Ngutil HP di Kos, Maling Bonyok Dihajar Warga

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Jemi Martak Sudianto (40), pelaku pencurian saat diamankan polisi.
Jemi Martak Sudianto (40), pelaku pencurian saat diamankan polisi.

i

SURABAYAPAGI.COM,  Surabaya - Ketahuan satroni kamar kosan, Jemi Martak Sudianto (40) jadi bulan-bulanan warga. Pria warga Tegalsari Surabaya itu hanya bisa merintih nyeri karena luka lebam yang dideritanya.

Aksi tersebut terjadi di kamar kosan di Jalan Dukuh kupang Timur X-A, Sawahan Surabaya pada Kamis (12/8). pria bertubuh gempal itu gagal mencuri ponsel dari kamar kosan setelah kepergok korban yang diketahui bernama Nikmaturrohmah.

Teriakan korban, akibat kegaduhan aksi pelaku, sekitar pukul 03.15 WIB itu, mengagetkan warga sekitar yang bermukim di kawasan tersebut. Pelaku yang ketahuan langsung berusaha kabur. Namun, pelariannya itu tak berjalan mulus. Mungkin karena panik diburu warga se-kampung, membuat konsentrasi jemi saat mengendarai motor buyar. 

Tubuh Jemi terjerembab bersama motornya. Di situlah, ia memperoleh hadiah bogem mentah dari warga yang geram.

"Warga berdatangan dan menangkap pelaku. Dia (pelaku) sempat dihakimi massa," ungkap Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Sawahan Polrestabes Surabaya, Selasa (17/8/2021).

Setelah itu, Ristitanto menerangkan, pelaku akhirinya diamankan oleh anggota Tim Antibandit Polsek Sawahan Polrestabes Surabaya, beserta barang bukti benda curian berupa ponsel merek Vivo Y91, berwarna hitam biru. 

Motor Yamaha Mio GT warna putih, yang menjadi sarana aksi pelaku dalam melancarkan aksinya itu pun diamankan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik. Jemi ternyata residivis kasus pencurian jam tangan di sebuah pusat perbelanjaan di Kota Surabaya.

Ristianto mengungkapkan, pelaku sudah pernah diamankan Anggota Polsek Tegalsari, tahun 2019, sedikitnya tiga kali.

"Tersangka residivis pencurian. Dia sudah tiga kali melakukan aksinya,"ujarnya.

Sementara itu, Jemi Martak Sudianto mengaku kepada penyidik, bahwa motifnya melakukan aksi pencurian karena terdesak kebutuhan hidup.

"Rencana hasilnya untuk keperluan sehari-hari," ungkap Jemi.

Akibat, ulahnya Jemi, bakal dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya, maksimal tujuh tahun kurungan penjara.

 

 

 

 

Berita Terbaru

Petro Agrifood Expo 2026 Dibuka, Bupati Yani Dorong Anak Muda Terjun ke Sektor Pertanian

Petro Agrifood Expo 2026 Dibuka, Bupati Yani Dorong Anak Muda Terjun ke Sektor Pertanian

Jumat, 24 Jul 2026 16:42 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 16:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Sektor pertanian dinilai memiliki peluang ekonomi yang semakin besar seiring berkembangnya teknologi, kemudahan akses sarana p…

Siapkan Generasi Digital Indonesia, BSI Biayai Talenta IT Cilik Yang Diapresiasi NASA

Siapkan Generasi Digital Indonesia, BSI Biayai Talenta IT Cilik Yang Diapresiasi NASA

Jumat, 24 Jul 2026 14:25 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 14:25 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Di tengah kebutuhan Indonesia akan talenta digital yang semakin besar, PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) mensuport i…

Said Abdullah: RedTalk Jadi Wadah Bersama, Tempat Mendengar Suara Anak Muda

Said Abdullah: RedTalk Jadi Wadah Bersama, Tempat Mendengar Suara Anak Muda

Jumat, 24 Jul 2026 14:17 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 14:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang – Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Said Abdullah, menegaskan RedTalk merupakan ruang dialog yang dibangun untuk mendengar aspirasi …

Klarifikasi Korlantas Polri: Isu Denda Ban Gundul Rp250 Ribu Dipastikan Hoaks!

Klarifikasi Korlantas Polri: Isu Denda Ban Gundul Rp250 Ribu Dipastikan Hoaks!

Jumat, 24 Jul 2026 12:46 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 12:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Seiring beredarnya informasi di medsos dan media-media online tentang adanya aturan baru yang menyebut pengendara sepeda motor d…

Bank Mandiri Taspen dan PT Taspen Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Almarhum Rahmad Gobel

Bank Mandiri Taspen dan PT Taspen Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Almarhum Rahmad Gobel

Jumat, 24 Jul 2026 11:15 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 11:15 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Bank Mandiri Taspen bersama PT Taspen menyerahkan santunan kepada ahli waris Almarhum Rahmad Gobel, Anggota DPR RI periode 2…

Sidang Maidi, Direktur PT Rajawali Akui Serahkan Dana Kampanye Maidi ke Camat Manguharjo   ‎

Sidang Maidi, Direktur PT Rajawali Akui Serahkan Dana Kampanye Maidi ke Camat Manguharjo  ‎

Jumat, 24 Jul 2026 10:15 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 10:15 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Nama Camat Manguharjo, Lita Febriana Hapsari, muncul dalam persidangan dugaan pemerasan dengan modus CSR dan gratifikasi fee proyek …