Tak Ditemukan Unsur Pidana, Terdakwa Perkara Penipuan Rp 13,2 Miliar Ini Bebas

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Penasehat hukum Timoty, Sumarso. SP/Budi Mulyono
Penasehat hukum Timoty, Sumarso. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Terdakwa Timoty Tandiokusuma (28) bernafas lega. Dakwaan perkara penipuan dan pencucian uang yang ditujukan kepadanya tak terbukti. Dari fakta persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang diketuai Arif Budi Cahyono tak menemukan unsur pidana terhadap  laki laki yang tinggal di Apartemen Casa de Parco Sampora, Tangerang. Sehingga Timoty divonis bebas dari segala dakwaan.

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Arif Budi di Pengadilan Negeri Tangerang pada Selasa 10 Agustus 2021. Vonis bebas terhadap terdakwa Timoty itu dijatuhkan Arif berdasarkan pada bukti, keterangan saksi, keterangan terdakwa serta keterangan ahli yang dihadirkan dalam persidangan.

"Dakwaan penipuan tidak memenuhi dan tidak merupakan tindak pidana. Karena tidak ditemukan unsurnya dan berada dalam lingkungan keperdataan yakni wanprestasi. Sehingga terdakwa harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum," kata Arif.

Selain itu, dakwaan penggelapan dan juga pencucian uang juga tak terbukti. Sehingga menurut hukum, terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan tersebut. 

Sementara itu, penasehat hukum Timoty, Sumarso menyatakan sejak awal dia yakin jika kliennya tak bersalah. Terbukti, majelis hakim sependapat dengan pembelaan yang diupayakan.

"Tentu dengan pertimbangan itu, klien saya harus dinyatakan dilepaskan dari segala dakwaan," terang Sumarso saat di PN Surabaya.

Meski demikian, Sumarso menyayangkan sikap saksi pelapor Syanie Felicia yang mencatut nama keluarga kliennya saat melaporkan ke polisi. Padahal keluarga Timoty tak tahu duduk permasalahannya. Tindakan Syanie ini membuat nama keluarga Timoty tercantum dalam dakwaan.

"Nah, sekarang tidak bisa dibuktikan secara hukum. Tentu hal ini membuat nama baik keluarga klien saya tercemar," pungkasnya.

Perkara ini bermula saat saksi pelapor yakni Syanie Felicia melaporkan Timoty ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan uang  kerjasama investasi pendanaan usaha di bidang mata uang Kripto senilai Rp13,2 milyar. Tak hanya itu, Timoty juga dilaporkan melakukan tindak pidana pencucian uang. Laporan itu lantas menyeret Timoty ke meja hijau sebagai pesakitan. Meskipun akhirnya memutuskan ia tak bersalah. nbd

 

Berita Terbaru

Lewat TS Park, Pemkot Surabaya Optimalkan Pendapatan dan Transaksi Parkir Non Tunai

Lewat TS Park, Pemkot Surabaya Optimalkan Pendapatan dan Transaksi Parkir Non Tunai

Rabu, 23 Sep 2026 11:04 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 11:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Berkat aplikasi digital tax surveillance park (TS Park), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Badan Pendapatan Daerah Kota,…

Pemkot Surabaya Verifikasi Ulang Penerima Bansos Tanpa Berpatokan pada Desil

Pemkot Surabaya Verifikasi Ulang Penerima Bansos Tanpa Berpatokan pada Desil

Rabu, 23 Sep 2026 10:53 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 10:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti penerima bantuan sosial (bansos) yang sering tidak tepat sasaran, kali ini Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai…

Putusan Perkara Korupsi, Pemkab Ponorogo Proses Pemberhentian Tetap Sugiri Sancoko

Putusan Perkara Korupsi, Pemkab Ponorogo Proses Pemberhentian Tetap Sugiri Sancoko

Rabu, 23 Sep 2026 10:48 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 10:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Menyusul putusan perkara korupsi yang menjeratnya berkekuatan hukum tetap, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, mulai memproses…

Maraknya Kasus ISPA berfluktuasi, Dinkes Lumajang Perkuat Surveilans

Maraknya Kasus ISPA berfluktuasi, Dinkes Lumajang Perkuat Surveilans

Rabu, 23 Sep 2026 10:45 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 10:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Menindaklanjuti maraknya jumlah kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) di Lumajang berfluktuasi yakni mengalami perubahan…

Usai Pengobatan Penderita Kusta, Pemkab Probolinggo Beri Bansos Usaha Produktif

Usai Pengobatan Penderita Kusta, Pemkab Probolinggo Beri Bansos Usaha Produktif

Rabu, 23 Sep 2026 10:27 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 10:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Guna membantu keluarga penderita kusta usai menjalani pengobatan sebagai bagian dari pendampingan, Pemerintah Kabupaten…

Antisipasi Banjir Rob 20-30 September 2026, Pemkot Surabaya Siapkan Pintu Air Otomatis

Antisipasi Banjir Rob 20-30 September 2026, Pemkot Surabaya Siapkan Pintu Air Otomatis

Rabu, 23 Sep 2026 10:16 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 10:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai langkah strategis dalam mengantisipasi potensi banjir rob di pesisir kota itu pada 20-30 September 2026 akibat fenomena…