Sukses Bisnis Minuman Kekininan Dikalangan Muda

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Najib Wahab Mauluddin pendiri minuman “Teguk”. SP/ BDG
Najib Wahab Mauluddin pendiri minuman “Teguk”. SP/ BDG

i

SURABAYAPAGI.com, Bandung - Berawal dari merebaknya fenomena minuman kekinian boba. Kata boba sudah tak asing didengar masyarakat Indonesia, Najib Wahab Mauluddin memutuskan berhenti dari pekerjaannya sebagai seorang pegawai dan terjun merintis usaha minuman kekinian yang diberi nama Teguk sejak 2008.

 Ia berinisiatif untuk membuat jenis minuman serupa dengan harga yang cenderung ramah di kantong anak muda. Menu minuman yang biasa dijajakan di mal pun berhasil ia suguhkan untuk segmen bawah. Harga yang dipatok untuk minuman tersebut yaitu mulai dari Rp 5.000 hingga Rp 19.000.

Najib Wahab mengungkapkan bahwa bahan baku yang ia gunakan untuk produk minumannya tersebut adalah produksi sendiri maupun bahan baku yang masih di supply dari vendor berkualitas dan bermerek, baik dari suplier lokal, maupun impor.

"Yang membedakan minuman kita itu, yang pertama mewah tapi murah. Yang kedua rasa yang kita punya tidak kalah dengan rasa yang ada di mall dengan kualitas sama. Yang ketiga Crew bisa langsung berkomunikasi dengan customer, bisa melihat langsung cara pembuatannya," ungkap Najib Wahab.

Dengan harga yang terjangkau, ia berhasil menggaet pasar yang cukup luas. Bukan hanya remaja mahasiswa-mahasiswi, ternyata market datang dari warga setempat yang umurnya berkisar 15-25 tahun. Penjualannya pun cukup banyak. Najib mengaku penjualan Teguk cukup besar, yaitu sekitar 300 sampai 500 cup setiap gerainya per hari.

 Selain harga yang terbilang murah dan rasa yang bisa bersaing dengan produk sejenis, Najib mengaku punya cara sendiri memastikan Teguk bisa berkembang dan bertahan hingga saat ini. Salah satunya adalah pada sisi gerai yang unik.

 Meski mengusung semangat kaki lima lewat harga yang terjangkau, namun untuk urusan tempat atau kedai penjualan, Teguk memiliki perbedaan tersendiri dari brand kaki lima lainnya. Teguk dijajakan melalui gerai yang mirip dengan gerai pinggir jalan, namun dengan desain seperti suasana di Mal.

 Teguk juga memiliki dua jenis gerai, pertama gerai yang sudah jadi dengan ukurannya minimal 3x4 meter. Dan yang kedua ada jenis kontainer 2x3 meter. Lokasi yang diincar pun dipinggir jalan dan padat penduduk agar mudah dicari dan tentu lebih dekat dengan target customer-nya.

Untuk menjangkau pasar yang lebih luas, ia juga menggandeng perusahaan aplikasi agar Teguk bisa tersedia di aplikasi-aplikasi order online sehingga makin memudahkan pelanggannya tanpa keluar rumah. Pada tahun 2020 Najib Wahab menargetkan membangun lebih dari 500 outlet yang tersebar di seluruh Indonesia. Dsy4

Berita Terbaru

Daging sapi dan Telur Ayam, Naik!

Daging sapi dan Telur Ayam, Naik!

Senin, 21 Sep 2026 08:51 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:51 WIB

SURABAYAPAGI.com - Komoditas pangan yang mengalami kenaikan harga antara lain beras, cabai, daging sapi dan telur ayam. Berdasarkan Pusat Informasi Harga…

Proyek Pengolahan Sampah Senilai Rp 2,8 T Dimulai

Proyek Pengolahan Sampah Senilai Rp 2,8 T Dimulai

Senin, 21 Sep 2026 08:49 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:49 WIB

SURABAYAPAGI.com - Pembangunan proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Bogor Raya 1 di Galuga, dengan nilai investasi senilai Rp 2,8 triliun…

6 WNI China Buka Usaha Foto di Tanggerang, Seminggu Cuan Rp 14 Juta

6 WNI China Buka Usaha Foto di Tanggerang, Seminggu Cuan Rp 14 Juta

Senin, 21 Sep 2026 08:47 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:47 WIB

SURABAYAPAGI.com - Enam warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) diketahui membuka usaha fotografi secara ilegal, dideportasi. Total enam warga China…

Proyek IKN Senilai Rp 3,986 Triliun Dikawal Kejagung

Proyek IKN Senilai Rp 3,986 Triliun Dikawal Kejagung

Senin, 21 Sep 2026 08:45 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:45 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) ikut mengawal proyek pembangunan jalan di Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk tahun anggaran 2026-2027 senilai Rp…

LEGAL OPINI: MEMBONGKAR KONSTRUKSI FIKTIF AKTA GADAI SAHAM No. 061/2018

LEGAL OPINI: MEMBONGKAR KONSTRUKSI FIKTIF AKTA GADAI SAHAM No. 061/2018

Senin, 21 Sep 2026 08:43 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:43 WIB

Disusun : Dr. TATANG ISTIAWAN WITJAKSONO, S.sos, SH, MM ADVOKAT PERADI NIA: 02.13499 A. KRONOLOGI FAKTA HUKUM (Yang Terjadi di Lapangan) [Induk Akte…

JPU TIDAK BERANI TULIS LOCUS DELICTI di SURAT DAKWAAN, BINGUNGKAH

JPU TIDAK BERANI TULIS LOCUS DELICTI di SURAT DAKWAAN, BINGUNGKAH

Senin, 21 Sep 2026 08:40 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:40 WIB

Pembaca Yth, Eksepsi saya ini mengupas fakta yang ditulis JPU di surat dakwaan. Temuan ini saya laporkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawas dan Komisi…