Rp 1,5 juta setiap bulannya,” kata jaksa Siska, Rabu (04/08/2021). 

Masih kata Jaksa Siska membacakan surat dakwaan saat itu Elok dipukul menggunakan pipa paralon dan tangan kosong. Siksaan tidak hanya itu saja, ketika itu terdakwa menghukum saksi korban Elok di depan rumahnya. Dengan keadaan membungkuk saksi Elok dijemur dibawah terik matahari. 

Aksi itu diketahui oleh Satpam di perumahannya, yaitu saksi Purwiyono.

Pada saat itu terdakwa mengatakan kepada Purwiyono kalau Elok adalah maling di rumahnya. “Terdakwa mengatakan ‘Pak ini lo.. itu maling lo’ kepada saksi Purwiyono,” sebut Siska.

Kemudian terdakwa juga sempat menaruh kotoran kucing pada makanan di piring saksi korban Elok. Saat itu terdakwa kesal lantaran ada kotoran kucing yang belum dibersihkan sepenuhnya oleh Elok. 

Baca Juga: Polisi Menetapkan 5 Orang Sebagai Tersangka

Selain itu terdakwa juga meminta terdakwa agar menyapu halaman rumah pada pukul 03.00 wib dan baru boleh tidur pukul 24.00.

“Akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami sejumlah luka dan rasa trauma. Hingga akhirnya terdakwa dilaporkan dan dikeler petugas Polrestabes Surabaya,” ujar Siska. 

Selanjutnya penasihat hukum terdakwa Abdul Salam meminta kepada hakim untuk dilanjutkan ke agenda berikutnya. Sedangkan jaksa Siska belum siap menghadirkan saksi di persidangan. Maka ditunda pada pekan mendatang. 

Baca Juga: Said Basalamah, Anggota Pembina Yayasan Fastabiqul Khairat Lumajang Didakwa Kasus Penganiayaan

“Kalau begitu sidang ditunda minggu depan, digelar dua kali dalam seminggu,” ucap hakim Ginting. nbd

 

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU