Komplotan Pencuri AC Stasiun Gubeng dan Wonokromo Dibekuk

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketiga pelaku pencuri AC di Stasiun Gubeng dan Wonokromo yang berhasil diamankan.
Ketiga pelaku pencuri AC di Stasiun Gubeng dan Wonokromo yang berhasil diamankan.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Tiga pemuda yang merupakan komplotan spesialis pencuri mesin pendingin ruangan (AC) yang kerap beroperasi di Stasiun Kereta Api Gubeng dan Wonokromo ditangkap polisi.

Ketiganya berinisial RI (26), DAS (27) dan FF (25).

Mereka ditangkap Unit Reskrim Polsek Tambaksari pada Sabtu (21/8/2021) setelah adanya bukti rekaman CCTV, serta laporan dari perwakilan PT. KAI DAOP VIII Surabaya.

Kompol M Akhyar selaku Kapolsek Tambaksari menjelaskan, untuk memuluskan aksinya, mereka menyamar sebagai teknisi AC di dua stasiun tersebut. Bahkan tersangka mengenakan seragam dari CV Tirta Wening.

“Salah satu dari mereka yang berinisial RI mantan pegawai CV Tirta Wening. Agar tidak dicurigai dia berpura-pura memakai seragam lalu mengajak dua temannya untuk melakukan pencurian 5 unit outdoor AC yang terletak di dalam Stasiun Gubeng Lama,” ujar Akhyar, Minggu (22/8/2021).

Tak hanya satu kali, komplotan itu rupanya juga pernah beraksi dengan modus yang sama di Stasiun Wonokromo.

"Selain itu ketiganya juga mengaku bahwa aksi pencurian AC yang dilakukannya itu sudah ke 7 kalinya yaitu 5 kali di Stasiun Gubeng Lama Surabaya dan 2 kali di Stasiun Wonokromo Surabaya," bebernya.

Mesin AC yang berhasil mereka curi langsung dijual kepada penadah yang biasa disebut Cak Kancil di Daerah Jalan Ngagel Madya Surabaya.

“AC tersebut di jualnya di dengan rata-rata seharga Rp 370.000 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan dibagi bertiga,” paparnya.

Adapun untuk melancarkan aksinya, tersangka masuk ke stasiun dengan cara naik ke atap untuk melepas kabel dan pipa AC menggunakan kunci inggris, tang, obeng dan kunci L.

“Dengan menggunakan alat-alat tersebut, mereka bertiga menurunkan AC yang kemudian langsung menjualnya,” terangnya.

Akibat tertangkapnya pencuri tersebut, pihak kepolisian menetapkan penadah hasil curian sebagai DPO.

“Kepada ketiga pelaku, kami masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan guna mencari penadah dari barang hasil curian yang dilakukan ketiga pelaku ini. Untuk pasal kami sangkakan kepada mereka yaitu pasal 363 KUHP,” tandas Akhyar.

 

Berita Terbaru

Istri di Blitar Tewas Diduga Dianiaya Suami

Istri di Blitar Tewas Diduga Dianiaya Suami

Selasa, 03 Feb 2026 16:35 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 16:35 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Kehebohan awal Februari tepatnya hari Selasa pagi (3 Februari 2026) di desa Boro Kec Selopuro Kabupaten Blitar, sempat kejutan warga…

 Pengemudi Becak Lamongan Terima Bantuan Becak Listrik dari Prabowo

 Pengemudi Becak Lamongan Terima Bantuan Becak Listrik dari Prabowo

Selasa, 03 Feb 2026 16:30 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 16:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Pengemudi becak Lamongan akhirnya ikut kebagian pemberian becak listrik dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang…

Perkuat Layanan Prioritas, Bank Jatim Lakukan Kerja Sama dengan KAI Wisata

Perkuat Layanan Prioritas, Bank Jatim Lakukan Kerja Sama dengan KAI Wisata

Selasa, 03 Feb 2026 16:30 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 16:30 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) secara resmi telah melakukan kerja sama dengan PT Kereta Api Pariwisata (KAI…

Pasca Geledah Balai Kota Madiun, KPK Segera Periksa Saksi-Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek dan CSR 

Pasca Geledah Balai Kota Madiun, KPK Segera Periksa Saksi-Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek dan CSR 

Selasa, 03 Feb 2026 16:17 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 16:17 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan penyaluran Corporate Social R…

Mokong, Izin PBG Teryata Belum Diajukan Pengembang  PT Zam-Zam Residence

Mokong, Izin PBG Teryata Belum Diajukan Pengembang  PT Zam-Zam Residence

Selasa, 03 Feb 2026 16:14 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 16:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Sudah sebulan lebih ini pasca audensi dengan  komisi C DPRD,  PT Zam-Zam teryata masih mokong, enggan untuk mengurus izin P…

Lahan Reklamasi di Samping SHGB Mie Sedap Belum Kantongi PKKPRL, Maspion Akui Masih Milik Negara

Lahan Reklamasi di Samping SHGB Mie Sedap Belum Kantongi PKKPRL, Maspion Akui Masih Milik Negara

Selasa, 03 Feb 2026 16:12 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 16:12 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik — Polemik dugaan pencaplokan wilayah laut melalui penerbitan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 01914 di kawasan Pabrik Mie S…