Subdit Jatanras Polda Jatim dan Satreskrim Polres Bangkalan, Gulung 3 Pelaku Pembunuhan Dengan Senpi Ilegal

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta bersama Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto realeas di Bangkalan Madura percobaan pembunuhan, Kamis (12/8/2021)
Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta bersama Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto realeas di Bangkalan Madura percobaan pembunuhan, Kamis (12/8/2021)

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta, didampingi Dirreskrimum Kombes Totok Suhariyanto, dan pejabat utama Polda Jatim, Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino serta Kasubdit Jatanras Polda Jatim AKBP Lintar Mahardono, Kamis (12/8/2021), merilis hasil ungkap tindak pidana percobaan pembunuhan yang direncanakan dengan menggunakan senjata api illegal.

Pelaku melakukan penembakan karena menjalin hubungan asmara dengan Istri korban dan sakit hati, karena masalah pekerjaan dengan korban. Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta, menjelaskan, jajaran Ditreskrimum Polda Jatim dan Sat Reskrim Polres Bangkalan, menindaklanjuti adanya kejadian penembakan pada hari Sabtu (7/8/2021) di TKP Perum Kailas, Bangkalan Madura.

 "Korban atas nama Aswar, seorang teknisi internet, menerima panggilan untuk memperbaiki wifi. Kemudian pada saat mendatangi rumah yang sedang mengalami kerusakan wifi. Tiba tiba ada seseorang yang tidak dikenal, lantas melakukan penembakan yang mengenai bahu dan kepala. Beruntung korban masih hidup dan mencari pertolongan," jelas Irjen Pol Nico Afinta, Kapolda Jatim, Kamis (12/8/2021).

Nico menceritakan, atas dasar adanya kejadian tersebut, tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Jatim dan Sat Reskrim Polres Bangkalan mendatangi dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Serta mencari keterangan saksi dan mengambil proyektil yang ada di lengan korban.

"Kemudian pada hari Selasa (10/8/2021) polisi akhirnya berhasil menangkap tiga orang pelaku penembakan," tambahnya.

Ketiga pelaku yang berhasil diringkus yakni, S (33), warga Sawahan, Kota Surabaya. Yang berperan sebagai Pelaku utama yang melakukan penembakan D (34), warga Dukuh Pakis, Kota Surabaya. Yang berperan membantu memutuskan kabel wifi disekitar lokasi penembakan yang telah ditentukan agar korban dapat dieksekusi di lokasi tersebut dan F (35), warga Kelurahan Keraton, Kabupaten Bangkalan. Berperan membantu mencari informasi keberadaan korban dan menunjukkan lokasi keberadaan korban pada saat kejadian.

Sedangkan kronologinya, berawal pada hari Sabtu tanggal 7 Agustus 2021, korban yang merupakan teknisi instalasi wifi (freelance/tenaga lepas) mendapat order untuk memperbaiki jaringan kabel wifi yang rusak di perumahan Kailas, Dusun Karangpandan, Desa Sukolilo Timur, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, Madura.

"Pada pukul 17.30 WIB, korban mulai mengerjakan perbaikan, awalnya korban ditemani 3 (tiga) orang teknisi lainnya dan 2 (dua) orang teman korban. Namun pukul 20.30 WIB, ketiga teknisi mendahului pulang. Kemudian korban melanjutkan perbaikan pada titik kerusakan instalasi berupa kabel yang terputus di posisi pinggir jalan pada akses masuk perumahan Kailas," lanjutnya.

Dan sekira pukul 22.00 WIB, ketika proses perbaikan sedang berjalan, secara tiba-tiba datang seorang laki-laki tak dikenal dengan cara jalan kaki dari sisi timur (semak-semak), langsung mendekati korban dan melakukan penembakan sebanyak 2 kali pada jarak 3 (tiga) meter.

"Tembakan pertama mengenai lengan kiri korban dan membuat korban terjatuh, tembakan kedua diarahkan pada kepala korban namun meleset hanya menyerempet dan langsung mengenai tanah, pada saat tembakan kedua korban sempat pura-pura mati, supaya tidak ditembak kembali," sebutnya.

Sedangkan motif pelaku utama S melakukan penembakan pada jarak 3 (meter) sebanyak dua kali yang diarahkan pada dada korban dan kepala korban tersebut meleset mengenai lengan kiri korban dan menyerempet bagian atas kepala korban, dengan menggunakan senjata api rakitan.

"Pelaku sebelumnya telah merencanakan upaya pembunuhan tersebut, dengan dibantu oleh pelaku D yang sengaja memutus kabel jaringan wifi beberapa hari sebelumnya di akses jalan masuk perumahan dan dibantu pelaku F yang memonitor pergerakan Korban (F merupakan salah satu teknisi yang awalnya sempat menemani korban di lokasi perbaikan)," pungkasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 1 (satu) pucuk senjata api rakitan model revolver warna silver (krom), 7 (tujuh) buah butir peluru kaliber 38, satu buah proyektil yang diamankan dari TKP, satu buah proyektil yang diangkat dari badan korban, satu potong kaos yang bekas tembakan, satu potong rompi warna biru dongker, satu unit sepeda motor honda vario warna hitam, satu buah helm warna hitam dan satu unit HP merk realme warna hijau.

Kepada ketiga tersangka akan dijerat Pasal 340 KUHP jo. Pasal 53, 55, 56 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo. Pasal 53, 55, 56 KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP jo. Pasal 56 KUHP dan Pasal 1 ayat (1) UU Drt RI Nomor 12 tahun 1951 yang diancam pidana maksimal 13 tahun penjara dan 20 tahun penjara.

Saat ini Sat Reskrim masih melakukan penyidikan adanya tersangka lain, sedangkan Timsus Subdit III Jatanras Polda Jatim masih mengembangkan terkait asal usul senjata api rakitan tersebut, yang sementara diakui oleh Pelaku S dibeli secara online. nt

Berita Terbaru

Diterjang Hujan Angin Kencang: Petugas Gabungan Bersihkan Material Longsor di Tulungagung, Tak Ada Korban Jiwa

Diterjang Hujan Angin Kencang: Petugas Gabungan Bersihkan Material Longsor di Tulungagung, Tak Ada Korban Jiwa

Minggu, 05 Apr 2026 11:52 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 11:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Setelah diterjang hujan deras disertai angin yang kencang hingga mengakibatkan rumah-rumah di permukiman terdampak longsor…

Seleksi Pembentukan Paskibraka 2026 Dibuka, Wali Kota Mojokerto Tekankan Transparansi dan Integritas

Seleksi Pembentukan Paskibraka 2026 Dibuka, Wali Kota Mojokerto Tekankan Transparansi dan Integritas

Minggu, 05 Apr 2026 11:47 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 11:47 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto – Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, secara resmi membuka seleksi pembentukan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Ko…

Bantuan Pangan Tuntas untuk 14.507 KK, Pemkot Mojokerto Jaga Daya Beli Warga Pasca Lebaran

Bantuan Pangan Tuntas untuk 14.507 KK, Pemkot Mojokerto Jaga Daya Beli Warga Pasca Lebaran

Minggu, 05 Apr 2026 11:42 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 11:42 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto memastikan penyaluran bantuan pangan beras alokasi Februari–Maret 2026 dari Pemerintah Pusat telah t…

Lewat Demplot Varietas Ronggojalu, Diperta Probolinggo Tingkatkan Produktivitas Bawang Merah hingga 30 Persen

Lewat Demplot Varietas Ronggojalu, Diperta Probolinggo Tingkatkan Produktivitas Bawang Merah hingga 30 Persen

Minggu, 05 Apr 2026 11:42 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 11:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Pertanian (Diperta) setempat saat ini tengah berupaya meningkatkan…

Parkir Berlangganan Sesuai Aturan, Warga Kota Mojokerto  Diuntungkan

Parkir Berlangganan Sesuai Aturan, Warga Kota Mojokerto  Diuntungkan

Minggu, 05 Apr 2026 11:37 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 11:37 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Program parkir berlangganan yang diterapkan Pemerintah Kota Mojokerto dinilai memberikan kemudahan. Masyarakat cukup …

Mengandung Gas dan Berpotensi Ledakan, Pemkab Setop Pengeboran Sumur di Sumenep

Mengandung Gas dan Berpotensi Ledakan, Pemkab Setop Pengeboran Sumur di Sumenep

Minggu, 05 Apr 2026 11:32 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 11:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Dalam rangka mengantisipasi kebakaran dan ledakan lantaran pengeboran sumur di di Dusun Somangkaan, Desa Karduluk, Kecamatan…