Tak Ditemukan Unsur Pidana, Terdakwa Perkara Penipuan Rp 13,2 Miliar Ini Bebas

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Penasehat hukum Timoty, Sumarso. SP/Budi Mulyono
Penasehat hukum Timoty, Sumarso. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Terdakwa Timoty Tandiokusuma (28) bernafas lega. Dakwaan perkara penipuan dan pencucian uang yang ditujukan kepadanya tak terbukti. Dari fakta persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang diketuai Arif Budi Cahyono tak menemukan unsur pidana terhadap  laki laki yang tinggal di Apartemen Casa de Parco Sampora, Tangerang. Sehingga Timoty divonis bebas dari segala dakwaan.

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Arif Budi di Pengadilan Negeri Tangerang pada Selasa 10 Agustus 2021. Vonis bebas terhadap terdakwa Timoty itu dijatuhkan Arif berdasarkan pada bukti, keterangan saksi, keterangan terdakwa serta keterangan ahli yang dihadirkan dalam persidangan.

"Dakwaan penipuan tidak memenuhi dan tidak merupakan tindak pidana. Karena tidak ditemukan unsurnya dan berada dalam lingkungan keperdataan yakni wanprestasi. Sehingga terdakwa harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum," kata Arif.

Selain itu, dakwaan penggelapan dan juga pencucian uang juga tak terbukti. Sehingga menurut hukum, terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan tersebut. 

Sementara itu, penasehat hukum Timoty, Sumarso menyatakan sejak awal dia yakin jika kliennya tak bersalah. Terbukti, majelis hakim sependapat dengan pembelaan yang diupayakan.

"Tentu dengan pertimbangan itu, klien saya harus dinyatakan dilepaskan dari segala dakwaan," terang Sumarso saat di PN Surabaya.

Meski demikian, Sumarso menyayangkan sikap saksi pelapor Syanie Felicia yang mencatut nama keluarga kliennya saat melaporkan ke polisi. Padahal keluarga Timoty tak tahu duduk permasalahannya. Tindakan Syanie ini membuat nama keluarga Timoty tercantum dalam dakwaan.

"Nah, sekarang tidak bisa dibuktikan secara hukum. Tentu hal ini membuat nama baik keluarga klien saya tercemar," pungkasnya.

Perkara ini bermula saat saksi pelapor yakni Syanie Felicia melaporkan Timoty ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan uang  kerjasama investasi pendanaan usaha di bidang mata uang Kripto senilai Rp13,2 milyar. Tak hanya itu, Timoty juga dilaporkan melakukan tindak pidana pencucian uang. Laporan itu lantas menyeret Timoty ke meja hijau sebagai pesakitan. Meskipun akhirnya memutuskan ia tak bersalah. nbd

 

Berita Terbaru

JPU Sebut Perlawanan Thariq Sudah Masuk Perkara, Sidang Lanjut Putusan Sela  ‎

JPU Sebut Perlawanan Thariq Sudah Masuk Perkara, Sidang Lanjut Putusan Sela ‎

Jumat, 19 Jun 2026 20:08 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 20:08 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak seluruh perlawanan hukum yang dilakukan advokat terdakwa Tho…

Drama Keluarga Jangan Buang Ibu, Ingatkan Anak untuk Tidak Menelantarkan Ibu

Drama Keluarga Jangan Buang Ibu, Ingatkan Anak untuk Tidak Menelantarkan Ibu

Jumat, 19 Jun 2026 18:55 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 18:55 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Aktris Nirina Zubir menjalani transformasi fisik dalam film terbarunya berjudul Jangan Buang Ibu. Ia memerankan karakter Ristiana, s…

Asrama Santri Al-Ibrohimi Tak Berwujud, Dana Hibah Rp400 Juta Malah Berubah Jadi Tanah Atas Nama Pribadi

Asrama Santri Al-Ibrohimi Tak Berwujud, Dana Hibah Rp400 Juta Malah Berubah Jadi Tanah Atas Nama Pribadi

Jumat, 19 Jun 2026 17:36 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 17:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Sidang dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2019 untuk Yayasan Pondok Pesantren Al Ibrohimi, Manyar, G…

RUPS PLN Tetapkan Perubahan Susunan Direksi Perseroan, Berikut Rinciannya

RUPS PLN Tetapkan Perubahan Susunan Direksi Perseroan, Berikut Rinciannya

Jumat, 19 Jun 2026 17:14 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 17:14 WIB

SurabayaPagi, Jakarta — Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahun 2026 PT PLN (Persero) telah diselenggarakan di kantor Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (…

Jelang Musda Demokrat, Michael Ungkap Semua DPC Dukung Emil Dardak Pimpin Jatim

Jelang Musda Demokrat, Michael Ungkap Semua DPC Dukung Emil Dardak Pimpin Jatim

Jumat, 19 Jun 2026 15:05 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 15:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi – Menjelang pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) DPD Partai Demokrat Jawa Timur, dukungan kepada Emil Elestianto Dardak untuk k…

Tegak Lurus AHY dan Emil Dardak, Demokrat Jatim Luncurkan JUARA

Tegak Lurus AHY dan Emil Dardak, Demokrat Jatim Luncurkan JUARA

Jumat, 19 Jun 2026 14:53 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 14:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Komitmen Partai Demokrat untuk selalu hadir di tengah masyarakat dan menjadi bagian dari solusi atas berbagai persoalan rakyat t…