Ngutil HP di Kos, Maling Bonyok Dihajar Warga

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Jemi Martak Sudianto (40), pelaku pencurian saat diamankan polisi.
Jemi Martak Sudianto (40), pelaku pencurian saat diamankan polisi.

i

SURABAYAPAGI.COM,  Surabaya - Ketahuan satroni kamar kosan, Jemi Martak Sudianto (40) jadi bulan-bulanan warga. Pria warga Tegalsari Surabaya itu hanya bisa merintih nyeri karena luka lebam yang dideritanya.

Aksi tersebut terjadi di kamar kosan di Jalan Dukuh kupang Timur X-A, Sawahan Surabaya pada Kamis (12/8). pria bertubuh gempal itu gagal mencuri ponsel dari kamar kosan setelah kepergok korban yang diketahui bernama Nikmaturrohmah.

Teriakan korban, akibat kegaduhan aksi pelaku, sekitar pukul 03.15 WIB itu, mengagetkan warga sekitar yang bermukim di kawasan tersebut. Pelaku yang ketahuan langsung berusaha kabur. Namun, pelariannya itu tak berjalan mulus. Mungkin karena panik diburu warga se-kampung, membuat konsentrasi jemi saat mengendarai motor buyar. 

Tubuh Jemi terjerembab bersama motornya. Di situlah, ia memperoleh hadiah bogem mentah dari warga yang geram.

"Warga berdatangan dan menangkap pelaku. Dia (pelaku) sempat dihakimi massa," ungkap Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Sawahan Polrestabes Surabaya, Selasa (17/8/2021).

Setelah itu, Ristitanto menerangkan, pelaku akhirinya diamankan oleh anggota Tim Antibandit Polsek Sawahan Polrestabes Surabaya, beserta barang bukti benda curian berupa ponsel merek Vivo Y91, berwarna hitam biru. 

Motor Yamaha Mio GT warna putih, yang menjadi sarana aksi pelaku dalam melancarkan aksinya itu pun diamankan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik. Jemi ternyata residivis kasus pencurian jam tangan di sebuah pusat perbelanjaan di Kota Surabaya.

Ristianto mengungkapkan, pelaku sudah pernah diamankan Anggota Polsek Tegalsari, tahun 2019, sedikitnya tiga kali.

"Tersangka residivis pencurian. Dia sudah tiga kali melakukan aksinya,"ujarnya.

Sementara itu, Jemi Martak Sudianto mengaku kepada penyidik, bahwa motifnya melakukan aksi pencurian karena terdesak kebutuhan hidup.

"Rencana hasilnya untuk keperluan sehari-hari," ungkap Jemi.

Akibat, ulahnya Jemi, bakal dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya, maksimal tujuh tahun kurungan penjara.

 

 

 

 

Berita Terbaru

Resmikan Landfill Mining TPA Ngipik, Bupati Gresik Dorong Transformasi Pengelolaan Sampah

Resmikan Landfill Mining TPA Ngipik, Bupati Gresik Dorong Transformasi Pengelolaan Sampah

Selasa, 24 Feb 2026 21:28 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 21:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Upaya serius mengatasi persoalan sampah terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Gresik. Salah satu langkah konkret diwujudkan melalui p…

Menlu Jelaskan 8.000 Personel TNI Jaga Perdamaian

Menlu Jelaskan 8.000 Personel TNI Jaga Perdamaian

Selasa, 24 Feb 2026 19:40 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk berkontribusi aktif dalam menjaga stabilitas dan perdamaian global melalui…

SBY Pesan, Indonesia Jangan Lugu

SBY Pesan, Indonesia Jangan Lugu

Selasa, 24 Feb 2026 19:38 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:38 WIB

Sejarah Perang Dunia II, Indonesia Tidak Terlibat Langsung Perang tapi Tetap Terdampak   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presiden RI ke-6 Susilo Bambang …

Yaqut Klaim Pembagian Kuota Jaga Keselamatan Jemaah

Yaqut Klaim Pembagian Kuota Jaga Keselamatan Jemaah

Selasa, 24 Feb 2026 19:36 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:36 WIB

Sidang Praperadilannya Dikawal Puluhan Banser. KPK tak Hadir, Ditunda 3 Maret      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gu…

Jaksa Tuding Penjualan Laptop Chromebook era Nadiem, Kayak Sedekah

Jaksa Tuding Penjualan Laptop Chromebook era Nadiem, Kayak Sedekah

Selasa, 24 Feb 2026 19:34 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) heran dengan harga jual laptop Chromebook dari PT Hewlett-Packard Indonesia (HP) lebih murah daripada…

KPK Bahas Mitigasi Potensi Risiko Korupsi Program MBG dan Kopdes

KPK Bahas Mitigasi Potensi Risiko Korupsi Program MBG dan Kopdes

Selasa, 24 Feb 2026 19:33 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mitigasi potensi risiko korupsi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, mulai dibahas Tim…