Tak Ditemukan Unsur Pidana, Terdakwa Perkara Penipuan Rp 13,2 Miliar Ini Bebas

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Penasehat hukum Timoty, Sumarso. SP/Budi Mulyono
Penasehat hukum Timoty, Sumarso. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Terdakwa Timoty Tandiokusuma (28) bernafas lega. Dakwaan perkara penipuan dan pencucian uang yang ditujukan kepadanya tak terbukti. Dari fakta persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang diketuai Arif Budi Cahyono tak menemukan unsur pidana terhadap  laki laki yang tinggal di Apartemen Casa de Parco Sampora, Tangerang. Sehingga Timoty divonis bebas dari segala dakwaan.

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Arif Budi di Pengadilan Negeri Tangerang pada Selasa 10 Agustus 2021. Vonis bebas terhadap terdakwa Timoty itu dijatuhkan Arif berdasarkan pada bukti, keterangan saksi, keterangan terdakwa serta keterangan ahli yang dihadirkan dalam persidangan.

"Dakwaan penipuan tidak memenuhi dan tidak merupakan tindak pidana. Karena tidak ditemukan unsurnya dan berada dalam lingkungan keperdataan yakni wanprestasi. Sehingga terdakwa harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum," kata Arif.

Selain itu, dakwaan penggelapan dan juga pencucian uang juga tak terbukti. Sehingga menurut hukum, terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan tersebut. 

Sementara itu, penasehat hukum Timoty, Sumarso menyatakan sejak awal dia yakin jika kliennya tak bersalah. Terbukti, majelis hakim sependapat dengan pembelaan yang diupayakan.

"Tentu dengan pertimbangan itu, klien saya harus dinyatakan dilepaskan dari segala dakwaan," terang Sumarso saat di PN Surabaya.

Meski demikian, Sumarso menyayangkan sikap saksi pelapor Syanie Felicia yang mencatut nama keluarga kliennya saat melaporkan ke polisi. Padahal keluarga Timoty tak tahu duduk permasalahannya. Tindakan Syanie ini membuat nama keluarga Timoty tercantum dalam dakwaan.

"Nah, sekarang tidak bisa dibuktikan secara hukum. Tentu hal ini membuat nama baik keluarga klien saya tercemar," pungkasnya.

Perkara ini bermula saat saksi pelapor yakni Syanie Felicia melaporkan Timoty ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan uang  kerjasama investasi pendanaan usaha di bidang mata uang Kripto senilai Rp13,2 milyar. Tak hanya itu, Timoty juga dilaporkan melakukan tindak pidana pencucian uang. Laporan itu lantas menyeret Timoty ke meja hijau sebagai pesakitan. Meskipun akhirnya memutuskan ia tak bersalah. nbd

 

Berita Terbaru

WANI GERAK SEHAT, PLN UIT JBM Perkuat Budaya Hidup Sehat dan Produktif di Lingkungan Kerja

WANI GERAK SEHAT, PLN UIT JBM Perkuat Budaya Hidup Sehat dan Produktif di Lingkungan Kerja

Senin, 25 Mei 2026 14:31 WIB

Senin, 25 Mei 2026 14:31 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Dalam rangka mendukung pelaksanaan launching PLN Wellness League yang diluncurkan secara serentak di seluruh Indonesia dipimpin l…

Kasus Gagal Ginjal Meningkat, RSUD Bangkalan Tambah Layanan Hemodialisa untuk Pasien Cuci Darah

Kasus Gagal Ginjal Meningkat, RSUD Bangkalan Tambah Layanan Hemodialisa untuk Pasien Cuci Darah

Senin, 25 Mei 2026 14:27 WIB

Senin, 25 Mei 2026 14:27 WIB

SurabayaPagi, Bangkalan – Peningkatan kasus penyakit ginjal kronis di Kabupaten Bangkalan mendorong penguatan layanan kesehatan, khususnya terapi cuci darah (…

Perkuat Pendekatan Polisi dengan Generasi Pelajar Sekolah, Polres Blitar Gelar 'Police Goes Toschool'

Perkuat Pendekatan Polisi dengan Generasi Pelajar Sekolah, Polres Blitar Gelar 'Police Goes Toschool'

Senin, 25 Mei 2026 12:23 WIB

Senin, 25 Mei 2026 12:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Polres Blitar melaksanakan kegiatan Police Goes To School dengan menjadi pembina upacara di Sekolahan MI Soso Ds Soso Kec. Gandusari…

Harga Sapi di Kota Madiun Tembus Puluhan Juta per Ekor Jelang Idul Adha

Harga Sapi di Kota Madiun Tembus Puluhan Juta per Ekor Jelang Idul Adha

Senin, 25 Mei 2026 11:34 WIB

Senin, 25 Mei 2026 11:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Menjelang Hari Raya Idul Adha yang tinggal beberapa pekan lagi, harga sapi kurban di Kota Madiun mulai mengalami kenaikan menjelang…

Gunungan Sampah di Syahbandar Pantai Branta Picu Kawasan Kumuh Warga

Gunungan Sampah di Syahbandar Pantai Branta Picu Kawasan Kumuh Warga

Senin, 25 Mei 2026 11:33 WIB

Senin, 25 Mei 2026 11:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pamekasan - Melihat fenomena yang membuat miris yakni tampak gunungan sampah di kawasan Syahbandar Pantai Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan,…

Di Tengah Kenaikan Dollar, Peternak Lele Optimalkan Produksi untuk MBG

Di Tengah Kenaikan Dollar, Peternak Lele Optimalkan Produksi untuk MBG

Senin, 25 Mei 2026 11:31 WIB

Senin, 25 Mei 2026 11:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Di tengah kenaikan rupiah terhadap nilai dollar, sektor budidaya ikan air tawar khususnya lele di Kabupaten Jombang tetap semangat…