5 Pengedar Sabu di Nganjuk Ditangkap Salah Satunya Perangkat Desa

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Barang bukti sabu yang diamanak polisi dari para tersangka.
Barang bukti sabu yang diamanak polisi dari para tersangka.

i

SURABAYAPAGI.COM, Nganjuk - Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil mengungkap jaringan pengedar narkotika jenis sabu antar deas di kabupaten Nganjuk. Dalam kasus ini, polisi mengamankan 5 orang tersangka yang seluruhnya berasal dari kecamatan Berbek kabupaten Nganjuk.

Mereka ialah SRS (21) pengangguran warga Desa Sengkut, MAR (25) kuli serabutan warga Desa Patranrejo, JWT (38) pekerja swasta Warga Desa Balongrejo, WH (45) oknum perangkat Desa Kacangan, dan SRD (46) seorang bengkel warga Desa Sengkut.

Kapolres Nganjuk, AKBP Harviadhi Agung Pratama melalui Kasubag Humas Polres Nganjuk, Iptu Supriyanto  menjelaskan, dari keempat tersangka tersebut diamankan barang bukti sabu seberat 5,88 gram.

Selanjutnya diamankan juga dari tersangka beberapa perangkat alat hisap sabu, pembungkus berbagai jenis, sejumlah handphone para tersangka, uang tunai Rp 490 ribu, dan sebagainya.

"Saat ini empat tersangka pengedar sabu dan barang bukti diamankan di Mapolres Nganjuk untuk proses hukum lebih lanjut," kata Supriyanto, Minggu (15/8/2021).

Dijelaskan Supriyanto, terbongkarnya jaringan pengedar sabu antar Desa di wilayah kecamatan Berbek tersebut berawal dari informasi masyarakat.

Di mana warga merasa resah oleh aktifitas peredaran sabu tersebut. Informasi tersebut langsung dilakukan tindaklanjut Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk.

Dari penyelidikan tersebut, menurut Supriyanto, Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk dapat mengetahui tersangka pengedar sabu yang telah meresahkan warga.

Dan Resmob Satresnarkoba langsung melakukan penggerebekan di rumah tersangka SRS di Desa Sengkut.

Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah tersangka dan ditemukan barang bukti satu plastik klip berisi sabu seberat 0,15 gram.

Selain itu juga ditemukan seperangkat alat hisap sabu yang disimpan di bawah meja televisi dalam kamar.

"Atas ditemukanya barang bukti tersebut tersangka tidak dapat mengelak dari tuduhan sebagai pengedar sabu," ucap Supriyanto.

Dalam pemeriksaan terhadap terhadap tersangak SRS, dikatakan Supriyanto, sabu tersebut didapatkan dari tersangka MAR.

Saat itu juga Resmob Satresnarkoba langsung mengamankan tersangka MAR dengan barang bukti sebuah Handphone di saku celananya yang digunakan sebagai sarana transaksi sabu.

Dari keterangan tersangka MAR mengaku mendapatkan sabu dari tersangak JWT.

Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk langsung mengamankan tersangka JWT dan juga dilakukan penggeledahan di rumahnya hingga ditemukan barang bukti sebuah pipet kaca yang masih ada sisa sabu dan sejumlah pembungkus sabu.

Saat itu juga, tersangka JWT langsung dilakukan interogasi dan menyebutkan kalau sabu tersebut didapat dari tersangak WH.

"Tersangka WH yang juga oknum perangkat Desa tersebut diamankan di belakang Pasar Berbek dengan barang bukti handphone dari saku celana sebelah kanan," ujar Supriyanto.

Tersangka WH, ungkap Supriyanto, kepada tim Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk mengaku mendapatkan sabu dari tersangka SRD yang saat itu berada di belakang pasar Berbek.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap terangka SRD ditemukan handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi sabu dan uang senilai Rp 400 ribu.

Dalam keterangan kepada Resmob Satresnarkoba, tambah Supriyanto, SRD mengaku masih menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya.

Tim Resmob Satresnarkoba melakukan penggeledahan di rumah tersangka SRD hingga menemmukan barang bukti sejumlah paket sabu siap edar yang sudah dikemas dalam plastik klip.

Selain itu juga ditemukan seperangkat alat hisap sabu di rumah tersangka SRD.

"Kelimat tersangka pengedar sabu tersebut terancam dijerat dengan UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dan mereka terancam hukuman hingga 20 tahun penjara," tutur Supriyanto. 

Berita Terbaru

Daging sapi dan Telur Ayam, Naik!

Daging sapi dan Telur Ayam, Naik!

Senin, 21 Sep 2026 08:51 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:51 WIB

SURABAYAPAGI.com - Komoditas pangan yang mengalami kenaikan harga antara lain beras, cabai, daging sapi dan telur ayam. Berdasarkan Pusat Informasi Harga…

Proyek Pengolahan Sampah Senilai Rp 2,8 T Dimulai

Proyek Pengolahan Sampah Senilai Rp 2,8 T Dimulai

Senin, 21 Sep 2026 08:49 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:49 WIB

SURABAYAPAGI.com - Pembangunan proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Bogor Raya 1 di Galuga, dengan nilai investasi senilai Rp 2,8 triliun…

6 WNI China Buka Usaha Foto di Tanggerang, Seminggu Cuan Rp 14 Juta

6 WNI China Buka Usaha Foto di Tanggerang, Seminggu Cuan Rp 14 Juta

Senin, 21 Sep 2026 08:47 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:47 WIB

SURABAYAPAGI.com - Enam warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) diketahui membuka usaha fotografi secara ilegal, dideportasi. Total enam warga China…

Proyek IKN Senilai Rp 3,986 Triliun Dikawal Kejagung

Proyek IKN Senilai Rp 3,986 Triliun Dikawal Kejagung

Senin, 21 Sep 2026 08:45 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:45 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) ikut mengawal proyek pembangunan jalan di Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk tahun anggaran 2026-2027 senilai Rp…

LEGAL OPINI: MEMBONGKAR KONSTRUKSI FIKTIF AKTA GADAI SAHAM No. 061/2018

LEGAL OPINI: MEMBONGKAR KONSTRUKSI FIKTIF AKTA GADAI SAHAM No. 061/2018

Senin, 21 Sep 2026 08:43 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:43 WIB

Disusun : Dr. TATANG ISTIAWAN WITJAKSONO, S.sos, SH, MM ADVOKAT PERADI NIA: 02.13499 A. KRONOLOGI FAKTA HUKUM (Yang Terjadi di Lapangan) [Induk Akte…

JPU TIDAK BERANI TULIS LOCUS DELICTI di SURAT DAKWAAN, BINGUNGKAH

JPU TIDAK BERANI TULIS LOCUS DELICTI di SURAT DAKWAAN, BINGUNGKAH

Senin, 21 Sep 2026 08:40 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:40 WIB

Pembaca Yth, Eksepsi saya ini mengupas fakta yang ditulis JPU di surat dakwaan. Temuan ini saya laporkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawas dan Komisi…