Penggelapan hingga Kejahatan Seksual, Seungri Divonis Tiga Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mantan anggota boy band K-Pop BIGBANG, Seungri, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. SP/ALLKPOP
Mantan anggota boy band K-Pop BIGBANG, Seungri, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. SP/ALLKPOP

i

SURABAYAPAGI.COM, Seoul -  Mantan anggota boy band K-Pop BIGBANG, Seungri, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh pengadilan militer pada Kamis. Seungri telah didakwa atas sembilan dakwaan, yaitu pelanggaran Undang-Undang tentang Hukuman yang Diperberat, dll. Kejahatan Ekonomi Khusus, pelanggaran Undang-Undang Sanitasi Makanan, penggelapan , pelanggaran UU Kasus Khusus Tentang Hukuman, dll. Kejahatan Seksual, perjudian kebiasaan, pelanggaran UU Transaksi Valuta Asing, mediasi prostitusi, pembelian layanan prostitusi, dan hasutan kekerasan khusus.

Pada persidangan hukuman, 12 Agustus, Seungri dijatuhi hukuman tiga tahun penjara juga dengan denda 1.156.900.000 won (sekitar Rp 14,3 miliar rupiah). Informasi pribadinya akan didaftarkan di registri nasional untuk pelanggaran Undang-Undang tentang Kasus Khusus Mengenai Hukuman, dll. Kejahatan Seksual.

Pengadilan berkomentar mengenai tuduhan mediasi prostitusi, “Terdakwa berkonspirasi dengan Yoo In Suk untuk menengahi prostitusi untuk investor asing pada beberapa kesempatan dan memperoleh keuntungan,” dan menambahkan, “Kejahatan terdakwa yang mengkomersialkan seks memiliki pengaruh negatif yang besar pada masyarakat. ”

Pengadilan juga menyatakan, “Karena kesaksiannya tidak konsisten dan berubah antara penyelidikan polisi, penyelidikan penuntutan, dan di pengadilan, kredibilitasnya rendah.”

Seungri juga didakwa menyalahgunakan sekitar 528 juta won dari dana kelab dan melakukan perjudian sekitar 2,2 miliar won atau sekitar Rp27 miliar di Las Vegas sejak Desember 2013 hingga Agustus 2017. Seungri diduga melanggar proses transaksi valuta asing.

Meskipun Seungri sebelumnya membantah semua tuduhan kecuali pelanggaran Undang-Undang Transaksi Valuta Asing, pengadilan menyatakan dia bersalah atas sembilan tuduhan.

Karena pengadilan melihat potensi risiko melarikan diri, Seungri ditangkap di pengadilan pada 12 Agustus. Meskipun dia awalnya dijadwalkan untuk menyelesaikan dinas militernya pada pertengahan September, dia sekarang akan diberhentikan dari militer karena hukumannya.

Sejak skandal 'Burning Sun' pada tahun 2019, Seungri telah menjalani penyelidikan dan persidangan untuk pengadaan dan mediasi prostitusi, penggelapan dana bisnis, percobaan penghancuran barang bukti, distribusi rekaman yang difilmkan secara ilegal, pembuatan film wanita secara ilegal, perjudian ilegal, dan pelanggaran makanan. undang-undang sanitasi.

Knetz pun langsung memberikan komentar miring atas lama hukuman penjara Seungri tersebut. Mereka menilai bahwa hukuman tersebut terlalu sedikit mengingat banyaknya tuduhan Seungri. Apalagi Seungri menyediakan jasa prostitusi yang merupakan hal ilegal di Korea Selatan.

"Hanya 3 tahun kekeke," ujar salah seorang Knetz. "Korea adalah surga untuk kriminal seks kekekekeke," kata lainnnya. "Hanya 3 tahun keke itulah sebabnya dia suka hukum Korea," terang lainnya. "Dia harusnya mendapatkan hukuman 30 tahun penjara," seru lainnya. "3 tahun, apa kalian bercanda?" timpal lainnya.

"Hanya 3 tahun? Aku sangat kecewa karena kejahatan seksual dinilai sederhana di negara ini...," aku lainnya. "Bukan 300 tahun, bukan 30 tahun, tapi 3 tahun? Wow, hukum Korea benar-benar gila!" komentar lainnya. "3 years????????" ucap lainnya. "Banyak alasan kenapa Korea Selatan jadi negara terbaik untuk para kriminal," sindir lainnya. "Bukan 30 tahun, tapi 3 tahun...?" tandas lainnya. alk/kn/cr/na

Berita Terbaru

Pemkab Lumajang Petakan Daerah Rawan Kebakaran Masuki Musim Kemarau

Pemkab Lumajang Petakan Daerah Rawan Kebakaran Masuki Musim Kemarau

Kamis, 09 Jul 2026 15:34 WIB

Kamis, 09 Jul 2026 15:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang saat ini tengah mengupayakan terkait pemetaan lokasi rawan kebakaran hutan dan lahan…

Evaluasi Kasus Pungli, Wali Kota Eri Cahyadi Rotasi 32 ASN Pemkot Surabaya

Evaluasi Kasus Pungli, Wali Kota Eri Cahyadi Rotasi 32 ASN Pemkot Surabaya

Kamis, 09 Jul 2026 15:02 WIB

Kamis, 09 Jul 2026 15:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai bentuk penyegaran organisasi dan optimalisasi pelayanan publik, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, kembali melakukan mutasi…

Antisipasi Kekeringan di Musim Kemarau, BPBD Jember Siapkan Strategi Berlapis

Antisipasi Kekeringan di Musim Kemarau, BPBD Jember Siapkan Strategi Berlapis

Kamis, 09 Jul 2026 14:49 WIB

Kamis, 09 Jul 2026 14:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember - Sebagai salah satu upaya dalam mengatasi potensi kekeringan selama musim kemarau di Kabupaten Jember, saat ini Badan Penanggulangan…

Pangkas Rantai Distribusi Beras, Pemkab Bangkalan Gencarkan Program 'Beras Desa'

Pangkas Rantai Distribusi Beras, Pemkab Bangkalan Gencarkan Program 'Beras Desa'

Kamis, 09 Jul 2026 14:42 WIB

Kamis, 09 Jul 2026 14:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bangkalan - Melalui program 'beras desa', Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, berupaya memangkas rantai distribusi beras di wilayah…

Enam Saksi Dihadirkan Dalam Sidang Lanjutan Kasus Maidi, Ada Sekda dan Mantan Kadis PUPR 

Enam Saksi Dihadirkan Dalam Sidang Lanjutan Kasus Maidi, Ada Sekda dan Mantan Kadis PUPR 

Kamis, 09 Jul 2026 14:37 WIB

Kamis, 09 Jul 2026 14:37 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- JPU KPK hadirkan saksi Sekda Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto dan Mantan Kadis PUPR Suwarno dalam sidang lanjutan kasus tindak pid…

Lewat Pasar Murah, Pemkab Situbondo Fasilitasi Petani Jual Hasil Panen

Lewat Pasar Murah, Pemkab Situbondo Fasilitasi Petani Jual Hasil Panen

Kamis, 09 Jul 2026 14:06 WIB

Kamis, 09 Jul 2026 14:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Sebagai upaya memotong rantai pasok dengan menggelar pasar pangan murah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo, telah…