Imigrasi Tanjung Perak Tutup Sementara Layanan Keimigrasian Hingga 23 Agustus

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 19 Agu 2021 14:34 WIB

Imigrasi Tanjung Perak Tutup Sementara Layanan Keimigrasian Hingga 23 Agustus

i

Proses keimigrasian tatap muka di Kanim Tanjung Perak ditutup hingga tanggal 23 Agustus 2021. SP/Semmy Mantolas

SURABAYAPAGI, Surabaya -  Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Tanjung Perak Surabaya menutup sementara layanan keimigrasian secara tatap muka bagi masyarakat hingga tanggal 23 Agustus 2021.

Adapun penutupan tersebut akibat dari keputusan pemerintah terkait diperpanjangnya PPKM. Menurut Kepala sub seksi Informasi dan Komunikasi Ronald Mubarak, selain karena perpanjangan PPKM, penutupan sementara tersebut sejalan berdasarkan  Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 27 tahun 2021.

Baca Juga: PPKM Surabaya Turun Level, Hilir Mudik Penumpang Masih Landai

"Untuk pelayanan tatap muka kami hentikan sementara. Hal ini sebagai wujud dukungan kami terhadap program pemerintah untuk menekan laju penyebaran Covid-19," kata Ronald kepada Surabaya Pagi, Kamis (19/08/2021).

Tak hanya itu, pihaknya juga menghentikan sementara pelayanan antrian paspor online dengan aplikasi APOPA. Selama masa PPKM kata Ronald, pelayanan paspor bagi WNI hanya mengakomodasi tujuan mendesak, seperti pengobatan di luar negeri.

Kendati begitu, sesuai dengan aturan dari Kemenkumham, untuk rumah detensi imigrasi yang berada di area level 3 dan 2 dapat dibuka dengan pelayanan secara terbatas.

Baca Juga: PPKM Turun Level, Layanan Keimigrasian Perlahan Membaik

Selain penghentian sementara layanan imigrasi seperti pembuatan dan antrian paspor, pelayanan tatap muka bagi orang asing, seperti izin tinggal dan status keimigrasian, juga dihentikan.

Untuk permohonan visa bagi orang asing yang ada di Indonesia (onshore visa) juga tidak bisa dilakukan secara tatap muka.

Baca Juga: Arus Penumpang Kapal Laut di Pelabuhan Tanjung Perak Masih Landai

"Itu akan dilakukan sepenuhnya secara daring. Penjamin orang asing dapat mengajukan permohonan visa melalui website visa-online.imigrasi.go.id, dengan melakukan registrasi ID Penjamin terlebih dahulu. Persetujuan atau penolakan visa akan dikirim melalui email penjamin dan orang asing," ucapnya menjelaskan.

Selain itu, bagi orang asing yang ingin masuk ke wilayah Indonesia juga dilarang selama masa PPKM berlangsung.sem

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU